Jawaban:
Seorang imam jika ia telah membaca Al-Fatihah maka ia diam sesaat. Namun diantara ulama ada yang berpendapat bahwa imam diam sampai makmum menyempurnakan Al-Fatihah.
Ada pula yang berpendapat: diam beberapa saat lalu melanjutkan bacaan. Dan pendapat kedua ini yang shahih. Yaitu: imam tidak diam dalam waktu lama namun hanya sesaat saja.
Dan apabila makmum telah masuk membaca Al-Fatihah maka ia melanjutkan dan menyempurnakannya walaupun imam sedang membaca (surat setelah Al-Fatihah, pent.) karena Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi yang belum membaca pembuka Al-Kitab (yaitu Al-Fatihah).”
Dan beliau, pada suatu hari, berpaling setelah selesai dari shalat fajar lalu bersabda kepada para Shahabatnya:
“Sepertinya kalian membaca (surat selain al-Fatihah) di belakang imam kalian?”
Mereka para Shahabat menjawab,”Benar.”
Beliau pun bersabda:
”Jangan kalian kerjakan kecuali Ummul Qur’an(Al-Fatihah) sebab tidak ada (tidak sah) shalat bagi yang belum membacanya.”
Liqaa’atul Baabil Maftuuh, 1/ 473 – 474.
Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.