Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Friday, August 17, 2018

Apa Hukum Ta'ziyah (Melayat) Ke Kerabat Yang Kafir?

Hukum Ta'ziyah (Melayat) Ke Kerabat Yang Kafir
Bolehkah seorang muslim berta’ziyah (melayat jenazah) orang kafir, bila jenazah itu adalah bapak atau ibunya, atau salah satu kerabatnya? Bila tidak berta’ziyah dan mengunjungi mereka, dia khawatir akan mendapatkan gangguan dari mereka, atau menjadi sebab menjauhnya mereka dari Islam.


Jawab:

Bila tujuan ta’ziyah tersebut adalah agar mereka tertarik kepada Islam, maka ini diperbolehkan. Ini termasuk maqashid syari’ah (tujuan syariat). Demikian pula bila dengan berta’ziyah itu dapat menghindarkan dirinya atau kaum muslimin dari gangguan mereka. Karena maslahat umum yang Islami menggugurkan sebagian mudarat yang ada pada perkara tersebut.

-------------------------

al-Lajnah ad-Da'imah Lil Buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta'

Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.

[Fatawa Al-Lajnah, 9/132, Pertanyaan kelima dari fatwa no. 1988]

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive