Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Thursday, October 25, 2018

Mengusap Khuf (Kitab Al-Wajiz)

Mengusap Khuf (Kitab Al-Wajiz)
Ulama bersepakat akan bolehnya mengusap di atas khuf, kecuali syiah dan khawarij dan kaos kaki sama bolehnya seperti mengusap khuf.

Hasan Al-Bashri berkata, "ada 70 sahabat yang menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah biasa mengusap di atas khufnya."

Syarat bolehnya mengusap di atas khuf :

1). memasang khuf dalam keadaan suci setelah berwudhu.
Hal ini berdasarkan hadits Al Mughiroh bin Syu’bah, ia berkata, “Pada suatu malam di suatu perjalanan aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku sodorkan pada beliau bejana berisi air. Kemudian beliau membasuh wajahnya, lengannya, mengusap kepalanya. Kemudian aku ingin melepaskan sepatu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau berkata,

ﺩَﻋْﻬُﻤَﺎ ، ﻓَﺈِﻧِّﻰ ﺃَﺩْﺧَﻠْﺘُﻬُﻤَﺎ ﻃَﺎﻫِﺮَﺗَﻴْﻦِ ‏» . ﻓَﻤَﺴَﺢَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻤَﺎ

Biarkan keduanya (tetap kukenakan). Karena aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.” Lalu beliau cukup mengusap khufnya saja." (HR. Ahmad 4/251, Bukhari no. 206 dan Muslim no. 274.)

2). Khuf harus menutupi bagian yang seharusnya dicuci yaitu sampai batas mata kaki.

3). 3 hari 3 malam untuk musafir dan sehari semalam untuk muqim. dimulai dari pertamakali mengusap.bukan dimulai dari waktu ketika memakai.

4). Bagian yang diusap bagian atas khuf,

Ali Radiyallahu'anhu berkata,

ﻟَﻮْ ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﺪِّﻳﻦُ ﺑِﺎﻟﺮَّﺃْﻯِ ﻟَﻜَﺎﻥَ ﺃَﺳْﻔَﻞُ ﺍﻟْﺨُﻒِّ ﺃَﻭْﻟَﻰ ﺑِﺎﻟْﻤَﺴْﺢِ ﻣِﻦْ ﺃَﻋْﻼَﻩُ ﻭَﻗَﺪْ ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻳَﻤْﺴَﺢُ ﻋَﻠَﻰ ﻇَﺎﻫِﺮِ ﺧُﻔَّﻴْﻪِ .

Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud no. 162.)

Dan boleh pula mengusap di atas kaos kaki dan sandal. sebagaimana yang dilakukan Rasulullah.

Dan menurut sebagian ulama syaratnya kaos kaki tidak boleh transparan.

YANG MEMBATALKAN :

1). waktunya telah berakhir.

2). junub, karena dia harus mandi.

3).dilepasnya kedua khuf dari kaki dalam keadaan tidak suci atau berhadats.kesucian khuf tidak batal dengan melepasnya dalam keadaan suci dan boleh langsung sholat.

4). jika seseorang memakai lebih dari satu lapis secara bersamaan dalam keadaan suci maka jika dia melepas satu lapis, boleh baginya mengusap kaos kaki yang masih terpakai, dan kesuaciannya tidak hilang bersama kaos kaki yang dilepas.akan tetapi jika di awalnya memakai kaos kaki hanya satu lapis, kemudian batal dan berwudhu serta mengusap di atasnya.

Maka apabila setelahnya dia menambah lapisan kaos kakinya, dia tidak boleh mengusap di atas lapisan kedua, karena yang lapisan kedua tidak dimasukkan bersamaan dengan yang pertama ketika kakinya suci.

-------------------------

Kajian Ustadz Syafiq Riza Basalamah

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Related Posts:


Popular Posts

Blog Archive