Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Thursday, November 15, 2018

Cara Membayar Kafarat Puasa

Cara Membayar Kafarat Puasa
Assalamu ‘alaikum. Ustadz, saya pernah melakukan dosa di Bulan Ramahan, yaitu bersetubuh dengan istri di siang hari bulan Ramadan. Saya dan istri saya menyesal dan ingin bertobat. Sebentar lagi bulan Ramadan tiba, tapi saya belum membayar kafarat 60 hari puasa berturut-turut. Apakah boleh saya bayar kafarat puasa tersebut sekarang juga, tetapi itu akan terpotong puasa Ramadan, dan apakah boleh dilanjutkan setelah bulan Ramadan sisa kafaratnya berturut-turut hingga 60 hari?

Kemudian saya ingin bertanya, ketika istri saya ingin membayar kafarat puasa lalu haid, bolehkah dilanjutkan puasa kafaratnya setelah suci, tanpa harus mengulangi hitungan puasa dari awal?

Terima kasih atas jawaban dan perhatiannya. Semoga Allah mengampuni dosaku dan istriku. Jazakallahu khairan, Ustadz.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Hamba Abdillah (hamba@.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Semoga Allah mengampuni kesalahan Anda.

Dua bulan itu harus berturut-turut. Jadi, hanya bisa Anda lakukan setelah Ramadan tahun ini berakhir, agar puasa Anda tidak diselingi bulan Ramadan.

Untuk istri Anda, haid adalah uzur syar’i, sehingga hitungan puasa kafarah tidaklah diulang dari awal karenanya.

Wallahu waliyyut taufiq.

๐Ÿ‘ค Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive