Jawab:
Bila tujuan ta’ziyah tersebut adalah agar mereka tertarik kepada Islam, maka ini diperbolehkan. Ini termasuk maqashid syari’ah (tujuan syariat). Demikian pula bila dengan berta’ziyah itu dapat menghindarkan dirinya atau kaum muslimin dari gangguan mereka. Karena maslahat umum yang Islami menggugurkan sebagian mudarat yang ada pada perkara tersebut.
-------------------------
al-Lajnah ad-Da'imah Lil Buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta'
Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.
[Fatawa Al-Lajnah, 9/132, Pertanyaan kelima dari fatwa no. 1988]
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.