Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Tuesday, September 25, 2018

Keringatan Setelah Mandi Jum'at, Apakah Harus Diulang?

Keringatan Setelah Mandi Jum'at, Apakah Harus Diulang?
Jika kita sudah mandi sebelum berangkat kerja, kemudian keringatan lagi, apakah wajib mengulang mandi?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Pendapat yang benar, bahwa mandi Jum'at dikaitkan dengan kewajiban melaksanakan Jum'atan. Diantara dalil yang menunjukkan hal itu adalah hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الجُمُعَةَ، فَلْيَغْتَسِلْ

Apabila kalian menghadiri Jum'atan, hendaknya dia mandi.” (HR. Ahmad 5289, Bukhari 877 dan yang lainnya).

Dan inilah yang dipahami para sahabat. Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma pernah mengatakan:

‎إنَّمَا الغُسْلُ عَلَى مَنْ تَجِبُ عَلَيْهِ الجُمُعَةُ

Mandi Jum'at hanya wajib bagi orang yang wajib Jum'atan.” (HR. Bukhari secara Muallaq).

Dan tujuan utama adanya perintah mandi sebelum Jum'atan adalah agar kaum muslimin tidak terganggu dengan bau badan temannya selama di masjid.

Aisyah Radhiyallahu ‘anha menceritakan,

Dulu para sahabat mendatangi Jum'atan berangkat dari rumah mereka di pelosok. Mereka datang di masjid dengan baju berdebu, dan keringat yang mencemarkan aroma yang tidak sedap. Suatu ketika, salah satu diantara mereka mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang di rumahku. Karena mencium bau yang tidak sedap, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

‎لَوْ أَنَّكُمْ تَطَهَّرْتُمْ لِيَوْمِكُمْ هَذَا

Mengapa kalian tidak mandi hari ini?” (HR. Muslim 1995 & Ibnu Hibban 1237).

Apakah Harus Mengulang Mandi?

Ulama berbeda pendapat.

Dalam madzhab Malikiyah, mandi Jum'at harus bersambung dengan Jum'atan. Sehingga sekalipun seseorang telah mandi di pagi hari, dia harus mengulang mandinya ketika hendak berangkat Jum'atan.

Imam al-Baji menyebutkan dalam Syarh al-Muwatha’,

‎قال مالك من اغتسل يوم الجمعة أول نهاره وهو يريد بذلك غسل الجمعة فإن ذلك الغسل لا يجزئ عنه حتى يغتسل لرواحه

Imam Malik mengatakan, ‘Siapa yang mandi pada hari Jum'at di pagi hari dengan niat untuk mandi Jum'at, maka mandi yang dia lakukan tidak sah. Sampai dia ulang mandi sebelum berangkat Jum'atan.’ (al-Muntaqa Syarh al-Muwatha, 1/186).

Ini berbeda dengan pendapat mayoritas ulama. Mereka tidak mempersyaratkan bahwa mandi Jum'at harus bersambung dengan Jum'atan. Hanya saja, dianjurkan agar bersambung dengan berangkat Jum'atan.

As-Syaukani dalam Nailul Authar mengatakan,

‎وقد اختلف في ذلك على ثلاثة أقوال اشتراط الاتصال بين الغسل والرواح وإليه ذهب مالك . والثاني عدم الاشتراط لكن لا يجزئ فعله بعد صلاة الجمعة ويستحب تأخيره إلى الذهاب وإليه ذهب الجمهور

Ada tiga pendapat ulama tentang waktu mandi Jum'at, pertama, disyaratkan bersambung antara mandi dan berangkat Jum'atan. Ini merupakan pendapaat Malik. Kedua, tidak disyaratkan harus bersambung, tapi tidak sah sebagai mandi Jum'at jika dikerjakan setelah Jum'atan, dan dianjurkan untuk diakhirkan menjelang berangkat Jum'atan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. (Nailul Authar, 1/290).

Kemudian as-Syaukani menyebutkan bahwa pendapat Imam Malik lebih kuat. Beliau mengatakan,

‎والظاهر ما ذهب إليه مالك لأن حمل الأحاديث التي أطلق فيها اليوم على حديث الباب المقيد بساعة من ساعاته واجب

Dan yang lebih kuat adalah pendapat Imam Malik. Beliau memahami, hadis yang menyebutkan nama hari Jum'at untuk masalah mandi Jum'at, dikaitkan dengan waktu wajib Jum'atan. (Nailul Authar, 1/290).

Sementara jumhur memahami bahwa istilah ghaslul jumah (mandi Jum'at) sifatnya mutlak. Bahkan beberapa hadis menyebutkan, “Mandi hari Jum'at.” Diantaranya hadis,

‎غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ

Mandi hari Jum'at itu wajib… (HR. Bukhari 895, Abu Daud 341 dan yang lainnya).

Karena mandi itu dilakukan di hari Jum'at, artinya tidak harus bersambung dengan berangkat Jum'atan. Selama itu dilakukan di hari Jum'at dan sebelum Jum'atan, maka sah sebagai mandi Jum'at.

As-Syirbini – ulama Syafiiyah – mengatakan,

‎ووقته من الفجر الصادق ؛ لأن الأخبار علَّقته باليوم

Waktu mandi Jum'at adalah sejak subuh. Karena hadis yang meyebutkan mandi Jum'at, dikaitkan dengan hari Jum'at. (Mughni al-Muhtaj, 1/558).

Bagaimana Dengan Bau Badan?

Mengingat hadis Aisyah di atas maka mereka yang telah mandi, kemudian keringatan hingga mengeluarkan bau badan, maka dia disyariatkan untuk mengulang mandinya. Bahkan Syaikh Abdurrahman As-Suhaim, – dai ahlus sunah di Kementrian Wakaf dan Urusan Islam, Riyadh –  menyebutnya wajib. Mengingat hadis larangan mendekati masjid bagi orang yang makan bawang, karena bau mulutnya yang mengganggu,

‎مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ الثُّومِ – وَقَالَ مَرَّةً مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ – فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

Siapa yang makan bawang putih ini, -di riwayat lain beliau bersabda, “Barangsiapa makan bawang merah dan putih atau bawang bakung,”- janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat terganggu dari bau yang mengganggu manusia.” (HR. Muslim 564)

Karena itu, sebisa mungkin, bagi anda yang telah mandi sebelum berangkat kerja kemudian keluar bau badan, hendaknya mengulangi mandinya agar tidak mengganggu jamaah yang lain.

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive