Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Monday, November 12, 2018

Lupa, Sahur Setelah Subuh

Lupa, Sahur Setelah Subuh
Pertanyaan 1:

Saya berusaha hati-hati terhadap waktu Subuh semampu saya. Suatu saat, saya mengira masih malam, saya bangun untuk sahur, tiba-tiba saya mendengar adzan. Apakah puasa saya sah?

Jawaban 1:

Puasanya sah karena tidak makan setelah nyata terbitnya fajar.”

Pertanyaan 2:

Jika orang yang berpuasa minum setelah ia mendengar adzan Subuh, apakah puasanya sah?

Jawaban 2:

Jika orang yang berpuasa minum setelah ia mendengarkan adzan Subuh, maka jika muadzinnya memang mengumandangkan adzan setelah jelas masuk waktu Shubuh, maka orang yang berpuasa tidak boleh makan atau minum setelahnya. Tapi, jika muadzin itu adzan sebelum jelas baginya waktu Subuh, maka tidak mengapa makan dan minum sampai jelas tibanya waktu Shubuh. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

فَالْئَانَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَاكَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. al-Baqarah: 187).

Dan berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” Atau beliau mengatakan, “Sampai kalian mendengar adzannya Ibnu Ummi Maktum.” Ibnu Ummi Maktum adalah seorang laki-laki buta, ia tidak mengumandangkan adzan kecuali setelah orang mengatakan kepadanya, “Engkau telah masuk waktu Subuh.” (Dikeluarkan oleh al-Bukhari, kitab asy-Syahadat, no. 2656).

Karena itu, para muadzin harus berhati-hati dalam mengumandangkan adzan Subuh, jangan sampai mengumandangkan adzan, kecuali setelah nyata masuk waktu Subuh atau yakin akan tepatnya jam penunjuk waktu. Hal ini agar tidak merugikan orang lain dengan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagi mereka dan menghalalkan shalat Subuh sebelum waktunya, karena yang demikian itu mengandung bahaya.

👤 Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa ash-Shiyam, dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnad, hal. 45

📚 Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VIm 2009

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive