Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Saturday, September 29, 2018

Hukum Sedekah dari Barang Haram

Hukum Sedekah dari Barang Haram
Assalamu’alaikum

Saya bekerja di salah satu perusahaan swasta. Dengan latar belakang pendidikan saya yang kurang tinggi, saya mendapatkan penghasilan dari pekerjaan saya tiap bulany lebih dari cukup untuk karyawan yang hanya lulusan SMA. Kalau saya bandingkan dengan karyawan perusahaan lain yang berpendidikan lebih tinggi dari saya mungkin hampir menyamai mereka.

Tapi penghasilan saya itu tidak seluruhnya berasal dari keringat saya, ada yang berasal dari hasil berbohong, tapi sebenarnya kalau tidak begitu penghasilan saya tidak akan cukup untuk membiayai kehidupan saya selama sebulan, bahkan sebulan sekali saya (maaf tidak bermaksud takabur) memberikan zakat kepada fakir miskin untuk mensucikan harta saya.

Yang jadi pertanyaan saya, sah atau tidakkah zakat saya itu?

Bagaimana saya menghindari perbuatan yang menurutku itu tidak baik?

Terima kasih

Wassalamu’alaikum

Dari: Hamba Allah

Jawaban:

Wa’alaikumussalam,

Sebelumnya, kami ingin memberitahukan kepada saudara dan pihak lain yang senasib dengan saudara.

Bahwa, tugas ulama, ustazd, dan mufti adalah menerangkan hukum Islam, mana yang halal dan mana yang haram. Adapun mencarikan pekerjaan untuk penanya pertanyaan, bukanlah tugas ustadz.

Karena terkadang, ada beberapa pertanyaan yang memberikan beban berlebihan pada ustazd. Yaitu bertanya mengenai pekerjaannya yang haram, ia juga bertanya pada ustazd, “Kalau pekerjaan ini haram, lalu saya harus kerja di mana?” Sebenarnya ini pertanyaan bukan pada tempatnya, karena ustadz tersebut bukan bertugas mencarikan pekerjaan bagi umat, tapi tugasnya hanya menerangkan hukum Islam pada umat.

Adapun bila Anda sudah tahu hukum dari pekerjaan Anda, maka ketahuilah bahwa Allah tidak akan menerima zakat/sedekah dari harta yang haram.

๐Ÿ‘ค Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive