Jawaban:
Yang benar adalah DIBOLEHKAN dengan cara TIDAK berturut-turut, karena ayat mengenai ini tidak menyebutkan harus berturut-turut, tapi Allah menyebutkan secara umum, sehingga hal ini menunjukkan bolehnya meng-qadha’ dengan cara tidak berturut-turut.
Namun yang UTAMA adalah meng-qadha’-nya secara berturut-turut, karena memang seperti itulah puasa yang di-qadha’-nya itu, yaitu hari-hari yang dilewatinya itu berturut-turut maka qadha’nya pun berturut-turut pula.
👤 Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Rasyid az-Zahrani, hal. 124-125.
📚 Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.