Jawaban:
Tidak tepat untuk dikatakan “si fulan membaca” kecuali dengan mengucapkannya.
Adapun jika ia melewatinya dengan hatinya maka ini belum membaca. Dan hal itu belum terlaksana untuknya dalam shalat karena sejatinya ia telah meninggalkan dari membaca Al-Fatihah, tasbih, dan takbir.
NAMUN para ulama berbeda pendapat: Apakah disyaratkan untuk ia memperdengarkan bacaannya kepada dirinya sendiri, dalam makna gerakan-gerakan lisan dan bibirnya harus ada suara yang ia dengar, atau tidak dipersyaratkan?
Pendapat yang shahih bahwa tidak disyaratkan untuk memperdengarkan kepada dirinya. Akan tetapi disyaratkan untuk ia mengucapkan (menggerakkan lisan dan bibir, pent.)
Liqaa’atul Baabil Maftuuh, 1/ 587.
Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.