Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Tuesday, October 9, 2018

Apakah Ada Zakat Gaji/Profesi?

Apakah Ada Zakat Gaji/Profesi?
Saya menerima gaji (tiap bulan) sebesar Rp 3.300.000,00. Apakah gaji saya tersebut sudah terkena wajib zakat mal 2,5%? Apakah bayar zakatnya setiap gajian seperti petani setiap panen?

****@gmail.com

Jawaban:

Tidak ada zakat gaji atau zakat profesi dalam syariat Islam. Gaji Anda tidak terkena wajib zakat mal setiap kali gajian.

Hanya saja, jika akumulasi gaji Anda—setelah dikurangi berbagai pengeluaran tentunya—mencapai nishab perak (595 gram), yaitu sekitar Rp3.368.000,00 dan nilai tersebut bertahan sampai akhir tahun (menurut hitungan bulan qamariah dan tahun hijriah), berarti terkena zakat uang.

Zakat uang wajib dikeluarkan di akhir tahun saat genap periode setahun (haul) sebesar 2,5% dari seluruh uang yang Anda miliki.

----------

Dijawab oleh: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as Sarbini Hafizhahullah

Sumber: Tanya jawab ringkas Asy Syari'ah, Edisi.072 | Baca juga http://asysyariah.com/zakat-profesi/

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive