Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah
Showing posts with label wudhu dan tayamum. Show all posts
Showing posts with label wudhu dan tayamum. Show all posts

Friday, January 19, 2024

Shalat Seseorang Tidak Akan Sempurna Hingga Menyempurnakan Wudhu

Shalat Seseorang Tidak Akan Sempurna Hingga Menyempurnakan Wudhu
Bismillah...

عَنْ عَمِّهِ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ

أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّهَا لَا تَتِمُّ صَلَاةٌ لِأَحَدٍ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَغْسِلُ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ وَيَمْسَحُ بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Dari pamannya Rifa'ah bin Rafi' ketika dia duduk di samping Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, beliau bersabda,

"Shalat seseorang tidak akan sempurna hingga ia menyempurnakan wudhu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala, membasuh muka dan kedua tangannya hingga siku, lalu mengusap kepala dan membasuh kedua kakinya hingga ke kedua mata kakinya".

(HR. Ibnu Majah no. 453 Kitab At Thaharah wa sunanuha)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو

قَالَ تَخَلَّفَ عَنَّا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ سَافَرْنَاهُ فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ حَضَرَتْ صَلَاةُ الْعَصْرِ فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا فَنَادَى وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ

Dari Abdullah bin Amru dia berkata, "Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meninggalkan kami (lebih dahulu) dalam suatu perjalanan yang kami lakukan, maka kami mendapati beliau ketika waktu shalat Ashar telah tiba, maka kami mulai membasuh kaki-kaki kami, tiba-tiba beliau bersabda,

'Celakalah bagi tumit-tumit (yang tidak terbasuh air wudhu) dengan api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian dengan baik'."

(HR. Shahih Muslim Kitab At Thaharah no.355)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Tuesday, July 11, 2023

Wudhunya Rasulullah ﷺ

Wudhunya Rasulullah ﷺ
Bismillah...

عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَزِيدَ اللَّيْثِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلَاةِ

Dari Ibnu Syihab bahwa 'Atha' bin Yazid Al Laitsi telah menceritakan kepadanya, bahwa Humran budak Utsman, telah menceritakan kepadanya, bahwa Utsman bin Affan meminta air untuk berwudhu, kemudian dia membasuh dua tangan sebanyak tiga kali, kemudian berkumur-kumur serta memasukan dan mengeluarkan air dari hidung.

Kemudian ia membasuh muka sebanyak tiga kali dan membasuh tangan kanannya hingga ke siku sebanyak tiga kali. Setelah itu, ia membasuh tangan kirinya sama seperti beliau membasuh tangan kanan, kemudian mengusap kepalanya dan membasuh kaki kanan hingga ke mata kaki sebanyak tiga kali. Setelah itu, ia membasuh kaki kiri, sama seperti membasuh kaki kanannya.

Kemudian Utsman berkata, 'Aku pernah melihat Rasulullah ﷺ berwudhu seperti cara aku berwudhu.'

Kemudian dia berkata lagi, Aku juga telah mendengar beliau ﷺ bersabda,

"Barangsiapa mengambil wudhu seperti cara aku berwudhu kemudian dia menunaikan shalat dua rakaat dan tidak berkata-kata antara wudhu dan shalat, maka Allah akan mengampunkan dosa-dosanya yang telah lalu'".

Ibnu Syihab berkata, bahwa ulama-ulama kami berkata, "Wudhu ini adalah wudhu yang paling sempurnya yang dilakukan oleh seseorang untuk melakukan shalat".

(HR. Shahih Muslim no. 331 Kitab Ath Thaharah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Monday, July 10, 2023

Do'a Sesudah Wudhu dan Keutamaannya

Do'a Sesudah Wudhu dan Keutamaannya
Bismillah...

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ فُتِحَتْ لَهُ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ

Dari Umar bin Khaththab ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda,

"Barangsiapa berwudhu dan menyempurnakan wudhunya kemudian membaca;

ASYHADU ANLAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHUU LAA SYARIIKALAHU WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHU WA RASUULUHU, ALLAAHUMMAJ'ALNI MINAT TAWWAABIINA WAJ'ALNI MINAL MUTATAHHIRIIN 

(Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang mensucikan diri)

Niscaya akan dibukakan baginya delapan pintu surga, ia dipersilahkan masuk dari pintu mana saja yang ia kehendaki".

(HR. Imam Tirmidzi no. 50 Kitab Ath Thaharah an Rasulullah, hadits shahih menurut Muhammad Nashiruddin Al albani)

 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ قَالَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ فُتِحَتْ لَهُ مِنْ الْجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ دَخَلَ

Dari Anas bin Malik dari Nabi ﷺ bersabda, 

Barangsiapa yang berwudhu dan memperbagus wudhunya, kemudian membaca tiga kali,

ASYHADU AN LA ILAHA ILLALLOHU WAHDAH LA SYARIKA LAH WA ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHU WA ROSULUH 

(Aku bersaksi bahwasanya tiada ilah yang hak selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya dan Muhammad adalah hamba-Nya dan Rosul-Nya)

Maka akan dibukakan baginya tujuh pintu dari surga, ia bisa masuk dari arah manapun ia kehendaki".

(HR. Imam Ahmad no. 13291 Kitab Baqi musnad al mukatsirin, hadits shahih li ghairihi menurut Syu'aib Al arna'uth)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Sunday, July 9, 2023

Shalat Seseorang Tidak Akan Sempurna Hingga Menyempurnakan Wudhu

Shalat Seseorang Tidak Akan Sempurna Hingga Menyempurnakan Wudhu
Bismillah...

عَنْ عَمِّهِ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ

أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّهَا لَا تَتِمُّ صَلَاةٌ لِأَحَدٍ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَغْسِلُ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ وَيَمْسَحُ بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Dari pamannya Rifa'ah bin Rafi' ketika dia duduk di samping Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, beliau bersabda,

"Shalat seseorang tidak akan sempurna hingga ia menyempurnakan wudhu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala, membasuh muka dan kedua tangannya hingga siku, lalu mengusap kepala dan membasuh kedua kakinya hingga ke kedua mata kakinya".

(HR. Ibnu Majah no. 453 Kitab At Thaharah wa sunanuha)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو

قَالَ تَخَلَّفَ عَنَّا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ سَافَرْنَاهُ فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ حَضَرَتْ صَلَاةُ الْعَصْرِ فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا فَنَادَى وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ

Dari Abdullah bin Amru dia berkata, "Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meninggalkan kami (lebih dahulu) dalam suatu perjalanan yang kami lakukan, maka kami mendapati beliau ketika waktu shalat Ashar telah tiba, maka kami mulai membasuh kaki-kaki kami, tiba-tiba beliau bersabda,

'Celakalah bagi tumit-tumit (yang tidak terbasuh air wudhu) dengan api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian dengan baik'."

(HR. Shahih Muslim Kitab At Thaharah no.355)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Tuesday, January 3, 2023

Tayamum atau Mandi Wajib Ketika Sakit?

Tayamum atau Mandi Wajib Ketika Sakit?
Bismillah...

Assalamu alaikum ustadz.

apabila seseorang tdk bisa mandi wajib krn sakit, tapi dia bisa berwudhu, apakah dia berwudhu atau bertayammum? Syukran.

Dari Muhammad Salim via Tanya Ustadz for Android

Jawaban:

Wa alaikumus salam wa rahmatullah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka wudhulah: basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan usaplah kepalamu dan basuh kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan wanita, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang suci; usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu".. (QS. Al-Maidah: 6).

Ayat di atas menjelaskan tata cara bersuci dalam islam. Allah sebutkan, bahwa cara bersuci ada 2:

a. Wudhu bagi orang yang mengalami hadats kecil

b. Mandi besar bagi orang yang mengalami hadats besar

Kemudian Allah sebutkan dua keadaan yang menyebabkan seseorang tidak memungkinkan menggunakan air,

a. Karena sakit

b. Karena tidak menjumpai air ketika safar

Ketika mengalami kondisi semacam ini, Allah perintahkan untuk mengganti kewajiban wudhu dan mandi besar dengan tayamum,

Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan wanita, lalu kamu TIDAK mendapatkan air, maka bertayammumlah..”

Karena itu, yang benar, mandi junub tidak diganti dengan wudhu, namun diganti dengan tayamum. Anggapan orang bahwa jika tidak mampu mandi junub diganti dengan wudhu adalah anggapan yang menyalahi ayat di atas.

Kemudian, seusai tayamum, dia bisa langsung shalat dan tidak diperintahkan untuk tayamum kedua. Kecuali jika dia batal, maka dia ulangi tayamum untuk menghilangkan hadats kecilnya.

Disamping ayat diatas, terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hal ini. Diantaranya,

Pertama, keterangan Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, dalam sebuah hadis panjang,

Dalam sebuah safar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat subuh. Seusai shalat, beliau melihat ada satu sahabat yang menyendiri dan tidak ikut jamaah. Beliau pun menghampirinya.

Mengapa kamu tidak ikut shalat jamaah bersama kami?” tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Saya sedang junub, sementara tidak ada air.” Jawab sahabat.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَلَيْكَ بِالصَّعِيدِ، فَإِنَّهُ يَكْفِيكَ

Kamu gunakan tanah untuk tayamum. Itu cukup bagimu.” (HR. Bukhari 344, Nasai 321 dan yang lainnya).

Kedua, hadis Ammar bin Yasir

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk satu keperluan penting. Kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menjumpai air. Akhirnya aku bergulung-gulung di tanah seperti binatang.

Sesampainya di Madinah, aku sampaikan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau menyarankan tayamum,

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا، فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ، ثُمَّ نَفَضَهَا، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

"Sebenarnya kamu cukup melakukan seperti ini: beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah, kemudian beliau meniupnya dan mengusapkannya ke kedua telapak tangannya, kemudian mengusapkan ke wajahnya". (HR. Bukhari 347 dan Muslim 368)

Catatan:

Orang junub yang tidak bisa mandi karena tidak memiliki air, dia wajib mandi setelah menemukan air.

Dalam hadis Imran bin Husain diatas, setelah rombongan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki banyak air, beliau memberikan seember air kepada sahabat yang junub agar digunakan untuk mandi. Sahabat menceritakan,

وَكَانَ آخِرُ ذَاكَ أَنْ أَعْطَى الَّذِي أَصَابَتْهُ الجَنَابَةُ إِنَاءً مِنْ مَاءٍ، قَالَ: «اذْهَبْ فَأَفْرِغْهُ عَلَيْكَ»

"Hingga akhirnya, beliau berikan seember air kepada orang yang tadi mengalami junub, dan bersabda 'Ambil ini dan gunakan untuk mandi.'" (Bukhari 344).

Kita tahu, orang ini sudah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tayamum ketika hendak shalat subuh.

Imam Ibnu Utsaimin ketika menjelaskan hadis ini, mengatakan,

وهذا دليل على أن التيمم مطهر وكافٍ عن الماء لكن إذا وجد الماء فإنه يجب استعماله، ولهذا أمره النبي صلى الله عليه وسلم أن يفرغه على نفسه بدون أن يحدث له جنابة جديدة، وهذا القول هو الراجح من أقوال أهل العلم.

"Hadis ini dalil bahwa tayamum bisa menggantikan air. Akan tetapi, jika dia menemukan air, dia wajib menggunakannya. Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang ini untuk mandi, padahal dia tidak mengalami junub yang kedua. Inilah pendapat yang kuat di antara pendapat ulama". (Majmu’ Fatawa wa Rasail, Ibnu Utsaimin, Jilid 11, Bab Tayamum).

Demikian,


Allahu a’lam.


Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Referensi: https://konsultasisyariah.com/22858-mandi-wajib-ketika-sakit.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Wednesday, November 2, 2022

8 Pintu Surga Terbuka Setelah Berwudhu

8 Pintu Surga Terbuka Setelah Berwudhu
Bismillah...

Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu; ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),

Siapa yang berwudhu dengan memperbagus wudhunya lalu ia mengucapkan,

 ‘ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKALAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSULUH, ALLOHUMMAJ’ALNII MINATTAWWAABIINA WAJ’ALNII MINAL MUTATHOHHIRIIN’

(Aku bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku hamba yang bertaubat dan jadikanlah aku sebagai orang yang bersuci).

Dengan ia membacanya melainkan akan dibukakan baginya delapan pintu surga, ia akan masuk lewat pintu mana saja yang ia mau”.

(HR. Tirmidzi, no. 55. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

#MaknaSalaf™

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Tuesday, October 18, 2022

5 Catatan Tentang Mengusap Telinga Yang Benar Ketika Wudhu

5 Catatan Tentang Mengusap Telinga Yang Benar Ketika Wudhu
Bismillah...

Cara Membasuh Telinga Saat Wudhu

Bagaimana cara membasuh telinga yg benar saat berwudhu? 

Dari Hastuti Andryani via Tanya Ustadz for Android

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Pertama, mengusap telinga ketika wudhu hukumnya sunah menurut mayoritas ulama. Sementara Hambali dan sebagian Malikiyah mengatakan hukumnya wajib.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

فذهب الحنفية والمالكية على المشهور والشافعية إلى أن من سنن الوضوء مسح الأذنين ظاهرهما وباطنهما

"Hanafiyah, Malikiyah menurut yang masyhur, dan Syafiiyah berpendapat bahwa bagian dari sunah wudhu adalah mengusap telinga, yang dalam maupun yang luar". (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 43/365).

Mayoritas ulama berdalil bahwa tidak ada perintah khusus dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ini, yang ada hanya praktek beliau. Sementara praktek Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam semata, tidak menunjukkan hukum wajib.

Semetara Hambali dan sebagian Malikiyah berdalil dengan hadis dari Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْأُذُنَانِ مِنْ الرَّأْسِ

"Kedua telinga itu bagian dari kepala". (HR. Ibnu Majah 443 dan statusnya diperselisihkan ulama).

Mengingat kepala bagian yang wajib diusap ketika wudhu, maka telingapun termasuk yang wajib diusap. Telinga diqiyaskan dengan kepala menurut madzhab hambali.

Hanya saja terdapat riwayat dari Imam Ahmad bahwa beliau menilai orang yang tidak mengusap telinga ketika wudhu, baik dengan sengaja maupun lupa, wudhunya tetap sah. Karena dengan mengusap kepala, sudah dianggap termasuk mengusap telinga.

Ibnu Qudamah menulis keterangan al-Khallal,

وقال الخلال : كلهم حكوا عن أبي عبد الله فيمن ترك مسحهما عامدا أو ناسيا , أنه يجزئه ; وذلك لأنهما تبع للرأس

"Al-Khallal mengatakan, Semua ulama yang menyebutkan dari Imam Ahmad, bahwa orang yang tidak mengusap kedua telinga secara sengaja maupun lupa, wudhu sah. Karena telinga mengikuti kepala". (al-Mughni, 1/90).

Kedua, dianjurkan mengambil air yang baru untuk mengusap telinga

Setelah kita mengusap kepala, kemudian hendak mengusap telinga, apakah dianjurkan untuk mengambil air yang baru kemudian membuangnya dan digunakan mengusap telinga?

Ada dua pendapat ulama tentang hal ini,

Mayoritas ulama (Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali) menyatakan, dianjurkan mengambil air yang baru untuk mengusap telinga.

Sementara Hanafiyah berpendapat, tidak dianjurkan mengambil air yang baru ketika mengusap telinga. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 43/365 – 366).

Terdapat satu hadis yang menganjurkan untuk mengambil air yang baru ketika mengusap telinga. Hadis itu menyatakan,

خذوا للرأس ماء جديدا

Ambillah air yang baru untuk mengusap kepala.”

Hanya saja hadis ini statusnya sangat lemah (dhaif jiddan).

Dalam Silsilah ad-Dhaifah dinyatakan,

رواه الطبراني عن دهثم بن قران عن نمران بن جارية عن أبيه مرفوعا. قلت: وهذا سند ضعيف جدا دهثم قال الحافظ ابن حجر: ” متروك “.

"Diriwayatkan at-Thabrani (dalam Mu’jam al-Kabir) dari jalur Dihtsam bin Qiran, dan Namran bin Jariyah, dari ayahnya secara marfu. Aku katakan: Sanadnya dhaif sekali, Dihtsam dinyatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dengan, “Matruk.” (ditinggalkan hadisnya)".

Kemudian ditegaskan dalam kitab as-Silsilah,

وخلاصة القول: أنه لا يوجد في السنة ما يوجب أخذ ماء جديد للأذنين فيمسحهما بماء الرأس

"Kesimpulannya: tidak dijumpai dalam sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam satupun dalil yang mengharuskan mengambil air yang baru untuk telinga. Sehingga dia diusap dengan sisa air setelah mengusap kepala". (as-Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah, no. 995).

Ketiga, tata caranya

Mengenai tata cara mengusap telinga, dinyatakan dalam hadis,

Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ بَاطِنِهِمَا بِالسَّبَّاحَتَيْنِ وَظَاهِرِهِمَا بِإِبْهَامَيْهِ

"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, kemudian beliau mengusap kepalanya dan kedua telinganya, bagian dalam dengan jari telunjuk dan bagian luar dengan jempol". (HR. Nasai 102 dan dishahihkan al-Albani).

Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan tata cara wudhu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengusap telinga,

فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِى أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ وَبِالسَّبَّاحَتَيْنِ بَاطِنَ أُذُنَيْهِ

"Beliau memasukkan kedua jari telunjuknya di telinganya, lalu beliau mengusap bagian luar telinga dengan jempolnya dan beliau mengusap dalam telinga dengan telunjuk". (HR. Abu Daud 135, dan dinilai hasan shahih oleh al-Albani).

Keempat, tidak boleh dibalik

Mengusap telinga sebelum mengusap kepala, tidak dinilai

Hal ini diingatkan an-Nawawi,

واعلم أن مسح الأذنين بعد مسح الرأس فلو قدمه عليه فظاهر كلام الأصحاب أنه لا يحصل له مسح الأذنين، لأنه فعله قبل وقته، وذكر الروياني في حصوله وجهين، والصحيح المنع.

"Pahami, bahwa mengusap kedua telinga harus dilakukan setelah mengusap kepala. Jika ada orang yang melakukannya sebelum mengusap kepala, yang umumnya dipahami ulama madzhab syafiiyah, itu tidak dinilai sebagai mengusap telinga. Karena dia melakukannya sebelum waktunya.

Sementara ar-Ruyani menyebutkan bahwa tentang keabsahannya ada dua pendapat. Dan yang benar, tidak dibolehkan". (al-Majmu’, 1/413).

Kelima, Mengusap telinga ketika memakai jilbab

Ketika wanita melakukan wudhu di tempat umum, disana banyak lelaki yang bukan mahram, dia tidak diperkenankan melepas jilbabnya. Yang dia lakukan adalah mengusap permukaan jilbab sebagai pengganti mengusap kepala.

Dalam Syarh Muntaha al-Iradat dinyatakan,

ويصح المسح أيضا على خُمُرِ نساء مُدارةٍ تحت حلوقهن ؛ لأن أم سلمة كانت تمسح على خمارها ، ذكره ابن المنذر

"Bagi wanita boleh mengusap di atas jilbabnya yang melingkar sampai ke leher. Karena Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha pernah mengusap bagian atas jilbabnya, sebagaimana keterangan Ibnul Mundzir". (Syarh Muntaha al-Iradat, 1/60)

Apakah dia harus mengusap telinganya?

Dalam fatwa islam ketika menjelaskan kesimpulan penulis Syarh Muntaha al-Iradat, dinyatakan,

ومادام الخمار ساترا للأذنين ، فإنه يكفي المسح على الخمار ، ولا يلزم إدخال اليدين تحت الخمار لمسحهما

"Mengingat kerudung itu menutupi kedua telinga, maka cukup mengusap diatas kerudung. Dan tidak wajib memasukkan kedua tangan ke bawah kerudung untuk mengusap telinga". (Fatwa Islam, no. 72391)


Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/24173-5-catatan-tentang-mengusap-telinga-yang-benar-ketika-wudhu.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Saturday, August 20, 2022

Fatwa Ulama: Lupa Membasuh Sebagian Anggota Wudhu

Fatwa Ulama: Lupa Membasuh Sebagian Anggota Wudhu
Bismillah...

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’

Soal:

Jika aku lupa membasuh sebagian kecil dari anggota wudhu, namun aku langsung mengingatnya setelah wudhu, apakah aku harus wudhu kembali atau cukup membasuh bagian yang terlupa saja?

✅ Jawab:

Berurutan atau tartib merupakan syarat sah wudhu. 

Apabila seseorang lupa membasuh salah satu anggota wudhu atau sebagian anggota wudhu meskipun kecil –meski teringat di tengah-tengah ataupun di akhir wudhu dan bekas air wudhu belum mengering– maka ia hanya membasuh bagian yang terlupa saja. 

Adapun jika ia lupa membasuh salah satu anggota wudhu atau sebagian anggota wudhu setelah air mengering di atasnya atau di pertengahan shalat atau setelah shalat selesai, maka ia harus mengambil wudhu yang baru. 

Sebagaimana yang telah digariskan oleh Allah, lalu kembali shalat secara sempurna dalam rangka mewujudkan tartib dalam keadaan ini dan bab tentang ini panjang.

Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan untuk membasuh seluruh anggota wudhu. 

Siapa yang meninggalkan sebagian anggota wudhu meskipun kecil, maka seakan-akan meninggalkan semuanya. 

Hadits yang menunjukkan ini berasal dari sahabat Umar bin Al-Khattab Radiyallahu’anhu,

رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلا توضأ فترك موضع الظفر على قدمه ، فأمره أن يعيد الوضوء والصلاة . قال : فرجع فصلى

Rasulullah Shalallahu’alaihi wa Sallam melihat seorang laki-laki yang berwudhu namun ia tidak membasuh sepotong kuku kakinya. Maka beliau pun menyuruhnya untuk mengulangi wudhunya sambil bersabda: ulangilah wudhumu.” (dikeluarkan oleh Ibnu Majah di dalam Sunannya, imam Ahmad, Abu Dawud, dan selainnya).


Sumber: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=247&PageNo=1&BookID=12

Penerjemah: Seno Aji Imanullah

------------------------------

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Monday, March 2, 2020

Apakah Merokok Membatalkan Wudhu?

Apakah Merokok Membatalkan Wudhu?
Salam Ustadz.

Saya ingin bertanya, jika menghisap rokok semasa dalam keadaan berwudhu itu membatalkan wudhu?

Dari: Man

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah

Yang jelas, mulut bekas rokok dilarang mendekati masjid, karena menimbulkan bau tak sedap. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang baru saja makan bawang untuk mendekati masjid.

Merokok Membatalkan Wudhu?

Para ulama memfatwakan bahwa rokok bukan termasuk pembatal wudhu. Sebagaimana makan dan minum tidak membatalkan wudhu. Demikian keterangan Imam Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawa dan Risalah beliau jilid kesepuluh. Hal yang sama juga ditegaskan dalam Fatawa Syabakah Islamimiyah, dalam fatwa no. 31004 dinyatakan:

فالتدخين لا ينقض الوضوء ولا يعلم في ذلك خلاف

Merokok, tidak membatalkan wudhu. Tidak diketahui adanya perselisihan dalam hal ini.”

Namun ada satu hal yang lebih penting untuk kita perhatikan.

Semua orang sepakat bahwa rokok meninggalkan aroma tidak sedap di mulut. Tidak hanya orang lain, bahkan para perokok sendiri mengakui demikian. Anda bisa buktikan dengan banyaknya wanita yang mengeluh karena dia memiliki suami perokok. Setidaknya, keberadaan rokok di keluarga itu telah mengurangi romantisme suami istri.

Kaitannya dengan shalat jamaah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras umatnya untuk menimbulkan bau tak sedap, sehingga mengganggu orang yang berada di sekitarnya. Karena malaikat merasa terganggu dengan semua hal yang bisa mengganggu orang lain. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita mendekati masjid setelah makan bawang, sementara mulut kita belum dibersihkan. Dari Jabir bin Abdillah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا، أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ

Siapa yang makan bawang merah atau bawang putih, hendaknya dia menjauhi masjid kami. Karena malaikat terganggu dengan bau yang mengganggu manusia.” (HR. Bukhari-Muslim, tambahan: ‘Susungguhnya malaikat terganggu…’ ada di riwayat Nasai).

Hadis ini menuntut anda untuk persiapan sebelum berangkat ke masjid. Memastikan bahwa mulut Anda tidak bau, disamping anggota badan yang lain.

Hadis ini tidak hanya untuk pengaruh makan bawang, tapi mencakup semua makanan dan minuman yang menimbulkan bau, wajib untuk dihindari ketika ke masjid.

Mohon maaf, termasuk di antaranya adalah rokok. Karena sepanjang sejarah, tidak ada perokok yang mulutnya tidak berbau. Bahkan ini sifat baunya lebih permanen dari pada bawang. Untuk itu, maaf bagi para perokok, jika Anda tidak ingin disebut mengganggu malaikat atau termasuk orang yang diusir oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, segera tinggalkan rokok sekarang juga.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Thursday, October 10, 2019

Keutamaan Orang Yang Selalu Menjaga Wudhu

Keutamaan orang yang selalu Menjaga Wudhu
Disebutkan dalam hadits berikut tentang Bilal yang disebutkan bahwa suara sandal beliau sudah terdengar di surga.

Dari Abu Buraidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam di pagi hari memanggil Bilal lalu berkata,

يَا بِلاَلُ بِمَ سَبَقْتَنِى إِلَى الْجَنَّةِ مَا دَخَلْتُ الْجَنَّةَ قَطُّ إِلاَّ سَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِى دَخَلْتُ الْبَارِحَةَ الْجَنَّةَ فَسَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِى

Wahai Bilal, kenapa engkau mendahuluiku masuk surga? Aku tidaklah masuk surga sama sekali melainkan aku mendengar suara sendalmu di hadapanku. Aku memasuki surga di malam hari dan aku dengar suara sendalmu di hadapanku.”

Bilal menjawab,

يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَذَّنْتُ قَطُّ إِلاَّ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَمَا أَصَابَنِى حَدَثٌ قَطُّ إِلاَّ تَوَضَّأْتُ عِنْدَهَا وَرَأَيْتُ أَنَّ لِلَّهِ عَلَىَّ رَكْعَتَيْنِ

Wahai Rasulullah, aku biasa tidak meninggalkan shalat dua raka’at sedikit pun. Setiap kali aku berhadats, aku lantas berwudhu dan aku membebani diriku dengan shalat dua raka’at setelah itu.” (HR. Tirmidzi no. 3689 dan Ahmad 5: 354. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits tersebut hasan)

Syaikh Abu Malik dalam Fiqhus Sunnah lin Nisaa’ (hal. 49) menyatakan bahwa disunnahkan berwudhu setiap kali wudhu tersebut batal karena adanya hadats.

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menjaga wudhu atau diri dalam keadaan suci. Termasuk juga kala tidur dalam keadaan suci.” (Kitab Matan Al Idhoh, hal. 20).

Semoga dimudahkan dalam menjaga wudhu. Hanya Allah yang memberi taufik.

-------------------------

Referensi:

• Fiqhus Sunnah lin Nisaa’, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah, cetakan tahun 1422 H.

• Kitab Matan Al Idhoh fil Manasik, Syaikh Muhyiddin An Nawawi Asy Syafi’i, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, tahun 1405 H.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Selengkapnya: https://rumaysho.com/10767-keutamaan-selalu-menjaga-wudhu.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sunday, September 29, 2019

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Permasalahan ini adalah permasalahan yang sering dibingungkan oleh sebagian orang. Dan kebanyakan kaum muslimin menganggap bahwa menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu. Inilah yang dianut oleh mayoritas kaum muslimin di negeri ini karena kebanyakan mereka menganut madzhab Syafi’i yang berpendapat seperti ini.

Lalu manakah yang tepat? Tentu saja kita mesti mengembalikan hal ini pada pemahaman yang benar terhadap Al Qur’an dan As Sunnah.[1]

Silang Pendapat

Perlu diketahui, dalam masalah apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu ataukah tidak, para ulama ada tiga macam pendapat.

Pendapat pertama: menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak. Pendapat ini dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Ibnu Hazm, juga pendapat dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar.

Pendapat kedua: menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlah. Pendapat ini dipilih oleh madzhab Abu Hanifah, Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani, Ibnu ‘Abbas, Thowus, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Pendapat ketiga: menyentuh wanita membatalkan wudhu jika dengan syahwat. Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik dan pendapat Imam Ahmad yang  masyhur.

Untuk melihat manakah pendapat yang lebih kuat, mari kita lihat beberapa yang digunakan untuk masing-masing pendapat.

Batalnya Wudhu Karena Menyentuh Wanita Melalui Dalil Al Qur’an?

Sebagian ulama yang menyatakan batal wudhu karena menyentuh wanita, berdalil dengan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); ...” (QS. Al Ma-idah: 6) Mereka menafsirkan kalimat “lamastumun nisaa’” dengan menyentuh perempuan. Landasannya adalah perkataan Ibnu Mas’ud ,

اللَّمْسُ، مَا دُوْنَ الجِمَاعِ.

Al lams (lamastum) bermakna selain jima’”.[2] Perkataan yang serupa juga dikatakan oleh Ibnu ‘Umar.[3] Jadi, menurut keduanya lamastumun nisaa’ bermakna selain berhubungan badan seperti menyentuh.

Akan tetapi, tafsiran dua ulama sahabat ini bertentangan dengan perkataan sahabat -yang lebih pakar dalam masalah tafsir- yaitu Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Beliau mengatakan,

إن”المس” و”اللمس”، و”المباشرة”، الجماع، ولكن الله يكني ما شاء بما شاء

Namanya al mass, al lams dan al mubasyaroih bermakna jima’ (berhubungan badan). Akan tetapi Allah menyebutkan sesuai dengan yang ia suka.

Dalam perkataan lainnya disebutkan,

أو لامستم النساء”، قال: هو الجماع.

Makna ayat: lamastumun nisaa’ adalah jima’ (berhubungan badan).”[4]

Manakah dua tafsiran di atas yang lebih tepat?

Ada beberapa jawaban untuk pertanyaan ini:

Pertama: Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath Thobari bahwa makna “lamastmun nisaa‘” dalam ayat tersebut adalah jima’ (berhubungan badan) dan bukan dimaknakan dengan makna lain dari kata al lams. Alasannya, terdapat hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa  beliau pernah mencium sebagian istrinya, lalu beliau shalat dan tidak berwudhu lagi.

Dari ‘Aisyah, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya, lalu ia pergi shalat dan tidak berwudhu. Seorang perowi (‘Urwah) berkata pada ‘Aisyah, “Bukankah yang dicium itu engkau?” Setelah itu ‘Aisyah pun tertawa.[5] Juga terdapat riwayat Ibrahim At Taimiy, dari ‘Aisyah. Riwayat ini dishahihkan oleh Al Albani.[6]

Kedua: Tafsiran Ibnu ‘Abbas lebih didahulukan dari tafsiran Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar karena beliau lebih pakar dalam hal ini.[7]

Ketiga: Kita pun bisa melihat pada konteks ayat surat Al Maidah ayat 6,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah”: Dalam ayat ini disebutkan mengenai thoharoh (bersuci) dengan air dari hadats kecil.

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

dan jika kamu junub maka mandilah”: Sedangkan ayat ini untuk bersuci dari hadats besar.

Lalu setelah itu, Allah menyebut:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا

dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau lamastumun nisaa’, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah.”

Dalam firman Allah: “maka bertayamumlah”. Ini menunjukkan bahwa tayamum adalah pengganti untuk dua thoharoh sekaligus jika tidak memungkinkan menggunakan air.

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

atau kembali dari tempat buang air (kakus)”: ini adalah untuk hadats kecil. Jadi tayamum bisa sebagai pengganti wudhu.

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

atau lamastumun nisaa’”: ini adalah untuk hadats besar. Jadi tayamum bisa mengganti mandi junub. Sehingga dari sini, lamastumun nisaa’ termasuk hadats besar. Jadi maknanya bukan hanya sekedar mencium atau menyentuh.

Catatan: Memang kata al lams bisa bermakna menyentuh (meraba) dengan tangan sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut,

وَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ

Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri” (QS. Al An’am: 7)

Begitu pula dapat dilihat dalam hadits,

وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ

Zinanya tangan adalah dengan meraba.”[8]

Namun sebagaimana diutarakan oleh Ibnu Jarir Ath Thobari, makna “lamastmun nisaa‘” dalam ayat tersebut adalah jima‘ (berhubungan badan) dan bukan dimaknakan dengan makna lain dari kata al lams.

Dalil Lain Bahwa Menyentuh Wanita Tidak Membatalkan Wudhu

Pertama: Hadits ‘Aisyah, ia berkata,

فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ

Suatu malam aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ternyata pergi dari tempat tidurnya dan ketika itu aku menyentuhnya. Lalu aku menyingkirkan tanganku dari telapak kakinya (bagian dalam), sedangkan ketika itu beliau sedang (shalat) di masjid …”[9]

Kedua: Hadits ‘Aisyah, ia berkata,

كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَرِجْلاَىَ فِى قِبْلَتِهِ ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِى ، فَقَبَضْتُ رِجْلَىَّ ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا . قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ

Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku di arah kiblat beliau. Ketika ia hendak sujud, ia meraba kakiku. Lalu aku memegang kaki tadi. Jika bediri, beliau membentangkan kakiku lagi.” ‘Aisyah mengatakan, “Rumah Nabi ketika itu tidak ada penerangan.”[10]

Ketiga: Sudah diketahui bahwa para sahabat pasti selalu menyentuh isti-istrinya. Namun tidak diketahui kalau ada satu perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berwudhu dan tidak ada satu riwayat yang menyebutkan bahwa ketika itu para sahabat berwudhu. Padahal seperti ini sudah sering terjadi ketika itu. Bahkan yang diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium sebagian istrinya dann tanpa berwudhu lagi. Walaupun memang hadits ini diperselisihkan oleh para ulama mengenai keshahihannya. Namun tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa beliau berwudhu karena sebab bersentuhan dengan wanita. [11] -Inilah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang kami sarikan-

Sedangkan perkataan ulama yang menyatakan bahwa menyentuh wanita dengan syahwat saja yang membatalkan wudhu, maka ini adalah pendapat yang TIDAK berdalil. Namun jika SEKEDAR MENGANJURKAN untuk berwudhu sebagaimana orang yang marah dianjurkan untuk berwudhu, maka ini baik. Akan tetapi, hal ini bukanlah wajib. Wallahu Ta’ala a’lam.

Perhatian: Hukum Menyentuh Wanita Yang Bukan Mahrom

Jika sudah jelas penjelasan menyentuh wanita di atas berkaitan dengan masalah wudhu. Lalu bagaimana dengan hukum menyentuh wanita yang bukan mahrom, berdosa ataukah tidak? Ada hadits yang bisa kita perhatikan, yaitu dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”[12] Zina tangan adalah dengan menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom dan di sini disebut dengan zina sehingga ini menunjukkan haramnya. Karena ada kaedah: “Apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.”[13].Semoga kita bisa memperhatikan hal ini.

Kesimpulan: Menyentuh wanita tidak membatalkan menurut pendapat yang lebih kuat. Namun jika menyentuh wanita bukan mahrom, ada konsekuensi berdosa berdasarkan penjelasan terakhir di atas. Wallahu a’lam.

Semoga yang singkat ini bermanfaat.

Disusun di rumah mertua tercinta: Panggang-Gunung Kidul, 8 Muharram 1431 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://rumaysho.com/961-apakah-menyentuh-wanita-membatalkan-wudhu.html#_ftn4

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sunday, February 10, 2019

Perlukah Mengulang Wudhu Sebelum Sholat Isya?

Perlukah Mengulang Wudhu Sebelum Sholat Isya?
Sebelum Maghrib kita yakin sudah berwudhu dengan benar dan wudhu itu kita gunakan untuk shalat. Menjelang Isya’ mungkin ada perasaan atau was-was, apakah wudhu shalat Maghrib tadi sudah batal ataukah belum. Untuk keadaan seperti ini kalau yakin tidak kentut dan tidak melakukan pembatal wudhu lainnya, maka tetaplah berpegang pada kondisi awal (yang yakin). Keyakinan belum batal wudhu tidak bisa dihilangkan dengan sekedar keraguan. Jika yakin benar sudah batal, itulah kondisi yang diambil dan ketika itu barulah kita berwudhu. Kaedah yang kita bahas kali ini amat membantu untuk memahami masalah semacam ini.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait sya’irnya,

وترجع الأحكام لليقين

فلا يزيل الشك لليقين

Hukum merujuk pada yang yakin,

Karenanya yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan sekedar keraguan

Yang dimaksud ragu-ragu dalam kaedah di atas adalah keadaan yang tidak bisa menguatkan salah satu dari beberapa pilihan. Sedangkan yang dimaksud yakin adalah ketenangan hati dan adanya pengetahuan (ilmu).

Adapun maksud kaedah adalah hukum itu merujuk pada yang yakin. Jika datang keraguan, sedangkan sebelumnya masih ada yang yakin, maka tidak boleh berpaling pada yang ragu tersebut dan tetap berpegang pada yang yakin.

Kaedah ini berlaku dalam semua bab fikih. Bahkan beberapa kaedah fikih berada di bawah kaedah pokok ini yang nanti akan disampaikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam bait kaedah fikih selanjutnya.

Dalil Kaedah

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا

Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (QS. Yunus: 36)

Begitu pula Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا

Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.” (QS. An Najm: 28).

Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361).

Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas,

مَعْنَاهُ يَعْلَم وُجُود أَحَدهمَا وَلَا يُشْتَرَط السَّمَاع وَالشَّمّ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ . وَهَذَا الْحَدِيث أَصْل مِنْ أُصُول الْإِسْلَام وَقَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْفِقْه ، وَهِيَ أَنَّ الْأَشْيَاء يُحْكَم بِبَقَائِهَا عَلَى أُصُولهَا حَتَّى يُتَيَقَّن خِلَاف ذَلِكَ . وَلَا يَضُرّ الشَّكّ الطَّارِئ عَلَيْهَا

Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijma’). Hadits ini menjadi landasan suatu kaedah dalam Islam dan menjadi kaedah fikih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu-ragu yang datang tiba-tiba, maka tidak membahayakan.” (Syarh Muslim, 4: 49).

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

كُلُّ احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ

Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 56)

Contoh Kaedah

1- Siapa yang yakin dalam keadaan suci, kemudian dalam keadaan ragu-ragu datang hadats, maka ia tetap dalam keadaan thoharoh (suci), baik hal ini didapati ketika shalat atau di luar shalat. Inilah pendapat madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama lainnya dari salaf (ulama dahulu) dan kholaf (ulama belakangan).  Demikian kata Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana dalam Syarh Muslim, 4: 49.

2- Siapa yang berhadats di shubuh hari, kemudia ia ragu-ragu setelah itu apakah ia sudah bersuci ataukah belum, maka ia dihukumi seperti keadaan pertama yaitu ia dalam keadaan hadats. Jadinya ia harus berwudhu. Karena keadaan awal itulah keadaan yang yakin dan tidak bisa dikalahkan dengan hanya sekedar ragu-ragu. (Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 77)

3- Barangsiapa yang di sore hari menjelang matahari tenggelam telah berbuka puasa, padahal ia masih ragu akan tenggelamnya matahari, maka batal puasanya. Karena yang yakin adalah matahari belum tenggelam dan yakin tersebut tidak bisa dihilangkan dengan sekedar ragu-ragu. Lihat Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 283.

4- Seseorang membeli air dan mengklaim setelah itu bahwa air tersebut najis. Lalu si penjual mengingkarinya. Maka yang jadi pegangan adalah perkataan si penjual. Karena hukum asal air -inilah hukum yakinnya- adalah suci, tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. (Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 283).

5- Jika seseorang bepergian jauh ke suatu negeri dan tidak lagi didengar kabarnya dalam jangka waktu yang lama. Lalu muncul keraguan apakah ia masih hidup. Padahal tidak ada berita yang menunjukkan kematiannya, artinya belum datang suatu yang yakin. Maka tidak boleh ia dinyatakan mati sampai datang berita yang pasti (yang yakin). Sehingga ahli waris tidak bisa begitu saja membagi hartanya sebagai warisan sampai yakin akan kematiannya. (Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 282).

6- Jika seseorang yakin di pakaiannya terdapat najis, namun tidak diketahui manakah tempatnya, maka dalam rangka kehati-hatian, ia menggosok seluruh bagian dari pakaiannya. Karena keraguan tidak bisa menghilangkan yang yakin. (Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 282).

7- Tidak wajib bagi pembeli menanyakan kepada penjual mengenai barang dagangannya apakah barang tersebut miliknya atau bukan, atau barang tersebut barang curian ataukah bukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَالْأَصْلُ فِيمَا بِيَدِ الْمُسْلِمِ أَنْ يَكُونَ مِلْكًا لَهُ

Hukum asal segala sesuatu di tangan seorang muslim adalah miliknya” (Majmu’ Al Fatawa, 29: 323). Inilah hukum asalnya dan inilah yang yakin. Yang yakin ini tidak bisa dikalahkan dengan sekedar keraguan.

8- Kehati-hatian dalam rangka ragu-ragu dalam masalah menilai suatu air, bukanlah hal yang disunnahkan (dianjurkan) bahkan tidak disunnahkan sama sekali untuk menanyakannya. Bahkan yang dianjurkan adalah membangun perkara di atas hukum asal yaitu suci. Jika ada indikasi yang menunjukkan najis, barulah dikatakan najis. Jika tidak, maka tidak perlu sampai dianjurkan untuk menjauhi penggunaan air tersebut cuma atas dasar sangkaan. Namun jika telah sampai hukum yakin, maka ini masalah lain lagi. Demikian yang dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 21: 56.

Kaedah Istishab

Di bawah kaedah ini terdapat istilah yang dikenal dengan kaedah istishab (hukum asal), di mana kaedah tersebut adalah di antara dalil syar’i yang bisa digunakan. Di antara bentuk istishab:
  1. Istishab ibahah, yaitu hukum asal segala perbuatan adalah mubah (boleh).
  2. Istishab baro-ah, yaitu hukum asal sesuatu adalah lepas dari kewajiban sampai datangnya dalil.
  3. Istishab nash syar’i, yaitu hukum asal dalil syar’i adalah tetap berlaku sampai datangnya mansukh (penghapus).
  4. Istishab  ‘umum, yaitu hukum asal berlaku umum sampai ada dalil yang mengkhususkan.
  5.  Istishab washf, yaitu hukum asal sesuatu adalah sesuai dengan sifatnya sampai datang yang menyelisihinya, seperti di pagi hari telah dalam keadaan suci, maka keadaan kedua tetap dihukumi suci jika tidak ada dalil yang menunjukkan penyelisihan.
Lima kaedah istishab di atas disepakati oleh para ulama. Demikian penjelasan guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 77-78.

Semoga kaedah ini bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/3096-kaedah-fikih-9-ragu-tidak-bisa-mengalahkan-yakin.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sunday, February 3, 2019

Dilarang Tayamum di Kereta?

Dilarang Tayamum di Kereta?
Ada orang tayamum ketika di kereta. Ketika diingatkan utk wudhu, karena toilet kereta longgar, dia bilang, saya musafir. Ada kemudahan, dan boleh tayamum. Apakah ini benar?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

✅ Pertama, Hukum asal dalam bersuci adalah menggunakan air

Untuk membersihkan hadats kecil dengan cara wudhu. Sementara untuk hadats besar dengan mandi junub.

Sementara tayamum dengan tanah, statusnya sebagai badal (pengganti). Dan tidak boleh menggunakan badal, selama yang asal (air), masih memungkinkan untuk digunakan.

Terdapat kaidah menyatakan,

إذا تعذر الأصل يصار إلى البدل

Apabila yang asal tidak memungkinkan dilakukan maka digunakan penggantinya. (Talqih al-Afham, 1/15).

✅ Kedua, Hukum tergantung illah-nya

Salah satu diantara kaidah dalam masalah fiqh,

الحكم يدور مع علته وجودا وعدما

Keberadaan dan ketiadaan hukum itu tergantung dari illah-nya. (Majmu’ah al-Fawaid al-Bahiyah, hlm. 112)

Yang dimaksud illah adalah kondisi yang menjadi latar belakang adanya hukum.

Misalnya, illah diharamkannya khamr adalah memabukkan. Sehingga semua bahan konsumsi yang memabukkan, hukumnya haram, baik itu zat gas, cair, maupun padat.

Dalam al-Quran, Allah menjelaskan alasan yang menyebabkan seseorang boleh tayamum.

Allah befirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.. (QS. al-Maidah: 6)

Dalam ayat di atas, Allah menyebutkan 3 cara bersuci:

1. Wudhu

Inilah cara bersuci dari hadats kecil.

2. Mandi junub

Ini cara bersuci dari hadats besar, bagi mereka yang junub.

Kedua cara bersuci di atas menggunakan air.

3. Tayammum dengan tanah

Merupakan pengganti wudhu dan mandi.

Dalam ayat di atas, Allah menyebutkan syarat bolehnya tayammum;
  1. Bagi mereka yang sakit, sehingga tidak memungkinkan menggunakan air
  2. Bagi mereka yang tidak mendapatkan air setelah berusaha mencari.
Inilah latar belakang orang boleh melakukan tayammum. Yang itu semua sama sekali tidak ada hubungannya dengan safar. Sehingga orang boleh saja tayammum ketika tidak sedang safar, karena alasan sakit atau tidak memiliki air.

✅ Ketiga, bagi musafir yang bisa mendapatkan air atau memungkinkan menggunakan air, dia tidak boleh tayammum. Karena tayammum adalah pengganti, sementara wudhu adalah asal. Dan tidak boleh melakukan pengganti, selama yang asal masih memungkinkan dilakukan.

Mereka yang berada di kereta, masih sangat memungkinkan untuk wudhu. Toilet di kereta airnya cukup memadai. Volume air yang dibutuhkan untuk wudhu, tidak lebih banyak dibandingkan volume itu yang dibutuhkan untuk menyiram kotoran setelah buang air.

Demikian. Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Apakah Sah Tayamum di Pesawat?

Apakah Sah Tayamum di Pesawat?
Bolehkah tayamum dengan dinding kabin atau jok pesawat?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Al-Quran menyebutkan bahwa media yang bisa digunakan untuk tayamum adalah sha’id. Allah berfirman,

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Jika kalian tidak menjumpai air, lakukanlah tayammum dengan menggunakan sha’id yang suci.” (QS. An-Nisa: 43).

Makna kata sha’id secara bahasa adalah permukaan bumi. Az-Zajjaj dalam tafsirnya mengatakan,

لا أعلم بين أهلِ اللغةِ اختلافاً في أن الصعيد وجهُ الَأرض

Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat diantara ahli bahasa bahwa makna dari kata sha’id adalah permukaan bumi.” (Tafsir Ma’ani al-Quran, 2/56).

Dan bagian permukaan bumi selain air, tidak harus berbentuk debu atau tanah. Ada juga yang berbentuk bebatuan, kerikil, pasir, dst. Meskipun yang paling bagus untuk tayamum adalah tanah yang menghasilkan debu (thurab al-Harts). Ibnu Abbas pernah mengatakan,

أَطيَبُ الصَّعِيد تُرَاب الحَرْث

Sha’id yang paling bagus adalah tanah pertanian. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/280)

Sha’id yang tidak berupa tanah, seperti bebatuan, atau kerikil, apakah bisa digunakan untuk tayamum?

Ulama berbeda pendapat. Dan pendapat yang lebih kuat adalah, bisa digunakan untuk tayamum. Pendapat ini dinilai kuat oleh Syaikhul Islam (Majmu’ al-Fatawa, 21/364), dan as-Syaukani (Nailul Authar, 1/305).

Karena itulah, media yang bisa digunakan tayamum ada 2:
  1. Semua permukaan bumi selain zat cair, apapun bentuknya.
  2. Unsur bumi yang menempel di benda yang bukan unsur bumi. Misalnya debu yang menempel di kain atau di plastik. Debu bagian dari unsur bumi, sementara kain dan plastik bukan unsur bumi.
Ibnu Qudamah mengatakan,

وإن ضرب بيديه على لبد أو ثوب أو جوالق أو برذعة فعلق بيديه غبار فتيمم به جاز، نص أحمد على ذلك كله، وكلام أحمد يدل على اعتبار التراب حيث كان

Jika ada orang menepukkan tangannya di kain wol atau baju atau wadah dari kulit atau taplak, lalu ada debu yang menempel, dan dia gunakan untuk tayamum, hukumnya boleh. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Dan pernyataan Imam Ahmad, menunjukkan bahwa tayamum harus menggunakan unsur tanah, apapun alasannya.

Lalu beliau menegaskan,

فعلى هذا لو ضرب بيده على صخرة أو حائط أو حيوان أو أي شيء فصار على يديه غبار جاز له التيمم به، وإن لم يكن فيه غبار فلا يجوز

Oleh karena itu, jika ada orang yang menepukkan tangannya di batu atau dinding atau binatang atau benda apapun dan di tangannya ada debu yang menempel, maka boleh digunakan untuk tayamum. Dan jika tidak ada debu, tidak bisa untuk tayamum. (al-Mughni, 1/281).

Hukum Tayamum di Pesawat

Benda yang ada di ruang kabin pesawat bukan termasuk unsur bumi. Dinding pesawat, kursi, jendela, semua bukan unsur bumi. Karena itu, secara dzatnya, benda-benda ini tidak bisa digunakan untuk tayamum. Kecuali jika pada benda ini ada debu yang menempel.

Sehingga apakah sah tayamum dengan dinding kabin pesawat?

Jawabannya, apakah ada debu yang menempel di sana? Jika tidak ada, maka tidak bisa digunakan untuk tayamum.

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum tayamum di pesawat. Jawaban beliau,

إذا كان يمكن أن يتيمم على فراش الطائرة تيمم، وإذا لم يمكن بأن كان خالياً من الغبار فإنه يصلي ولو على غير طهر، فإذا قدر هذا الطهر تطهر

Jika mungkin untuk tayamum di jok pesawat, silahkan tayamum. Jika tidak mungkin, misalnya, tidak ada debu, maka penumpang boleh shalat meskipun tidak bersuci sama sekali. Jika dia mampu bersuci, silahkan bersuci. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/413).

Keterangan yang lain disebutkan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah,

فإذا كانت المقاعد ليس عليها غبار ولم تجدوا صعيدا آخر وخشيتم فوات الصلاة جازت لكم الصلاة بدون طهارة نظرا للضرورة

Jika di jok tidak ada debu, sementara anda tidak menemukan sha’id (unsur bumi) yang lain, dan anda khawatir bisa ketinggalan shalat, maka boleh shalat tanpa bersuci, dengan pertimbangan darurat. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 35636).

Orang yang tidak bisa wudhu dan tayamum karena udzur syar’i, contohnya orang yang lumpuh kaki tangannya, sementara tidak ada yang bisa mewudhukan atau mentayamumkan, dia boleh shalat tanpa bersuci, jika dikhawatirkan bisa habis waktu shalat apabila ditunggu.

Termasuk mereka yang berada di dalam pesawat. Jika tidak memungkinkan untuk berwudhu, dan juga tayamum, sementara jika menunggu mendarat akan keluar waktu shalat, maka boleh shalat tanpa wudhu dan tayamum.

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Bolehkah Tayamum Karena Waktu Shalat Segera Habis?

Bolehkah Tayamum Karena Waktu Shalat Segera Habis?
Jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jum'atan sudah selesai, apakah boleh tayamum untuk jum'atan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kasusnya: bolehkah tayamum karena alasan dikhawatirkan keluar waktu padahal ada air?

Berikut saya tuliskan kesimpulan dari kitab Fiqh menurut 4 madzhab,

1. Menurut Hanafiyah

Bahwa dalam masalah ini, shalat dibagi menjadi 3 macam:

🔘 Shalat yang tidak memiliki batas waktu, sehingga tidak dikhawatirkan keluar dari waktunya. Seperti shalat sunah yang tidak tertentu waktunya, misal, tahiyatul masjid, shalat sunah setelah wudhu.

🔘 Shalat yang memiliki batas waktu, tapi tidak memiliki badal (pengganti), seperti shalat jenazah atau shalat id.

🔘 Shalat yang memiliki batas waktu, tetapi memiliki badal (pengganti), seperti shalat jum'at atau shalat 5 waktu. Shalat jum'at bisa diganti dengan shalat dzuhur, shalat 5 waktu bagi yang tidak sempat mengerjakannya pada waktunya karena udzur, dia bisa qadha dengan mengerjakannya setelah waktunya selesai.

Untuk shalat sunah yang tidak memiliki waktu khusus, tidak boleh tayamum selama masih ada air, kecuali jika ada batas waktunya, seperti shalat sunah bakdiyah dzuhur atau maghirb atau isya, dimana jika shalat ini ditunda untuk wudhu dulu menyebabkan keluar waktu, maka boleh tayamum.

Untuk shalat jenazah dan shalat id, boleh tayamum meskipun ada air, jika dikhawatirkan waktunya habis apabila harus wudhu.

Untuk jum'atan, tidak boleh tayamum selama masih ada air. Tidak masalah ketinggalan, dan nanti shalat dzuhur sebagai pengganti jum'atan dengan berwudhu. Demikian pula semua shalat wajib.

Jika ada yang tayamum padahal masih ada air, maka wajib diulang.

2. Menurut Malikiyah

Apabila seseorang berwudhu yang hanya cukup untuk mencuci 4 anggota wudhu, atau melakukan mandi junub, bisa menyebabkan dia terlambat shalat, maka boleh tayamum dan mengerjakan shalat apapun. Dan tidak perlu mengulang shalatnya setelah mendapat air.

Sementara untuk jum'atan, bolehkah tayamum apabila dikhawatirkan kehilangan waktu jika berwudhu?

Dalam hal ini ada 2 pendapat. Yang masyhur dalam madzhab Maliki, tidak boleh tayamum.

Adapun untuk shalat jenazah, tidak boleh tayamum, kecuali bagi yang tidak mendapat air.

3. Keterangan Syafiiyah

Tidak boleh tayamum sama sekali selama masih ada air. Karena jika dia tayamum, sementara ada air berarti tidak memenuhi syarat tayamum, dan artinya tayamumnya tidak sah.

4. Menurut Hambali

Tidak boleh tayamum hanya karena khawatir kehabisan waktu shalat. Kecuali jika dia seorang musafir, dan dia tahu dalam perjalanan sekian kilometer lagi akan ada air, namun jika dicari, waktu shalat akan habis. Dalam kondisi ini, dia boleh tayamum.

(al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/144).

Berdasarkan keterangan dari keempat madzhab di atas, mereka sepakat bahwa jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jum'atan sudah selesai, maka TIDAK BOLEH tayamum. Tapi tetap antri untuk mendapatkan air, sehingga bisa berwudhu dengan air.

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Membaca Basmalah Sebelum Tayamum

Membaca Basmalah Sebelum Tayamum
Apakah dianjurkan membaca basmalah ketika tayamum? Jika dianjurkan, kapan itu dilakukan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Jumhur ulama – hanafiyah, malikiyah, syafiiyah, dan hambali – menganjurkan untuk membaca basmalah sebelum tayamum. Dan itu dilakukan sebelum menepukkan kedua tangan di media tayamum.

Kita akan simak keterangan yang mewakili masing-masing madzhab,

1. Keterangan dalam madzhab hanafi,

Dalam al-Jauharah an-Nirah – kitab madzhab hanafiyah – dinyatakan,

وسنة التيمم أن يسمي الله تعالى قبل الضرب..

Sunah tayammum adalah membaca basmalah sebelum menepukkan kedua tangan… (al-Jauharah an-Nirah, 1/22).

2. Keterangan dalam madzhab Malikiyah,

Dalam Hasyiyah al-Adawi – kitab madzhab maliki – dinyatakan,

ويستحب له قبل أن يضرب بيديه الأرض أن يقول: بسم الله…

Dianjurkan baginya sebelum menepukkan kedua telapak tangan di tanah untuk mengucapkan bismillah… (Hasyiyah al-Adawi, 1/229)

3. Keterangan dalam madzhab Syafiiyah,

Dalam kitab al-Muhadzab – kitab madzhab Syafiiyah – dinyatakan,

وإذا أراد التيمم فالمستحب له أن يسمي الله عز وجل…

Apabila hendak tayamum, dianjurkan untuk membaca basmalah… (al-Muhadzab, 1/68)

4. Keterangan dalam madzhab hambali

Dalam kitab al-Inshaf disebutkan perbedaan ulama hambali terkait hukum membaca basmalah untuk tayamum. Ada yang mengatakan, basmalah hukumnya wajib ketika wudhu dan tayamum menurut pendapat yang kuat dalam madzhab hambali. Lalu al-Mardawi mengatakan,

وعنه – أي الإمام أحمد – أنها سنة

Dan diriwayatkan dari beliau – Imam Ahmad – bahwa itu anjuran. (al-Inshaf, 1/288).

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Cara Tayamum Yang Benar

Cara Tayamum Yang Benar
Assalamu ‘alaikum. Saya ingin menanyakan: bagaimana (cara) melakukan tayamum yang benar, dan apa dalilnya? Syukran (terima kasih).

Iqbal Tawaqal (iqbalel@.co.id)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah. Tentang tata cara tayamum, disebutkan dalam riwayat berikut,

Dari Ammar bin Yasir radhiallahu ‘anhu, beliau menceritakan, ‘Saya pernah junub dan tidak mendapatkan air. Akhirnya, saya berguling-guling di tanah, kemudian saya melaksanakan shalat. Lalu, saya ceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau pun bersabda, ‘Kamu cukup melakukan seperti ini (beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah, lalu beliau meniupnya, kemudian beliau usapkan di wajah dan dua telapak tangan [sampai pergelangan]).”” (HR. Bukhari dan Muslim)

Diperbolehkan juga untuk ber-tayamum dengan menggunakan tembok, berdasakan hadis dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertayamum dengan menggunakan tembok, yaitu dengan mengusapkan telapak tangan ke tembok, kemudian beliau usapkan ke wajah dan telapak tangan (sampai pergelangan). (HR. Bukhari dan Muslim)




Semoga bermanfaat.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tuesday, January 29, 2019

Keutamaan Wudhu Sebelum Tidur

Keutamaan Wudhu Sebelum Tidur
Dari Abdullah bin Umar radliyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاتَ طَاهِرًا، بَاتَ فِي شِعَارِهِ مَلَكٌ، فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعَبْدِكَ فُلَانٍ، فَإِنَّهُ بَاتَ طَاهِرًا

Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya. Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa ‘Ya Allah, ampunilah hambamu si fulan karena tidur dalam keadaan suci.'” (HR. Ibn Hibban 3/329. Syuaib Al-Arnauth mengatakan, Perawi hadis ini termasuk perawi kitab shahih. Hadis ini juga dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib I/37)

Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan beberapa manfaat berwudhu sebelum tidur,

وَلَهُ فَوَائِد : مِنْهَا أَنْ يَبِيت عَلَى طَهَارَة لِئَلَّا يَبْغَتهُ الْمَوْت فَيَكُون عَلَى هَيْئَة كَامِلَة , وَيُؤْخَذ مِنْهُ النَّدْب إِلَى الِاسْتِعْدَاد لِلْمَوْتِ بِطَهَارَةِ الْقَلْب لِأَنَّهُ أَوْلَى مِنْ طَهَارَة الْبَدَن .. ، وَيَتَأَكَّد ذَلِكَ فِي حَقّ الْمُحْدِث وَلَا سِيَّمَا الْجُنُب وَهُوَ أَنْشَط لِلْعَوْدِ , وَقَدْ يَكُون مُنَشِّطًا لِلْغُسْلِ ، فَيَبِيت عَلَى طَهَارَة كَامِلَة . وَمِنْهَا أَنْ يَكُون أَصْدَق لِرُؤْيَاهُ وَأَبْعَد مِنْ تَلَعُّب الشَّيْطَان بِهِ

Ada banyak manfaat dari berwudhu sebelum tidur, diantaranya, orang itu tidur dalam kondisi suci, agar ketika kematian menjemputnya, dia berada dalam keadaan sempurna. Dari hadis ini juga terdapat pelajaran agar kita selalu menyiapkan diri menghadapi kematian, dengan menyucikan hati. Karena kesucian hati lebih diutamakan dari pada kesucian badan…, lebih ditekankan lagi untuk orang yang sedang berhadas, terutama orang junub, agar bisa kemabli segar atau memicu untuk mandi. Sehingga dia bisa tidur suci dari semua hadats. Kemudian, diantara manfaat wudhu ini, untuk mengundang mimpi yang baik, dan dijauhkan dari permainan setan ketika tidur. (Fathul Bari, 11/110)

Allahu a’lam

👤 ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tuesday, December 25, 2018

Berwudhulah Sebelum Tidur

Berwudhulah Sebelum Tidur
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

من بات طاهرا بات في شعاره ملك فلم يستيقظ إلا قال الملك اللهم اغفر لعبدك فلان فإنه بات طاهرا

Barang siapa yang bermalam dalam keadaan suci, maka malaikat bermalam dalam selimutnya. Tidaklah ia bangun kecuali malaikat itu berdo’a, “Ya Allah, ampunilah hambaMu fulan itu, karena ia bermalam dalam keadaan suci“.” (HR ibnu Hibban dan dishahihkan oleh syaikh Al AlBani).

Niatkan sholat malam

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ما من عبد يحدث نفسه بقيام ساعة من الليل فينام عنها الا كان نومه صدقة تصدق الله بها عليه وكتب له اجر ما نوى .

Tidak ada seorang hambapun yang berniat sholat malam, lalu ia tertidur darinya, maka tidurnya menjadi shodaqoh untuknya, dan ditulis untuknya pahala niatnya tersebut.” (Dishahihkan oleh syaikh Al AlBani)

Jangan lupa berdzikir sebelum tidur...
Tidur menjadi pahala...
Alhamdulillah...

--------------------

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Ref : http://bbg-alilmu.com/archives/1052

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Monday, December 17, 2018

Tinta Pemilu untuk Wudhu

Tinta Pemilu untuk Wudhu
Salam, ustatz.

Apa hukum tinta pemilu ketika dipake wudhu?

Trim’s

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

أَنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ» فَرَجَعَ، ثُمَّ صَلَّى

Ada seseorang yang berwudhu lalu dia membiarkan seluah satu kuku di jari kakinya tidak terkena air. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikannya dan menyuruhnya,

Kembali, ulangi wudhumu dengan baik.

Orang inipun mengulangi wudhunya, lalu dia shalat. (HR. Muslim 243).

Dalam riwayat Ahmad, dicertitakan,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي، وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ، قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ ” فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ “

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang shalat, sementara di punggung kakinya ada selebar koin yang belum tersentuh air. Kemudian beliau menyuruh orang ini untuk mengulangi wudhunya. (HR. Ahmad 15495 dan dinilai hasan oleh Syuaib al-Arnauth).

Berdasarkan hadis di atas, para ulama menegaskan bahwa wudhu tidak sah, jika masih ada bagian anggota wudhu yang tidak terkena air. Meskipun itu hanya seluas koin atau kuku di jari kaki. Ketika wudhu batal, maka shalat yang dikerjakan juga batal. Ketika menjelaskan hadis Umar di atas, an-Nawawi mengatakan,

فِي هَذَا الْحَدِيث : أَنَّ مَنْ تَرَكَ جُزْءًا يَسِيرًا مِمَّا يَجِب تَطْهِيره لَا تَصِحّ طَهَارَته وَهَذَا مُتَّفَق عَلَيْهِ،

Dalam hadis ini terdapat kesimpulan bahwa orang yang meninggalkan sebagian anggota yang wajib dibasuh maka wudhunya tidak sah. Ini perkara yang disepakati. (Syarh Muslim karya an-Nawawi, 3/132).

Cat yang Menutupi Anggota Wudhu

Semakna dengan keringnya anggota wudhu adalah adanya bagian anggota wudhu yang tertutupi benda tertentu, sehingga air tidak bisa mengenai permukaan kulit anggota wudhu itu. An-Nawawi mengatakan,

إذا كان على بعض أعضائه شمع أو عجين أو حناء وأشباه ذلك فمنع وصول الماء إلى شيء من العضو لم تصح طهارته سواء أكثر ذلك أم قل

Apabila sebagian anggota wudhu tertutup cat atau lem, atau kutek atau semacamnya, sehingga bisa menghalangi air sampai ke permukaan kulit anggota wudhu, maka wudhunya batal, baik sedikit maupun banyak. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1/467).

Sebaliknya, jika ada benda yang menutupi anggota wudhu, namun tidak menghalangi air terkena permukaan kulit, wudhunya sah, meskipun ada bekasnya di kulit, misal bekas warna atau semacamnya. An-Nawawi melanjutkan penjelasannya,

ولو بقي على اليد وغيرها أثر الحناء ولونه ، دون عينه ، أو أثر دهن مائع بحيث يمس الماء بشرة العضو ويجري عليها لكن لا يثبت : صحت طهارته

Jika di tangan masih ada bekas pacar kuku, dan warnanya, namun zatnya sudah hilang, atau bekas minyak kental, di mana air masih bisa menyentuh kulit anggota wudhu dan bisa mengalir di kulit anggota wudhu, meskipun tidak tertahan, wudhunya sah. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1/468).

Rincian ini juga disampaikan dalam fatwa Lajnah Daimah, ketika ditanya tentang hukum cat atau pacar kuku,

إذا كان للطلاء جرم على سطح الأظافر ، فلا يجزئها الوضوء دون إزالته قبل الوضوء ، وإذا لم يكن له جرم أجزأها الوضوء كالحناء

Jika pacar kuku ini mengandung zat yang menutupi permukaan kuku, maka tidak sah digunakan untuk wudhu, sebelum dibersihkan sebelum wudhu. Jika tidak ada zat yang menghalangi permukaan kulit, boleh digunakan untuk wudhu, seperti hena (pacar kuku). [Fatawa Lajnah Daimah, 5/218].

Berdasarkan keterangan di atas, jika kita perhatikan, tinta pemilu termasuk jenis yang kedua. Tinta ini seperti hena, yang dia masuk ke dalam pemukaan kulit. Sehingga tinta ini TIDAK menghalangi air untuk mengenai permukaan kulit. Berbeda dengan cat, lem, atau stiker yang ada di permukaan kulit. Benda seperti ini bisa menghalangi air mengenai permukaan kulit.

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive