Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Sunday, November 25, 2018

Hukum Puasa Ramadhan Bagi Pekerja Keras

Hukum Puasa Ramadhan Bagi Pekerja Keras
Assalamu ‘alaikum. Apa hukum puasa saat Ramadan bila seorang laki-laki tidak dapat puasa karena memiliki pekerjaan yang berat (bekerja sebagai pedagang di pasar, sehingga mengangkat barang-barang berat)? Dan cara menggantinya dengan mengqadha atau membayar fidyah? Terima kasih.

Firdia (irdi@.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Berikut ini adalah fatwa dari Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin.

Pertanyaan:

Bagaimana pendapat Anda tentang orang yang bekerja berat sehingga sulit baginya berpuasa? Bolehkah dia berbuka?

Jawaban:

Menurut pendapat saya dalam masalah ini, jika dia tidak berpuasa karena bekerja maka itu hukumnya haram dan tidak boleh.

Jika tidak mungkin baginya untuk menyatukan antara kerja dan puasa maka sebaiknya dia mengambil waktu libur di bulan Ramadan, sehingga dia bisa berpuasa di bulan Ramadan, karena puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang tidak boleh ditinggalkan.

Demikianlah fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin dalam Fatawa Arkanul Islam, hlm. 479.

๐Ÿ‘ค Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive