Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Saturday, September 29, 2018

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hukum Shalat Jum'at bagi Wanita
Assalamu’alaikum Ustadz

Teman saya pernah mengikuti pengajian di Majelis Tafsir Al-Quran di daerah Maguwoharjo, Sleman, Jogja, dan mendapat ilmu bahwa kaum wanita apabila shalat Jum'at bisa dilakukan di rumah sebanyak 2 rakaat yang dilanjutkan 2 rakaat sunah ba’diyah.

Apakah memang ada hadisnya?

Syukron. Wassalam

Dari: Ita

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah

Terkait hukum Jum'atan bagi wanita, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan:

✅ Pertama, ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum'at, meskipun dia tidak sedang safar, dan tidak ada udzur apapun.

Ibnul Mundzir dalam kitab kumpulan kesepakatan ulama karyanya, beliau menyebutkan:

‎وأجمعوا على أن لا جمعة على النساء

Mereka (para ulama) sepakat bahwa Jum'atan tidak wajib untuk wanita.”  (Al-Ijma’, no. 52)

Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‎الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ

Jum'atan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud 1067 dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih, 1:190 dan Ibnu Rajab dalam Fathul Bari, 5:327)

Di antara hikmah, mengapa wanita tidak wajib Jum'atan adalah agar wanita tidak turut berada di tempat berkumpulnya banyak laki-laki. Sehingga menjadi sebab munculnya tindakan yang tidak diharapkan. Semacam, ikhtilat campur baur antara lelaki dengan wanita. (Badai’ As-Shanai’, 1:258)

✅ Kedua, wanita boleh menghadiri Jum'atan

Jika ada wanita yang menjaga adab islami, dia dibolehkan menuju masjid untuk melaksanakan shalat Jum'at dengan adab-adab islami pula. Cara yang dia lakukan sama persis dengan Jum'atan yang dilakukan jamaah laki-laki. Artinya, dia wajib mendengarkan khutbah dengan seksama, tidak boleh ngobrol dengan temannya, dan dia hanya shalat 2 rakaat bersama imam, sebagaimana aturan Jum'atan yang kita kenal.

Ibnu Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ mengatakan:

‎وأجمعوا على أنَّهن إن حضرن الإمام فصلَّينَ معه أن ذلك يجزئ عنهن

Mereka (para ulama) sepakat bahwa jika ada wanita yang menghadiri Jum'atan bersama imam, kemudian dia shalat bersama imam, maka itu sudah sah baginya.” (Al-Ijma’, no. 53).

Maksud Ibnu Mundzir, dia tidak wajib melaksanakan shalat zuhur karena telah melaksanakan Jum'atan.

Hal senada juga dikatakan Ibnu Qudamah, setelah beliau memaparkan, Jum'atan tidak wajib bagi wanita, beliau menegaskan:

‎ولكنها تصح منها – أي الجمعة – ؛ لصحة الجماعة منها ، فإن النساء كن يصلين مع النبي صلى الله عليه وسلم في الجماعة

Hanya saja Jum'atan itu sah dikerjakan wanita (bersama imam). Karena mereka shalat jamaahnya sah (maksudnya: wanita boleh shalat jamaah, pen.). Dulu para wanita shalat berjamaah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, 2:243)

✅ Ketiga, shalat Jum'at sendirian di rumah, tidak sah

Para ulama sepakat bahwa Jum'atan hanya boleh dikerjakan secara berjamaah. Tanpa jamaah, Jum'atannya tidak sah. Baik yang melakukan ini laki-laki maupun wanita. Dalilnya adalah hadis yang telah disebutkan di atas:

‎الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ

Jum'atan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah..”

Artinya, tanpa berjamaah, tidak mungkin bisa Jum'atan. Hanya saja ulama berbeda pendapat, berapakah jumlah minimal jamaah, sehingga boleh melaksanakan Jum'atan. Ada yang mengatakan minimal 3 orang, ada yang mengatakan 40 orang, dan ada yang memberi batasan satu kampung.

Lebih dari itu, wanita juga tidak boleh dilakukan antar-jamaah wanita. Karena pelaksanaan Jum'atan bagi wanita hanya mengikuti Jum'atan yang diadakan kaum muslimin laki-laki di masyarakat tersebut. Mereka berkumpul di satu tempat, untuk melaksanakan shalat, mendengarkan khutbah, dan melakukan banyak syiar islam di sana. Dan itu semua tidak mungkin dilakukan oleh wanita.

Oleh karena itu, jika wanita tidak Jum'atan di masjid maka dia shalat zuhur di rumah.

Lajnah Daimah memfatwakan:

‎إذا صلت المرأة الجمعة مع إمام الجمعة كَفَتهَا عن الظهر ، فلا يجوز لها أن تصليَ ظهر ذلك اليوم ، أما إن صلت وحدها فليس لها أن تصلي إلا ظهرا ، وليس لها أن تصلي جمعة

Jika wanita shalat Jum'at bersama imam masjid, maka itu sudah cukup baginya sehingga tidak perlu shalat zuhur, sehingga tidak boleh melaksanakan shalat zuhur di hari itu (setelah Jum'atan). Namun jika dia shalat sendirian maka tidak ada kewajiban shalat baginya, kecuali shalat zuhur, dan dia tidak boleh shalat Jum'at (2 rakaat, pen.) (Majmu’ Fatawa, 7:337)

✅ Keempat, yang lebih afdhal, wanita shalat zuhur di rumah dan tidak ikut Jum'atan

Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

‎لا تمنعوا نساءكم المساجد ، وبيوتهن خير لهن

Janganlah kalian menghalangi istri kalian untuk ke masjid. Dan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Daud 567 dan dishahihkan Al-Albani)

Allahu a’lam

📜 Disadur dari fatwa Islam, no. 73339
👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive