Saya mau bertanya tentang hukum, cara, syarat dan bilamana kita melakukan jamak dan qashar atas sholat kita. Jazakallahu khair.
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Perlu dibedakan antara jamak dengan qashar. Mengingat banyak orang yang menganggap bahwa jamak identik dengan qashar, padahal hakikatnya adalah dua hal yang berbeda.
Pertama: Hukum qashar
Hukum qashar terkait dengan safar (melakukan perjalanan), atau dengan kata lain: qashar identik dengan safar. Artinya, ketika orang ber-safar maka disyariatkan untuk meng-qashar sholatnya. Hanya saja, ulama berbeda pendapat tentang hukum qashar ketika safar. Ada yang mengatakan wajib, ada yang mengatakan bahwa hukum qashar adalah sunnah muakkad, dan ada juga yang berpendapat bahwa hukum qashar adalah mubah.
Intinya, semua sepakat bahwa orang yang boleh meng-qashar sholat adalah musafir. Dalil akan hal ini adalah:
Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, “Saya sering menyertai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanan, dan beliau melaksanakan sholat tidak lebih dari dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Abbas mengatakan, “Sesungguhnya, Allah mewajibkan sholat melalui lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; untuk musafir: 2 rakaat, untuk mukim: 4 rakaat, dan sholat khauf (ketika perang) dengan 1 rakaat.” (HR. Muslim)
Ada sebagian orang salah sangka tiap waktu sholat boleh di Qashar. Padahal hanya tiga waktu sholat yang boleh yaitu Dzuhur, Ashar dan Isya’, sementara Maghrib dan Shubuh tidak bisa di qashar.
Adapun rincian hukum qashar, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Hanya untuk sholat yang jumlahnya 4 rakaat, yaitu: Zuhur, Asar, dan Isya.
- Jika musafir bermakmum pada orang yang mukim, maka dia mengikuti imam sampai selesai dan tidak boleh qashar.
- Tidak perlu melaksanakan sholat ba’diyah.
Hukum asal pelaksanaan sholat adalah dikerjakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Namun, jika ada sebab tertentu, sehingga seseorang harus menjamak sholatnya maka hal itu diperbolehkan. Batasannya adalah: selama ada sebab yang mengakibat seseorang kesulitan untuk melaksanakan sholat sesuai waktunya maka dia diperbolehkan untuk menjamak sholatnya.
Di antara penyebab bolehnya men-jamak sholat adalah safar. Dengan demikian, orang yang safar, diperbolehkan untuk melaksanakan sholat dengan jamak-qashar.
Diantara aturan jamak adalah:
- Hanya boleh untuk pasangan: Zuhur-Asar atau Maghrib-Isya.
- Khusus untuk orang yang hendak safar:
✔ Jika berangkatnya sesudah sholat pertama maka sebaiknya men-jamak sholat di awal waktu. Misalnya: Jika berangkat setelah Zuhur, maka sholat Asarnya dilakukan di waktu Zuhur.
Allahu a’lam.
👤 Dijawab oleh Tim Dakwah Konsultasi Syariah
===============================
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.