Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Monday, March 13, 2023

Mengqodho Puasa Ramadhan

Mengqodho Puasa Ramadhan
Bismillah...

• Tanya 1

Assalaamu'alaikum Ustadz, apakah masih boleh mengqodho puasa Ramadhan saat ini (H-10) ? Sampai kapankah batasan akhir mengqodho puasa Ramadhan? Jazaakallahu khayran

• Jawaban 1

بــسم اللّٰـه 

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Boleh, bahkan harus. Sampai hutang habis atau sampai datangnya Ramadhan.

Pas datang Ramadhan, bila dia masih ada hutang, maka dia wajib membayarnya segera setelah Ramadhan berlalu..

Perbuatan menunda-nunda membayar hutang puasa ini termasuk dosa, karena melalaikan hutang kepada Allâh..

دين الله أحق أن يقضى 

Kata Nabî ﷺ, "Hutang kepada Allâh lebih berhak untuk ditunaikan.."

--------------------------------------

• Tanya 2

Saya melahirkan anak pertama, kedua, dan ketiga pas akhir bulan Sya'ban dan ketika bulan Ramadhan, jadi saya hanya bayar fidyah, tapi belum sempat mengqodho, karena saya masih menyusui keburu hamil lagi, dan saya masih ada hutang 2 bulan puasa, bagaimana ini ustadz?

Jawaban 2

بــسم اللّٰـه 

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Pendapat yang rajih* adalah ketika wanita hamil atau menyusui sudah membayar fidyah, maka sudah menggugurkan kewajiban qodho.. 

Jika berpegang dengan pendapat ulama yang mewajibkan untuk fidyah dan qodho, maka wajib melaksanakan keduanya..

Ini khilaf diantara ulama :

  • Hanya qodho saja, karena disamakan dengan orang sakit.
  • Hanya fidyah saja.
  • Wajib qodho dan fidyah sekaligus.

Sejumlah ulama memperincinya lagi, berdasarkan efek dari puasa :

  • Jika ibu hanya khawatir untuk dirinya saja, tidak untuk anaknya, maka wajib qodho. 
  • Jika ibu khawatir dengan dirinya dan anaknya, maka wajib fidyah. (Sejumlah ulama berpendapat tetap wajib qodho).
  • Jika khawatir dengan anaknya saja, namun tidak dengan diri sang ibu, maka wajib fidyah dan qodho sekaligus.

Walau kondisi wanita berbeda² ketika  hamil dan menyusui, namun secara umum wanita hamil dan menyusui itu membutuhkan nutrisi yang lebih dibandingkan dalam kondisi tidak hamil dan menyusui. Sehingga, apabila asupan nutrisi kurang, maka dikhawatirkan akan membahayakan baik untuk sang ibu maupun sang anak..

Islâm datang dengan kemudahan dan kemaslahatan. Syariat Islam pun menolak bahaya dan kemadharatan.

Karena itu ada keringanan (rukhsah) yang Allâh berikan, kepada orang yang sakit, orang jompo, musafir, dll.

Karena itu, saya pribadi lebih condong kepada pendapat ulama yang memperincinya sesuai kondisi :

  • Wanita hamil tahun ini, maka kemungkinan besar tahun depan dia masih menyusui. Maka dia boleh memilih antara qodho atau fidyah. 
  • Wanita menyusui lalu meninggalkan puasa, maka dia lebih baik qodho puasa. Kecuali apabila dia hamil lagi. Maka dia cukup fidyah. 


Wallâhu a'lam bish showaab..


✒️@abinyasalma


♻WAG & Channel Telegram Al-Wasathiyah Wal I'tidål

📎TG : https://bit.ly/abusalma

🌐 Blog : alwasathiyah.com

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive