Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Sunday, August 12, 2018

Doa Sesudah Sholat Dhuha

Doa Sesudah Sholat Dhuha
Assalamu’alaikum ustadz. Ustadz, apakah ada doa sesudah shalat dhuha? Kalau ada tolong kasih tahu dalilnya.

Dari: Prastya Madinah

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Doa Shalat Dhuha

Terdapat doa yang terkenal di sebagian kalangan untuk dibaca setelah shalat dhuha. Lafadz Doanya adalah:

‎اللَّهُمَّ إنَّ الضَّحَاءَ ضَحَاؤُكَ ، وَالْبَهَاءَ بَهَاؤُكَ ، وَالْجَمَالَ جَمَالُك ، وَالْقُوَّةَ قُوَّتُك، وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُك، وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُك اللَّهُمَّ إنْ كَانَ رِزْقِي فِي السَّمَاءِ فَأَنْزِلْهُ ، وَإِنْ كَانَ فِي الْأَرْضِ فَأَخْرِجْهُ ، وَإِنْ كَانَ مُعَسَّرًا فَيَسِّرْهُ ، وَإِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ ، وَإِنْ كَانَ بَعِيدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ ضَحَائِك وَبِهَائِك وَجَمَالِك وَقُوَّتِك وَقُدْرَتِك آتِنِي مَا آتَيْت عِبَادَك الصَّالِحِينَ

Doa ini disebutkan oleh As Syarwani dalam Syarhul Minhaj (7:293) dan Abu Bakr Ad Dimyathi dalam I’anatut Thalibiin (1:295). Namun kedua penulis ini tidak menunjukkan dalil bacaan ini. Dikomentari oleh tim fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih: “Kami tidak mendapatkan dalil kuat yang menunjukkan adanya doa ini pada referensi- referensi yang kami miliki.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no.53488).

Bolehkah diamalkan?

Perlu dipahami dan dijadikan prinsip bagi setiap orang yang beriman, bahwa ibadah dalam agama Islam bersifat tauqifiyah, artinya menunggu dalil. Karena hukum asal ibadah adalah haram kecuali jika ada dalilnya. Apapun bentuk ibadah tersebut dan siapa pun yang mengajarkannya, satu harga mati: semua harus berdalil. Jika tidak maka itu bukan ibadah meskipun kelihatannya adalah ibadah.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive