Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Tuesday, October 23, 2018

Melakukan ‘Azl Guna Mencegah Kehamilan

Melakukan ‘Azl Guna Mencegah Kehamilan
‘Azl berarti menumpahkan sperma di luar vagina ketika terjadi ejakulasi. Pasutri yang biasa melakukan ‘azl, bertujuan untuk mengatur atau membatasi keturunan.

Bagaimanakah dengan ‘azl? Apakah dibolehkan? Permasalahan ini akan merembet pada bahasan penggunaan berbagai alat kontrasepsi karena sama-sama bertujuan untuk membatasi keturunan. Moga bermanfaat.

Mengenal Coitus Interruptus

Coitus interruptus atau dikenal dalam Islam dengan ‘azl, biasa disebut pula withdrawal atau pull-out method, adalah salah satu dari cara mengontrol kelahiran, di mana laki-laki tatkala bersenggama menarik penisnya dari vagina si wanita sebelum terjadi ejakulasi. Si pria sengaja menumpahkan spermanya dari vagina pasangannya dalam upaya untuk menghindari inseminasi (pembuahan). (Sumber: Wikipedia English)

Pengertian ‘Azl

Secara etimologi, ‘azl berarti menjauh atau menyingkir. Seperti seseorang berkata,

‎عزل عن المرأة واعتزلها : لم يرد ولدها .

“’Azl dari wanita, maksudnya adalah menghindarkan diri dari adanya anak (hamil).

Al Jauhari berkata,

‎عزل الرّجل الماء عن جاريته إذا جامعها لئلاّ تحمل .

Seseorang melakukan ‘azl –dengan mengalihkan sperma di luar vagina- ketika berjima’ dengan hamba sahayanya agar tidak hamil.

Makna secara terminologi (istilah) tidak jauh dari makna etimologi (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 72)

Gambaran ‘azl terhadap pasangan adalah ketika akan mendekati keluarnya mani (ejakulasi), kemaluan sengaja ditarik keluar vagina sehingga sperma tumpah di luar. Hal ini bisa jadi dilakukan karena ingin mencegah kehamilan, atau pertimbangan lain seperti memperhatikan kesehatan istri, janin atau anak yang sedang menyusui (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 81)

Mengenai Hukum ‘Azl

Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum ‘azl pada istri.

🔰 Pendapat pertama
menyatakan boleh secara mutlak (tanpa syarat), baik diizinkan oleh istri atau pun tidak. Namun jika seseorang meninggalkannya, maka itu lebih baik. Inilah pendapat yang rojih (pendapat lebih kuat) menurut Syafi’iyah. Alasannya, karena hak istri adalah disenangkan (dengan melakukan ‘azl pun sudah terpenuhi), walau tidak keluar mani. Namun untuk melakukan ‘azl disunnahkan meminta izin pada istri terlebih dahulu.

🔰 Pendapat kedua
membolehkan dengan bersyarat (ada hajat). Namun jika tidak ada hajat, maka dimakruhkan. Inilah yang menjadi pendapat ‘Umar, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud dan Imam Malik. Pendapat ini menjadi pendapat kedua di kalangan Syafi’iyah. Pendapat ini juga menjadi pendapat ulama Hanafiyah. Namun pendapat ini membolehkan ‘azl tanpa izin istri jika zaman telah rusak dan bisa memberikan pengaruh buruk pada anak yang dilahirkan nantinya (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 81)

Pendapat pertama yang membolehkan ‘azl secara mutlak berdalil dengan hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

‎كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ

Kami dahulu pernah melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Qur’an turun ketika itu” (HR. Bukhari no. 5208 dan Muslim no. 1440)

Dalam riwayat lain disebutkan,

‎كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا.

Kami dahulu melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sampai ke telinga beliau, namun beliau tidak melarangnya” (HR. Muslim no. 1440)

Pendapat kedua yang membolehkan ‘azl namun bersyarat berdalil dengan hadits dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata,

‎نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعْزَلَ عَنِ الْحُرَّةِ إِلاَّ بِإِذْنِهَا.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya.” (HR. Ibnu Majah no. 1928, Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if)

Begitu pula ada hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

‎نهى عن عزل الحرة إلا بإذنها

Terlarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Ibnu Hajar dalam At Talkhish 3: 188 mendhoi’fkan salah satu perowinya)

Sedangkan dalil yang menyatakan ‘azl itu makruh ketika tidak ada uzur, karena ‘azl adalah wasilah (jalan) untuk mempersedikit keturunan dan memotong lezatnya hubungan intim. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk memperbanyak keturunan dengan sabdanya,

‎تَنَاكَحُوْا تَكَثَرُوْا

Menikahlah dan perbanyaklah keturunan” (HR. ‘Abdur Rozaq 6: 173. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini dho’if sebagaimana dalam As Silsilah Adh Dho’ifah 3480)

Di antara uzur yang membolehkan melakukan ‘azl, yaitu:
  1. Jika wanita yang disetubuhi berada di negeri kafir dan khawatir terpengaruhnya kekafiran ketika anak dilahirkan di negeri tersebut.
  2. Jika wanita yang disetubuhi adalah hamba sahaya dan takut masih terpengaruhnya perbudakan pada anak yang dilahirkan nantinya.
  3. Jika wanita tersebut bisa terkena penyakit ketika hamil atau penyakitnya bertambah parah.
  4. Jika khawatir menjadi lemah saat anak masih butuh menyusui.
  5. Jika zaman telah rusak dan khawatir pada rusaknya keturunan nantinya (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 82)
‘Azl Termasuk Pembunuhan Tersembunyi?

Beberapa hadits menyebutkan bahwa ‘azl termasuk pembunuhan tersembunyi.

Para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang ‘azl.  Beliau bersabda,

‎ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِىُّ

Itu adalah pembunuhan tersembunyi” (HR. Muslim no. 1442)

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama telah mengkritik, karena haditsnya itu tidak tegas berisi pelarangan. Penyebutan ‘azl sebagai pembunuhan tersembunyi/terselubung dalam hal penyerupaannya, tidaklah selalu berkorelasi dengan satu keharaman” (Fathul Bari, 9: 309)

Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata, “Adapun penamaan ‘azl dengan pembunuhan tersembunyi/terselubung karena seorang laki-laki yang melakukan ‘azl terhadap istrinya hanyalah berkeinginan agar terhindar dari kelahiran anak. Maka tujuan, niat, keinginannya itu seperti orang yang tidak menginginkan anak dengan cara menguburnya hidup-hidup. Akan tetapi perbedaannya, orang yang mengubur anak hidup-hidup tadi dilakukan dengan perbuatan dan niat sekaligus; sedangkan pembunuhan tersembunyi/terselubung ini (yaitu ‘azl) hanyalah sekedar berkeinginan dan berniat saja. Dan niat inilah yang tersembunyi/terselubung” (Hasyiyah Ibnil Qoyyim, 6: 151)

Hukum Membatasi Keturunan

Menghalangi kehamilan bisa saja dengan cara ‘azl dan bisa pula dengan pembatasan keturunan yang sifatnya permanen atau sifatnya temporer. Pembatasan keturunan di negeri kita dikenal dengan istilah KB (Keluarga Berencana), cukup hanya dengan 2 anak.

Perlu dipahami bahwa jika niatan membatasi keturunan karena khawatir sempitnya rizki atau takut miskin, maka hukumnya haram. Ini sama saja seseorang su-uzhon pada Allah Ta’ala, padahal Allah-lah yang memberi rizki pada orang tua dan anak sekaligus. Allah Ta’ala berfirman,

‎وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar” (QS. Al Isro’: 31)

‎وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ

Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin, kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka” (QS. Al An’am: 151)

Mengenai hukum pembatasan keturunan di sini bisa dirinci:

⚜ Pertama, membatasi keturunan yang bersifat temporer (sementara) baik dengan obat/pil KB dan suntik hormon. Hal ini sama dengan hukum ‘azl.

⚜ Kedua, membatasi keturunan yang sifatnya permanen (selamanya), hukumnya adalah haram dan tidak ada khilaf (perselisihan) di dalamnya. Karena Islam memerintahkan untuk menjaga dan memperbanyak keturunan. Kecuali ketika dalam keadaan darurat dan bahaya jika istri hamil, itu dibolehkan.

Perlu diingat sekali lagi, jika pembatasan keturunan baik dengan ‘azl, atau dengan kontrasepsi yang sifatnya temporer maupun permanen karena khawatir pada rizki si anak atau orang tua, atau khawatir akan jatuh miskin, maka hukumnya haram sebagaimana penjelasan di atas. (Lihat bahasan Shahih Fiqh Sunnah, 3: 190)

Penutup

Ingatlah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bangga dengan umatnya yang banyak dan itu bisa tercapai jika umatnya memperbanyak keturunan dan menikahi wanita yang subur lagi penyayang.

Dari Ma’qil bin Yasaar, ia berkata, “Ada seorang laki-laki yang mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Sesungguhnya aku jatuh hati pada seorang wanita (istri) yang berketurunan baik lagi cantik, akan tetapi ia mandul. Apakah aku boleh menikahinya?”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan”. Orang itu mendatangi beliau untuk kedua kalinya, dan beliau pun masih melarangnya. Kemudian, orang itu mendatangi beliau untuk ketiga kalinya, lalu beliau bersabda,

‎تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

Nikahilah wanita yang penyayang lagi subur (tidak mandul). Karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan kepada umat yang lain karena jumlah kalian” (HR. Abu Daud no. 2050. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

👤 Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive