Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Terdapat banyak dalil yang menganjurkan untuk menghafal al-Quran. Diantaranya, firman Allah,
بَلْ هُوَ آَيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ
“Sebenarnya, Al-Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata yang ada di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu…” (QS. al-Ankabut: 49)
Allah menyebut, salah satu ciri orang yang berilmu (ulama) adalah menghafal al-Quran.
Dan masih banyak dalil lainnya, yang menunjukkan keutamaan menghafal al-Quran.
Apakah menghafal al-Quran itu wajib?
Ada 2 kondisi menghafal al-Quran menjadi wajib,
✔ Pertama, Menghafal al-Quran sebagai bagian dari tugas umat
Dalam arti, harus ada beberapa orang yang menghafal seluruh isi al-Quran. Sehingga menghafal al-Quran termasuk fardhu kifayah.
Imam Ibnu Baz mengatakan,
ليس الحفظ بلازم، إنما حفظ القرآن مستحب، ولكنه فرض لزوم لأن يحفظه بعض المسلمين
Menghafal al-Quran tidak wajib. Menghafal al-Quran hukumnya anjuran. Namun ini kewajiban, dimana harus dihafal oleh sebagian kaum muslimin.
🌐 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/1627
✔ Kedua, Menghafal al-Quran yang menjadi rukun dalam shalat
Itulah menghafal al-Quran yang menjadi tugas semua muslim. Karena mereka punya kewajiban melakukan shalat. Dan bagian al-Quran yang menjadi rukun shalat adalah al-Fatihah. Karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk menghafal al-Fatihah.
Syaikhul Islam mengatakan,
ويجب عليه أن يحفظ من القرآن ما يصلى به؛ والله أعلم…
Wajib baginya untuk menghafal bagian dari al-Quran yang harus dibaca dalam shalat. Allahu a’lam… (Jami’ al-Masail li Syaikhil Islam, volume 9, hlm. 487).
Demikian, Allahu a’lam
👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
===============================
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.