Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Thursday, March 21, 2019

Hukum Qadha Puasa pada Hari Jum'at

Hukum Qadha Puasa pada Hari Jum'at
Apa alasannya mengkhususkan puasa di hari Jum'at itu dilarang? Bukankah puasa qadha bisa dilakukan kapan saja?

Jawaban:

Dijelaskan dalam sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,

لاَ تَخْتَصُّ يَوْمَ الْجُمْعَةِ بِصِيَامٍ وَلاَ لَيْلَبُهَا بِقِيَامِ. (متفق عليه)

Janganlah kalian mengkhususkan hari Jum'at untuk berpuasa dan malam harinya untuk bangun.” (HR. Muslim).

Hikmah larangan mengkhususkan hari Jum'at dengan puasa adalah, bahwa hari Jum'at merupakan hari raya mingguan, dan merupakan salah satu dari tiga hari raya yang disyariatkan; karena Islam mempunyai tiga hari raya, yaitu hari raya Idul Fitri, Idul Adha dan hari Jum'at, maka dari itu, Allah melarang untuk mengkhususkan puasa di dalamnya karena hari jum'at adalah hari yang di dalamnya laki-laki diwajibkan untuk mengerjakan shalat Jum'at, menyibukkan diri dalam doa dan dzikir. Hal itu sama dengan hari Arafah yang yang tidak disyariatkan bagi orang yang sedang melaksanakan haji untuk berpuasa; karena dia sibuk dengan doa dan dzikir. Diketahui bersama bahwa ibadah yang tidak mungkin diakhirkan pelaksanaannya, harus didahulukan daripada sesuatu yang mungkin diakhirkan pelaksanaannya.

Jika ada yang berkata, “Jika alasannya seperti itu, bahwa hari Jum'at adalah hari raya mingguan, berarti puasa di dalamnya diharamkan secara mutlak seperti pengharaman pada dua hari raya lainnya, bukan hanya sekadar mengkhususkannya saja yang diharamkan?

Kami jawab, hari Jum'at berbeda dengan dua hari raya lainnya; karena hari Jum'at terjadi secara berulang-ulang setiap bulan empat kali. Maka dari itu, pelarangan di dalamnya tidak sampai pada derajat haram. Kemudian, ada makna lain dalam dua hari raya itu yang tidak ada di hari Jum'at.

Adapun jika seseorang berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, berarti tujuan puasa itu bukan mengkhususkan hari jum'at untuk berpuasa, karena dia telah berpuasa sehari sebelumnya yaitu hari kamis, atau akan berpuasa sehari sesudahnya, yaitu hari sabtu.

Sedangkan pertanyaan penanya, “Apakah itu khusus untuk puasa sunnah saja atau mencakup puasa qadha?

Bila dilihat dari zhahir ayat secara umum, dimakruhkan bagi kita mengkhususkannya berpuasa baik puasa sunnah maupun fardhu, kecuali bagi orang yang sibuk dan tidak punya hari libur kecuali hari Jum'at dan tidak ada kesempatan baginya untuk meng-qadha’ puasanya kecuali pada hari Jum'at itu, maka dalam kondisi semacam ini, tidak dimakruhkan baginya mengkhususkan hari Jum'at untuk berpuasa, karena dia perlu melakukannya.

📚 Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive