Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah
Showing posts with label zakat profesi. Show all posts
Showing posts with label zakat profesi. Show all posts

Sunday, March 10, 2019

Zakat Profesi untuk PNS/ASN

Zakat Profesi untuk PNS/ASN
ZAKAT Profesi PNS/ASN yg gaji antara 5-10 juta/ bulan harus zmkat 2,5% menurut syariah islam bener tidak. sbg PNS/ASN harus bagaimana? Ini saya menolak krn tidak sesuai syarih islam. saya menjelas kalau infak boleh terserah PNS/ASN mau infak berapa. Mohon pencerahan

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada banyak jalur ibadah dalam bentuk mengeluarkan harta. Ada yang bentuknya zakat, sedekah, infak, wakaf, hadiah, atau hibah. Islam memberikan kebebasan bagi umatnya untuk memilih jalur apapun yang dia inginkan. Meskipun tentu saja dia harus prioritaskan yang wajib, yaitu zakat.

Dan jika kita perhatikan, dari sekian jalur mengeluarkan harta, zakat dijelaskan paling lengkap oleh Allah. Dari hulu sampai hilir semuanya dijelaskan.

Mulai dari kriteria wajib zakat, batas minimal harta yang dizakati, berapa persen angka yang dikeluarkan, jenis harta yang dizakati, hingga siapa yang berhak menerima zakat, semuanya telah dijelaskan Allah Ta’ala. Sehingga para ulama menggolongkan zakat sebagai ibadah mahdhah dalam bentuk mengeluarkan harta. Artinya tidak ada peluang bagi logika manusia untuk berkreasi di sana. Allah telah menjelaskannya dengan sempurna. Sehingga siapa yang mau berzakat, tinggal ikuti panduan yang ada.

Diantara dalil yang menjadi panduan zakat adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

“Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya setengah dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.” (Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani).

Juga hadis dari Aisyah & Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum, mereka mengatakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ ، وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari 20 dinar atau lebih sebesar ½ dinar. Sementara dari 40 dinar masing-masing diambil satu dinar-satu dinar.” (HR. Ibnu Majah 1863, Daruquthni 1919 dan dishahihkan al-Albani).

Dalam hadis Ali radhiyallahu ‘anhu di atas dinyatakan,

“Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar”

Kalimat ini sangat tegas menunjukkan bahwa seorang muslim tidak berkewajiban bayar zakat sampai dia memiliki tabungan senilai 20 dinar. Jika kita konversi:

1 dinar Islam = 4,25 gr emas

20 dinar = 4,25 gr emas x 20 = 85 gr emas

Jika kita asumsikan harga emas Rp 500rb/gr, berarti nilai nishab zakat mal adalah 42,5 jt. bisa kita genapkan ke bawah menjadi 42 juta.

Para ulama menegaskan bahwa ukuran nishab dalam zakat ini dijadikan para ulama sebagai syarat wajib zakat.

Dalam Ensiklopedi Fiqh juga dinyatakan,

لا خلاف بين الفقهاء في عدم جواز التكفير قبل اليمين ؛ لأنه تقديم الحكم قبل سببه ، كتقديم الزكاة قبل ملك النصاب ، وكتقديم الصلاة قبل دخول وقتها .

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang tidak bolehnya membayar kaffarah sumpah sebelum ada sumpah, karena berarti mendahulukan hukum sebelum ada sebabnya. Seperti mendahulukan zakat sebelum memiliki satu nishab, atau mendahulukan shalat sebelum masuk waktunya. (al-Masusu’ah al-Fiqhiyah, 35/48)

Para ulama ushul fiqh menegaskan bahwa hukum itu ada sebabnya.

Adanya hukum wajibnya shalat dzuhur, sebabnya telah masuk waktu dzuhur.

Adanya hukum wajibnya membayar kaffarah sumpah, sebabnya ada sumpah yang diucapkan.

Adanya hukum cerai, sebabnya ada pernikahan.

Adanya hukum zakat, sebabnya karena orang memiliki harta satu nishab.

Ibnu Qudamah mengatakan,

لَا يَجُوزُ تَعْجِيلُ الزَّكَاةِ قَبْلَ مِلْكِ النِّصَابِ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ عَلِمْنَاهُ ، وَلَوْ مَلَكَ بَعْضَ نِصَابٍ ، فَعَجَّلَ زَكَاتَهُ ، أَوْ زَكَاةَ نِصَابٍ ، لَمْ يَجُزْ؛ لِأَنَّهُ تَعَجَّلَ الْحُكْمَ قَبْلَ سَبَبِهِ

Tidak boleh menyegerakan zakat sebelum memiliki harta senilai satu nishab, tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Jika ada orang yang memiliki sebagian nishab, lalu dia segera membayarkan zakatnya atau zakat senilai nisabnya, hukumnya tidak boleh. Karena ini sama dengan mendahulukan hukum sebelum ada sebab. (al-Mughni, 2/471).

Para ulama melarang membayar zakat sebelum nishab, dan mereka hukumi sebagai zakat yang batal, karena sama halnya dia melakukan amal tanpa ada sebab. Seperti orang yang shalat sebelum masuk waktu.

Antara Tabungan dan Penghasilan

Dan yang perlu diperhatikan zakat ini untuk tabungan BUKAN untuk penghasilan. Kita bisa membedakan antara tabungan dengan penghasilan. Penghasilan belum tentu menjadi tabungan, tapi apa yang menjadi tabungan itu bagian dari penghasilan.

Si A seorang PNS/ASN di jakarta berpenghasilan 7jt/bln. Karena tinggal di jakarta, si A mengeluarkan biaya untuk kebutuhan sekeluarga dan cicilan utang. Dari pendapatan 7jt/bln, terkadang pas untuk sebulan dan terkadang masih ada yang kurang. Sehingga si A harus menurunkan kebutuhannya. jika si A harus membayar zakat untuk penghasilannya sebesar 2,5% x 7jt, berarti si A akan mendapat beban tambahan  175rb tiap bulan.

Karena itu, zakat ditetapkan untuk harta yang di luar pengeluaran harian, seperti tabungan atau harta dagangan. Sementara harta yang digunakan untuk pengeluaran keseharian, tidak diperhitungkan zakatnya.

Apakah berarti tidak berpahala?

Bedakan antara tidak sah sebagai zakat dan tidak berpahala. Yang dinyatakan mereka adalah tidak sah sebagai zakat. Artinya belum menggugurkan kewajiban zakatnya. Sehingga jika nantinya dia sudah memenuhi syarat zakat, harus dibayarkan zakatnya.

Sementara apakah yang dia keluarkan bisa berpahala?

Jika dia lakukan dengan ikhlas, insyaaAllah dia mendapat pahala sebagai sedekah.

Sebagaimana orang yang shalat 2 rakaat dengan niat shalat subuh padahal belum masuk waktu subuh. Shalatnya tidak sah sebagai shalat subuh, sehingga wajib diulang setelah masuk waktu subuh, namun dia tetap mendapat pahala shalat sunah 2 rakaat.

Dua konsekuensi ketika zakat profesi diterapkan

1. Orang yang belum memiliki harta sebesar nishab, membayar zakat. Padahal itu zakat sebelum waktunya, dan itu zakat yang tidak sah.

2. Muncul anggapan bagi mereka yang sudah membayar zakat profesi tidak lagi wajib membayar zakat karena sudah dikeluarkan zakat profesinya setiap bulan ketika menerima gaji. Padahal dia punya tabungan di atas nishab tersimpan tahunan, yang seharusnya itu dizakati.

Demikian…

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tuesday, October 9, 2018

Apakah Ada Zakat Gaji/Profesi?

Apakah Ada Zakat Gaji/Profesi?
Saya menerima gaji (tiap bulan) sebesar Rp 3.300.000,00. Apakah gaji saya tersebut sudah terkena wajib zakat mal 2,5%? Apakah bayar zakatnya setiap gajian seperti petani setiap panen?

****@gmail.com

Jawaban:

Tidak ada zakat gaji atau zakat profesi dalam syariat Islam. Gaji Anda tidak terkena wajib zakat mal setiap kali gajian.

Hanya saja, jika akumulasi gaji Anda—setelah dikurangi berbagai pengeluaran tentunya—mencapai nishab perak (595 gram), yaitu sekitar Rp3.368.000,00 dan nilai tersebut bertahan sampai akhir tahun (menurut hitungan bulan qamariah dan tahun hijriah), berarti terkena zakat uang.

Zakat uang wajib dikeluarkan di akhir tahun saat genap periode setahun (haul) sebesar 2,5% dari seluruh uang yang Anda miliki.

----------

Dijawab oleh: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as Sarbini Hafizhahullah

Sumber: Tanya jawab ringkas Asy Syari'ah, Edisi.072 | Baca juga http://asysyariah.com/zakat-profesi/

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Thursday, August 16, 2018

Bagaimanakah Zakat yang Tidak Sah?

Bagaimanakah Zakat yang Tidak Sah?
Ada orang yang baru keterima kerja. Gaji pertama 5 jt/bln. Setiap kali dia mendapat gaji, dia zakati 2,5%.

Alasannya, dari pada zakatnya diakhirkan, lebih baik dicicil setiap bulan. Jadi tabungannya semua sdh dizakati. Sehingga, nanti tidak perlu dizakati. Katanya, ini zakat profesi.

Apakah zakatnya benar? mohon pencerahnnya..

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Zakat, tidak seperti sedekah atau infak yang sifatnya anjuran. Zakat itu kewajiban yang ada ukurannya. Islam memberikan aturan khusus untuk zakat. Sehingga, tidak semua bentuk memberikan harta kepada fakir miskin, bisa disebut zakat.  Memberikan harta kepada fakir miskin hanya bisa disebut zakat, jika memenuhi aturan zakat. Jika tidak sesuai aturan, itu bukan zakat.

Sebagaimana shalat, di sana ada rukun dan syarat. Jika itu shalat wajib, di sana ada ketentuan mengenai waktu pelaksanaan. Orang hanya boleh shalat subuh, setelah terbit fajar shodiq. Orang yang shalat 2 rakaat 5 menit sebelum terbit fajar, tidak disebut shalat subuh, meskipun dia niat untuk shalat subuh.

Ketentuan umum zakat, dinyatakan dalam hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya. (HR. Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani).

Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan adanya nishab dan haul untuk zakat mal. Dan ini aturan baku. Siapapun tidak dibenarkan untuk membayar zakat dengan aturan berdasarkan inisiatif pribadi. Karena ibadah itu wahyu dan bukan berdasarkan inisiatif manusia.

Nishab, Sebab Wajibnya Zakat

Nishab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati. Selama seseorang belum memiliki harta satu nishab, tidak ada kewajiban zakat baginya. Karena itu, membayar zakat sebelum nishab, sama dengan membayar zakat sebelum ada sebabnya. Para ulama meng-analogikan ini seperti orang shalat sebelum masuk waktu.

Untuk itulah ulama sepakat tidak boleh membayar zakat sebelum memiliki harta satu nishab.

Ibnu Qudamah mengatakan,

ولا يجوز تعجيل الزكاة قبل ملك النصاب بغير خلاف علمناه ، ولو ملك بعض نصاب فعجل زكاته أو زكاة نصاب : لم يجُز ؛ لأنه تعجَّل الحكم قبل سببه

Tidak boleh mendahulukan zakat sebelum memiliki harta satu nishab, tanpa ada perbedaan pendapat ulama yang kami tahu. Jika ada orang memiliki harta separuh nisab, lalu dia menyegerahkan zakat, atau dia bayar zakat satu nishab, hukumnya tidak boleh. Karena dia mendahulukan hukum sebelum sebab. (al-Mughni, 2/495)

Dalam Ensiklopedi Fiqh juga dinyatakan,

لا خلاف بين الفقهاء في عدم جواز التكفير قبل اليمين ؛ لأنه تقديم الحكم قبل سببه ، كتقديم الزكاة قبل ملك النصاب ، وكتقديم الصلاة قبل دخول وقتها .

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang tidak bolehnya membayar kaffarah sumpah sebelum ada sumpah, karena berarti mendahulukan hukum sebelum ada sebabnya. Seperti mendahulukan zakat sebelum memiliki satu nishab, atau mendahulukan shalat sebelum masuk waktunya. (al-Masusu’ah al-Fiqhiyah, 35/48)

Kami tegaskan ulang, kesimpulan bahwa membayar zakat sebelum nishab, zakatnya tidak sah. Tidak sah dalam arti tidak terhitung sebagai zakat. Meskipun dia mendapat pahala sedekah dari harta yang dia berikan ke fakir miskin.

Kasus Zakat Bulanan

Ketika si A memiliki gaji 5 jt/bulan, secara perhitungan, dalam setahun pemasukan si A senilai 60 jt. Nilai ini di atas satu nishab. Apakah si A wajib zakat?

Bahwa yang dihitung dari zakat adalah tabungan, akumulasi uang mengendap, dan bukan akumulasi pemasukan. Pemasukan si A 5jt/bln. Tapi jika dikurangi biaya hidup dan semua pengeluarannya, si A hanya menyisakan Rp 1 jt yang bisa ditabung.

Jika penghasilan si A hanya ini, sementara dia tidak punya tabungan, maka si A tidak wajib zakat. Dalam waktu setahun, tabungan si A baru terkumpul 12 jt.

Itu artinya, jika si A membayar zakat 2,5% dari sejak dia mendapatkan gaji di bulan pertama, berarti si A membayar zakat sebelum memiliki harta satu nishab. Dan tentu saja, tidak sah sebagai zakat, meskipun dia mendapat pahala sedekah.

Jika kita asumsikan kondisi si A selalu stabil, maka dia baru memiliki harta 1 nishab, setelah kurang lebih 3,5 tahun bekerja. Sehingga si A memiliki tabungan 43 juta. Di titik itu, si A baru memiliki harta satu nishab. Tapi si A belum diwajibkan bayar zakat, sampai uang itu mengendap selama setahun.

Sisi Negatif  Zakat Profesi

Fokus di pertanyaan.

Masyarakat menganggap model zakat semacam ini dengan zakat profesi. Setidaknya ada 2 konsekuensi buruk ketika zakat profesi diterapkan,

[1] Orang yang belum memiliki harta sebesar nishab, membayar zakat. Padahal itu zakat sebelum ada sebabnya. Dan ulama sepakat, zakatnya tidak sah.

[2] Muncul anggapan tidak lagi wajib zakat karena sudah dikeluarkan zakat profesinya setiap bulan ketika menerima gaji. Padahal dia punya tabungan di atas nishab tersimpan tahunan, yang seharusnya itu dizakati.

Dari kasus si A. Dengan asumsi penghasilan si A tetap, mungkin di tahun keempat, si A tabungannya menjadi 48  jt. Di atas nishab. Tapi si A merasa dia sudah zakat, sehingga tidak bayar zakat lagi. Padahal tabungan itulah yang seharusnya dizakati.

Menurut mayoritas para ulama kontemporer bahwa zakat profesi tidak dikeluarkan pada saat diterima akan tetapi digabungkan dengan uang yang lain yang mencapai nishab dan mengikuti haulnya (berlalu 1 tahun qamariyah).

Pendapat ini juga merupakan hasil keputusan muktamar zakat pertama se-dunia di Kuwait pada tahun 1984, yang berbunyi,

”Zakat upah, gaji dan profesi tidak dikeluarkan pada saat diterima, akan tetapi digabungkan dengan harta yang sejenis lalu dizakatkan seluruhnya pada saat cukup haul dan nishabnya.”

Kisah: Penghasilan Milyaran, Tidak Wajib Zakat

Berpenghasilan besar, belum tentu mendapat kewajiban zakat. Karena zakat hanya dibebankan untuk orang yang memiliki harta mengendap satu nishab selama setahun.

Meskipun seseorang memiliki harta di atas satu nishab, namun habis sebelum satu tahun, dia tidak wajib zakat.

Dulu ada ulama besar yang Allah berikan kekayaan melimpah, namun beliau tidak pernah berzakat. Karena hartanya habis sebelum genap setahun. Beliau adalah al-Laits bin Sa’d rahimahullah.

Qutaibah menceritakan,

كان الليث يستغل عشرين ألف دينار في كل سنة وقال ما وجبت علي زكاة قط

Penghasilan Al-Laits mencapai 12.000 dinar dalam setahun. Dan beliau mengatakan, “Aku tidak pernah mendapat kewajiban zakat.”

12.000 dinar itu berapa rupiah?

25.500.000.000. Biar gampang bacanya, kita ringkas: 25 M + 500 jt.

Mengapa beliau tidak pernah zakat?

Uang itu habis sebelum haul.

Beliau pernah memberikan 1000 dinar ke Manshur bin Ammar,

1000 dinar kepada Ibnu Lahai’ah (seorang ulama hadis).

500 dinar kepada Imam Malik, dst.

dan masih banyak lagi yang belum tercatat.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Read more https://konsultasisyariah.com/28026-zakat-yang-tidak-sah.html

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive