Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah
Showing posts with label qadha puasa ramadhan. Show all posts
Showing posts with label qadha puasa ramadhan. Show all posts

Monday, March 13, 2023

Mengqodho Puasa Ramadhan

Mengqodho Puasa Ramadhan
Bismillah...

• Tanya 1

Assalaamu'alaikum Ustadz, apakah masih boleh mengqodho puasa Ramadhan saat ini (H-10) ? Sampai kapankah batasan akhir mengqodho puasa Ramadhan? Jazaakallahu khayran

• Jawaban 1

بــسم اللّٰـه 

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Boleh, bahkan harus. Sampai hutang habis atau sampai datangnya Ramadhan.

Pas datang Ramadhan, bila dia masih ada hutang, maka dia wajib membayarnya segera setelah Ramadhan berlalu..

Perbuatan menunda-nunda membayar hutang puasa ini termasuk dosa, karena melalaikan hutang kepada Allâh..

دين الله أحق أن يقضى 

Kata Nabî ﷺ, "Hutang kepada Allâh lebih berhak untuk ditunaikan.."

--------------------------------------

• Tanya 2

Saya melahirkan anak pertama, kedua, dan ketiga pas akhir bulan Sya'ban dan ketika bulan Ramadhan, jadi saya hanya bayar fidyah, tapi belum sempat mengqodho, karena saya masih menyusui keburu hamil lagi, dan saya masih ada hutang 2 bulan puasa, bagaimana ini ustadz?

Jawaban 2

بــسم اللّٰـه 

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Pendapat yang rajih* adalah ketika wanita hamil atau menyusui sudah membayar fidyah, maka sudah menggugurkan kewajiban qodho.. 

Jika berpegang dengan pendapat ulama yang mewajibkan untuk fidyah dan qodho, maka wajib melaksanakan keduanya..

Ini khilaf diantara ulama :

  • Hanya qodho saja, karena disamakan dengan orang sakit.
  • Hanya fidyah saja.
  • Wajib qodho dan fidyah sekaligus.

Sejumlah ulama memperincinya lagi, berdasarkan efek dari puasa :

  • Jika ibu hanya khawatir untuk dirinya saja, tidak untuk anaknya, maka wajib qodho. 
  • Jika ibu khawatir dengan dirinya dan anaknya, maka wajib fidyah. (Sejumlah ulama berpendapat tetap wajib qodho).
  • Jika khawatir dengan anaknya saja, namun tidak dengan diri sang ibu, maka wajib fidyah dan qodho sekaligus.

Walau kondisi wanita berbeda² ketika  hamil dan menyusui, namun secara umum wanita hamil dan menyusui itu membutuhkan nutrisi yang lebih dibandingkan dalam kondisi tidak hamil dan menyusui. Sehingga, apabila asupan nutrisi kurang, maka dikhawatirkan akan membahayakan baik untuk sang ibu maupun sang anak..

Islâm datang dengan kemudahan dan kemaslahatan. Syariat Islam pun menolak bahaya dan kemadharatan.

Karena itu ada keringanan (rukhsah) yang Allâh berikan, kepada orang yang sakit, orang jompo, musafir, dll.

Karena itu, saya pribadi lebih condong kepada pendapat ulama yang memperincinya sesuai kondisi :

  • Wanita hamil tahun ini, maka kemungkinan besar tahun depan dia masih menyusui. Maka dia boleh memilih antara qodho atau fidyah. 
  • Wanita menyusui lalu meninggalkan puasa, maka dia lebih baik qodho puasa. Kecuali apabila dia hamil lagi. Maka dia cukup fidyah. 


Wallâhu a'lam bish showaab..


✒️@abinyasalma


♻WAG & Channel Telegram Al-Wasathiyah Wal I'tidål

📎TG : https://bit.ly/abusalma

🌐 Blog : alwasathiyah.com

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Sunday, June 16, 2019

Bolehkah Puasa Syawal Sebelum Qadha Ramadhan?

Bolehkah Puasa Syawal Sebelum Qadha Ramadhan?
Assalamu ‘alaikum. Ustadz, saya mau bertanya. Bagi kaum hawa, puasa wajib di bulan Ramadan sangat sulit untuk dipenuhi dalam satu bulannya. Pertanyaan saya, jika setelah Ramadan, kita ingin melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal, apakah kita wajib membayar puasa Ramadan dahulu, baru (setelah itu) mengerjakan puasa enam hari (puasa Syawal) atau boleh langsung mengerjakan puasa enam hari baru (kemudian) membayar puasa Ramadan?

Selain itu, saya juga pernah mendengar sekilas tentang pembahasan tentang membayar puasa Ramadan dan puasa enam hari dalam satu niat. Apakah memang ada ketentuan seperti itu, Ustadz? Bagaimana niatnya? Mohon dijelaskan, dan jika memang ada dalil, sunah, dan lain-lain, mohon dicantumkan, Ustadz.

Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Dyanti (vieXXXX@yahoo.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.

🔰 Pertama, terkait dengan puasa wajib Ramadan, puasa sunah ada dua:

1. Puasa sunah yang berkaitan dengan puasa Ramadan. Contoh puasa sunah semacam ini adalah puasa sunah Syawal. Berdasarkan hadis,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan, kemudian dia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa selama setahun.” (HR. Ahmad 23533, Muslim 1164, Turmudzi 759, dan yang lainnya)

2. Puasa sunah yang tidak ada kaitannya dengan puasa Ramadan. Seperti: puasa Arafah, puasa Asyura’, dan lain-lain.

🔰 Kedua, untuk puasa sunah yang dikaitkan dengan puasa Ramadan, puasa sunah ini hanya boleh dikerjakan jika puasa Ramadan telah dilakukan dengan sempurna, karena hadis di atas menyatakan, “Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan, kemudian …,”

Sementara orang yang memiliki utang puasa Ramadan tidak dikatakan telah melaksanakan puasa Ramadan. Karena itu, orang yang memiliki utang puasa Ramadan dan ingin melaksanakan puasa Syawal harus
meng-qadha utang puasa Ramadan-nya terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan puasa Syawal.

Fatwa Imam Ibnu Utsaimin tentang wanita yang memiliki utang puasa ramadhan, sementara dia ingin puasa syawal,

إذا كان على المرأة قضاء من رمضان فإنها لا تصوم الستة أيام من شوال إلا بعد القضاء ، ذلك لأن النبي صلى الله عليه وسلم يقول : ( من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال ) ومن عليها قضاء من رمضان لم تكن صامت رمضان فلا يحصل لها ثواب الأيام الست إلا بعد أن تنتهي من القضاء

Jika seorang wanita memiliki utang puasa ramadhan, maka dia tidak boleh puasa syawal kecuali setelah selesai qadha. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan, kemudian dia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal…”. Sementara orang yang masih memiliki utang puasa ramadhan belum disebut telah berpuasa ramadhan. Sehingga dia tidak mendapatkan pahala puasa 6 hari di bulan syawal, kecuali setelah selesai qadha. (Majmu’ Fatawa, 19/20).

🔰 Ketiga, untuk puasa sunah yang tidak terkait dengan puasa Ramadan, boleh dikerjakan, selama waktu pelaksanaan qadha puasa Ramadan masih panjang. Akan tetapi, jika masa pelaksanaan qadha hanya cukup untuk melaksanakan qadha puasanya dan tidak memungkinkan lagi untuk melaksanakan puasa sunah lainnya maka pada kesempatan itu dia tidak boleh melaksanakan puasa sunah. Contoh: Ada orang yang memiliki utang enam hari puasa Ramadan, sedangkan bulan Sya’ban hanya tersisa enam hari. Selama enam hari ini, dia hanya boleh melaksanakan qadha Ramadhan dan tidak boleh melaksanakan puasa sunah.

🔰 Keempat, makna tekstual (tertulis) hadis di atas menunjukkan bahwa niat puasa Syawal dan niat qadha puasa Ramadan itu tidak digabungkan, karena puasa Syawal baru boleh dilaksanakan setelah puasa Ramadhan telah dilakukan secara sempurna. Bagaimana mungkin bisa digabungkan?

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Wednesday, June 12, 2019

Puasa Syawal Bagi Orang yang Punya Tanggungan Qadha’ Ramadhan

Puasa Syawal Bagi Orang yang Punya Tanggungan Qadha’ Ramadhan
Bagaimana hukumnya orang yang berpuasa enam hari pada bulan Syawal (puasa syawal) bagi orang yang punya tanggungan meng-qadha’?

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin perihal puasa syawal:

Jawabannya adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,

‎مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالَ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ. (رواه مسلم

Barangsiapa berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun penuh.” (HR. Muslim).

Jika seseorang mempunyai tanggungan meng-qadha’ lalu ingin mengerjakan puasa Syawwal enam hari, apakah dia berpuasa sebelum ataukah sesudah meng-qadha’ puasa Ramadhan?

Misalnya, ada seseorang yang berpuasa di bulan Ramadhan dua puluh empat hari dan dia masih punya tanggungan meng-qadha’ enam hari, jika dia berpuasa Syawal enam hari sebelum meng-qadha’ enam hari yang ditinggalkannya, maka tidak bisa dikatakan bahwa dia berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan puasa Syawal, karena seseorang tidak bisa dikatakan telah berpuasa Ramadhan kecuali jika menyempurnakannya. Dengan demikian, tidak mendapatkan pahala puasa Syawal enam hari itu, kecuali bagi orang yang telah meng-qadha’ puasa Ramadhan yang ditinggalkannya.

Masalah ini tidak termasuk masalah yang diperselisihkan oleh para ulama tentang bolehnya seseorang mengerjakan puasa sunnah bagi orang yang punya tanggungan meng-qadha puasa Ramadhan, karena perselisihan itu di selain enam hari bulan Syawal. Sedangkan tentang puasa enam hari di bulan Syawal, tidak mungkin mendapatkan pahalanya kecuali bagi orang yang menyempurnakan puasa Ramadhan.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sunday, March 24, 2019

Puasa Sunnah Sebelum Qadha Ramadhan

Puasa Sunnah Sebelum Qadha Ramadhan
Bolehkah melakukan puasa sunah sebelum mengqadha ramadhan?

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Ulama berbeda pendapat tentang hukum melakukan puasa sunah sebelum melaksanakan qadha ramadhan.

✅ Pertama, Sebagian ulama berpendapat, tidak sah melakukan puasa sunah, sebelum melaksanakan qadha ramadhan. Bahkan mereka menegaskan, orang yang melakukan puasa sunah sebelum qadha ramadhan, dia berdosa. Pendapat ini didasari alasan bahwa amal sunah, tidak boleh dilaksanakan sebelum amal wajib, jika waktunya bersamaan.

✅ Kedua, ulama lainnya berpendapat, boleh melakukan puasa sunah sebelum qadha ramadhan, selama waktunya masih longgar. Sebagaimana orang yang melakukan shalat sunah sebelum melaksanakan shalat wajib. Sebagai contoh, shalat dzuhur. Waktunya dimulai sejak zawal, hingga bayangan benda sama dengan tingginya. Seorang muslim berhak untuk melaksanakan shalat dzuhur pada rentang waktu tersebut. dan pada rentang waktu ini, dia boleh melakukan shalat sunah sebelum melakukan shalat dzuhur, karena waktunya longgar.

Pendapat kedua ini merupakan pendapat mayoritas ulama, dan yang dikuatkan Imam Ibnu Utsaimin, dimana beliau mengatakan:

وهذا القول أظهر ، وأقرب إلى الصواب ، وأن صومه صحيح ، ولا يأثم ، لأن القياس فيه ظاهر … والله تعالى يقول : ( ومن كان مريضاً أو على سفر فعدّة من أيام أخر ) البقرة/185 ، يعني فعليه عدّة من أيام أخر ، ولم يقيّدها الله تعالى بالتتابع ، ولو قيّدت بالتتابع للزم من ذلك الفورية ، فدل هذا على أن الأمر فيه سعة

Inilah pendapat yang lebih kuat, yang lebih mendekati kebenaran. Puasanya sah, dan dia tidak berdosa. Karena qiyas dalam kasus ini jelas. … Allah berfirman:

ومن كان مريضاً أو على سفر فعدّة من أيام أخر

“Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (sehingga tidak puasa) maka dia qadha sesuai dengan hitungan di hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Artinya, dia wajib qadha sesuai dengan hitungan dia tinggalkan puasa di hari yang lain. Allah tidak membatasi, harus secara berurutan (setelah ramadhan). Andai Allah batasi dengan keharusan berurutan, tentu wajib dilakukan dengan segera. Maka ini menunjukkan bahwa ada kelonggaran dalam masalah ini.” (Simak Syarhul Mumthi’, 6/448).

📚 Disadur dari Fatwa islam, no. 23429

👤 Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Cara Niat Puasa Qadha

Cara Niat Puasa Qadha
Bagaimana cara melakukan niat puasa qadha?

Dari: Nur

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Niat puasa qadha, sama halnya dengan niat puasa wajib lainnya, seperti puasa Ramadhan.

Karena itu, hanya mengulang dan menegaskan bahwa:

1. Tidak ada lafal khusus untuk niat puasa qadha

2. Tidak perlu melafalkan niat ketika hendak melakukan puasa qadha. Karena niat tempatnya di hati, dan bukan di lisan.

3. Niat puasa qadha HARUS dilakukan sebelum masuk waktu subuh. Karena puasa qadha termasuk puasa wajib, yang harus dilakukan secara penuh, sehingga niatnya harus sudah dihadirkan sebelum subuh.

4. Inti niat adalah keinginan untuk melakukan puasa. Ketika Anda sadar bahwa besok pagi Anda akan mengqadha utang puasa Anda, maka Anda sudah dianggap berniat. Berbeda ketika Anda berpuasa di pagi hari, sementara dalam hati Anda belum menentukan bahwa ini adalah qadha, maka Anda belum dianggap puasa.

Sebagai ilustrasi:

– Si Ahmad terbiasa puasa senin kamis. Dia memiliki utang puasa Ramadhan 3 hari karena sakit. Pada malam kamis, si Ahmad mulai berencana melaksanakan kebiasaan puasa sunahnya. Ketika itu, si Ahmad tidak berkeinginan untuk menqadha puasaya. Dalam kondisi ini, si Ahmad belum dianggap berniat untuk melakukan puasa qadha. Sehingga puasanya pada hari kamis itu, dinilai sebagai puasa sunah dan bukan puasa qadha.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Saturday, March 23, 2019

Hukum Hutang Puasa Ramadhan Beberapa Tahun Belum Diqadha

Hukum Hutang Puasa Ramadhan Beberapa Tahun Belum Diqadha
Apa hukum untuk orang yang memiliki hutang ramadhan beberapa tahun, dan belum diqadha hingga sekarang. Mohon penjelasannya. Matur nuwun

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Allah membolehkan, bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa, baik karena sakit yang ada harapan sembuh atau safar atau sebab lainnya, untuk tidak berpuasa, dan diganti dengan qadha di luar ramadhan. Allah berfirman,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah: 184)

Kemudian, para ulama mewajibkan, bagi orang yang memiliki hutang puasa ramadhan, sementara dia masih mampu melaksanakan puasa, agar melunasinya sebelum datang ramadhan berikutnya. Berdasarkan keterangan A’isyah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

Dulu saya pernah memiliki utang puasa ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan sya’ban. (HR. Bukhari 1950 & Muslim 1146)

Dalam riwayat muslim terdapat tambahan,

الشُّغْلُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Karena beliau sibuk melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’

A’isyah, istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu siap sedia untuk melayani suaminya, kapanpun suami datang. Sehingga A’isyah tidak ingin hajat suaminya tertunda gara-gara beliau sedang qadha puasa ramadhan. Hingga beliau akhirkan qadhanya, sampai bulan sya’ban, dan itu kesempatan terakhir untuk qadha.

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

وَيؤْخَذ مِنْ حِرْصهَا عَلَى ذلك في شَعْبَان: أَنَّهُ لا يجُوز تَأْخِير الْقَضَاء حَتَّى يدْخُلَ رَمَضَان آخر

Disimpulkan dari semangatnya A’isyah untuk mengqadha puasa di bulan sya’ban, menunjukkan bahwa tidak boleh mengakhirkan qadha puasa ramadhan, hingga masuk ramadhan berikutnya. (Fathul Bari, 4/191).

Bagaimana jika belum diqadha hingga datang ramadhan berikutnya?

Sebagian ulama memberikan rincian berikut,

☑ Pertama, menunda qadha karena udzur, misalnya kelupaan, sakit, hamil, atau udzur lainnya. Dalam kondisi ini, dia hanya berkewajiban qadha tanpa harus membayar kaffarah. Karena dia menunda di luar kemampuannya.

Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang sakit selama dua tahun. Sehingga utang ramadhan sebelumnya tidak bisa diqadha hingga masuk ramadhan berikutnya.

Jawaban yang beliau sampaikan,

ليس عليها إطعام إذا كان تأخيرها للقضاء بسبب المرض حتى جاء رمضان آخر ، أما إن كانت أخرت ذلك عن تساهل ، فعليها مع القضاء إطعام مسكين عن كل يوم

Dia tidak wajib membayar kaffarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnya hingga datang ramadhan berikutnya. Namun jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya.

🌐 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/572/

☑ Kedua, sengaja menunda qadha hingga masuk ramadhan berikutnya, tanpa udzur atau karena meremehkan. Ada 3 hukum untuk kasus ini:

🔰 Hukum qadha tidak hilang. Artinya tetap wajib qadha, sekalipun sudah melewati ramadhan berikutnya. Ulama sepakat akan hal ini.

🔰 Kewajiban bertaubat. Karena orang yang secara sengaja menunda qadha tanpa udzur hingga masuk ramadhan berikutnya, termasuk bentuk menunda kewajiban, dan itu terlarang. Sehingga dia melakukan pelanggaran. Karena itu, dia harus bertaubat.

🔰 Apakah dia harus membayar kaffarah atas keterlambatan ini?

Bagian ini yang diperselisihkan ulama.

✔ Pendapat pertama, dia wajib membayar kaffarah, ini adalah pendapat mayoritas ulama.

As-Syaukani menjelaskan,

وقوله صلى الله عليه وسلم: “ويطعم كل يوم مسكينًا”: استدل به وبما ورد في معناه مَن قال: بأنها تلزم الفدية من لم يصم ما فات عليه في رمضان حتى حال عليه رمضان آخر، وهم الجمهور، ورُوي عن جماعة من الصحابة؛ منهم: ابن عمر، وابن عباس، وأبو هريرة. وقال الطحاوي عن يحيى بن أكثم قال: وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dia harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin”, hadis ini dan hadis semisalnya, dijadikan dalil ulama yang berpendapat bahwa wajib membayar fidyah bagi orang yang belum mengqadha ramadhan, hingga masuk ramadhan berikutnya. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan pendapat yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, diantaranya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah.

At-Thahawi menyebutkan riwayat dari Yahya bin Akhtsam, yang mengatakan,

وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا

Aku jumpai pendapat ini dari 6 sahabat, dan aku tidak mengetahui adanya sahabat lain yang mengingkarinya. (Nailul Authar, 4/278)

✔ Pendapat kedua, dia hanya wajib qadha dan tidak wajib kaffarah. Ini pendapat an-Nakhai, Abu Hanifah, dan para ulama hanafiyah. Dalilnya adalah firman Allah,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-aqarah: 184)

Dalam ayat ini, Allah tidak menyebutkan fidyah sama sekali, dan hanya menyebutkan qadha.

Imam al-Albani pernah ditanya tentang kewajiban kaffarah bagi orang yang menunda qadha hingga datang ramadhan berikutnya. Jawaban beliau,

هناك قول، ولكن ليس هناك حديث مرفوع

Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadis marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) di sana. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muyassarah, 3/327).

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Friday, March 22, 2019

Orang yang Tidak Mampu Meng-qadha Puasa

Orang yang Tidak Mampu Meng-qadha Puasa
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya:

Saya seorang wanita yang sakit, saya tidak berpuasa beberapa hari pada bulan Ramadhan lalu dan karena sakit yang saya alami, maka saya tidak dapat meng-qadha puasa, apakah yang harus saya lakukan sebagai kaffarah-nya? Kemudian juga, saya tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan tahun ini, apakah yang harus saya lakukan sebagai kaffarah-nya?

Jawaban:

Orang sakit yang menyebabkan sulit baginya untuk berpuasa disyariatkan untuk tidak berpuasa, lalu jika Allah memberinya kesembuhan, maka ia harus meng-qadha puasanya itu berdasarkan firman Allah,


وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Qs. al-Baqarah: 185).

Dan Anda boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan ini jika Anda masih dalam kondisi sakit, karena tidak berpuasa merupakan keringanan (rukhshah) dari Allah bagi orang yang sakit serta orang yang musafir, dan Allah suka jika rukhshah-Nya itu dijalankan, sebagaimana Allah benci jika perbuatan maksiat dilakukan. Kemudian Anda tetap diwajibkan untuk meng-qadha puasa, semoga Allah memberi Anda kesembuhan dan memberi kita semua ampunan atas dosa yang telah kita perbuat (Fatawa ash-Shiyam, halaman 57).

📚 Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Belum Meng-qadha’ Puasa Ramadhan, Tetapi Telah Masuk Ramadhan Berikutnya

Belum Meng-qadha’ Puasa Ramadhan, Tetapi Telah Masuk Ramadhan Berikutnya
Seseorang mempunyai tanggung jawab untuk meng-qadha’ puasa Ramadhan sebanyak sehari, tetapi dia belum sempat meng-qadha’-nya hingga masuk bulan Ramadhan berikutnya, apa yang harus dilakukannya?

Jawaban:

Diketahui bersama, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Qs. al-Baqarah: 185)

Orang yang terpaksa berbuka karena udzur syar’i harus meng-qadha’-nya sebagai aplikasi dari perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan dia harus meng-qadha’-nya pada tahun itu. Tidak diperkenankan baginya untuk mengakhirkan peng-qadha’-annya hingga bulan Ramadhan berikutnya. Karena Aisyah radhiallahu ‘anha berkata, “Saya mempunyai tanggungan meng-qadha’ puasa bulan Ramadhan, tetapi saya tidak bisa meng-qadha’-nya, kecuali pada bulan Sya'ban.” (HR. Muslim)

Perkataan Aisyah, “Saya tidak bisa meng-qadha’-nya, kecuali pada bulan Sya'ban” menjadi bukti bahwa hutang puasa Ramadhan harus di-qadha’ sebelum masuk bulan Ramadhan berikutnya. Tetapi, jika seseorang terlanjur mengakhirkannya setelah Ramadhan berikutnya, maka dia harus beristighfar kepada Allah, bertobat kepada-Nya, dan menyesali apa yang dikerjakannya, serta meng-qadha’-nya hari ini, karena walaupun diakhirkan berarti kewajiban meng-qadha’ tidak hilang. Maka, hari ini juga dia harus meng-qadha’-nya walaupun setelah Ramadhan berikutnya.“

Wallahu al-Muwaffiq.

📚 Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Qadha Puasa Bagi yang Menyusui

Qadha Puasa Bagi yang Menyusui
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn ditanya:

Ada seorang wanita yang puasanya pada bulan Ramadhan batal karena nifas dan tidak bisa mengqadha’ karena harus menyusui sampai bulan Ramadhan berikutnya datang. Apa yang wajib ia lakukan?

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn  menjawab:

Wajib bagi wanita ini berpuasa untuk menggantikan hari-hari puasa yang dibatalkan meskipun setelah Ramadhan kedua. Karena wanita ini tidak mengqadha` dengan sebab udzur. Akan tetapi, jika tidak memberatkan baginya untuk mengqadha` pada musim dingin, maka ia harus melakukannya meskipun sedang menyusui.

Oleh karena itu, hendaklah wanita ini menguatkan tekad mengqadha’ Ramadhan sesuai dengan kemampuannya sebelum datang bulan Ramadhan yang kedua. Jika tidak memungkinkannya untuk mengqadha’, maka tidak mengapa ia menundanya sampai Ramadhan berikutnya.

🌐 Sumber: bukhari.or.id

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Haruskah Qadha Puasa Berturut-turut?

Haruskah Qadha Puasa Berturut-turut?
Orang yang melewatkan sebagian hari-hari Ramadhan (tanpa berpuasa) karena udzur, apakah ia harus meng-qadha’-nya berturut-turut atau boleh tidak berturut-turut?

Jawaban:

Yang benar adalah DIBOLEHKAN dengan cara TIDAK berturut-turut, karena ayat mengenai ini tidak menyebutkan harus berturut-turut, tapi Allah menyebutkan secara umum, sehingga hal ini menunjukkan bolehnya meng-qadha’ dengan cara tidak berturut-turut.

Namun yang UTAMA adalah meng-qadha’-nya secara berturut-turut, karena memang seperti itulah puasa yang di-qadha’-nya itu, yaitu hari-hari yang dilewatinya itu berturut-turut maka qadha’nya pun berturut-turut pula.

👤 Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Rasyid az-Zahrani, hal. 124-125.

📚 Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Thursday, March 21, 2019

Wanita Yang Tidak Pernah Men-qadha Puasa Yang Ditinggalkannya Karena Haid

Orang yang Tidak Pernah Men-qadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haid
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:

Seorang wanita mengatakan, bahwa ia berkewajiban menjalankan puasa maka ia berpuasa, akan tetapi tidak pernah men-qadha puasa yang tidak dijalaninya karena haid, dan dikarenakan ia tidak tahu jumlah hari yang harus di-qadha, maka ia meminta petunjuk tentang apa yang harus ia lakukan?

Jawaban:

Kami menyesalkan hal ini masih sering terjadi di kalangan wanita beriman, sebab tidak melaksanakan qadha puasa itu adalah suatu musibah, baik itu karena ketidaktahuan ataupun karena kelalaian. Obat kebodohan adalah tahu dan bertanya, sementara obat kelalaian adalah bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendekatkan diri kepada-Nya, takut terhadap siksa-Nya dan bersegera melakukan perbuatan yang mendatangkan keridhaan-Nya. Hendaknya wanita ini bertobat kepada Allah dan memohon ampun atas apa yang telah diperbuatnya, dan hendaknya pula ia memperkirakan hari-hari yang telah ia tinggalkan karena haid, kemudian men-qadha sejumlah hari puasa itu, dengan demikian terlepaslah ia dari tanggung jawabnya, dan semoga Allah menerima tobatnya itu.

⚜ Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Qadha Puasa Untuk Orang Meninggal

Qadha Puasa Untuk Orang Meninggal
Assalamu’alaikum. Ustadz, ada seorang yang sakit sehingga tidak puasa Ramadhan selama satu bulan, dan belum sempat sembuh sudah meninggal dunia. Apakah boleh puasanya diqadha oleh ahli warisnya?

Jawaban:

Pertanyaan semisal juga pernah ditanyakan kepada Syaikh Ibnu Jibrin dengan redaksi: “Jika seorang meninggal dunia dan mempunyai hutang puasa Ramadhan, apakah boleh dipuasakan untuknya? Atau qadha itu hanya untuk hari-hari yang dinadzarkan saja?

Beliau menjawab,

Imam Ahmad berpendapat bahwa qadha itu hanya untuk yang dinadzarkan. Adapun yang fardhu, maka tidak perlu diqadhakan untuk orang yang telah meninggal dunia, tapi cukup dengan menyedekahkan dari harta yang ditinggalkan sebanyak setengah sha’ untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Imam Ahmad berdalil dengna hadits Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam,

“Tidak sah seseorang berpuasa atas nama orang lain, begitu pula tidak sah seseorang shalat atas nama orang lain.”

Sementara mayoritas imam berpendapat, bahwa tidak ada perbedaan antara nadzar dan fardhu. Keduanya boleh diqadhakan untuk orang yang telah meninggal dunia, berdasarkan hadits Aisyah, ia berkata: Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

“Barangsiapa meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa maka dipuasakan oleh walinya.”

Hadits yang dijadikan landasan Imam Ahmad mengandung makna bahwa kewajiban itu adalah beban orang-orang yang masih hidup. Dan dalam urusan ibadah, tidak boleh diwakilkan kepada orang lain kecuali dalam kondisi tertentu.

Maka kesimpulannya, bahwa pendapat yang benar insya Allah adalah qadha puasa untuk orang yang telah meninggal dunia bersifat umum, baik puasa fardhu maupun yang dinadzarkan.

(Fatwa ash-Shiyam disusun oleh Rasyid az-Zahrani, hlm. 124-125)

📚 Sumber: Majalah Al Mawaddah Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Hukum Qadha Puasa pada Hari Jum'at

Hukum Qadha Puasa pada Hari Jum'at
Apa alasannya mengkhususkan puasa di hari Jum'at itu dilarang? Bukankah puasa qadha bisa dilakukan kapan saja?

Jawaban:

Dijelaskan dalam sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,

لاَ تَخْتَصُّ يَوْمَ الْجُمْعَةِ بِصِيَامٍ وَلاَ لَيْلَبُهَا بِقِيَامِ. (متفق عليه)

Janganlah kalian mengkhususkan hari Jum'at untuk berpuasa dan malam harinya untuk bangun.” (HR. Muslim).

Hikmah larangan mengkhususkan hari Jum'at dengan puasa adalah, bahwa hari Jum'at merupakan hari raya mingguan, dan merupakan salah satu dari tiga hari raya yang disyariatkan; karena Islam mempunyai tiga hari raya, yaitu hari raya Idul Fitri, Idul Adha dan hari Jum'at, maka dari itu, Allah melarang untuk mengkhususkan puasa di dalamnya karena hari jum'at adalah hari yang di dalamnya laki-laki diwajibkan untuk mengerjakan shalat Jum'at, menyibukkan diri dalam doa dan dzikir. Hal itu sama dengan hari Arafah yang yang tidak disyariatkan bagi orang yang sedang melaksanakan haji untuk berpuasa; karena dia sibuk dengan doa dan dzikir. Diketahui bersama bahwa ibadah yang tidak mungkin diakhirkan pelaksanaannya, harus didahulukan daripada sesuatu yang mungkin diakhirkan pelaksanaannya.

Jika ada yang berkata, “Jika alasannya seperti itu, bahwa hari Jum'at adalah hari raya mingguan, berarti puasa di dalamnya diharamkan secara mutlak seperti pengharaman pada dua hari raya lainnya, bukan hanya sekadar mengkhususkannya saja yang diharamkan?

Kami jawab, hari Jum'at berbeda dengan dua hari raya lainnya; karena hari Jum'at terjadi secara berulang-ulang setiap bulan empat kali. Maka dari itu, pelarangan di dalamnya tidak sampai pada derajat haram. Kemudian, ada makna lain dalam dua hari raya itu yang tidak ada di hari Jum'at.

Adapun jika seseorang berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, berarti tujuan puasa itu bukan mengkhususkan hari jum'at untuk berpuasa, karena dia telah berpuasa sehari sebelumnya yaitu hari kamis, atau akan berpuasa sehari sesudahnya, yaitu hari sabtu.

Sedangkan pertanyaan penanya, “Apakah itu khusus untuk puasa sunnah saja atau mencakup puasa qadha?

Bila dilihat dari zhahir ayat secara umum, dimakruhkan bagi kita mengkhususkannya berpuasa baik puasa sunnah maupun fardhu, kecuali bagi orang yang sibuk dan tidak punya hari libur kecuali hari Jum'at dan tidak ada kesempatan baginya untuk meng-qadha’ puasanya kecuali pada hari Jum'at itu, maka dalam kondisi semacam ini, tidak dimakruhkan baginya mengkhususkan hari Jum'at untuk berpuasa, karena dia perlu melakukannya.

📚 Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Wednesday, March 20, 2019

Membatalkan Puasa Qadha Karena Ingin Berhubungan Intim Dengan Istri

Membatalkan Puasa Qadha Karena Ingin Berhubungan Intim Dengan Istri
Apa hukum berbuka puasa qadha kerana ingin berhubungan intim dengan istri...

Rahmi

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu. (QS. Muhammad: 33)

Dalam ayat ini, Allah melarang kita membatalkan amal di saat kita tengah mengerjakannya. Termasuk diantaranya amal wajib yang telah kita kerjakan.

Ketika fathu Mekah, Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha sedang puasa. Tiba-tiba datang seseorang membawa segelas minuman. Ummu Hani’ langsung mengambilnya dan meminumnya.

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَكُنْتِ تَقْضِينَ شَيْئًا

Apakah kamu akan mengqadhanya?

Ummu Hani menjawab: ‘Tidak

Selanjutnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

فَلاَ يَضُرُّكِ إِنْ كَانَ تَطَوُّعًا

Tidak masalah, jika itu puasa sunah.” (HR. ad-Darimi 1736, Baihaqi dalam al-Kubro 8134 dan sanadnya dinilai dhaif oleh Syaikh Husain Salim Asad)

Dalam hadis lain, dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ، إِنْ شَاءَ صَامَ، وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ

Orang yang melakukan puasa sunah, menjadi penentu dirinya. Jika ingin melanjutkan, dia bisa melanjutkan, dan jika dia ingin membatalkan, diperbolehkan.” (HR. Ahmad 26893, Turmudzi 732, dan dishahihkan Al-Albani)

Karena itu, para ulama mengatakan, mereka yang telah melaksanakan puasa wajib, seperti puasa ramadhan, puasa qadha atau puasa nadzar, tidak boleh membatalkannya tanpa ada udzur yang syar’i. seperti sakit atau safar atau lainnya.

Ibnu Qudamah mengatakan,

ومن دخل في واجب، كقضاء رمضان، أو نذر معين أو مطلق، أو صيام كفارة؛ لم يجز له الخروج منه؛ لأن المتعين وجب عليه الدخول فيه، وغير المتعين تعين بدخوله فيه، فصار بمنزلة الفرض المتعين، وليس في هذا خلاف بحمد الله

Siapa yang telah memulai puasa wajib seperti qadha ramadhan, puasa nazar hari tertentu atau nazar mutlak, atau puasa kafarah, tidak boleh membatalkannya. Karena sesuatu yang statusnya wajib ain, harus dilakukan. Sementara yang bukan wajib ain, menjadi wajib ain jika telah dilakukan. Sehingga statusnya sama dengan wajib ain. Dan dalam hal ini tidak ada perselisihan, alhamdulillah.. (Al-Mughni, 3/160 – 161)

Sebatas keinginan untuk berhubungan badan, bukan alasan syar’i untuk membatalkan puasa.

Bagaimana jika ini tuntutan suami?

Dalam keataatan harus ada prioritas. Taat kepada makhluk dibolehkan, selama tidak melanggar kewajiban kepada Khalik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

Tidak ada keaatan bagi makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah.” (HR. Ahmad 1095 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Karena itu, agar puasa yang dilakukan istri tidak menjadi masalah dalam keluarga, hendaknya sebelum puasa qadha, istri membuat kesepakatan dengan suaminya, kapan waktu untuk berpuasa. Semoga Allah memberkahi keluarga kita semua.

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Puasa Qadha Dulu atau Nadzar Dulu

Puasa Qadha Dulu atau Nadzar Dulu
Saya pernah bernadzar utk puasa daud selama sebulan dan saya juga punya hutang puasa ramadhan 7 hari. Mana yang harus saya dahulukan? Trim’s

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Banyak ulama menegaskan bahwa kewajiban qadha lebih didahulukan dari pada nadzar. Karena qadha merupakan kewajiban yang bersumber dari syariat, sementara nadzar merupakan kewajiban dari keinginan pribadi pelaku. Kecuali jika nadzarnya dibatasi waktu tertentu. Misal, nadzar puasa daud selama bulan syawal tahun ini, atau semacamnya.

Ibnu Qudamah menyatakan,

وإن لزمه قضاء من رمضان ، أو كفارة ، قدمه على النذر ؛ لأنه واجب بأصل الشرع ، فقدم على ما أوجبه على نفسه ، كتقديم حجة الإسلام على المنذورة

Jika dia punya kewajiban qadha ramadhan atau kaffarah maka kewajiban ini didahulukan dari pada nadzar. Karena qadha adalah kewajiban dari syariat, sehingga lebih didahulukan dari pada apa yang dia wajibkan untuk diriya sendiri. Sebagaimana disyariatkan mendahulukan haji yang pertama dari pada haji karena nadzar. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah).

Al-Mardawi juga menyatakan semisal,

لو اجتمع ما فرض شرعاً ونذر بدئ بالمفروض شرعاً إن كان لا يخاف فوت المنذور، وإن خيف فوته بدئ به، ويبدأ بالقضاء أيضاً إن كان النذر مطلقاً

Jika bertabrakan antara kewajiban karena beban syariat dengan kewajiban karena nadzar, maka dimulai kewajiban karena syariat, jika tidak dikhawatirkan waktu pelaksanaan nadzar terlewatkan. Jika dikhawatirkan waktu pelaksanaan terlewatkan maka didahulukan nadzar. Demikian pula, lebih didahulukan qadha (dari pada nadzar), jika nadzarnya bersifat mutlak. (al-Inshaf, 6/hlm. 5)

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

فمن كان عليه صوم من رمضان وصوم عن كفارة وصوم عن نذر، قدم القضاء ثم الكفارة ثم النذر، نص على ذلك جماعة من أهل العلم، منهم النووي في “المجموع”

Orang yang memiliki kewajiban qadha ramadhan, puasa kaffarah, dan puasa nadzar, dianjurkan agar mendahulukan puasa qadha, kemudian kaffarah, kemudian nadzar. Hal ini ditegaskan sejumlah ulama, diantaranya an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 41960)

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tuesday, March 19, 2019

Lupa Jumlah Hari Qadha Puasa

Lupa Jumlah Hari Qadha Puasa
Assalamualaikum, afwan ustad Ana mau tanya., dulu sewaktu saya masih jahil saya sering g menjalankan qadha puasa, dan skrang saya lupa brpa banyak puasa yg saya tinggalkan., apakah saya tetap harus mengqadhanya ?

Dan bolehkah saya mengqadhanya d hari” biasa misal 1minggu penuh / 1bulan penuh ?

Mohon penjelasan nya jazakillahu khair ,,

Dari: Windi W.

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

✔ Pertama, kami menghimbau kepada seluruh kaum muslimin yang memiliki kewajiban membayar hutang puasa atau kafarah sumpah atau nazar atau yang lainnya, agar berusaha menjaganya, mengingat-ingat, memberikan perhatian, dan bila perlu mencatatnya. Agar kita tidak dianggap telah melakukan tindakan menyia-nyiakan kewajiban agama, kurang peduli dengan aturan syariat, atau berpaling dari perintah Allah, Sang Maha Pencipta.

Allah mencela orang sibuk dengan urusan dunia, namun dalam masalah akhirat dia lalai,

يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ

Mereka mengetahui yang dzahir dari kehidupan dunia, namun dalam urusan akhirat, mereka lalai. (QS. Ar-Rum: 7).

Banyak orang yang tahu jumlah utang-piutang dalam bisnisnya, karena dia perhatian. Namun utang puasa, dia sia-siakan, sengaja dia lupakan.

Mengingat semacam ini termasuk bentuk kesalahan, maka kewajiban mereka yang melalaikan perintah agama, kurang peduli terhadap utang puasanya, untuk bertaubat dan memohon ampun kepada Allah. Memohon agar amal yang dilakukan, diterima oleh Allah.

✔ Kedua, orang yang lupa dalam ibadah, dia diperintahkan untuk mengambil yang lebih meyakinkan. Kaidah dasar mengenai hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait orang yang lupa bilangan rakaat ketika shalat,

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُلْقِ الشَّكَّ، وَلْيَبْنِ عَلَى الْيَقِينِ

Apabila kalian ragu dalam shalat, hendaknya dia buang keraguannya dan dia ambil yang lebih meyakinkan….” (HR. Abu Daud 1024 dan dishahihkan Al-Albani).

Kemudian, beliau mengarahkan, agar orang yang shalat, mengambil bilangan yang lebih sedikit, karena itu yang lebih meyakinkan.

Orang yang shalat zuhur dan lupa apakah telah mengerjakan 2 rakaat atau 3 rakaat, yang harus dia pilih adalah 2 rakaat, karena ini yang lebih meyakinkan.

Orang yang thawaf dan lupa, sudah melakukan 5 kali putaran ataukah 6 kali, yang harus dia pilih adalah yang lebih sedikit, baru melakukan 5 kali putaran, karena ini lebih meyakinkan.

Demikian pula orang yang lupa berapa jumlah hari yang menjadi tanggungan dia berpuasa, apakah 12 hari ataukah 10 hari, yang harus dia pilih adalah yang lebih meyakinkan yaitu 12 hari. Dia memilih yang lebih berat, karena semakin menenangkan dan melepaskan beban kewajibannya. Karena jika dia memilih 10 hari, ada 2 hari yang akan membuat dia ragu. Jangan-jangan yang 2 hari ini juga tanggungan dia untuk berpuasa. Berbeda ketika dia memilih 12 hari. Dan sekalipun kelebihan, puasa yang dia lakukan tidak sia-sia, dan insyaaAllah dia tetap mendapat pahala.

Imam Ibnu Qudamah mengatakan,

إذا كَثرَت الْفوائتُ عليهِ يتشاغلُ بالقضَاء… فَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ قَدْرَ مَا عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعِيدُ حَتَّى يَتَيَقَّنَ بَرَاءَةَ ذِمَّتِهِ

Apabila tanggungan puasa sangat banyak, dia harus terus-menerus melakukan qadha….jika dia tidak tahu berapa jumlah hari yang menjadi kewajiban puasanya, maka dia harus mengulang-ulang qadha puasa, sampai dia yakin telah menggugurkan seluruh tanggungannya.”

Kemudian Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat keterangan dari Imam Ahmad, tentang orang yang menyia-nyiakan shalatnya,

يُعِيدُ حَتَّى لَا يَشُكَّ أَنَّهُ قَدْ جَاءَ بِمَا قَدْ ضَيَّعَ. وَيَقْتَصِرُ عَلَى قَضَاءِ الْفَرَائِضِ, وَلَا يُصَلِّي بَيْنَهَا نَوَافِلَ, وَلَا سُنَنَهَا

Dia ulangi sampai tidak ragu lagi bahwa dia telah melakukan apa yang telah dia lalaikan. Dia hanya melakukan yang wajib saja, dan tidak melakukan shalat rawatib maupun shalat sunah. (Al-Mughni, 1/439)

Berdasarkan keterangan di atas, orang yang lupa sama sekali jumlah hari puasa yang menjadi tanggungannya, dia bisa memperkirakan berapa jumlah utangnya, kemudian segera membayar puasa sebanyak yang dia prediksikan, sampai dia yakin telah melunasi utang puasanya.

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Hukum Qadha Puasa setelah Masuk Pertengahan Sya’ban

Hukum Qadha Puasa setelah Masuk Pertengahan Sya’ban
Assalamu’alaikum Ustadz.

Bolehkah membayar utang puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban?

Wassalam

Dari: Ita

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُوا

Jika sudah masuk pertengahan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Al-Munawi memberikan keterangan untuk hadis ini:

أي يحرم عليكم ابتداء الصوم بلا سبب حتى يكون رمضان

Maksud hadis, terlarang bagi kalian untuk memulai puasa tanpa sebab, sampai masuk bulan Ramadhan” (Faidhul Qadir, 1:304)

Yang dimaksud “puasa tanpa sebab” adalah puasa sunah mutlak. Karena itu, larangan dalam hadis ini tidak mencakup puasa qadha’ bagi orang yang memiliki utang puasa Ramadhan. Bahkan kaum muslimin yang memiliki utang puasa, dia wajib menqadha’nya sebelum datang Ramadhan berikutnya.

Aisyah menceritakan:

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ الشغل من رسول الله صلى الله عليه وسلم

Dulu aku memiliki utang puasa Ramadhan, sementara aku tidak bisa mengqadha’nya kecuali sampai bulan Sya’ban, karena sibuk melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Aisyah sebagai istri yang sholehah, beliau memberikan pelayanan yang maksimal kepada suaminya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk mewujudkan hal ini, Aisyah menyiapkan dirinya untuk melayani suaminya kapanpun yang beliau inginkan. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa menunaikan hajatnya dengan istri beliau, di semua kesempatan. Dan demikianlah yang dilakukan para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berlomba semaksimal mungkin menyuburkan cinta dari suaminya terhadap dirinya. (Simak keterangan Dr. Musthofa Al-Bagha utnuk shahih Bukhari hadis no. 1950).

Karena itu, sekali lagi, bagi Anda yang memiliki utang puasa, dan sampai pertengahan Sya’ban belum diqadha, maka segeralah diqadha, dan jangan ditunda sampai Ramadhan berikutnya.

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Batas Akhir Qadha Puasa Ramadhan

Batas Akhir Qadha Puasa Ramadhan
Assalamualaikum
ustadz ada beberapa pendapat dari orang orang yang mengatakan tidak diperbolehkan mengqadha puasa setelah selesai bulan rajab, adakah hadist yang menjelaskan tentang ini agar tidak terjadi kesalahan dalam bebibadah. syukron
wassalamualaikum

Dari Khoirunnisa

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Setelah bulan rajab, kita akan masuk bulan sya’ban.

Ada hadis yang melarang melakukan puasa setelah masuk pertengahan bulan sya’ban. Diantaranya hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُوا

Jika sudah masuk pertengahan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Abu Daud 2337)

Dalam hadis yang lain, yang juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunah, maka bolehlah ia berpuasa.” (HR. Bukhari 1914 dan Muslim 1082).

Di sisi lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkan puasa selama sya’ban. Bahkan beliau melakukan puasa sya’ban sebulan penuh. Dari A’isyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,

لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ

Belum pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa satu bulan yang lebih banyak dari pada puasa bulan Sya’ban. Terkadang hampir beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh.” (HR. Bukhari 1970 dan Muslim 1156)

Karena itu, sebenarnya larangan berpuasa setelah masuk pertengahan sya’ban, tidak berlaku mutlak. Dalam arti larangan itu berlaku ketika seseorang melakukan puasa sunah tanpa sebab, sementara dia tidak memiliki rutinitas puasa sunah tertentu atau tidak dimulai dari awal sya’ban.

Kita bisa perhatikan, dalam hadis kedua dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pengecualian,

kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunah, maka bolehlah ia berpuasa.

Dengan demikian, puasa qadha dibolehkan sekalipun telah masuk pertengahan sya’ban. Batas akhirnya adalah sampai datang ramadhan berikutnya. Dan itulah yang dilakukan oleh Ummul Mukminin, Aisyah Radhiyallahu ‘anha.

Beliau pernah menuturkan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

Dulu saya punya utang puasa ramadhan. Dan saya tidak bisa mengqadhanya kecuali di bulan sya’ban. (HR. Bukhari 1950, Muslim 2743, dan yang lainnya)

Demikian, semoga bermanfaat

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tuesday, December 11, 2018

Mengubah Niat Puasa Sunah Jadi Qadha

Mengubah Niat Puasa Sunah Jadi Qadha
Assalamualaikum ustadz,

Saya sudah melakukan beberapa hari niat puasa syawal tapi belum mengqadha puasa ramadhan, kemudian salah seorang teman baru memberitahu bahwa seharusnya mengqadha terlebih dahulu kemudian bisa melakukan puasa syawal, bagaimana dengan puasa yg sudah saya lakukan, apakah bisa dianggap qadha puasa? Bagaimana jika beberapa hari berikutnya saya mengganti niat dgn qadha puasa? Terima kasih Wassalamualaikum

Angela

Jawab:

Wa alaikumus salam wa rahmatullah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Salah satu aturan niat untuk puasa wajib, niat ini harus sudah ada sejak sebelum subuh.

Dari Hafshah radhiallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

Barangsiapa yang belum berniat puasa di malam hari (sebelum subuh) maka puasanya batal.” (HR. Nasa’i 2343, ad-Daruquthni 2236 dan dishahihkan al-Albani)

Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‎مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ

Barangsiapa yang belum berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Daud 2456 dan yang lainnya).

Hadis ini berlaku untuk puasa wajib, termasuk puasa qadha.

An-Nawawi mengatakan,

‎لا يصح صوم رمضان ولا القضاء ولا الكفارة ولا صوم فدية الحج وغيرها من الصوم الواجب بنية من النهار ، بلا خلاف

Tidak sah melakukan puasa ramadhan, puasa qadha, puasa kaffarah, maupun puasa tebusan ketika haji, atau puasa wajib lainnya, jika niatnya di siang hari, dengan sepakat ulama. (al-Majmu’, 6/294).

Berdasarkan hadis ini, tidak mungkin bagi orang yang tengah puasa sunah, lalu dia mengubah niatnya menjadi puasa qadha. Apalagi puasa sunah itu telah dikerjakan beberapa hari yang lalu.

Dalam Fatwa Islam dinyatakan,

‎لا يصح تغيير نية صيام التطوع الذي فُرغ منه ليصبح قضاء عن أيام رمضان التي أفطرتيها ؛ لأن صيام القضاء لا بد فيه من تبييت النية من الليل

Tidak sah mengubah niat puasa sunah yang telah dikerjakan, agar menjadi puasa qadha ramadhan. Karena puasa qadha, niatnya harus dilakukan sejak malam hari. (Fatwa Islam, no. 192428).

Bagaimana Nasib Puasa yang Telah Dikerjakan?

Orang yang mengubah niat setelah selesai beramal, sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan amal.

As-Suyuthi mengatakan,

‎نوى قطع الصلاة بعد الفراغ منها لم تبطل بالإجماع ، وكذا سائر العبادات

Jika ada orang yang berniat untuk membatalkan shalat yang telah dia kerjakan, maka shalatnya tidak batal berdasarkan sepakat ulama. Demikian pula untuk semua ibadah. (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 38).

Untuk itu, puasa anda tetap sah. Meskipun tidak mendapatkan keutamaan puasa syawal. Anda berhak mendapat pahala puasa mutlak.

Selanjutnya, anda bisa puasa qadha hingga selesai, dan disambung dengan puasa 6 hari di bulan syawal.

Semoga Allah memberi kemudahan bagi kita untuk melakukan amal soleh.

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Menggabung Niat Puasa Syawal dengan Puasa Qadha

Menggabung Niat Puasa Syawal dengan Puasa Qadha
Assalamu ‘alaikum. Ustadz, apakah boleh puasa dalam sehari, niatnya untuk puasa Syawal dan qadha puasa? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum.

Umie (umie@yahoo.)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Menggabung niat qadha puasa dengan puasa syawal (Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih. No. fatwa: 12728)

Pertanyaan:

Bolehkah melakukan puasa Syawal, sekaligus dengan niat meng-qadha puasa yang pernah ditinggalkan di bulan Ramadan? Bagaimana cara yang tepat?

Jawaban:

Alhamdulillah, washshalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du

Tidak boleh melakukan puasa 6 hari di bulan Syawal dengan niat ganda, untuk puasa sunah dan meng-qadha puasa Ramadan yang pernah ditinggalkan, karena meninggalkan puasa ketika Ramadan, baik karena alasan yang dibenarkan maupun tanpa alasan, itu wajib untuk di-qadha’, berdasarkan firman Allah,

‎فمن كان منكم مريضاً أو على سفر فعدة من أيام أخر

Siapa saja di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (kemudian dia berbuka) maka dia (mengganti) sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di hari yang lain.” (Qs. Al-Baqarah:184)

Sementara, puasa 6 hari Syawal itu hukumnya sunah, berdasarkan hadis dari Abu Ayyub Al-Anshari; beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎من صام رمضان ثم أتبعه ستاً من شوال فذلك كصيام الدهر

Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti (puasa) enam hari bulan Syawal, maka itu seperti puasa setahun.” (Hr. Muslim)

Oleh karena itu, hendaknya orang yang memiliki utang puasa tersebut meng-qadha utang puasa Ramadan kemudian melaksanakan puasa sunah 6 hari bulan Syawal.

Puasa Syawal harus dilakukan secara khusus, demikian pula qadha puasa juga harus dilakukan secara khusus. Dalam keadaan semacam ini, tidak memungkinkan untuk digabungkan niatnya, tidak sebagaimana ibadah yang lain, seperti mandi junub dan mandi Jumat.

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive