Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Wednesday, August 15, 2018

Ajaran Madzhab Syafi'i Yang Dilanggar Sebagian Pengikutnya 11 - Dzikir Sendiri-sendiri Dengan Tidak Mengeraskan Suara Bag.2

Dzikir Sendiri-sendiri Dengan Tidak Mengeraskan Suara
Lanjutan dari Bagian-1...

Alhamdulillah

Kita sering melihat pengingkaran yang muncul dari para jama'ah sholat tersebut tatkala ada seseorang yang berdzikir sendiri dengan suara yang pelan, seakan-akan orang tersebut telah menyelisihi sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam?, bahkan seakan-akan orang tersebut telah melakukan bid'ah dengan membawa ajaran baru karena menyelisihi jama'ah sholat yang berdzikir dengan keras tersebut!.

Lantas bagaiamanakah petunjuk Al-Imam Asy-Syafi'i dalam berdzikir dan berdoa setelah sholat fardlu? Apakah dengan dikeraskan dan dikerjakan secara berjama'ah?

Yang sunnah secara asal adalah berdzikir dan berdoa dengan sir (perlahan) dan bukan dengan dikeraskan, Membaca (termasuk membaca dzikir dan doa) dengan keras jika mengganggu orang yang sedang sholat atau sedang tidur bisa hukumnya makruh atau haram jika gangguannya parah, Yang sunnah adalah sang imam setelah salam adalah balik menghadap para makmum Yang sunnah asalnya adalah sang imam setelah sholat berdzikir dan berdoa dengan suara yang pelan (sir) dan tidak dikeraskan.

Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya :

وَسُئِلَ نَفَعَ اللَّهُ بِهِ هل الْأَوْلَى قِرَاءَةُ الْأَذْكَارِ وَالْأَدْعِيَةِ سِرًّا وَكَيْفَ كانت قِرَاءَتُهُ صلى اللَّهُ عليه وسلم وإذا جَهَرَ بها في مَسْجِدٍ وَثَمَّ مُصَلُّونَ يُشَوِّشُ عليهم هل يُمْنَعُ أَمْ لَا؟ 

Dan Ibnu Hajar Al-Haitami –semoga Allah menjadikan beliau bermanfaat bagi kaum muslimin- tentang apakah yang lebih utama membaca dzikir dan do'a-do'a secara sir (perlahan)?, dan bagaimanakah bacaan Nabi shallallahu 'alahi wa sallam?. Dan jika seseorang menjahr (mengeraskan suara) dengan dzikir dan doa di suatu masjid padahal orang-orang sedang sholat sehingga bacaan yang keras tersebut mengganggu mereka, maka apakah orang tersebut dilarang atau tidak?

Maka Ibnu Hajar Al-Haitami menjawab dengan perkataannya :

السُّنَّةُ في أَكْثَرِ الْأَدْعِيَةِ وَالْأَذْكَارِ الْإِسْرَارُ إلَّا لِمُقْتَضٍ وَعِبَارَةُ شَرْحِي لِلْعُبَابِ مع مَتْنِهِ وَيُسَنُّ الدُّعَاءُ وَالذِّكْرُ سِرًّا وَيَجْهَرُ بِهِمَا بَعْدَ السَّلَامِ الْإِمَامُ لِتَعْلِيمِ الْمَأْمُومِينَ فإذا تَعَلَّمُوا أَسَرُّوا 

"Yang sunnah dalam mayoritas doa dan dzikir adalah dengan sir (pelan) kecuali kalau ada sebab tertentu. Dan ibarat syarahku (penjelasanku) terhadap kitab "al-'Ubab" bersama matannya : "Dan disunnahkan berdoa dan berdzikir secara sir, dan imam mengeraskan dzikir dan do'a setelah salam untuk mengajari para makmum. Jika para makmum telah faham maka mereka berdzikir dan berdoa dengan pelan"

"Adapun apa yang ditunjukkan dari ibarat yang ada di kitab Raudhoh bahwasanya sunnah dalam berdzikir adalah dengan dikeraskan bukan dipelankan, maka tidaklah dimaksudkan demikian. Karena menyelisihi apa yang ada di kitabAl-Majmu' (syarh Al-Muhadzdzab) dan kitab yang lainnya dari Nash (pernyataan Al-Imam Asy-Syafi'i) dan juga para ashaab (para ulama besar madzhab syafi'iyah) bahwasanya yang sunnah adalah dengan dipelankan (sir).

Dari sini maka Az-Zarkasyi berkata : "Yang sunnah dalam seluruh dzikir adalah dengan dipelankan kecuali talbiyah dan bacaan qunut bagi imam, takbir tatkala malam lebaran idul fitri dan malam idul adha, dan tatkala melihat hewan-hewan ternak tatkala tanggal 10 dzulhijjah dan diantara setiap dua surat dari surat Ad-Duha hingga akhir al-Qur'an, dzikir tatkala masuk pasar (yaitu Laa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lah dst), tatkala naik dataran tinggi dan tatkala turun dari tempat yang tinggi"

Kemudian Ibnu Hajar Al-Haitami berkata :

وَالْجَهْرُ بِحَضْرَةِ نَحْوِ مُصَلٍّ أو نَائِمٍ مَكْرُوهٌ كما في الْمَجْمُوعِ وَغَيْرِهِ وَلَعَلَّهُ حَيْثُ لم يَشْتَدَّ الْأَذَى وَإِلَّا فَيَنْبَغِي تَحْرِيمُهُ 

"Dan membaca dengan keras tatkala ada orang yang sholat atau sedang tidur maka hukumnya makruh–sebagaimana dalam kitab Al-Majmuu' dan kitab yang lainnya-. Hukum makruh ini mungkin jika gangguan (terhadap orang yang sholat dan tidur-pen) tidaklah parah, jika parah maka hukum membaca dengan keras adalah haram" (Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 1/157-158)

Kesimpulan Madzhab Asy-Syafi'i (sebagaimana kita simpulkan dari perkataan Al-Imam Asy-Syafi'i, Al-Imam An-Nawawi, Az-Zarkasyi, dan Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahumullah di atas) adalah sebagai berikut :

Pertama : Yang sunnah secara asal adalah berdzikir dan berdoa dengan sir (perlahan) dan bukan dengan dikeraskan. Dzikir hanya dikeraskan jika ada dalil yang menunjukkan dikeraskannya dzikir tersebut seperti talbiyah, takbiran, dll, sebagaimana pernyataan yang tegas dari Az-Zarkasyi rahimahullah.

Tentunya hal ini bertentangan dengan praktek sebagian orang yang mengaku bermadzhab syafi'i yang menunjukkan mereka telah membalik perkaranya, sehingga di mata mereka yang sunnah asalnya adalah mengeraskan suara tatkala dzikir dan berdoa??!!

Kedua : Membaca (termasuk membaca dzikir dan doa) dengan keras jika mengganggu orang yang sedang sholat atau sedang tidur bisa hukumnya makruh atau haram jika gangguannya parah.

Karenanya merupakan perkara yang salah adalah berdzikir dan berdoa dengan paduan suara tatkala sedang thowaf di ka'bah, yang banyak diantara jama'ah yang tidak memahami makna bacaan paduan suara tersebut, dan juga mengganggu orang-orang yang lain yang sedang thowaf dan sedang konsentrasi berdzikir dan berdoa.

Ketiga :  Yang sunnah adalah sang imam setelah salam adalah balik menghadap para makmum. Namun kenyataannya kebanyakan orang-orang yang mengaku bermadzhab syafi'iyah setelah salam dari sholat sang imam menghadap kiblat dan membelakangi para makmum.

Keempat : Yang sunnah asalnya adalah sang imam setelah sholat berdzikir dan berdoa dengan suara yang pelan (sir) dan tidak dikeraskan. Hanya saja boleh dikeraskan doa dan dzikir tersebut kalau tujuannya untuk mengajari para makmum. Akan tetapi jika para makmum telah mengerti maka imam kembali berdzikir dengan sir (pelan) demikian juga para makmum berdzikir dengan pelan.

Hal ini tentunya bertentangan dengan kebiasaan orang-orang yang mengaku bermadzhab syafi'iyah yang mereka senantiasa berdzikir dan berdoa setelah sholat dengan keras dan terkadang secara berjama'ah!!!

-------------------------

Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 09-11-1434 H / 15 Sep September 2013 M

Abu Abdil Muhsin Firanda
www.firanda.com

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive