Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah
Showing posts with label hari jum'at. Show all posts
Showing posts with label hari jum'at. Show all posts

Thursday, October 26, 2023

Diantara Amalan Di Hari Jum'at

Diantara Amalan Di Hari Jum'at
Bismillah...

“مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ.”

Barangsiapa yang mandi lalu berangkat Jum’at, kemudian mendirikan shalat semampunya, selanjutnya diam mendengarkan khutbah (imam) hingga khutbahnya selesai kemudian shalat bersama imam, niscaya akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at itu hingga Jum’at berikutnya dan ditambah tiga hari lagi.

(HR Shahih Muslim II / 587 kitab al-Jumu’ah)

أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً

Perbanyaklah shalawat kepadaku  pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” 

(HR. Baihaqi,Hadits Hasan lighoirihi dalam Sunan Al Kubro)

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ.

"Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum’at, maka ia akan mendapat cahaya antara dirinya dan rumah yang mulia (Mekkah)”.

(HR. Ad Darimi no. 3407. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

إن من قرأ سورة الكهف يوم الجمعة أضاء له من النور ما بين الجمعتين

Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka ia akan disinari oleh cahaya di antara dua Jum’at

(HR. An Nasa’i dan Baihaqi hadits Shahih / Shohihul Jami' no 6470)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Friday, September 22, 2023

Do'a Nabi Musa 'alaihissalam

Do'a Nabi Musa 'alaihissalam
Bismillah...

رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي 

وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي 

وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي 

يَفْقَهُوا قَوْلِي

RABBISYROHLII SODRII WA YASSIR LII AMRI WAHLUL 'UQDATAM MIL-LISANI YAFQOHU QOULII

Ya Tuhanku, lapangkanlah dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuanku dari lidahku, agar mereka mengerti perkataanku”.

(QS. Thaha ; 25-28)

رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِي فَغَفَرَ لَهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

رَبِّ بِمَا أَنْعَمْتَ عَلَيَّ فَلَنْ أَكُونَ ظَهِيرًا لِلْمُجْرِمِينَ

ROBBI INNI DZOLAMTU NAFSI FAGHFIRLII FAGHOFARO LAH, INNAHU HUWAL-GHOFURUR- RAHIIM

ROBBI BIMAA AN'AMTA 'ALAYYA FALAN AKUUNA DZOHIROL LIL-MUJRIMIN

"Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri, maka ampunilah aku. Maka Dia (Allah) mengampuninya, sungguh, Dia, Allah, Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang..

Ya Tuhanku..! Demi nikmat yang telah Engkau anugerahkan kepadaku, maka aku tidak akan menjadi penolong bagi orang-orang yang berdosa”.

(QS. Al-Qashash ; 16-17)

رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ 

ROBBI INNI LIMA ANGZALTA ILAYYA MIN KHAIRIN FAQIIR

"Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan (makanan) yang Engkau turunkan kepadaku”.

(QS. Al-Qashash ; 24)

DIANTARA AMALAN DI HARI JUM'AT

“مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ.”

Barangsiapa yang mandi lalu berangkat Jum’at, kemudian mendirikan shalat semampunya, selanjutnya diam mendengarkan khutbah (imam) hingga khutbahnya selesai kemudian shalat bersama imam, niscaya akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at itu hingga Jum’at berikutnya dan ditambah tiga hari lagi.”

(HR Shahih Muslim II / 587 kitab al-Jumu’ah)

أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً

Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yg banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti"

(HR. Baihaqi,Hadits Hasan lighairihi dalam Sunan Al Kubra)

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنْ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata, "Barang siapa yang membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat, maka ia akan diterangi oleh cahaya yang terangnya mencapai jarak antara dirinya dengan Baitul 'Atiq".

(HR. Imam Darimi no 3273 [Al-Alamiyah] Kitab keutamaan Al Quran, Isnad shahih sampai ke Abu Said)

إن من قرأ سورة الكهف يوم الجمعة أضاء له من النور ما بين الجمعتين

Barangsiapa membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, maka ia akan disinari oleh cahaya di antara dua Jum’at

(HR. An Nasa’i dan Baihaqi hadits Shahih / Shohihul Jami' no 6470)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Friday, September 8, 2023

Perbanyak Bershalawat Kepada Rasulullah ﷺ

Perbanyak Bershalawat Kepada Rasulullah ﷺ
Bismillah...

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِيِّۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ صَلُّواْ عَلَيۡهِ وَسَلِّمُواْ تَسۡلِيمًا

"Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya."

(QS. Al Ahzab ; 56)

أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً

Perbanyaklah shalawat kepadaku  pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” 

(HR. Baihaqi,Hadits Hasan lighoirihi dalam Sunan Al Kubro)

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنْ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata, "Barang siapa yang membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat, maka ia akan diterangi oleh cahaya yang terangnya mencapai jarak antara dirinya dengan Baitul 'Atiq".

(HR. Imam Darimi no 3273 [Al-Alamiyah] Kitab keutamaan Al Quran, Isnad shahih sampai ke Abu Said)

إن من قرأ سورة الكهف يوم الجمعة أضاء له من النور ما بين الجمعتين

Barangsiapa membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, maka ia akan disinari oleh cahaya di antara dua Jum’at

(HR. An Nasa’i dan Baihaqi hadits Shahih / Shohihul Jami' no 6470)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Thursday, August 31, 2023

Perbanyak Shalawat Di Malam dan Hari Jum'at

Perbanyak Shalawat Di Malam dan Hari Jum'at
Bismillah...

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً

Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Al Kubro)

أَكْثِرُوا الصَّلاَةَ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمُعَةِ فَمَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاَةً صلَّى اللهُ عَلَيْهِ عَشْراً

Perbanyaklah oleh kalian shalawat kepadaku pada hari Jum’at dan malam Jum’at karena barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kali niscaya Allah bershalawat kepadanya sepuluh kali.” [HR. Al-Baihaqi III/249 dari Anas Radhiyallahu anhu, sanadnya hasan. Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 1407]

Dari sahabat Aus bin Aus radhiallallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إن من أفضل أيامكم يوم الجمعة فأكثروا علي من الصلاة فيه فإن صلاتكم معروضة علي

Sesungguhnya hari yang paling utama adalah hari Jumat, karena itu perbanyaklah membaca shalawat untukku. Sesungguhnya shalawat kalian ditampakkan kepadaku.”

Sahabat bertanya,

يا رسول الله وكيف تعرض صلاتنا عليك وقد أرمت

Bagaimana shalawat kami bisa ditampakkan kepada Anda, sementara Anda sudah menjadi tanah (di kubur)?

Beliau menjawab,

إن الله تبارك وتعالى حرم على الأرض أَنْ تَأْكُلَ أجساد الأنبياء صلى الله عليهم

Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan bumi untuk memakan jasad para nabi shallallahu ‘alaihim wa sallam.” (HR. Abu Dawud no. 1047, An-Nasa’i no. 1374, Ibnu Majah no. 1636, Shahih Al-Jami, 2212)

Cara Shalawat dan Salam Untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dari Abi Muhammad bin ‘Ajrah -Radhiyallahu ‘Anhu- berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar kepada kami, lalu saya berkata: “Wahai Rasulullah! Kami telah mengetahui bagaimana kami memberi salam kepadamu, maka bagaimana kami bershalawat untukmu?” Maka beliau bersabda: “Katakanlah:

((اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إبْرَاهِيمَ إنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ))

Ya Allah! Berkatilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberkati keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkaulah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah.” [Muttafqun ‘Alaihi]

Dan dari Abi Hamid As-Sa’id -Radhiyallahu ‘Anhu- berkata: “Mereka bertanya: “Ya Rasulullah bagaimana kami bershalawat untukmu? Beliau menjawab: “Katakanlah:

((اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إبْرَاهِيمَ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إبْرَاهِيمَ ، إنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ))

Ya Allah! Berilah shalawat untuk Muhammad, istri-istri dan keturunannya, sebagaimana Engkau memberi shalawat untuk Ibrahim. Berkatilah Muhammad, istri-istri dan keturunannya, sebagaimana Engkau memberkati Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Pemurah.” [Muttafaqun ‘Alaihi]

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Thursday, August 24, 2023

Diantara Amalan di Hari Jum'at

Diantara Amalan di Hari Jum'at
Bismillah...

“مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ.”

Barangsiapa yang mandi lalu berangkat Jum’at, kemudian mendirikan shalat semampunya, selanjutnya diam mendengarkan khutbah (imam) hingga khutbahnya selesai kemudian shalat bersama imam, niscaya akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at itu hingga Jum’at berikutnya dan ditambah tiga hari lagi.”

(HR Shahih Muslim II / 587 kitab al-Jumu’ah)

عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ وَفِي الْجُمُعَةِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِي الصَّلَاتَيْنِ

Dari Nu'man bin Basyir, ia berkata, "Rasulullah ﷺ biasa membaca surah Al-A'la dan surah Al-Ghasyiah dalam shalat dua hari raya dan shalat Jumat. Bila shalat Id bertepatan dengan hari Jumat, beliau juga membaca kedua surat tersebut dalam dua shalat itu".

(HR. Imam Muslim no. 878 Syarh Shahih Muslim)

أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً

Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yg banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti"

(HR. Baihaqi,Hadits Hasan lighairihi dalam Sunan Al Kubra)

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنْ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata, "Barang siapa yang membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat, maka ia akan diterangi oleh cahaya yang terangnya mencapai jarak antara dirinya dengan Baitul 'Atiq".

(HR. Imam Darimi no 3273 [Al-Alamiyah] Kitab keutamaan Al Quran, Isnad shahih sampai ke Abu Said)

إن من قرأ سورة الكهف يوم الجمعة أضاء له من النور ما بين الجمعتين

Barangsiapa membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, maka ia akan disinari oleh cahaya di antara dua Jum’at

(HR. An Nasa’i dan Baihaqi hadits Shahih / Shohihul Jami' no 6470)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Friday, August 4, 2023

Diantara Amalan Di Hari Jum'at

Diantara Amalan Di Hari Jum'at
Bismillah...

Diantara amalan di hari Jum'at...

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

Dari Abu Sa'id Al Khudri radliallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, 

"Mandi pada hari Jum'at adalah wajib bagi setiap orang yang sudah baligh."

(HR. Shahih Bukhari no.830 Kitab Al Jumu'ah)

حَدَّثَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ بَيْنَا هُوَ يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ دَخَلَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَادَاهُ عُمَرُ أَيَّةُ سَاعَةٍ هَذِهِ فَقَالَ إِنِّي شُغِلْتُ الْيَوْمَ فَلَمْ أَنْقَلِبْ إِلَى أَهْلِي حَتَّى سَمِعْتُ النِّدَاءَ فَلَمْ أَزِدْ عَلَى أَنْ تَوَضَّأْتُ

قَالَ عُمَرُ وَالْوُضُوءَ أَيْضًا وَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِالْغُسْلِ

Telah menceritakan kepadaku Salim bin Abdullah dari bapaknya bahwa; Ketika Umar bin Al Khaththab sedang berkhuthbah pada hari jum'at dihadapan jama'ah, masuklah seorang laki-laki dari sahabat Rasulullah ﷺ, lalu Umar pun memanggilnya seraya bertanya, "Sudah jam berapakah ini?"

Laki-laki itu menjawab, "Aku sangat sibuk hari ini. Aku tidak sempat pulang, sehingga ketika kedengaran adzan, tidak ada yang dapat aku lakukan kecuali berwudlu."

Umar berkata, "Engkau hanya berwudlu? Bukankah Engkau tahu bahwa Rasulullah ﷺ juga memerintahkan untuk mandi?"

(HR. Shahih Muslim no. 1395 Kitab Al Jumu'ah)

أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً

Perbanyaklah shalawat kepadaku  pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.

(HR. Baihaqi,Hadits Hasan lighoirihi dalam Sunan Al Kubro)

إن من قرأ سورة الكهف يوم الجمعة أضاء له من النور ما بين الجمعتين

Barangsiapa membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, maka ia akan disinari oleh cahaya di antara dua Jum’at

(HR. An Nasa’i dan Baihaqi hadits Shahih / Shohihul Jami' no 6470)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Wednesday, April 19, 2023

Hari Jum'at adalah Hari Raya..Walhamdulillah

Bismillah...

Jangan lupa bagi laki-laki mandi dulu sebelum pergi shalat Jum'at, pakai wangi-wangian, dan datang lebih awal.

🌴🌴🌴

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ يَوْمَ الْجُمْعَة يَوْمُ عِيدٍ ، فَلَا تَجْعَلُوا يَوْم عِيدكُمْ يَوْم صِيَامكُمْ , إِلَّا أَنْ تَصُومُوا قَبْله أَوْ بَعْده

Sesungguhnya, hari Jumat adalah hari raya. Karena itu, janganlah kalian jadikan hari raya kalian ini sebagai hari untuk berpuasa, kecuali jika kalian berpuasa sebelum atau sesudah hari Jumat.” (HR. Ahmad 8246)

📝

Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada Jibril, “Hari apa ini?”. Jibril pun menjawab,

هَذِهِ الجُمُعَةُ جَعَلَهَا اللهُ عِيْدًا لَكَ وَلِأُمَّتِكَ

Hari ini adalah hari Jum’at yang Allah jadikan sebagai ‘ied (hari raya) bagimu dan umatmu.” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya. Hasan)

📝

Dari Abu Hurairah dan Hudzaifah:

“أَضَلَّ اللهُ عَنِ الْجُمُعَةِ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا فَكَانَ لِلْيَهُوْدِ يَوْمُ السَّبْتِ وَكَانَ لِلنَّصَارَى يَوْمُ الأَحَدِ فَجَاءَ اللهُ بِنَا فَهَدَانَا اللهُ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ.”

Allah menyimpangkan kaum sebelum kita dari hari Jum’at. Maka untuk kaum Yahudi adalah hari Sabtu, sedangkan untuk orang-orang Nasrani adalah hari Ahad, lalu Allah membawa kita dan menunjukan kita kepada hari Jum’at.’

(Imam Muslim dalam Shahihnya (II/286) kitab al-Jum’ah)

📝

Dari Salman al-Farisi Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى.”

Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, berminyak dengan minyak, atau mengoleskan minyak wangi dari rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid), dan dia tidak memisahkan dua orang (yang sedang duduk berdampingan), kemudian dia mendirikan shalat yang sesuai dengan tuntunannya, lalu diam mendengarkan (dengan seksama) ketika imam berkhutbah melainkan akan diampuni (dosa-dosanya yang terjadi) antara Jum’at tersebut dan ke Jum’at berikutnya“.

(Shahih al-Bukhari (I/213) kitab al-Jumu’ah bab ad-Duhn lil Jumu’ah)

📝

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ.”

Barangsiapa yang mandi lalu berangkat Jum’at, kemudian mendirikan shalat semampunya, selanjutnya diam mendengarkan khutbah (imam) hingga khutbahnya selesai kemudian shalat bersama imam, niscaya akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at itu hingga Jum’at berikutnya dan ditambah tiga hari lagi.

[Shahih Muslim (II/587) kitab al-Jumu’ah bab Man Asami’a wa Anshata fil Khutbah]


https://www.facebook.com/100014130131540/posts/pfbid0vbupqSa4AJkSR7AhobCntxGuZ2RpnpyMyLpdZiTX1ZYaW6A8qTW543u84gfLGSpKl/

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Friday, October 14, 2022

Berdo'a Di Hari Jum'at

Berdo'a Di Hari Jum'at
Bismillah...

Hari Jum’at, dari mulai pagi hari sampai tenggelam matahari merupakan waktu-waktu yang tepat untuk berdoa. Maka hendaklah perbanyak doa. Karena sesungguhnya segala doa akan dikabulkan. 

Lebih ditekankan lagi berdoa ketika khatib duduk diantara dua khutbah sampai selesai shalat. Dan dari mulai bada shalat ashar sampai tenggelam matahari. 

Berkata Syaikh Bin Baz rahimahullah, 

وجميع أوقات الجمعة كلها محل دعاءٍ، إذا دعا بعد صلاة الجمعة، أو في الصباح، في أي جزءٍ من يوم الجمعة تُرجى فيه الإجابة، 

Seluruh waktu-waktu (di hari) jum’at semuanya tempat (terkabulkannya) do’a. Apabila dia berdoa setelah shalat Jum’at atau dipagi hari, itu termasuk bagian dari hari Jum’at, diharapkan padanya diijabah (doanya)

لكن هاتان الساعتان أرجى الساعات للإجابة، وهما: ما بين أن يجلس الإمام على المنبر إلى أن تُقضى الصلاة، وما بين صلاة العصر إلى غروب الشمس، نعم. 

Akan tetapi dua waktu ini lebih diharapkan waktu-waktu untuk diijabah. Kedua waktu tersebut adalah (1) apa-apa yang diantara duduknya imam di atas mimbar sampai pelaksanaan shalat Jum’at. (2) Dan apa-apa yang diantara shalat ashar sampai tenggelam matahari. (Na'am. Nur Ala Darbi).

Fatwa beliau ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berikut ini. 

Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

فِي الْجُمُعَةِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي فَسَأَلَ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاه

"Pada hari Jum’at ada suatu waktu, tidaklah seorang hamba muslim bertepatan berdiri shalat dan meminta kepada Allah suatu kebaikan, melainkan Allah akan berikan kepadanya". (Riwayat Bukhari dan Muslim). 

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هِىَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ

"Adalah antara imam duduk (ketika khutbah), sampai shalat (jumat) ditunaikan". (Riwayat Muslim). 

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ سَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فِيهَا خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَهِيَ بَعْدَ الْعَصْرِ

"Sesungguhnya pada hari Jum’at ada suatu waktu, tidaklah seorang hamba muslim bertepatan ketika meminta kepada Allah Azza wa Jallah suatu kebaikan di dalamnya, kecuali Allah akan berikan kepadanya yaitu ba'da asar".  (Riwayat Ahmad. Berkata Syekh Syuaib Al Arnuth : Hadits Shahih). 


https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid026SsB3nDx2ntAFHZJtUGNuYAm8xR9RtbNpJpvVHnUbUR5E5ZzcaM1QM6pQeG5H1bJl&id=100009878282155

AFM 

https://abufadhelmajalengka.blogspot.com/2022/10/berdoa-di-hari-jumat.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Friday, May 10, 2019

Buat Apa Sih Baca Al-Kahfi?

Buat Apa Sih Baca Al-Kahfi?
1. Ketika Dibaca Malam Jum'at:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dirinya dan Ka’bah.”. (H.R. Ad-Darimi; Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih, sebagaimana dalam Shahihul Jami’, no. 6471)

2. Ketika Dibaca Hari Jum'at:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.”. (H.R. An-Nasa’i dan Baihaqi; Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih, sebagaimana dalam Shahihul Jami’, no. 6470)

🌐Artikel: https://konsultasisyariah.com/5423-fadhilah-surat-al-kahfi-dan-surat-al-mulk.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Thursday, March 21, 2019

Hukum Qadha Puasa pada Hari Jum'at

Hukum Qadha Puasa pada Hari Jum'at
Apa alasannya mengkhususkan puasa di hari Jum'at itu dilarang? Bukankah puasa qadha bisa dilakukan kapan saja?

Jawaban:

Dijelaskan dalam sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,

لاَ تَخْتَصُّ يَوْمَ الْجُمْعَةِ بِصِيَامٍ وَلاَ لَيْلَبُهَا بِقِيَامِ. (متفق عليه)

Janganlah kalian mengkhususkan hari Jum'at untuk berpuasa dan malam harinya untuk bangun.” (HR. Muslim).

Hikmah larangan mengkhususkan hari Jum'at dengan puasa adalah, bahwa hari Jum'at merupakan hari raya mingguan, dan merupakan salah satu dari tiga hari raya yang disyariatkan; karena Islam mempunyai tiga hari raya, yaitu hari raya Idul Fitri, Idul Adha dan hari Jum'at, maka dari itu, Allah melarang untuk mengkhususkan puasa di dalamnya karena hari jum'at adalah hari yang di dalamnya laki-laki diwajibkan untuk mengerjakan shalat Jum'at, menyibukkan diri dalam doa dan dzikir. Hal itu sama dengan hari Arafah yang yang tidak disyariatkan bagi orang yang sedang melaksanakan haji untuk berpuasa; karena dia sibuk dengan doa dan dzikir. Diketahui bersama bahwa ibadah yang tidak mungkin diakhirkan pelaksanaannya, harus didahulukan daripada sesuatu yang mungkin diakhirkan pelaksanaannya.

Jika ada yang berkata, “Jika alasannya seperti itu, bahwa hari Jum'at adalah hari raya mingguan, berarti puasa di dalamnya diharamkan secara mutlak seperti pengharaman pada dua hari raya lainnya, bukan hanya sekadar mengkhususkannya saja yang diharamkan?

Kami jawab, hari Jum'at berbeda dengan dua hari raya lainnya; karena hari Jum'at terjadi secara berulang-ulang setiap bulan empat kali. Maka dari itu, pelarangan di dalamnya tidak sampai pada derajat haram. Kemudian, ada makna lain dalam dua hari raya itu yang tidak ada di hari Jum'at.

Adapun jika seseorang berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, berarti tujuan puasa itu bukan mengkhususkan hari jum'at untuk berpuasa, karena dia telah berpuasa sehari sebelumnya yaitu hari kamis, atau akan berpuasa sehari sesudahnya, yaitu hari sabtu.

Sedangkan pertanyaan penanya, “Apakah itu khusus untuk puasa sunnah saja atau mencakup puasa qadha?

Bila dilihat dari zhahir ayat secara umum, dimakruhkan bagi kita mengkhususkannya berpuasa baik puasa sunnah maupun fardhu, kecuali bagi orang yang sibuk dan tidak punya hari libur kecuali hari Jum'at dan tidak ada kesempatan baginya untuk meng-qadha’ puasanya kecuali pada hari Jum'at itu, maka dalam kondisi semacam ini, tidak dimakruhkan baginya mengkhususkan hari Jum'at untuk berpuasa, karena dia perlu melakukannya.

📚 Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Thursday, January 24, 2019

Adab-adab Hari Jum'at

Adab-adab Hari Jum'at
Oleh Syaikh ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani

1. Memperbanyak do’a dan mendekatkan diri kepada Allah, karena di hari Jum’at terdapat waktu yang mustajab (dikabulkannya do’a). Hal ini berdasarkan hadits:

فِيْهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا.

Di hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang jika seorang muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Allah Ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan.’ Lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya waktu itu.” [HR. Al-Bukhari no. 9300 dan Muslim no. 852][1]

2. Memperbanyak shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَكْثِرُوا الصَّلاَةَ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمُعَةِ فَمَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاَةً صلَّى اللهُ عَلَيْهِ عَشْراً

Perbanyaklah oleh kalian shalawat kepadaku pada hari Jum’at dan malam Jum’at karena barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kali niscaya Allah bershalawat kepadanya sepuluh kali.” [HR. Al-Baihaqi III/249 dari Anas Radhiyallahu anhu, sanadnya hasan. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 1407].

3. Mandi besar, memakai wangi-wangian, dan memakai pakaian yang terbagus.
Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى.

Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, berminyak dengan minyak, atau mengoleskan minyak wangi dari rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid), dan dia tidak memisahkan dua orang (yang sedang duduk berdampingan), kemudian dia mendirikan shalat yang sesuai dengan tuntunannya, lalu diam mendengarkan (dengan seksama) ketika imam berkhutbah melainkan akan diampuni (dosa-dosanya yang terjadi) antara Jum’at tersebut dan ke Jum’at berikutnya.” [HR. Al-Bukhari no. 883]

4. Membaca al-Qur-an surat al-Kahfi, berdasarkan hadits:

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ.

Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at akan diberikan cahaya baginya di antara dua Jum’at.”[HR. Al-Hakim II/368 dan al-Baihaqi III/249 dishahihkan oleh Imam al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil no. 626].

5. Bersegera untuk datang lebih awal pada shalat Jum’at.
Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً.

Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi janabah lalu segera pergi ke masjid, maka seakan-akan berkurban dengan unta yang gemuk” [HR. Al-Bukhari no. 881, Muslim no. 850, Abu Dawud no. 351, at-Tirmidzi no. 499]

6. Hendaknya mengerjakan shalat sunnah empat raka’at setelah selesai shalat Jum’at, berdasarkan hadits:

إِذَا صَلَّيْتُمْ بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَصَلُّوْا أَرْبَعًا.

Apabila kalian telah selesai mengerjakan shalat Jum’at maka shalat (sunnah)lah empat raka’at.“ [HR. Muslim no. 881 (68)][2]

[Disalin dari kitab Aadaab Islaamiyyah, Penulis ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani, Judul dalam Bahasa Indonesia Adab Harian Muslim Teladan, Penerjemah Zaki Rahmawan, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Kedua Shafar 1427H – Maret 2006M]

Read more https://almanhaj.or.id/4017-adab-adab-hari-jumat.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sunday, January 20, 2019

Hadits Shahih Kiamat Akan Terjadi Pada Hari Jum'at

Hadits Shahih Kiamat Akan Terjadi Pada Hari Jum'at
Pertanyaan, “Assalamu ‘alaikum. Ustaz, Apakah hari kiamat besar itu terjadinya pada hari Jum'at? Mohon Penjelesanya ustadz.”

Agus (FaXXXXXXX.co.id)

Jawab:

Wa‘alaikumusalam.

Kiamat terjadi pada hari Jum'at. Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خير يوم طلعت عليه الشمس يوم الجمعة فيه خلق آدم وفيه أدخل الجنة وفيه أخرج منها ولا تقوم الساعة إلا في يوم الجمعة

Hari terbaik saat matahari terbit adalah hari Jum'at. Di hari itu, Adam diciptakan; di hari itu, Adam dimasukkan ke surga; di hari itu pula, Adam dikeluarkan dari surga; dan kiamat tidak akan terjadi kecuali di hari Jum'at.” (H.r. Muslim, Ahmad, dan Turmudzi)

👤 Dijawab oleh Ustadz Amni Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tuesday, October 30, 2018

Sunnah Hari Jum'at Yang Terlupakan

Sunnah Hari Jum'at Yang Terlupakan
Memotong kuku, Mencabut Bulu Ketiak dan Mencukur Bulu Kemaluan adalah sunnah hari Jum'at yang terlupakan oleh kita.

Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang sempurna dan telah mengatur berbagai macam perkara yang akan mendatangkan kebaikan bagi tiap hambanya. Di antaranya, agama ini telah mengajarkan kepada umatnya mengenai sunnah-sunnah fitrah.

Sunnah Fitrah adalah suatu tradisi yang apabila dilakukan akan menjadikan pelakunya sesuai dengan tabi’at yang telah Allah tetapkan bagi para hambanya, yang telah dihimpun bagi mereka, Allah menimbulkan rasa cinta (mahabbah) terhadap hal-hal tadi di antara mereka,  dan jika hal-hal tersebut dipenuhi akan menjadikan mereka memiliki sifat yang sempurna dan penampilan yang bagus.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” [HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258]

Sebagaimana sunnah pada hari jum'at lainnya, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan juga merupakan anjuran, sebagaimana Imam An-Nawawi mengatakan, “Imam Asy-Syafi’i dan para ulama Mazhab Syafi’iyah rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memotong kuku dan mencukur rambut-rambut di badan (kumis dan bulu kemaluan, pen.) pada hari Jumat.” [Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1:287]

Mencabut bulu ketiak sebagaimana dijelaskan oleh ulama yaitu dengan cara menghilangkan bulu-bulu yang tumbuh di lipatan ketiak. Baik dilakukan dengan cara dicabut, digunting, dan lain-lain. Dengan melakukan hal ini tubuh akan menjadi bersih dan akan menghilangkan bau yang tidak enak yang disebabkan oleh keberadaan kotoran-kotoran yang melekat pada ketiak. [Lihat Al Mulakhos Al Fiqh, 38]

Sedangkan mencukur bulu kemaluan disini yaitu bulu kemaluan di sini adalah bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan. Dan boleh mencukurnya dengan alat apa saja, baik berupa alat cukur atau sejenisnya. [Al Mulakhos Al Fiqh, I/37]. Bisa pula dilakukan dengan memotong / menggunting, mencukur habis, atau dengan mencabutnya. [Lihat Al Wajiz fii Fiiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziz, 29 dan Fiqh Sunnah, 1/37]

Sunnah ini berlaku baik untuk laki - laki maupun perempuan. Semoga kita dimudahkan untuk mengerjakan sunnah - sunnah di hari Jum'at ini.

Wallahua'lam

Semoga bermanfaat.

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Saturday, September 29, 2018

Hukum Mandi Jum'at Bagi Wanita

Hukum Mandi Jum'at Bagi Wanita
Apa hukum mandi di hari Jum'at bagi wanita. Sementara mereka tidak ikut Jum'atan?

Terima kasih

Dari: Amatullah

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,

☑ Pertama, ulama berbeda pendapat tentang hukum mandi Jum'at. Mayoritas ulama berpendapat, hukumnya dianjurkan dan tidak wajib. Sementara ulama lain menyatakan sebaliknya, mandi Jum'at hukumnya wajib. Dan inilah pendapat yang lebih kuat berdasarkan beberapa dalil yang lebih tegas. Di antara dalil yang menunjukkan kesimpulan ini adalah

1. Hadis dari Abu Said al-Khudri radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‎غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

Mandi hari Jum'at itu wajib bagi setiap orang yang sudah baligh.” (HR. Muslim dan Abu Daud)

2. Hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‎حق لله على كل مسلم أن يغتسل في كل سبعة أيام، يغسل رأسه وجسده

Kewajiban setiap muslim kepada Allah, mereka harus mandi setiap tujuh hari. Membasahi kepala (keramas) dan seluruh badannya.” (HR. Muslim)

Hadis di atas menunjukkan bahwa kewajiban mandi Jum'at ini berlaku umum bagi setiap muslim yang sudah baligh, baik laki-laki maupun wanita.

☑ Kedua, terdapat beberapa riwayat, yang menunjukkan bahwa kewajiban mandi Jum'at ini hanya berlaku untuk kaum muslimin yang hendak menghadiri Jum'atan.

Di antara riwayat tersebut adalah

1. Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‎إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الجُمُعَةَ، فَلْيَغْتَسِلْ

Apabila kalian menghadiri Jum'atan, hendaknya dia mandi.” (HR. Bukhari)

2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa khalifah Umar pernah khutbah Jum'at. Kemudian ada salah satu jamaah yang datang telat. Setelah diingatkan, jamaah ini mengaku bahwa dia hanya wudhu dan tidak mandi. Selanjutnya Umar mengatakan:

‎أَلَمْ تَسْمَعُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا رَاحَ أَحَدُكُمْ إِلَى الجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ»

Tidakkah kalian pernah mendengar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Apabila kalian menghadiri Jum'atan, hendaknya dia mandi’.” (HR. Bukhari)

Dua riwayat di atas lebih ditegaskan oleh hadis Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‎مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ , وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ

Siapa yang menghadiri Jum'atan, baik lelaki maupun wanita, hendaknya dia mandi. Dan siapa yang tidak mendatangi Jum'atan, maka dia tidak wajib mandi, baik lelaki maupun wanita.”

Hadis ini diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya dari jalur Utsman bin Waqid al-Umri. Sebagian ulama meragukan tambahan: “siapa yang tidak mendatangi Jum'atan…” karena riwayat dari Ibnu Umar tidak ada tambahan ini. Mereka menyatakan, ini bagian dari kesalah-pahaman Utsman. (Jami’ Ahkam An-Nisa, 1:53)

Hanya saja, riwayat ini dikuatkan dengan keterangan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

‎إِنَّمَا الغُسْلُ عَلَى مَنْ تَجِبُ عَلَيْهِ الجُمُعَةُ

Mandi Jum'at hanya wajib bagi orang yang wajib Jum'atan.” (HR. Bukhari secara Muallaq)

Mengingat hukum Jum'atan tidak wajib bagi wanita, mereka tidak diwajibkan untuk mandi pada hari Jum'at. Hanya saja, dianjurkan bagi mereka untuk mandi setiap pekannya, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

‎حق لله على كل مسلم أن يغتسل في كل سبعة أيام، يغسل رأسه وجسده

Kewajiban setiap muslim kepada Allah, mereka harus mandi setiap tujuh hari. Membasahi kepala (keramas) dan seluruh badannya.” (HR. Muslim)

Dan lebih ditekankan lagi, ketika wanita ini hendak menghadiri Jum'atan, berdasarkan hadis Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila kalian menghadiri Jum'atan, hendaknya dia mandi.” (HR. Bukhari)

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Friday, September 28, 2018

Keutamaan Akad Nikah Hari Jumat?

Keutamaan Akad Nikah Hari Jumat?
Mau tanya Tad, klo mau akad nikah, apa kita dianjurkan melakukannya di hari jumat? Aku pernah dengar sprti itu. Bener gak tu?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Hari jumat merupakan hari yang istimewa. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai sayyidul ayyam (pemimpin semua hari) dan hari yang paling agung di sisi Allah. Dalam hadis dari Abu Lubabah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الأَيَّامِ وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللَّهِ

Sesungguhnya hari jumat adalah sayyidul ayyam dan hari paling agung di sisi Allah. (HR. Ahmad 15947, Ibn Majah 1137, dan dihasankan al-Albani).

Dalam hadis lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan sederet nilai keistimewaan hari jumat. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ فِيهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُهْبِطَ مِنْهَا وَفِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يُصَلِّى فَيَسْأَلُ اللَّهَ فِيهَا شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ

Hari terbaik saat matahari terbit adalah hari Jumat. Di hari ini, Adam diciptakan; di hari ini, beliau dimasukkan ke dalam surga, di hari ini pula, beliau dikeluarkan dari surga. Di hari Jumat terdapat satu waktu, apabila ada seorang hamba yang shalat, memohon kepada Allah di waktu itu, maka Allah akan memberikannya. (HR. Ahmad 10823, Turmudzi 493 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dari banyaknya keistimewaan ini, ada beberapa ulama menganjurkan agar akad nikah dilakukan hari jumat. Kita simak beberapa keterangan mereka,

Ibnu Qudamah mengatakan,

‎ويستحب عقد النكاح يوم الجمعة لأن جماعة من السلف استحبوا ذلك منهم سمرة ابن حبيب وراشد بن سعيد وحبيب بن عتبة ولأنه يوم شريف ويوم عيد فيه خلق الله آدم عليه السلام

Dianjurkan melakukan akad nikah pada hari jumat, karena beberapa ulama salaf menganjurkan hal itu, diantaranya, Samurah Ibnu Habib, Rasyid bin Said, dan Habib bin Utbah. Di samping, ini merupakan hari yang istimewa dan hari raya islam. Di hari ini, Adam ‘alaihis salam diciptakan. (al-Mughni, 7/428).

Keterangan lain disampaikan an-Nafrawi al-Maliki,

‎ويستحب كون الخطبة والعقد يوم الجمعة بعد صلاة العصر لقربه من الليل

Dianjurkan khitbah (lamaran) dan akad nikah dilakukan hari jumat setelah asar, karena mendekati waktu malam. (al-Fawakih ad-Dawani, 2/11).

Kita bisa memahami latar belakang keterangan an-Nafrawi, mengenai anjuran melakukan akad di penghujung hari jumat. Karena waktu mustajab untuk berdoa di hari jumat, terjadi setelah asar sampai maghrib. Sehingga, doa keberkahan yang dipanjatkan di waktu akad, akan lebih mustajab.

Tidak ada Dalil, Mengapa Dianjurkan?

Kata anjuran lebih umum dari pada kata disunahkan. Karena anjuran bisa berarti saran, sekalipun di sana tidak ada dalil. Berbeda dengan disunahkan. Mereka hanya akan menggunakan kata ini, jika di sana ada dalil.

Dalam fatwa islam, setelah penulis membawakan keterangan para ulama di atas, beliau menyatakan,

‎وينبغي أن نلاحظ هنا أن عبارة الفقهاء جاءت بلفظ : ” يستحب ” وليس بلفظ : ” يسن “، لأنهم يعلمون أن الحث على العقد يوم الجمعة لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم ، وإنما ورد عن بعض السلف والفقهاء المتقدمين ، اجتهادا منهم في تحصيل بركة النكاح بموافقة بركة يوم الجمعة ، ورجاء أن يستجيب الله عز وجل الدعاء في ذلك اليوم

Perlu dicatat di sini, bahwa ulama menyatakan dengan ungkapan ‘dianjurkan’, bukan ‘disunahkan’ karena mereka memahami, motivasi untuk akad nikah di  hari jumat, tidak dijumpai dalam sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya dijumpai dari praktek sebagian salaf dan ulama masa silam, sebagai hasil ijtihad dari mereka untuk mendapatkan keberkahan nikah, karena bertepatan dengan hari jumat. Dan harapan agar Allah mengabulkan doa mereka di hari itu.

Beliau juga menegaskan,

‎والفقهاء كثيرا ما يتوسعون في إطلاق ” الاستحباب ” على أمر لم يرد فيه دليل بخصوصه ؛ فالمستحب عندهم أوسع من لفظ ” سنة ” الذي يحتاج إلى ثبوت سنيته عن النبي صلى الله عليه وسلم بحديث مرفوع صحيح

Para ulama lebih mudah dalam menggunakan kata anjuran untuk kasus yang tidak didukung oleh dalil secara khusus. Kata anjuran bagi mereka lebih luas dibandingkan kata sunah, yang harus didukung oleh sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis marfu’ yang shahih. (Fatwa Islam, no. 147198)

Seperti ini pula yang dipahami Imam Ibnu Utsaimin. Dalam as-Syarh al-Mumthi’, beliau mengatakan,

‎لا أعلم في هذا سنة، وقد علَّلوا ذلك بأن يوم الجمعة آخره فيه ساعة الإجابة، فيرجى إجابة الدعاء الذي يكون عادة بين الزوج ومن يبرِّكون عليه، «بارك الله لك وعليك».

Saya tidak mengetahui anjuran ini dalam dalil sunah. Para ulama telah memberikan alasan anjuran itu, bahwa pada penghujung hari jumat, terdapat waktu mustajab untuk berdoa. Sehingga diharapkan doa itu dikabulkan. Doa yang umumnya diucapkan untuk pengantin serta dari orang-orang yang memberikan restu kepadanya, ‘Baarakallahu laka wa ‘alaika’. (as-Syarh al-Mumthi’, 12/33)

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Meninggal Malam Jumat, Jaminan Aman dari Siksa Kubur?

Meninggal Malam Jumat, Jaminan Aman dari Siksa Kubur?
Benarkah orang yang meninggal di malam jumat tidak mendapat pertanyaan kubur? Karena Raja Saudi, Raja Abdullah meninggalnya malam jumat. Apakah ini keistimewaan bagi beliau? Karena ada beberapa orang yang begitu bahagia dengan kematian beliau. Seperti ISIS.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Kita perhatikan beberapa hadis berikut,

Dari Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ

Setiap muslim yang meninggal di hari jumat atau malam jumat, maka Allah akan memberikan perlindungan baginya dari fitnah kubur. (HR. Ahmad 6739, Turmudzi 1074 dan dihasankan al-Albani).

Makna: ‘Allah akan memberikan perlindungan baginya dari fitnah kubur’ dijelaskan al-Mubarokfury dalam Syarh Sunan Turmudzi,

‎أي حفظه الله من فتنة القبر أي عذابه وسؤاله، وهو يحتمل الإطلاق والتقييد، والأول هو الأولى بالنسبة إلى فضل المولى

Artinya, Allah jaga dia dari fitnah kubur, yaitu pertanyaan dan adzab kubur. Dan hadis ini bisa dimaknai mutlak (tanpa batas) atau terbatas. Namun makna pertama (mutlak) lebih tepat, mengingat karunia Allah yang sangat luas. (Tuhfatul Ahwadzi, Syarh Sunan Turmudzi, 4/160).

Cara Agar Bisa Meninggal Hari Jumat

Semua aktivitas kita diliputi ruang dan waktu. Dan dari dua ini, manakah yang lebih memungkinkan direncanakan? Kita sepakat, ruang (tempat) lebih memungkinkan. Karena lebih permanen. Berbeda dengan waktu yang terus berjalan secara dinamis.

Kita tarik untuk kasus kematian…Ada orang merencanakan,
  1. Saya ingin mati di usia 63 tahun
  2. Saya ingin mati di jogja
Dari kedua pernyataan ini, mana yang lebih memungkinkan untuk direncanakan?

Jawabannya, yang kedua. Ketika ada orang yang bertekad ingin mati di jogja, dia bisa berusaha untuk selalu menetap di jogja apapun kondisinya. Meskipun bisa jadi, Allah menghendakinya meninggal di kota lain. Dengan Allah ciptakan sebab yang menggiring orang ini untuk meninggal di kota lain.

Dalam al-Quran, Allah menegaskan bahwa manusia tidak ada yang tahu DI MANA dia akan meninggal. Allah tidak berfirman, manusia tidak ada yang tahu KAPAN dia akan meninggal.

Allah berfirman,

‎وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ

Tidak ada satupun jiwa yang mengetahui di belahan bumi mana dia akan meninggal. (QS. Luqman: 34).

Artinya, jika tempat saja manusia tidak tahu, apalagi waktu. Sementara merencanakan tempat meninggal, itu lebih memungkinkan dari merencanakan waktu meninggal.

Karena itu, untuk bisa meninggal hari jumat atau malam jumat, manusia sama sekali tidak memiliki peran di atas. Semua itu murni kehendak Allah. Allah pilih siapa diantara hamba-Nya yang berhak mendapatkan keutamaan itu. Sementara manusia hanya bisa berdoa dan berharap.

Al-Hafidz Ibnu Hajar menuliskan,

‎قال الزين ابن المنيِّر: تعيين وقت الموت ليس لأحد فيه اختيار، لكن في التسبب في حصوله مدخل؛ كالرغبة إلى الله لقصد التبرك، فمن لم تحصل له الإجابة أثيب على اعتقاده

Az-Zain Ibnul Munayir menjelaskan: ‘Tidak ada seorangpun yang memiliki pilihan untuk menentukan waktu kematian. Hanya saja dia punya kesempatan untuk mengambil sebab agar bisa mendapatkannya. Seperti banyak berharap kepada Allah untuk tujuan mengambil berkah. Ketika harapannya tidak terwujud, dia mendapatkan pahala atas keyakinannya.’ (Fathul Bari, Syarh Shahih Bukhari, 3/253).

Bahagia dengan Kematian Mukmin

Menampakkan kebahagiaan ketika ada sesama saudara muslim yang tertimpa musibah, disebut as-Syamatah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras tindakan ini.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎لاَ تُظْهِرِ الشَّمَاتَةَ لأَخِيكَ فَيَرْحَمُهُ اللَّهُ وَيَبْتَلِيكَ

Janganlah kalian menampakkan syamatah di hadapan saudaramu. Bisa jadi Allah merahmati saudaramu, kemudian Allah membalik keadaan dengan memberikan ujian untukmu. (HR. Turmudzi 2694 dan dinilai al-Albani sebagai hadis Hasan Gharib).

Kita tidak tahu, apa kaitan mereka dengan raja Abdullah? Sehingga mereka begitu senang dan gembira dengan kematian beliau. Apakah raja Abdullah pernah mendzalimi mereka? Mereka bukan rakyat Saudi, bagaimana raja Saudi bisa mendzalimi mereka yang bukan rakyatnya.

Namanya manusia, pasti ada kesalahan dan kekurangan. Dan kita diperintahkan untuk tutup mulut, tidak memberikan komentar miring kepada orang yang melakukan kesalahan, ketika yang bersangkutan telah meninggal.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎لاَ تَسُبُّوا الأَمْوَاتَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا

Janganlah kalian mencela orang yang telah mati, karena mereka telah medapat balasan dari amal mereka. (HR. Ahmad 26212, Bukhati 1393, dan yang lainnya)

Semoga kita bisa memahaminnya.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Hari Jum'at, Hari Istimewa Umat Rasulullah

Hari Jum'at, Hari Istimewa Umat Rasulullah
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Allah ta’ala memuliakan umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah menegaskan dalam al-Quran,

‎كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ

Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, melakukan amar ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. (QS. Ali Imran: 110)

Kemudian melalui hadisnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga banyak menegaskan bahwa umat beliau adalah umat terbaik. Dalam hadis dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎أُعْطِيتُ مَا لَمْ يُعْطَ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ …وَجُعِلَتْ أُمَّتِى خَيْرَ الأُمَمِ

Aku diberi keistimewaan yang tidak diberikan nabi-nabi yang lain.., (diantaranya) umatku dijadikan sebagai umat terbaik. (HR. Ahmad 774 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)

Kemudian, dalam hadis lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

‎إِنَّكُمْ تُتِمُّونَ سَبْعِينَ أُمَّةً أَنْتُمْ خَيْرُهَا وَأَكْرَمُهَا عَلَى اللَّهِ

Kalian melengkapi 70 umat, dan kalian adalah umat terbaik dan paling mulia di sisi Allah. (HR. Turmudzi 3271 dan dihasankan al-Albani)

Hari Istimewanya di Hari Terbaik

Setiap umat memiliki hari istimewa. Hari yang mereka jadikan sebagai kesempatan untuk berkumpul dalam rangka beribadah bersama. Ada yang memilih hari sabtu, seperti Yahudi, ada yang memilih hari ahad, seperti Nasrani. Dan semua itu atas pilihan pribadi mereka. Padahal manusia tidak pernah tahu, apakah hari yang terbaik dalam hidupnya.

Allah memberikan hidayah kepada umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah pilihkan hari Jum'at. Allah tetapkan hari Jum'at sebagai hari terbaik mereka. Hari bagi mereka untuk berkumpul bersama dalam rangka beribadah.

Dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎نَحْنُ الآخِرُونَ وَنَحْنُ السَّابِقُونَ ، بيد أَنَّهُمْ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِنَا ، وَأُوتِينَاهُ مِنْ بَعْدِهِمْ ، فَهَذَا الْيَوْمَ الَّذِي اخْتَلَفُوا فِيهِ ، فَهَدَانَا اللَّهُ لَهُ ، فَالنَّاسُ لَنَا فِيهِ تَبَعٌ ، الْيَهُودُ غَدًا ، وَالنَّصَارَى بَعْدَ غَدٍ

Kita yang terakhir, namun yang terdepan. Padahal mereka (yahudi dan nasrani) telah mendapatkan al-kitab sebelum kita, sementara kita diberi kitab setelah mereka. Inilah hari (Jum'at), mereka menyimpang, tidak menjauhinya, kemudian Allah memberi petunjuk kepada kita untuk mengistimewakan hari Jum'at. Semua manusia mengikuti kita (umat Muhammad), orang yahudi besok (hari sabtu) dan orang nasrani besok lusa (hari ahad). (HR. Bukhari 876, Muslim 2015 dan yang lainnya).

Demikianlah cara Allah memuliakan umat islam. Hingga Allah pilihkan hari istimewa untuk mereka, jatuh pada hari paling mulia, yaitu hari Jum'at.

✔ Pertama, karena hari Jum'at berada di urutan pertama. Sementara yahudi dan nasrani setelah kita

✔ Kedua, hari Jum'at merupakan hari terjadinya peristiwa-peristiwa besar dalam kehidupan ini.

Diantara peristiwa besar yang terjadi pada hari jum’at,

🔰 Hari Allah menciptakan Nabi Adam ‘alaihissallam dan mewafatkannya.

🔰 Hari Nabi Adam ‘alaihissallam dimasukkan ke dalam surga.

🔰 Hari Nabi Adam ‘alaihissallam diturunkan dari surga menuju bumi.

🔰 Hari akan terjadinya kiamat.

Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ

Hari paling baik dimana matahari terbit pada hari itu adalah hari Jum'at, pada hari itu Adam diciptakan, dan pada hari itu pula Adam dimasukkan ke dalam surga, serta diturunkan dari surga, pada hari itu juga kiamat akan terjadi, pada hari tersebut terdapat suatu waktu dimana tidaklah seorang mukmin shalat menghadap Allah mengharapkan kebaikan kecuali Allah akan mengabulkan permintannya.” (HR. Muslim 2014)

Sebagai mukmin, kita patut bangga dengan hari Jum'at…

Allahu a’lam.

👤 Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Kapan Waktu Yang Tepat Membaca al-Kahfi di Hari Jum'at?

Kapan Waktu Yang Tepat Membaca al-Kahfi di Hari Jum'at?
Kapan waktu yang tepat untuk membaca surah al-Kahfi? Apakah di malam atau siang hari?

Terima kasih.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Sebelumnya, kita akan simak beberapa hadis berikut,

Dari Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Barang siapa yang membaca surah Al-Kahfi pada malam Jum'at, dia akan disinari cahaya antara dirinya dan Ka’bah.”  (HR. ad-Darimi  3470 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahihul Jami’, 6471)

Dalam riwayat lain, beliau bersabda,

‎مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

Barang siapa yang membaca surah Al-Kahfi pada hari Jum'at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum'at.” (HR. Hakim 6169, Baihaqi  635, dan dishahihkan al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 6470)

Dalam dua hadis di atas, pada hadis pertama, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, ‘membaca surah al-Kahfi di malam Jum'at’. Sementara di hadis kedua, beliau menyatakan, ‘membaca surah Al-Kahfi pada hari Jum'at.

Mengisyaratkan bahwa surah al-Kahfi bisa dibaca selama 24 jam di hari Jum'at. Dimulai sejak terbenamnya matahari di hari kamis, hingga maghrib hari Jum'at.

Al-Munawi menukil keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar,

‎قال الحافظ ابن حجر في ” أماليه ” :  كذا وقع في روايات ” يوم الجمعة ” وفي روايات ” ليلة الجمعة ” ، ويجمع بأن المراد اليوم بليلته والليلة بيومها

Kata al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya al-Amali, “Anjuran membaca al-Kahfi ada di beberapa riwayat, ada yang menyatakan ‘Hari jum’at’ dalam riwayat lain ‘Malam Jum'at’. Bisa kita kompromikan bahwa waktu yang dimaksud adalah siang dan malam Jum'at.” (Faidhul Qadir, 6/258).

Al-Munawi juga mengatakan,

‎فيندب قراءتها يوم الجمعة وكذا ليلتها كما نص عليه الشافعي

Dianjurkan untuk membaca surah al-Kahfi di hari Jum'at atau malam harinya, sebagaimana ditegaskan as-Syafii. (Faidhul Qadir, 6/257).

Berdasarkan keterangan di atas, tidak ada waktu khusus untuk membaca surah al-Kahfi. Anda bisa membacanya selama hari Jum'at. Anda bisa pilih waktu yang paling longgar, paling nyaman, sehingga bisa membaca dengan penuh perenungan. Dengan demikian, kita bisa berharap, janji yang Allah berikan bagi orang yang membaca al-Kahfi, yaitu diberi cahaya, berpeluang untuk kita dapatkan.

Semoga bermanfaat..

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sedekah di Hari Jum'at

Sedekah di Hari Jum'at
Tnya tadz. Adakah keutamaan khusus sedekah hari Jum'at?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Kami tidak pernah menjumpai dalil khusus yang menganjurkan sedekah di hari Jum'at. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang sedekah yang paling utama, dan jawaban beliau dikaitkan dengan sifat dan kondisi orang yang bersedekah.

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ya Rasulullah, sedekah apakah yang paling afdhal?

Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

‎أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ تَأْمُلُ الْعَيْشَ وَتَخْشَى الْفَقْرَ

Sedekah yang engkau berikan ketika engkau masih muda, pelit harta, bertumpuk angan-angan untuk hidup mewah, dan takut bangkrut. (HR. Ahmad 7407, Nasai 2554, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Betapa sulitnya orang bersedekah di saat dia sedang mengejar kariernya, harapannya, obsesinya, dan cita-citanya. Mungkin dia butuh perang batin untuk bisa mengeluarkan Rp 20rb. Karena itulah, nilainya lebih afdhal dari pada yang lainnya.

Hanya saja, ada beberapa keterangan ulama yang menganjurkan sedekah di hari Jum'at, mengingat keutamaan hari Jum'at itu.

Kaidah umum terkait tingkatan keutamaan amal, bahwa amal yang dikerjakan di waktu mulia, memiliki nilai keutamaan yang lebih besar, dibandingkan amal yang dikerjakan di waktu kurang mulia.

Berikut kita akan simak beberapa keterangan ulama tentang keutamaan sedekah hari Jum'at,

☑ Pertama, keterangan as-Syarbini – ulama Syafiiyah – (w. 977 H)

Dalam kitabnya al-Iqna fi Halli Alfadz Abi Syuja’, beliau menjelaskan tentang hari Jum'at. Beliau menyatakan tentang sedekah hari Jum'at,

‎ويسن كثرة الصدقة وفعل الخير في يومها وليلتها، ويكثر من الصلاة على رسول الله صلى الله عليه وسلم في يومها وليلتها لخبر: إن من أفضل أيامكم يوم الجمعة، فأكثروا علي من الصلاة فيه، فإن صلاتكم معروضة علي

Dianjurkan memperbanyak sedekah dan beramal soleh di hari Jum'at atau malam Jum'at. Memperbanyak shalawat untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam atau siang hari Jum'at. Berdasarkan hadis: “Sesungguhnya hari yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Karena itu, perbanyaklah membaca shalawat untukku. Karena shalawat kalian diperlihatan kepadaku.” (al-Iqna’, 1/170)

☑ Kedua, keterangan Ibnul Qoyim – ulama hambali – (w. 751),

Dalam kitabnya Zadul Ma’ad, beliau menyebutkan beberapa keistimewaan hari Jum'at,

‎الخامسة والعشرون: أن للصدقة فيه مزية عليها في سائر الأيام، والصدقة فيه بالنسبة إلى سائر أيام الأسبوع ، كالصدقة في شهر رمضان بالنسبة إلى سائر الشهور. وشاهدت شيخ الإسلام ابن تيمية قدس الله روحه، إذا خرج إلى الجمعة يأخذ ما وجد في البيت من خبز أو غيره، فيتصدق به في طريقه سرا، وسمعته يقول: إذا كان الله قد أمرنا بالصدقة بين يدي مناجاة رسول الله صلى الله عليه وسلم، فالصدقة بين يدي مناجاته تعالى أفضل وأولى بالفضيلة

Keutamaan yang keduapuluh lima,

Bahwa sedekah di hari Jum'at memiliki keistimewaan khusus dibandingkan hari yang lain. Sedekah di hari Jum'at, dibandingkan dengan sedekah di hari yang lain, seperti perbandingan antara sedekah di bulan ramadhan dengan sedekah di selain ramadhan. Saya pernah melihat Syaikhul Islam – rahimahullah – apabila beliau berangkat Jum'atan, beliau membawa apa yang ada di rumah, baik roti atau yang lainnya, dan beliau sedekahkan kepada orang di jalan diam-diam. Saya pernah mendengar beliau mengatakan,

Apabila Allah memerintahkan kita untuk bersedekah sebelum menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka bersedekah sebelum menghadap Allah lebih afdhal dan lebih besar keutamaannya.” (Zadul Ma’ad, 1/407).

Karena itu, tradisi di masyarakat kita dengan memberikan infaq setiap Jum'atan, insyaaAllah termasuk tradisi yang baik. Meskipun kita menganjurkan agar semacam ini tidak dibatasi selama hari Jum'at saja. Termasuk, tidak membatasi hanya diberikan untuk masjid saja. Banyak masjid di sekitar kita dananya melimpah. Sementara di sebelahnya ada orang muslim soleh yang lebih membutuhkan bantuan.

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tuesday, September 25, 2018

Keringatan Setelah Mandi Jum'at, Apakah Harus Diulang?

Keringatan Setelah Mandi Jum'at, Apakah Harus Diulang?
Jika kita sudah mandi sebelum berangkat kerja, kemudian keringatan lagi, apakah wajib mengulang mandi?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Pendapat yang benar, bahwa mandi Jum'at dikaitkan dengan kewajiban melaksanakan Jum'atan. Diantara dalil yang menunjukkan hal itu adalah hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الجُمُعَةَ، فَلْيَغْتَسِلْ

Apabila kalian menghadiri Jum'atan, hendaknya dia mandi.” (HR. Ahmad 5289, Bukhari 877 dan yang lainnya).

Dan inilah yang dipahami para sahabat. Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma pernah mengatakan:

‎إنَّمَا الغُسْلُ عَلَى مَنْ تَجِبُ عَلَيْهِ الجُمُعَةُ

Mandi Jum'at hanya wajib bagi orang yang wajib Jum'atan.” (HR. Bukhari secara Muallaq).

Dan tujuan utama adanya perintah mandi sebelum Jum'atan adalah agar kaum muslimin tidak terganggu dengan bau badan temannya selama di masjid.

Aisyah Radhiyallahu ‘anha menceritakan,

Dulu para sahabat mendatangi Jum'atan berangkat dari rumah mereka di pelosok. Mereka datang di masjid dengan baju berdebu, dan keringat yang mencemarkan aroma yang tidak sedap. Suatu ketika, salah satu diantara mereka mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang di rumahku. Karena mencium bau yang tidak sedap, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

‎لَوْ أَنَّكُمْ تَطَهَّرْتُمْ لِيَوْمِكُمْ هَذَا

Mengapa kalian tidak mandi hari ini?” (HR. Muslim 1995 & Ibnu Hibban 1237).

Apakah Harus Mengulang Mandi?

Ulama berbeda pendapat.

Dalam madzhab Malikiyah, mandi Jum'at harus bersambung dengan Jum'atan. Sehingga sekalipun seseorang telah mandi di pagi hari, dia harus mengulang mandinya ketika hendak berangkat Jum'atan.

Imam al-Baji menyebutkan dalam Syarh al-Muwatha’,

‎قال مالك من اغتسل يوم الجمعة أول نهاره وهو يريد بذلك غسل الجمعة فإن ذلك الغسل لا يجزئ عنه حتى يغتسل لرواحه

Imam Malik mengatakan, ‘Siapa yang mandi pada hari Jum'at di pagi hari dengan niat untuk mandi Jum'at, maka mandi yang dia lakukan tidak sah. Sampai dia ulang mandi sebelum berangkat Jum'atan.’ (al-Muntaqa Syarh al-Muwatha, 1/186).

Ini berbeda dengan pendapat mayoritas ulama. Mereka tidak mempersyaratkan bahwa mandi Jum'at harus bersambung dengan Jum'atan. Hanya saja, dianjurkan agar bersambung dengan berangkat Jum'atan.

As-Syaukani dalam Nailul Authar mengatakan,

‎وقد اختلف في ذلك على ثلاثة أقوال اشتراط الاتصال بين الغسل والرواح وإليه ذهب مالك . والثاني عدم الاشتراط لكن لا يجزئ فعله بعد صلاة الجمعة ويستحب تأخيره إلى الذهاب وإليه ذهب الجمهور

Ada tiga pendapat ulama tentang waktu mandi Jum'at, pertama, disyaratkan bersambung antara mandi dan berangkat Jum'atan. Ini merupakan pendapaat Malik. Kedua, tidak disyaratkan harus bersambung, tapi tidak sah sebagai mandi Jum'at jika dikerjakan setelah Jum'atan, dan dianjurkan untuk diakhirkan menjelang berangkat Jum'atan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. (Nailul Authar, 1/290).

Kemudian as-Syaukani menyebutkan bahwa pendapat Imam Malik lebih kuat. Beliau mengatakan,

‎والظاهر ما ذهب إليه مالك لأن حمل الأحاديث التي أطلق فيها اليوم على حديث الباب المقيد بساعة من ساعاته واجب

Dan yang lebih kuat adalah pendapat Imam Malik. Beliau memahami, hadis yang menyebutkan nama hari Jum'at untuk masalah mandi Jum'at, dikaitkan dengan waktu wajib Jum'atan. (Nailul Authar, 1/290).

Sementara jumhur memahami bahwa istilah ghaslul jumah (mandi Jum'at) sifatnya mutlak. Bahkan beberapa hadis menyebutkan, “Mandi hari Jum'at.” Diantaranya hadis,

‎غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ

Mandi hari Jum'at itu wajib… (HR. Bukhari 895, Abu Daud 341 dan yang lainnya).

Karena mandi itu dilakukan di hari Jum'at, artinya tidak harus bersambung dengan berangkat Jum'atan. Selama itu dilakukan di hari Jum'at dan sebelum Jum'atan, maka sah sebagai mandi Jum'at.

As-Syirbini – ulama Syafiiyah – mengatakan,

‎ووقته من الفجر الصادق ؛ لأن الأخبار علَّقته باليوم

Waktu mandi Jum'at adalah sejak subuh. Karena hadis yang meyebutkan mandi Jum'at, dikaitkan dengan hari Jum'at. (Mughni al-Muhtaj, 1/558).

Bagaimana Dengan Bau Badan?

Mengingat hadis Aisyah di atas maka mereka yang telah mandi, kemudian keringatan hingga mengeluarkan bau badan, maka dia disyariatkan untuk mengulang mandinya. Bahkan Syaikh Abdurrahman As-Suhaim, – dai ahlus sunah di Kementrian Wakaf dan Urusan Islam, Riyadh –  menyebutnya wajib. Mengingat hadis larangan mendekati masjid bagi orang yang makan bawang, karena bau mulutnya yang mengganggu,

‎مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ الثُّومِ – وَقَالَ مَرَّةً مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ – فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

Siapa yang makan bawang putih ini, -di riwayat lain beliau bersabda, “Barangsiapa makan bawang merah dan putih atau bawang bakung,”- janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat terganggu dari bau yang mengganggu manusia.” (HR. Muslim 564)

Karena itu, sebisa mungkin, bagi anda yang telah mandi sebelum berangkat kerja kemudian keluar bau badan, hendaknya mengulangi mandinya agar tidak mengganggu jamaah yang lain.

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive