Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Friday, March 22, 2019

Qadha Puasa Bagi yang Menyusui

Qadha Puasa Bagi yang Menyusui
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn ditanya:

Ada seorang wanita yang puasanya pada bulan Ramadhan batal karena nifas dan tidak bisa mengqadha’ karena harus menyusui sampai bulan Ramadhan berikutnya datang. Apa yang wajib ia lakukan?

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn  menjawab:

Wajib bagi wanita ini berpuasa untuk menggantikan hari-hari puasa yang dibatalkan meskipun setelah Ramadhan kedua. Karena wanita ini tidak mengqadha` dengan sebab udzur. Akan tetapi, jika tidak memberatkan baginya untuk mengqadha` pada musim dingin, maka ia harus melakukannya meskipun sedang menyusui.

Oleh karena itu, hendaklah wanita ini menguatkan tekad mengqadha’ Ramadhan sesuai dengan kemampuannya sebelum datang bulan Ramadhan yang kedua. Jika tidak memungkinkannya untuk mengqadha’, maka tidak mengapa ia menundanya sampai Ramadhan berikutnya.

🌐 Sumber: bukhari.or.id

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive