Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Tuesday, November 27, 2018

Bolehkah I’tikaf di Mushola Kantor?

Bolehkah I’tikaf di Mushola Kantor?
Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Ustadz,

Kalau i'tikaf seperti di mushola kantor yang salah satu dari sholat lima waktunya tidak ditegakkan (sholat subuh) dan saat weekend sholat lima waktunya tidak ditegakkan apa masih sah? Apakah tetap tergolong ghairu Jami’?

Barakallahu fiik

Bang Ori

Jawab:

Wa’alaikumus salam warahmatullahi wabarakaatuh

Bismillah,

๐Ÿ”ฐ Pertama, ulama sepakat bahwa i'tikaf hanya boleh dilakukan di masjid.

Ibnul Qatthan mengatakan,

ุฃุฌู…ุนูˆุง ุนู„ู‰ ุฃู† ุงู„ุงุนุชูƒุงู ู„ุง ูŠูƒูˆู† ุฅู„ุง ููŠ ุงู„ู…ุณุฌุฏ

Ulama sepakat bahwa i'tikaf hanya bisa dilakukan di masjid.” (al-Iqna fi Masail Ijma’, Ibnul Qatthan, 1/242)

Keterangan lain disampaikan al-Qurthubi,

ุฃุฌู…ุน ุงู„ุนู„ู…ุงุก ุนู„ู‰ ุฃู† ุงู„ุงุนุชูƒุงู ู„ุง ูŠูƒูˆู† ุฅู„ุง ููŠ ู…ุณุฌุฏ

Ulama sepakat bahwa i'tikaf hanya bisa dilakukan di masjid.” (Tafsir al-Qurthubi, 2/333)

Dalil yang mendukung hal ini adalah firman Allah,

ูˆَู„ุงَ ุชُุจَุงุดِุฑُูˆู‡ُู†َّ ูˆَุฃَู†ุชُู…ْ ุนَุงูƒِูُูˆู†َ ูِูŠ ุงู„ْู…َุณَุงุฌِุฏِ

Janganlah kalian menggauli istri kalian ketika kalian sedang i'tikaf di masjid.” (QS. al-Baqarah: 187).

๐Ÿ”ฐ Kedua, macam-macam masjid

Pengertian umum dari masjid adalah tempat yang disediakan khusus untuk shalat 5 waktu. Baik untuk shalat jamaah maupun shalat sendirian.

Memahami keterangan para ulama, masjid ada 4 macam:
  1. Masjid jami’, itulah masjid yang digunakan untuk jum'atan
  2. Masjid jamaah, itulah masjid yang aktif digunakan untuk shalat jamaah 5 waktu, tapi tidak digunakan untuk jum'atan. Di Indonesia disebut musholah atau Surau.
  3. Masjid jamaah tapi tidak aktif 5 waktu. Seperti Musholah kantor atau di kampung ada musholah kecil, disebut langgar.
  4. Masjid rumah, hanya digunakan seisi rumah untuk shalat.
(Syarh al-Umdah, 2/720, al-Majmu’, 6/480).

๐Ÿ”ฐ Ketiga, dari 4 jenis masjid di atas, ulama berbeda pendapat tentang batasan masjid yang boleh dijadikan i'tikaf.

☑ Pendapat pertama, i'tikaf bisa dilakukan di semua masjid jamaah.

Semua masjid, baik masjid jami’ (yang digunakan untuk jum'atan) maupun masjid jamaah, yang tidak digunakan untuk jum'atan, tapi aktif untuk jamaah 5 waktu, seperti mushola.

Ini merupakan pendapat para sahabat dan ulama tabiin, serta pendapat Madzhab hanafi dan hambali.

Syaikhul Islam ketika menyebutkan pendapat ini mengatakan,

ูˆู‡ูˆ ู‚ูˆู„ ุนุงู…ุฉ ุงู„ุชุงุจุนูŠู† ูˆู„ู… ูŠู†ู‚ู„ ุนู† ุตุญุงุจูŠ ุฎู„ุงูู‡ ، ุฅู„ุง ู‚ูˆู„ ู…ู† ุฎุตّ ุงู„ุงุนุชูƒุงู ุจุงู„ู…ุณุงุฌุฏ ุงู„ุซู„ุงุซุฉ ุฃูˆ ู…ุณุฌุฏ ู†ุจูŠ

Ini merupakan pendapat mayoritas tabiin, dan tidak dinukil dari sahabat yang menolak pendapat ini, kecuali sahabat yang berpendapat bahwa i'tikaf hanya bisa di 3 masjid atau masjid nabawi. (Syarh al-Umdah, Bab Shiyam, 2/734).

☑ Pendapat kedua, i'tikaf hanya boleh dilakukan di masjid jami’

Masjid jami’ adalah masjid yang digunakan untuk jum'atan.

Ini merupakan pendapat Ibnu Syihab az-Zuhri dan al-Hakam (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 12/503, 504)

Dan ini merupakan pendapat pertama (qoul qodim) Imam as-Syafii (al-Majmu’, 6/480).

☑ Pendapat ketiga, i'tikaf boleh dilakukan di semua masjid dengan catatan, tidak melewati hari jum'at.

Dia boleh i'tikaf di masjid jami’ maupun masjid yang bukan jami’. Tapi jika harus melewati hari jumat, dia hanya boleh i'tikaf di masjid jami’.

Sebagai contoh, ada orang yang i'tikaf 4 hari, senin – kamis, jumat dia mudik. Dia boleh i'tikaf di masjid apapun. Tapi jika dia hendak 10 hari penuh, bisa dipastikan melewati jumatan, dia hanya boleh i'tikaf di masjid jami’.

Ini pendapat Syafiiyah dan Malikiyah.

☑ Pendapat keempat, i'tikaf hanya boleh di 3 masjid

Masjidil haram, masjidil aqsha, dan masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pendapat ini diriwayatkan dari sahabat Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu, dan hanya beliau yang berpendapat demikian.

Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah pendapat pertama, i'tikaf untuk lelaki bisa dilakukan di semua masjid jamaah. Berdasarkan firman Allah,

ูˆَู„ุงَ ุชُุจَุงุดِุฑُูˆู‡ُู†َّ ูˆَุฃَู†ุชُู…ْ ุนَุงูƒِูُูˆู†َ ูِูŠ ุงู„ْู…َุณَุงุฌِุฏِ

Janganlah kalian menggauli istri kalian ketika kalian sedang i'tikaf di masjid.” (QS. al-Baqarah: 187).

Dalam ayat itu ada kata al-Masajid [ุงู„ู…ุณุงุฌุฏ], isim jamak yang diberi alif lam, maknanya umum, yang artinya semua masjid. Baik masjid jami’ maupun bukan jami’.

Sementara lelaki berkewajiban melaksanakan shalat jamaah 5 waktu. Karena itu, i'tikafnya harus dilakukan di masjid jamaah. Jika di i'tikaf di masjid yang jamaahnya tidak rutin, dia akan sering keluar masjid, membatalkan i'tikafnya dalam rangka shalat jamaah.

Syaikhul Islam mengatakan,

ูˆูŠุตุญ (ุงู„ุงุนุชูƒุงู) ู…ู† ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ููŠ ูƒู„ ู…ุณุฌุฏ, ูˆู„ุง ูŠุตุญ ู…ู† ุงู„ุฑุฌู„ ุฅู„ุง ููŠ ู…ุณุฌุฏ ุชู‚ุงู… ููŠู‡ ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ, ูˆุงุนุชูƒุงูู‡ ููŠ ู…ุณุฌุฏ ุชู‚ุงู… ููŠู‡ ุงู„ุฌู…ุนุฉ ุฃูุถู„

Sah (i'tikaf) untuk wanita di semua masjid, dan tidak sah bagi lelaki untuk i'tikaf kecuali di masjid yang diselenggarakan shalat jamaah. Sementara i'tikaf di masjid yang digunakan untuk jum'atan, lebih afdhal. (Syarh al-Umdah, Bab Shiyam, 2/720)

๐Ÿ”ฐ Keempat, apakah masjid kantor bisa digunakan untuk i'tikaf?

Masjid atau musholah kantor ada 2:

๐Ÿ”˜ Jenis pertama, mushola yang gedungnya sewa. Artinya bukan milik umat. Hanya ada hak guna. Semacam ini tidak disebut masjid.

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang tempat yang disediakan di kantor untuk shalat 5 waktu, sementara status bangunan kantor itu adalah sewa. Apakah bisa dihukumi masjid? Jawaban beliau,

ู‡ุฐุง ู„ูŠุณ ู„ู‡ ุญูƒู… ุงู„ู…ุณุฌุฏ ، ู‡ุฐุง ู…ุตู„ู‰ ุจุฏู„ูŠู„ ุฃู†ู‡ ู…ู…ู„ูˆูƒ ู„ู„ุบูŠุฑ ูˆุฃู† ู…ุงู„ูƒู‡ ู„ู‡ ุฃู† ูŠุจูŠุนู‡ ، ูู‡ูˆ ู…ุตู„ู‰ ูˆู„ูŠุณ ู…ุณุฌุฏุง ูู„ุง ุชุซุจุช ู„ู‡ ุฃุญูƒุงู… ุงู„ู…ุณุฌุฏ…

Tempat semacam ini tidak memiliki hukum masjid, ini tempat shalat biasa, dengan alasan, dimiliki orang lain, dan pemiliknya berhak menjualnya. Ini hanya tempat shalat dan bukan masjid, sehingga tidak memiliki hukum masjid…” (Dari Fatawa Islam no. 4399 ).

๐Ÿ”˜ Jenis kedua, masjid ini resmi menjadi milik umat, permanen, dan bukan sewa. Hanya saja tidak aktif untuk shalat jamaah 5 waktu. Jika hari libur, shalat jamaahnya libur.

Berdasarkan kesimpulan di atas, i'tikaf di masjid semacam ini tidak boleh untuk lelaki, tapi boleh untuk wanita. Karena tidak ada kewajiban berjamaah bagi wanita, sementara lelaki wajib melaksanakan shalat 5 waktu berjamaah.

Allahu a’lam

๐Ÿ‘ค Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive