Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Saturday, September 29, 2018

Hukum Mandi Jum'at Bagi Wanita

Hukum Mandi Jum'at Bagi Wanita
Apa hukum mandi di hari Jum'at bagi wanita. Sementara mereka tidak ikut Jum'atan?

Terima kasih

Dari: Amatullah

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,

☑ Pertama, ulama berbeda pendapat tentang hukum mandi Jum'at. Mayoritas ulama berpendapat, hukumnya dianjurkan dan tidak wajib. Sementara ulama lain menyatakan sebaliknya, mandi Jum'at hukumnya wajib. Dan inilah pendapat yang lebih kuat berdasarkan beberapa dalil yang lebih tegas. Di antara dalil yang menunjukkan kesimpulan ini adalah

1. Hadis dari Abu Said al-Khudri radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‎غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

Mandi hari Jum'at itu wajib bagi setiap orang yang sudah baligh.” (HR. Muslim dan Abu Daud)

2. Hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‎حق لله على كل مسلم أن يغتسل في كل سبعة أيام، يغسل رأسه وجسده

Kewajiban setiap muslim kepada Allah, mereka harus mandi setiap tujuh hari. Membasahi kepala (keramas) dan seluruh badannya.” (HR. Muslim)

Hadis di atas menunjukkan bahwa kewajiban mandi Jum'at ini berlaku umum bagi setiap muslim yang sudah baligh, baik laki-laki maupun wanita.

☑ Kedua, terdapat beberapa riwayat, yang menunjukkan bahwa kewajiban mandi Jum'at ini hanya berlaku untuk kaum muslimin yang hendak menghadiri Jum'atan.

Di antara riwayat tersebut adalah

1. Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‎إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الجُمُعَةَ، فَلْيَغْتَسِلْ

Apabila kalian menghadiri Jum'atan, hendaknya dia mandi.” (HR. Bukhari)

2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa khalifah Umar pernah khutbah Jum'at. Kemudian ada salah satu jamaah yang datang telat. Setelah diingatkan, jamaah ini mengaku bahwa dia hanya wudhu dan tidak mandi. Selanjutnya Umar mengatakan:

‎أَلَمْ تَسْمَعُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا رَاحَ أَحَدُكُمْ إِلَى الجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ»

Tidakkah kalian pernah mendengar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Apabila kalian menghadiri Jum'atan, hendaknya dia mandi’.” (HR. Bukhari)

Dua riwayat di atas lebih ditegaskan oleh hadis Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‎مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ , وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ

Siapa yang menghadiri Jum'atan, baik lelaki maupun wanita, hendaknya dia mandi. Dan siapa yang tidak mendatangi Jum'atan, maka dia tidak wajib mandi, baik lelaki maupun wanita.”

Hadis ini diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya dari jalur Utsman bin Waqid al-Umri. Sebagian ulama meragukan tambahan: “siapa yang tidak mendatangi Jum'atan…” karena riwayat dari Ibnu Umar tidak ada tambahan ini. Mereka menyatakan, ini bagian dari kesalah-pahaman Utsman. (Jami’ Ahkam An-Nisa, 1:53)

Hanya saja, riwayat ini dikuatkan dengan keterangan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

‎إِنَّمَا الغُسْلُ عَلَى مَنْ تَجِبُ عَلَيْهِ الجُمُعَةُ

Mandi Jum'at hanya wajib bagi orang yang wajib Jum'atan.” (HR. Bukhari secara Muallaq)

Mengingat hukum Jum'atan tidak wajib bagi wanita, mereka tidak diwajibkan untuk mandi pada hari Jum'at. Hanya saja, dianjurkan bagi mereka untuk mandi setiap pekannya, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

‎حق لله على كل مسلم أن يغتسل في كل سبعة أيام، يغسل رأسه وجسده

Kewajiban setiap muslim kepada Allah, mereka harus mandi setiap tujuh hari. Membasahi kepala (keramas) dan seluruh badannya.” (HR. Muslim)

Dan lebih ditekankan lagi, ketika wanita ini hendak menghadiri Jum'atan, berdasarkan hadis Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila kalian menghadiri Jum'atan, hendaknya dia mandi.” (HR. Bukhari)

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive