Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Thursday, April 18, 2019

Jika Sujud keluar Air Kencing, Bagaimana Solusinya?

Jika Sujud keluar Air Kencing, Bagaimana Solusinya?
Jika ada orang yang mudah keluar kencing ketika posisi sujud di tanah, sementara jika duduk di kursi tidak keluar air kencing, apa yg harus dia lakukan? Boleh shalat sambil duduk d kursi? Dia bisa melakukan banyak gerakan, hanya saja, jika digunakan utk sujud, keluar kencing.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Dari kasus yang ditanyakan, di sana ada 2 kendala yang saling bertentangan,

1. Tetap melakukan sujud ketika shalat, meskipun keluar air kencing. Sehingga yang bersangkutan shalat dalam kondisi keluar najis.

2. Shalat sambil duduk, dan sujudnya dilakukan dengan isyarat, agar tidak keluar air kencing. Sehingga dia shalat dalam kondisi tidak sujud dengan sempurna.

Ketika ada benturan mudharat, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya. Dalam hal ini terdapat kaidah Fiqh yang menyatakan,

إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضرراً بارتكاب أخفهما

Jika berbenturan dua mafsadah (sisi negatif), maka diperhatikan yang lebih besar sisi negatifnya, dengan melakukan yang lebih ringan mudharatnya.

Jika kita perhatikan dua sisi negatif di atas, kita dihadapkan pada 2 pilihan,
  1. Melakukan shalat dengan tidak sujud sempurna
  2. Melakukan shalat namun batal syarat thaharah
Sisi negatif pertama, terkait kesempurnaan shalat. Sementara sisi negatif kedua, terkait erat dengan keabsahan shalat, yaitu hadats (wudhu batal) dan ada najis. Berdasarkan pertimbangan ini, sisi negatif pertama lebih ringan dibandingkan sisi negatif kedua.

Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menyebutkan contoh penerapan kaidah ini,

لو كان برجل جرح لو سجد سال دمه، يومئ ويصلي قاعداً؛ لأن ترك السجود أهون من الصلاة من الحدث – عند من يوجبون انتقاض الوضوء عن سيلان الدم – ولأن ترك السجود أهون من الصلاة مع النجاسة، ولأن الدم نجس وملوِّث

Jika ada orang yang memiliki luka, dimana ketika sujud darahnya keluar, maka dia bisa berisyarat dan shalat sambil duduk. Karena tidak melakukan gerakan sujud dengan sempurna, lebih ringan dibandingkan shalat dalam kondisi hadats – menurut ulama yang berpendapat bahwa wudhu bisa batal jika keluar darah – dan juga karena tidak sujud dengan sempurna lebih ringan dibandingkan shalat sambil ada najisnya, karena darah itu najis yang kotor. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 261)

Oleh karena itu, disarankan agar yang bersangkutan shalat dengan posisi duduk di kursi, sementara sujudnya dilakukan dengan isyarat, yang memungkinkan dirinya untuk tidak keluar kencing.

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Menggabungkan Antara Puasa dan Sedekah

Menggabungkan Antara Puasa dan Sedekah
Bismillah...
Menggabungkan antara puasa dan sedekah adalah sebab seseorang dimudahkan masuk surga. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut,

عَنْ عَلِىٍّ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ »

Dari ‘Ali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di surga ada kamar yang luarnya bisa dilihat dari dalamnya dan dalamnya bisa dilihat dari luarnya.” Lantas orang Arab Badui ketika mendengar hal itu langsung berdiri dan berkata, “Untuk siapa keistimewaan-keistimewaan tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Itu disediakan bagi orang yang berkata yang baik, memberi makan (kepada orang yang butuh), rajin berpuasa, dan melakukan shalat di malam hari ketika manusia terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984 dan Ahmad 1: 155)

Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.” (HR. Bukhari no. 3554 dan Muslim no. 2307)

Semoga Allah memberikan hidayah dan menambah rizki yang halal serta barokah kepada kita semua... Aaamiiin.

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Posisi Kaki Saat Sujud

Posisi Kaki Saat Sujud
Bagaimana posisi kaki yang benar ketika sujud?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ulama berbeda pendapat mengenai posisi kaki saat sujud. Apakah tumit dirapatkan ataukah sejajar dengan lutut, direnggangkan?

✔ Pertama, dianjurkan untuk merenggangkan kedua kaki dan tidak merapatkan tumit.

Ini merupakan pendapat syafiiyah dan hambali.

An-Nawawi mengatakan,

قال أصحابنا ويستحب أن يفرق بين القدمين قال القاضي أبو الطيب قال أصحابنا يكون بينهما شبر

Para ulama madzhab syafiiyah mengatakan, dianjurkan untuk memisahkan kedua kaki. Al-Qadhi Abu Thib mengatakan, para ulama madzhab kami menganjurkan, jarak kedua kaki sekitar satu jengkal. (Radhatut Thalibin, 1/259).

✔ Kedua, dianjurkan untuk merapatkan kedua kaki dan tumit ketika sujud. Ini merupakan pendapat Hanafiyah.

(Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/233).

Pendapat yang Lebih Kuat

Pendapat yang lebih tepat dalam hal ini adalah dianjurkan untuk merapatkan kedua tumit ketika sujud. Karena posisi ini yang lebih mendekati dalil.

A’isyah bercerita,

فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ …

Suatu malam, Aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tempat tidur. Lalu aku mencari-cari, dan tanganku mengenai kedua telapak kaki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang sujud di masjid… (HR. Ahmad 25655, Muslim 1118 dan yang lainnya).

Dalam riwayat lain, Aisyah mengatakan,

فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي فَوَجَدْتُهُ سَاجِدًا رَاصَّا عَقِبَيهِ مُسْتَقْبِلًا بِأَطرَافِ أَصَابِعِهِ لِلقِبْلَة

Aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sebelumnya bersamaku di tempat tidur. Lalu aku dapati beliau sedang sujud, merapatkan kedua tumitnnya, menghadapkan jari-jari kaki ke kiblat. (HR. Ibnu Hibban 1933 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Tangan A’isyah, tangan seorang wanita. Hanya akan mungkin bisa mengenai kedua kaki, jika kedua kaki itu dirapatkan. Jika kedua kaki direnggangkan, satu tangan tidak mungkin bisa mengenai dua kaki.

Catatan:
Perbedaan ini hanya dalam masalah afdhaliyah, artinya mana yang paling afdhal dan yang lebih sesuai sunah. Jika ada orang yang shalat dan posisi kakinya renggang, shalatnya sah menurut mereka yang berpendapat dianjurkan untuk merapatkan kaki. Dan sebaliknya.

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Anjuran Merapatkan Tumit ketika Sujud

Anjuran Merapatkan Tumit ketika Sujud
Assalamu’alaikum Ustadz

Bagaimana posisi tumit pada saat sujud sholat? Apakah dirapatkan atau tidak? Apakah dalilnya?

Jazakalaahu khoir.

Dari: Abu Rihan

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah

Ketika sujud, kita dianjurkan merapatkan tumit. ini berdasarkan hadis:

Beliau merapatkan kedua tumitnya (ketika sujud).” (HR. At Thahawi dan Ibn Khuzaimah dan dishahihkan Al Albani)

Disebutkan dalam riwayat Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan:

فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي، فَوَجَدْتُهُ سَاجِدًا رَاصًّا عَقِبَيْهِ مُسْتَقْبِلًا بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ الْقِبْلَةَ،

Saya kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal sebelumnya beliau tidur di sampingku. Tiba-tiba aku menjumpai beliau sedang sujud, dalam keadaan merapatkan kedua tumit beliau, dan ujung-ujung jari kaki beliau menghadap kiblat.” (HR. Ibnu Khuzaimah 654. Al-A’dzami mengatakan: Sanadnya sahih)

Hadis ini dicantumkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam judul bab:

بَابُ ضَمِّ الْعَقِبَيْنِ فِي السُّجُودِ

Bab merapatkan dua tumit ketika sujud” (Shahih Ibnu Khuzaimah, 1:328)

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Wednesday, April 17, 2019

Membaca Doa Rukuk ketika Sujud

Membaca Doa Rukuk ketika Sujud
Jika kita lupa lalu membaca doa rukuk ketika sujud atau membaca doa sujud ketika rukuk, apa yang harus dilakukan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Orang yang membaca doa rukuk ketika sujud atau membaca doa sujud ketika rukuk, ada 2 keadaan:

⚜ Pertama, teringat sebelum bangkit dari rukuk atau sujud, kemudian dia membaca doa yang sesuai.

Misalnya, membaca doa rukuk ketika sujud karena lupa. Sebelum bangkit dari sujud, dia teringat dan langsung membaca doa sujud. Dalam kondisi ini tidak ada kewajiban sujud sahwi, karena dia tidak meninggalkan yang wajib.

Hanya saja, dia dianjurkan untuk sujud sahwi, karena membaca doa yang tidak pada tempatnya.

⚜ Kedua, tidak teringat hingga meninggalkan rukun tersebut

Misalnya, membaca doa sujud ketika rukuk, dan baru teringat setelah bangkit dari rukuk (I’tidal). Dalam kondisi ini, dia harus melakukan sujud sahwi, karena telah meninggalkan yang wajib.

Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,

إذا أتى بقول مشروع في غير موضعه، فإنه يسن له أن يسجد للسهو، كما لو قال: “سبحان ربي الأعلى” في الركوع، ثم ذكر فقال: “سبحان ربي العظيم” فهنا أتى قول مشروع وهو “سبحان ربي الأعلى”، لكن “سبحان ربي الأعلى” مشروع في السجود، فإذا أتى به في الركوع قلنا: إنك أتيت بقول مشروع في غير موضعه، فالسجود في حقك سنة..

Jika seseorang membaca doa dalam shalat yang tidak pada tempatnya, maka dianjurkan baginya untuk sujud sahwi. Seperti membaca ‘Subhaana rabbiyal a’laa’ ketika rukuk, kemudian dia teringat, dan langsung membaca, ‘Subhaana rabbiyal adziim’.

Dalam kondisi ini dia membaca doa dalam shalat ‘Subhaana rabbiyal a’laa’, namun ini seharusnya dibaca ketika sujud. Jika dia membaca doa sujud ini ketika rukuk, kami jelaskan, ‘Anda telah membaca doa yang disyariatkan dalam shalat namun tidak pada tempatnya, sehingga dianjurkan untuk sujud sahwi bagi anda.’ (as-Syarh al-Mumthi’, 3/359).

Aturan Bagi Makmum

Bisa jadi, peristiwa semacam ini juga dialami makmum. Hanya saja, bagi makmum dalam hal ini ada 2 hukum,

1. Makmum yang ikut imam dari awal, sehingga dia salam bersama imam

Dalam kondisi ini, meskipun makmum lupa, sehingga membaca doa rukuk ketika sujud atau sebaliknya, tidak disyariatkan baginya untuk sujud sahwi.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

إذا سها المأموم في صلاته، ولم يكن مسبوقا، أي أدرك جميع الركعات مع إمامه، كما لو نسي أن يقول: سبحان ربي العظيم في الركوع، فإنه لا سجود عليه؛ لأن الإمام يتحمله عنه

Ketika makmum lupa dalam shalatnya, dan dia bukan masbuq, dalam arti dia mendapatkan semua rakaat bersama imam, seperti orang yang lupa membaca ‘Subhana rabbiyal a’dziim’ ketika rukuk, maka tidak ada kewajiban sujud baginya. Karena imam menanggung kekurangannya. (Risalah fi Ahkam Sujud Sahwi).

2. Makmum masbuq

Bagi makmum masbuq, sehingga salamnya tidak bersamaan dengan imam, maka dia sujud sahwi setelah menambah jumlah rakaat yang tertinggal, kemudian sujud sahwi sendiri.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

ما إذا سها المأموم في صلاته، وكان مسبوقاً، فإنه يسجد للسهو، سواء كان سهوه في حال كونه مع الإمام، أو بعد القيام لقضاء ما فاته؛ لأنه إذا سجد لم يحصل منه مخالفة لإمامه حيث إن الإمام قد انتهى من صلاته

Namun jika makmum lupa dalam shalatnya, dan dia masbuq, maka dia sujud sahwi, baik lupanya terjadi ketika dia bersama imam atau ketika menambahkan rakaat kekurangannya. Karena ketika dia sujud sahwi, dia tidak disebut menyalahi gerakan imam karena shalatnya imam telah selesai. (Risalah fi Ahkam Sujud Sahwi).

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Peci-Mukena Menutupi Dahi Ketika Sujud Saat Shalat

Peci-Mukena Menutupi Dahi Ketika Sujud Saat Shalat
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Pak Ustadz mohon penjelasan tentang cara sujud:

Saya pernah mendengar bahwa kalau sedang sujud, tidak boleh ada yang menghalangi kening (jidat) dengan tempat sujud. Bagaimana kalau yang menghalangi tersebut adalah rambut, kopiah (topi), atau mukena (bagi wanita)?

Demikian dan terima kasih atas penjelasannya.

Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabaraakatuhu.

Dari: Bestalman

Jawaban:

Wa alaikumus salam wa rahmatullaahi wa baraakatuh,

Ulama berselisih pendapat tentang hukum sujud dengan menempelkan tujuh anggota sujud secara langsung di lantai atau alas sujud.

✅ Pendapat pertama, wajib meletakkan tujuh anggota sujud secara langsung di lantai atau alas sujud (sajadah), dan tidak boleh menutupi anggota sujud dengan pakaian yang digunakan. Seperti menutupi telapak tangan dengan lengan baju atau peci yang menutupi dahi. Ini adalah pendapat dalam madzhab Syafi’iyah dan salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad.

✅ Pendapat kedua, tidak wajib meletakkan anggota sujud secara langsung di lantai atau alas shalat. Namun dibolehkan sujud dalam keadaan anggota sujudnya tertutupi pakaian yang dikenakan ketika shalat. Seperti, sujud dalam keadaan peci menutupi dahi. Ini adalah pendapat mayoritas ulama –Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali– dan pendapat para ulama masa silam, seperti Atha’, Thawus, an-Nakha’i, asy-Sya’bi, al-Auza’i, dsb. Pendapat kedua ini insya Allah lebih kuat berdasarkan beberapa dalil berikut:

Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

كُنَّا نُصَلِّي مَع النبيِّ صلّى الله عليه وسلّم في شِدَّة الحَرِّ، فإذا لم يستطع أحدُنا أن يُمكِّنَ جبهتَه مِن الأرض؛ بَسَطَ ثوبَه فَسَجَدَ عليه

Kami pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari yang sangat panas. Jika ada sahabat yang tidak mampu untuk meletakkan dahinya di tanah, mereka membentangkan ujung bajunya, kemudian bersujud. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، صَلَّى فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ مُتَوَشِّحًا بِهِ، يَتَّقِي بِفُضُولِهِ حَرَّ الْأَرْضِ وَبَرْدَهَا

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan satu pakaian, yang beliau gunakan untuk membungkus dirinya. Beliau gunakan ujung-ujung pakaiannya untuk menghindari panas dan dinginnya tanah. (HR. Ahmad dan dinilai hasan li ghairihi oleh Syuaib al-Arnauth).

Dan beberapa hadis lainnya.

Hadis ini menunjukkan bahwa sujud dengan kondisi dimana anggota sujud tertutupi pakaian shalat tidaklah membatalkan shalatnya. Namun perlu diingat bahwa hal ini diperbolehkan JIKA dibutuhkan. Sebagaimana rincian pada pembahasan di bawah ini.

Sujud Menggunakan Alas

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin memberikan rincian tentang hukum bersujud di atas alas. Beliau mengatakan:

Alas untuk sujud ada tiga macam:

🔰 Pertama, alas tersebut merupakan salah satu anggota sujud. Misalnya sujud sambil meletakkan tangan di dahi, sehingga dahinya tertutup tangan. Atau meletakkan tangan kiri di atas tangan kanan, atau mengangkat salah satu kaki dan diletakkan di atas kaki satunya. Sujudnya dengan kondisi seperti ini hukumnya terlarang dan sujudnya tidak sah. Karena berarti ada anggota sujud yang tidak menempel tanah.

🔰 Kedua, alas tersebut bukan anggota sujud, namun melekat di badan orang yang shalat. Misalnya: peci, surban, baju, dsb. Bersujud di atas alas semacam ini hukumnya makruh, kecuali jika ada kebutuhan. Misalnya, untuk menahan panasnya lantai. Anas bin Malik mengatakan: “Kami shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada kondisi terik yang sangat panas. Jika diantara kami ada yang tidak kuat meletakkan dahinya di tanah, mereka menghamparkan ujung pakaiannya dan sujud di atasnya.”

Hadis ini menunjukkan bahwa menggunakan alas ketika sujud ketika TIDAK dibutuhkan adalah makruh. Karena para sahabat yang menghamparkan pakaiannya untuk digunakan alas sujud hanya mereka yang merasa tidak kuat menahan panasnya tanah masjid. Sementara mereka yang tidak merasa kepanasan, tidak menghamparkan bajunya untuk alas dahi ketika sujud.

🔰 Ketiga, bersujud dengan alas yang tidak termasuk pakaian yang melekat pada tubuh orang yang shalat. Misalnya: tikar, sajadah, karpet, keramik, sandal, dan semacamnya. Alas-alas sujud semacam ini BOLEH digunakan untuk sujud. (Simak asy-Syarh al-Mumthi’, 3:114 – 115)

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tuesday, April 16, 2019

Tadabur Al-Qur'an, Surah An-Nisa (135-137)

Tadabur Al-Qur'an, Surah An-Nisa (135-137)
Surah An-Nisa, 135:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.

Surah An-Nisa, 136:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْ نَزَّلَ عَلٰى رَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ ۗوَمَنْ يَّكْفُرْ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا

Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan kepada Kitab (Al-Qur'an) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh.

Surah An-Nisa, 137:

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا ثُمَّ كَفَرُوْا ثُمَّ اٰمَنُوْا ثُمَّ كَفَرُوْا ثُمَّ ازْدَادُوْا كُفْرًا لَّمْ يَكُنِ اللّٰهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيْلًاۗ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman lalu kafir, kemudian beriman (lagi), kemudian kafir lagi, lalu bertambah kekafirannya, maka Allah tidak akan mengampuni mereka, dan tidak (pula) menunjukkan kepada mereka jalan (yang lurus).

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive