Jawaban:
Hukum membunuh binatang “Secara sengaja” terbagi menjadi empat macam:
Pertama: Binatang yang boleh dibunuh dan tidak boleh dimakan, yaitu setiap hewan yang memiliki tabiat yang membahayakan atau menyakiti manusia maka boleh dibunuh, baik di tanah suci maupun di tempat lain.
Rasulullah ﷺ bersabda:
خَمْسٌ مِنَ الدَّوَاب كُلُّهَا فَوَاسِقُ تُقْتَلُ فِى الْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَارَةُ
“Lima hewan yang semuanya jahat, boleh dibunuh walau di tanah suci: burung gagak, burung rajawali, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha]
Dalam riwayat yang lain: “Juga ular.” Dan dikiaskan semua binatang yang berbahaya seperti harimau, singa dan lain-lain, termasuk yang ditanyakan yaitu nyamuk, hukumnya boleh dibunuh.
Juga sabda Rasulullah ﷺ:
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
“Barang siapa membunuh cicak pada pukulan pertama, maka ia mendapatkan seratus kebaikan, dan pada pukulan yang kedua lebih sedikit dari itu, dan pada pukulan yang ketiga lebih sedikit lagi.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
Dan dibolehkan membunuh hewan-hewan tersebut dengan cara apa saja selama tidak mengandung penyiksaan seperti dibakar, sehingga dibolehkan insya Allah ta’ala dengan menyemprotkan insektisida.
Kedua: Binatang yang boleh dibunuh dan boleh dimakan, seperti unta, sapi, kambing, ayam dan lain-lain, hukumnya boleh dibunuh untuk dimakan dengan disembelih atau dibunuh dengan cara yang sesuai syariat.
Ketiga: Binatang yang tidak boleh dibunuh, yaitu hewan yang tidak memiliki tabiat yang jelek dan tidak pula dibolehkan memakannya. Di antaranya yang disebutkan dalam hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata:
إِنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَة وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ
“Sesungguhnya Nabi ﷺ melarang dari membunuh empat jenis hewan: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurod.” [HR. Abu Daud, Al-Irwa’: 2490]
Juga dalam hadis Abdur Rahman bin Utsman radhiyallahu’anhu, beliau berkata:
أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم عَنْ ضِفْدَع يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِهَا
“Bahwasannya seorang dokter bertanya kepada Nabi ﷺ tentang katak untuk dijadikan obat, maka Nabi ﷺ melarang dari membunuh katak.” [HR. Abu Daud, Shahihut Targhib: 2991]
Keempat: Hewan yang tidak boleh dibunuh namun menyakiti, seperti semut atau lebah yang menyakiti, hendaklah diusir, ditakut-takuti, diajuhkan dan semisalnya. Kalau terpaksa harus membunuh maka boleh dibunuh.
Oleh : Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah
http://sofyanruray.info/kriteria-hewan-yang-boleh-dan-tidak-boleh-dibunuh
Editor : Admin Bahtera Dakwah Sunnah
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.