Jawaban:
Shalat sunnah Dhuha jika lewat waktunya berarti telah lewat; karena sunnah Dhuha berkaitan dengan waktu dhuha, sedangkan shalat Rawatib karena mengikuti shalat wajib maka dia bisa di-qadha’, begitu juga shalat Witir, seperti yang dijelaskan dalam hadis:
“Sesungguhnya, Nabi Shalallahu ‘alayhi wasallam jika tertidur atau sakit di malam hari, mengerjakan shalat di siang hari dua belas rakaat.” (HR. Muslim).
Maka, Witirnya juga bisa di-qadha’.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.