Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Friday, July 13, 2018

Hukum Mengusap Jilbab ketika Berwudhu

Hukum Mengusap Jilbab ketika Berwudhu
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:

Bolehkah wanita mengusap kain penutup kepalanya (semacam jilbab, ketika berwudhu)?

Jawaban:

Pendapat yang terkenal dalam madzhab Imam Ahmad, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa wanita dibolehkan untuk mengusap kain penutup kepalanya jika kain tersebut menutupi hingga di bawah lehernya. Karena hal ini telah dilakukan oleh sebagian istri-istri para sahabat. Yang jelas, jika membuka penutup kepala itu menyulitkan, karena udara yang amat dingin atau sulit untuk membukanya kemudian harus memasangnya lagi, maka mepermudah dalam hal semacam ini dibolehkan. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah membuka penutup kepala itu untuk mengusap rambutnya secara langsung.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive