Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah
Showing posts with label sahur. Show all posts
Showing posts with label sahur. Show all posts

Friday, March 31, 2023

Bekal Ramadhan #12: Cara Nabi Membangunkan Sahur

Cara Nabi Membangunkan Sahur
Bismillah...

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari ummul mukminin ‘Aisyah radliyallaahu ‘anha sebagai berikut :

أن بلالا كان يؤذن بليل فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم كلوا واشربوا حتى يؤذن بن أم مكتوم فإنه لا يؤذن حتى يطلع الفجر

Sesungguhnya Bilal adzan pada waktu malam. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq.” (HR. Bukhari no. 1918).

Dari Ibnu Mas’ud radliyallaahu ‘anhu, bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لا يمنعن أحدا منكم أذان بلال أو قال نداء بلال من سحوره فإنه يؤذن أو قال ينادي بليل ليرجع قائمكم ويوقظ نائمكم

Janganlah adzannya Bilal itu menghalangi salah seorang di antara kalian dari sahurnya. Karena Bilal menyerukan adzan di malam hari supaya orang-orang yang shalat malam kembali beristirahat sejenak dan orang yang masih tidur segera bangun.” (HR. Muslim no. 1093).

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud lafadz hadits (ويوقظ نائمكم) “Membangunkan orang yang masih tidur” : Yaitu untuk mempersiapkan diri menjelang waktu shubuh bagi seseorang yang ingin melakukan amal-amal (yang disyari’atkan) seperti shalat tahajjud ringan, shalat witir bagi mereka yang belum melaksanakan shalat witir, makan sahur bagi mereka yang ingin melaksanakan puasa, mandi, berwudlu’, atau yang lainnya dari apa-apa yang ingin dilaksanakan sebelum Fajar” (Al Minhaj hlm. 793).

Inilah salah satu sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang ditinggalkan oleh banyak kaum muslimin tentang hal ini yaitu adzan pertama untuk membangunkan orang-orang yang masih tidur, dan mereka menggantinya dengan sesuatu yang lain (yang bukan berasal dari beliau).


Wallahu ta’ala ‘alam.


https://hamalatulquran.com/cara-nabi-membangunkan-sahur/

•═════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═════•

Ditulis oleh : Muhammad Fatwa Hamidan

(Alumni Ponpes Hamalatul Quran dan Mahasiswa sarjana Fakultas syariah, Universitas Islam Madinah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Saturday, November 24, 2018

Hukum Puasa Tanpa Sahur

Hukum Puasa Tanpa Sahur
Pak ustadz saya mau tanya apa hukumnya, orang melakukan puasa tanpa sahur ???

Dari: Eka

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Ada satu pernyataan tentang sahur yang banyak tersebar di masyarakat kita. Pernyataan itu adalah: "Inti puasa adalah sahur".

Allahu a’lam, dari mana asal pernyataan ini, dan siapa yang membuatnya. Yang jelas, gara-gara pernyataan ‘ngawur’ ini, sebagian kaum muslimin ada yang meragukan keabsahan puasanya karena pagi harinya dia tidak sahur. Sampai ada yang membatalkan puasanya, gara-gara dia tidak sahur. Padahal membatalkan puasa wajib tanpa alasan yang dibenarkan, termasuk dosa besar. Dan tidak sahur, tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk membatalkan puasa.

Untuk itu perlu kita tegaskan dengan setegas-tegasnya, kita tanamkan dalam diri kita – untuk memberikan penekanan – bahwa inti puasa BUKAN sahur. Pernyataan ‘inti puasa adalah sahur’ adalah pernyataan tidak berdasar, dan membahayakan. Sahur hukumnya dianjurkan ketika puasa, namun bukan inti puasa.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengajarkan bahwa diantara syarat sah puasa adalah makan sahur. Karena itu, puasa seseorang tetap sah sekalipun paginya tidak sahur.

Dalil tegas yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari ummul mukminin Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan:

‎دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم ذات يوم فقال: «هل عندكم شيء؟» فقلنا: لا، قال: «فإني إذن صائم»

Suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui kami, dan bertanya, ‘Apakah kalian punya makanan?‘ Kami menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian beliau bersabda: “Kalau begitu, saya akan puasa.” (HR. Muslim 1154, Nasai 2324, Turmudzi 733).

Pada hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi istrinya di pagi hari. Beliau menanyakan kepada istrinya, apakah di rumah ada makanan untuk sarapan. Artinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki niat puasa ketika itu. Kemudian ketika Aisyah menjawab bahwa beliau tidak memiliki makanan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan puasa. Ini menunjukkan bahwa pada malam harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan sahur, karena pada malam itu, tidak ada keinginan dari beliau untuk berpuasa. Beliau baru menyatakan berpuasa di pagi harinya.

Allahu a’lam

👤 Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tuesday, November 13, 2018

Hubungan Intim Setelah Sahur di Bulan Ramadhan

Hubungan Intim Setelah Sahur di Bulan Ramadhan
Bagaimana hukumnya bersetubuh setelah sahur,,mohon penjelasan?? trim

Dari: Sdr. Muhaimin

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Allah membolehkan kaum muslimin untuk melakukan segala yang membatalkan puasa di malam hari sampai masuk subuh. Baik makan, minum, maupun hubungan badan.

Allah berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu terbit fajar. (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menegaskan bahwa Allah memberikan izin untuk makan, minum, atau melakukan hubungan badan sampai kita benar-benar YAKIN, fajar telah terbit. Dan ini ditandai dengan masuknya waktu subuh.

An-Nawawi mengatakan,

إذا طلع الفجر وهو مجامع إن نزع في الحال صح صومه وإلا فسد

Apabila fajar terbit ada orang yang masih melakukan hubungan badan, jika dia lepas seketika maka puasanya sah. Jika tidak, puasanya batal.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 7/400).

Bagaimana Dengan Mandinya?

Mandi junub bisa ditunda setelah masuk subuh, karena bukan syarat sah puasa, harus suci hari hadats.

Dan jika dia hendak shalat subuh, dia harus mandi terlebih dahulu.

Allahu a’lam

👤 Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

‎وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Qs. al-Baqarah: 187)

Lalu, bagaimana hukum orang yang masih melanjutkan makan sahurnya atau minum ketika adzan Subuh atau sekitar seperempat jam setelahnya?

Jawaban:

Jika yang bertanya mengetahui bahwa waktu tersebut memang belum saatnya Subuh, maka tidak perlu qadha’, tapi jika ia tahu bahwa waktu tersebut telah masuk waktu Subuh, maka ia harus meng-qadha’-nya. Jika ia tidak tahu apakah ketika ia masih makan dan minum itu telah masuk waktu Subuh atau belum, maka tidak perlu meng-qadha’. Karena, hukum asalnya saat itu adalah masih malam (belum masuk waktu Subuh). Namun demikian, hendaknya seorang mukmin berhati-hati dalam menjaga puasanya dan menahan diri dari segala hal yang membatalkannya jika telah terdengar adzan, kecuali jika ia tahu bahwa adzan tersebut sebelum masuk waktu Subuh.

📚 Fatawa ash-Shiyam, Lajnah Da’imah, hal. 23.
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Monday, November 12, 2018

Lupa, Sahur Setelah Subuh

Lupa, Sahur Setelah Subuh
Pertanyaan 1:

Saya berusaha hati-hati terhadap waktu Subuh semampu saya. Suatu saat, saya mengira masih malam, saya bangun untuk sahur, tiba-tiba saya mendengar adzan. Apakah puasa saya sah?

Jawaban 1:

Puasanya sah karena tidak makan setelah nyata terbitnya fajar.”

Pertanyaan 2:

Jika orang yang berpuasa minum setelah ia mendengar adzan Subuh, apakah puasanya sah?

Jawaban 2:

Jika orang yang berpuasa minum setelah ia mendengarkan adzan Subuh, maka jika muadzinnya memang mengumandangkan adzan setelah jelas masuk waktu Shubuh, maka orang yang berpuasa tidak boleh makan atau minum setelahnya. Tapi, jika muadzin itu adzan sebelum jelas baginya waktu Subuh, maka tidak mengapa makan dan minum sampai jelas tibanya waktu Shubuh. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

فَالْئَانَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَاكَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. al-Baqarah: 187).

Dan berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” Atau beliau mengatakan, “Sampai kalian mendengar adzannya Ibnu Ummi Maktum.” Ibnu Ummi Maktum adalah seorang laki-laki buta, ia tidak mengumandangkan adzan kecuali setelah orang mengatakan kepadanya, “Engkau telah masuk waktu Subuh.” (Dikeluarkan oleh al-Bukhari, kitab asy-Syahadat, no. 2656).

Karena itu, para muadzin harus berhati-hati dalam mengumandangkan adzan Subuh, jangan sampai mengumandangkan adzan, kecuali setelah nyata masuk waktu Subuh atau yakin akan tepatnya jam penunjuk waktu. Hal ini agar tidak merugikan orang lain dengan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagi mereka dan menghalalkan shalat Subuh sebelum waktunya, karena yang demikian itu mengandung bahaya.

👤 Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa ash-Shiyam, dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnad, hal. 45

📚 Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VIm 2009

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sahur Setelah Adzan Subuh, karena Tidak Tahu

Sahur Setelah Adzan Subuh, karena Tidak Tahu
Di tempat saya, subuh jam 4.35. Ada orang ketiduran hingga tdk dengar adzan. Ketika bangun dia tidak sadar kalo sudah subuh. Akhirnya dia makan dan minum. Ketika lihat jam, dia baru kaget, karena sdh jam 5.30. Apakah puasanya sah?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Asma’ bintu Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,

‎أَفْطَرْنَا يَوْمًا فِي رَمَضَانَ فِي غَيْمٍ، فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ

Kami pernah berbuka pada sore hari ramadhan karena mendung, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiba-tiba matahari muncul lagi. (HR. Abu Daud 2359 dan dishahihkan al-Albani)

Hadis ini menjadi dalil bahwa setiap kondisi tidak tahu, atau lupa yang dialami orang yang puasa, sehingga dia makan atau minum, maka puasanya tidak batal.

‎إذا تناول الصائم شيئا من هذه المفطرات جاهلا ، فصيامه صحيح ، سواء كان جاهلا بالوقت ، أو كان جاهلا بالحكم ، مثال الجاهل بالوقت ، أن يقوم الرجل في آخر الليل ، ويظن أن الفجر لم يطلع ، فيأكل ويشرب ويتبين أن الفجر قد طلع ، فهذا صومه صحيح لأنه جاهل بالوقت

Apabila orang yang sedang puasa melakukan salah satu pembatal puasa karena tidak tahu, maka puasanya tetap sah. Baik tidak tahu terkait waktu, atau tidak tahu hukumnya. Contoh tidak tahu terkait waktu, seseorang bangun di akhir malam, dan dia menyangka fajar belum terbit, kemudian dia makan dan minum. Tiba-tiba, dia baru sadar ternyata fajar sudah terbit, maka puasanya sah, karena dia tidak tahu waktu.

Selanjutnya, beliau menyebutkan hadis Asma bintu Abi Bakr di atas. Kemudian beliau mengatakan,

‎فصار إفطارهم في النهار ، ولكنهم لا يعلمون بل ظنوا أن الشمس قد غربت ولم يأمرهم النبي صلى الله عليه وسلم بالقضاء ، ولو كان القضاء واجبا لأمرهم به ، ولو أمرهم به لنقل إلينا

Para sahabat berbuka di siang hari. Akan tetapi mereka tidak tahu. Mereka menyangka matahari telah terbenam. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan mereka untuk mengqadha. Andai qadha ketika itu wajib, tentu beliau akan memerintahkan mereka untuk qadha. Dan andai ada perintah, tentu akan ada riwayat yang sampai ke kita. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 17/144)

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Bolehkah Makan Sahur Setelah Imsak?

Bolehkah Makan Sahur Setelah Imsak?
Ustadz...Saya mau tanya, Bolehkah makan sahur setelah imsak? Matur nuwun…

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Allah berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu terbit fajar. (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menegaskan bahwa Allah memberikan izin untuk makan, minum, atau melakukan hubungan badan sampai kita benar-benar yakin, fajar telah terbit. Di tempat kita, ini ditandai dengan waktu subuh.

Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada dua sahabat yang bertugas mengumandangkan adzan di waktu subuh. Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Bilal melakukan adzan awal, yang dikumandangkan sebelum subuh, dan Ibnu Ummi Maktum melakukan adzan setelah masuk waktu subuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh para sahabat yang sahur, untuk tetap makan minum hingga Ibnu Ummi Maktum melakuakn adzan. Dalam hadis dari Ibnu Umar dan A’isyah radhiallahu ‘anhum,

أَنَّ بِلاَلًا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الفَجْرُ

Bahwa Bilal biasanya berazan di malam hari. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Makan dan minumlah kalian, sampai Ibnu Ummi Maktum berazan, karena tidaklah dia mengumandangkan azan kecuali setelah terbit fajar.” (H.r. Bukhari, no. 1919 dan Muslim, no.1092)

قَالَ القَاسِمُ: وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ أَذَانِهِمَا إِلَّا أَنْ يَرْقَى ذَا وَيَنْزِلَ ذَا

Al-Qosim, (salah satu perawi hadis yang melihat kejadian adzan dua kali di masjid nabawi) mengatakan: “Jarak adzan Bilal dan Ibnu Ummi Maktuk adalah, Bilal turun, kemudian digantikan Ibnu Ummi Maktum.” (Shahih Bukhari, 3/29).

Imam An-Nawawi mengatakan, “Hadis ini menunjukkan bolehnya makan, minum, jima’, dan segala sesuatu yang mubah, sampai terbit fajar.” (Syarah Shahih Muslim, 7/202)

Mereka Sahur Mepet Subuh

Terdapat banyak riwayat yang menunjukkan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat melakukan sahur. Mereka makan sahur mepet subuh. Dalam kitab Silsilah Ahadits Shahihah (Kumpulan hadis-hadis shahih), pada keterangan hadis no. 1394, penulis menyebutkan beberapa riwayat,

🔘 Pertama, dari Abu Umamah,

أقيمت الصلاة والإناء في يد عمر، قال: أشربها يا رسول الله؟ قال: نعم، فشربها

Adzan shalat subuh dikumandangkan, sementara Umar masih memegang gelas. Beliau bertanya: ‘Bolehkah aku minum, wahai Rasulullah?’ beliau menjawab, “Ya.” Umar pun meminumnya. (Riwayat Ibn Jarir dengan sanad hasan)

🔘 Kedua, dari Bilal bin Rabah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

أتيت النبي صلى الله عليه وسلم أوذنه لصلاة الفجر، وهو يريد الصيام، فدعا بإناء فشرب، ثم ناولني فشربت، ثم خرجنا إلى الصلاة

Saya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi tahu beliau untuk shalat subuh. Ketika itu, beliau hendak puasa. Beliau minta dibawakan air dan beliau meminumnya. Kemudian beliau berikan sisanya kepadaku, dan akupun meminumnya. Kemudian beliau menuju masjid untuk shalat.” (Riwayat Ahmad dan perawinya Tsiqah).

🔘 Ketiga, dari Anas  bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruhnya,

أنظر من في المسجد فادعه، فدخلت المسجد، فإذا أبو بكر وعمر فدعوتهما، فأتيته بشيء، فوضعته بين يديه، فأكل وأكلوا، ثم خرجوا، فصلى بهم رسول الله صلى الله عليه وسلم صلاة الغداة

Lihat, siapa yang ada di dalam masjid, ajak dia kemari. Akupun masuk masjid, ternyata ada Abu Bakr dan Umar. Aku memanggil keduanya. Lalu aku membawa makanan dan kuhidangkan di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau makan, Abu Bakr dan Umar pun ikut makan. Kemudian mereka keluar menuju masjid, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami sahabat shalat subuh. (Riwayat Al-Bazzar dan Al-Hafidz Ibn Hajar menilai Sanadnya Hasan).

🔘 Keempat, dari Hibban bin Harits,

تسحرنا مع علي بن أبي طالب رضي الله عنه، فلما فرغنا من السحور أمر المؤذن فأقام الصلاة

Kami pernah sahur bersama Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Selesai sahur, beliau menyuruh muadzin untuk mengumandangkan iqamah.” (HR. At-Thahawi dalam Syarhul Ma’ani dan perawinya tsiqah).

Semua riwayat di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, tidak mengenal imsak 10 menit sebelum subuh.

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Kapan Harus Mulai Berhenti Sahur?

Kapan Harus Mulai Berhenti Sahur?
Kapan Mulai wajib tidak makan minum? Bagaimana hukumnya orang yang masih memegang makanan sementara dia sudah mendengar azan?

Jawaban:

Alhamdulillah….

Kewajiban dalam puasa adalah menahan dari segala sesuatu yang membatalkan dari terbit fajar (subuh) hingga terbenam matahari (magrib). Allah berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (Q.s. Al-Baqarah:187)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

Makan dan minumlah sampai Ibnu Umi maktum mengumandangkan azan, karena dia tidak berazan kecuali sampai terbit fajar.” (H.r. Bukhari, no. 1919)

Oleh karena itu, siapa saja yang mengetahui terbitnya fajar dengan melihat langsung atau informasi dari yang lain maka dia wajib puasa. Demikian pula, orang yang mendengar azan, wajib segera berpuasa ketika mendengar azan, jika azannya dilakukan tepat waktu, dan tidak mendahului (fajar).

Hanya saja, para ulama mengecualikan untuk orang yang masih memegang makanan atau minuman ketika mendengar azan. Dia dibolehkan meminumnya. Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

Apabila seseorang di antara kalian mendengar azan, sementara wadah masih di tangan maka jangan dia letakkan wadah tersebut sampai dia menyelesaikan kebutuhannya.” (H.r. Abu Daud, no. 2350; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Mayoritas ulama memaknai hadis ini untuk muazin yang berazan sebelum terbit fajar. Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa sebagian ulama mengambil zahir hadis dan membolehkan makan dan minum ketika mendengar azan subuh, sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas. Kemudian beliau mengatakan, “Mayoritas ulama melarang sahur bersamaan dengan terbitnya fajar. Ini adalah pendapat imam mazhab yang empat, umumnya para ulama, dan pendapat yang diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Abbas.” (Tahdzibus Sunan)

Terdapat beberapa riwayat dari sebagian sahabat yang menunjukkan bolehnya makan bagi orang yang hendak berpuasa, sampai dia yakin fajar telah terbit. Ibnu Hazm menyebutkan beberapa riwayat tentang hal ini, di antaranya:
  1. Umar bin Khatab mengatakan, “Apabila ada dua orang, yang satu ragu apakah fajar sudah terbit ataukah belum, maka makanlah sampai keduanya yakin.”
  2. Ibnu Abbas mengatakan, “Allah menghalalkan minum, selama engkau masih ragu.” Maksud beliau: ragu terbitnya fajar.
  3. Dari Makhul, beliau mengatakan, “Saya melihat Ibnu Umar mengambil seciduk zam-zam (di bawah). Kemudian beliau bertanya kepada dua orang, ‘Apakah fajar sudah terbit?’ Yang satu menjawab, ‘Telah terbit.’ Yang lain menjawab, ‘Belum.’ Kemudian Ibn Umar pun minum.
Setelah membawakan banyak riwayat ini dan beberapa riwayat semacamnya, Ibnu Hazm memberi keterangan, “Ini semua, karena fajar belum jelas bagi mereka.” (Al-Muhalla, 4:367)

Sementara itu, umumnya, muazin saat ini menggunakan acuan jadwal imsak, bukan melihat hilal. Semacam ini tidak bisa disebut “yakin” bahwa fajar sudah terbit. Karena itu, siapa saja yang makan dalam keadaan semacam ini, maka puasanya sah karena dia belum yakin fajar sudah terbit. Hanya saja, yang lebih baik dan lebih hati-hati, hendaknya kita menahan diri dari segala yang membatalkan ketika sudah mendengar azan.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum puasa bagi orang yang mendengar azan, sementara dia masih makan dan minum?

Beliau menjawab, “Wajib bagi mukmin untuk menahan dari makan, minum dan pembatal lainnya jika telah jelas baginya terbitnya fajar, pada saat puasa wajib, seperti Ramadan, puasa nazar, dan kafarah. Allah berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

‘Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.’ (Q.s. Al-Baqarah:187)

Jika dia mendengar azan dan dia tahu adzan ini dilakukan setelah terbit fajar maka dia wajib mulai puasa. Namun, jika muazin mulai adzan sebelum terbit fajar maka dia belum wajib puasa, sehingga dia boleh makan atau minum sampai jelas baginya telah terbit fajar.

Jika dia tidak tahu, apakah azan ini setelah terbit fajar ataukah sebelum fajar terbit, sikap yang lebih hati-hati, dia memulai puasa ketika mendengar azan. Tidak mengapa andaikan dia minum atau makan sedikit ketika azan, karena dia belum tahu terbitnya fajar.

Sebagaimana dipahami, orang yang berada di dalam kota yang penuh dengan penerangan listrik tidak memungkinkan untuk melihat terbitnya fajar dengan matanya ketika mulai terbit. Akan tetapi, hendaknya dia berhati-hati dalam beramal, dengan memperhatikan azan dan jadwal imsakiyah yang mencantumkan waktu terbit fajar berdasarkan perhitungan jam, dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لا يَرِيبُكَ

Tinggalkan perkara yang meragukan kepada perkara yang tidak meragukan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

Siapa saja yang menjauhi syubuhat (hal yang meragukan) berarti dia telah membersihkan agama dan kehormatannya.’

Wallahu waliyyut taufiq.” (Fatawa Ramadhan oleh Asyraf Abdul Maqsud, hlm. 201)

Syekh Ibnu Utsaimin ditanya, “Kapan orang harus menahan makan, apakah seperti yang dikatakan banyak orang: ketika mendengar azan, bagaimana pula hukum orang yang minum setelah mendengar azan dengan sengaja?

Beliau rahimahullah menjawab, “Seseorang wajib menahan makan minum jika muazin berazan, di saat fajar telah terbit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum berazan karena dia tidak adzan kecuali sampai terbit fajar.’ Jika ada muazin yang mengikrarkan, ‘Saya melihat fajar, dan saya tidak akan azan hingga terbit fajar.’ Maka setiap orang yang mendengar azan wajib untuk menahan makan dan minum, kecuali dalam satu keadaan yang ada keringanan, yaitu ketika azan dikumandangkan sementara dia masih memegang makanan.

Akan tetapi, jika azannya berdasarkan jadwal shalat, padahal jadwal shalat tidak semuanya sesuai dengan waktu asli berdasarkan tanda alam, namun berdasarkan hisab, karena mereka tidak melihat fajar, tidak memperhatikan gerakan matahari, atau tergelincirnya matahari, tidak melihat posisi matahari ketika asar, demikian pula ketika terbenam.” (Al-Liqa’ Asy-Syahri, 1:214)

Kesimpulan Syekh Muhammad Munajid, “Selayaknya bagi seseorang untuk segera menahan diri dari pembatal puasa ketika mendengar azan, jika dia tahu bahwa azannya dilakukan tepat pada waktunya. Jika dia ragu, hedaknya dia cukupkan dengan minuman yang ada di tangannya, karena dia tidak mungkin melanjutkan makan dan minum sampai yakin terbit fajar karena realitanya dia tidak memiliki sarana untuk meyakinkan (terbitnya fajar), sementara di sekelilingnya penuh dengan cahaya lampu dan penerangan. Selain itu, banyak orang yang tidak mampu membedakan antara fajar shadiq (fajar penanda subuh) dengan fajar kadzib (bayangan fajar sebelum subuh). Allahu a’lam.”

🌐 Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/124608

👤 Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sahkah Sahur Hanya dengan Minum Air?

Sahkah Sahur Hanya dengan Minum Air?
Bolehkah sahur hanya dengan minum air? Krn kadang ada orang yg malas makan, sehingga hanya minum air.

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Sahur memiliki banyak keutamaan. Karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan kepada umatnya untuk melakukan sahur, sekalipun dengan hal yang paling ringan, yaitu minum air.

Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ، فَلَا تَدَعُوهُ، وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ

Makan sahur itu berkah, karena itu, janganlah kalian tinggalkan, meskipun hanya dengan minum seteguk air. (HR. Ahmad 11086 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dari hadis ini, kita bisa mengambil beberapa perlajaran,
  1. Hanya sebatas minum, seseorang sudah dianggap melakukan sahur
  2. Orang yang minum ketika sahur, dia mendapatkan keberkahan sahur
  3. Yang lebih baik, sahur dengan makanan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ’meskipun hanya dengan minum seteguk air’ artinya minum air ketika sahur menjadi pilihan ketika tidak dijumpai makanan atau tidak selera dengan makanan.
Imam Ibnu Utsaimin ditanya, apakah sahur boleh hanya dengan minum air?

Jawaban beliau,

الظاهر أنه يسمى سحوراً ، لكن إذا لم يجد طعاماً ، لحديث : (إذا أفطر أحدكم فليفطر على رطب ، فإن لم يجد فعلى تمر ، فإن لم يجد حسى حسوات من ماء) فإذا كان ليس عنده طعام يعني ليس عنده مأكول ، أو عنده مأكول لكن لا يشتهيه ، وشرب ماءاً فأرجو أن تحصل له السنة

Nampaknya ini bisa dianggap sahur, namun jika tidak ada makanan. Berdasarkan hadis, ’Apabila kalian berbuka, maka berbukalah dengna kurma basah. Jika tidak ada, berbukalah dengan kurma kering. Jika tidak ada, minumlah beberapa teguk air.’ Jika seseorang tidak memiliki makanan, atau dia punya makanan namun tidak selera, kemudian dia hanya minum air, saya berharap ini sudah termasuk mengamalkan sunah. (Fatawa Nur ’ala ad-Darb: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article2667.shtml)

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Hidangan Terbaik Ketika Sahur

Hidangan Terbaik Ketika Sahur
Saya pernah mendengar, makanan terbaik ketika sahur adalah kurma. Apakah itu benar?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نِعْمَ سَحُورُ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ

Sebaik-baik sahurnya orang mukmin adalah kurma.’ (HR. Abu Daud 2345, Ibnu Hibban 3475 dan dishahihkan al-Albani dan Syuaib al-Arnauth).

Kemudian disebutkan at-Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir, dengan sanad yang di dalamnya terdapat perawi Ibnu Lahai’ah, dari sahabat Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu,

أن النبي صلى الله عليه وسلم أخذ حفنة من تمر، فقال: نعم سحورٌ للمسلم

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil segenggam kurma, kemudian beliau bersabda, “Ini sebaik-baik hidangan sahur orang muslim.” (Mu’jam al-Kabir, 17/282)

Keterangan:

Yang dimaksud Tamr adalah kurma kering. Dan umumnya kurma yang beredar di tempat Indonesia sudah kering, berwarna hitam. Sedangkan kurma basah (Ruthab) berwarna hijau atau kecoklatan.

Hadis di atas menunjukkan keistimewaan dan anjuran untuk makan sahur dengan kurma.

Mengapa Kurma?

Mula Ali al-Qori – ulama madzhab hanafi – menukil keterangan at-Thibi,

وإنما مدح التمر في هذا الوقت لأن في نفس السحور بركة وتخصيصه بالتمر بركة على بركة إذا فطر أحدكم فليفطر على تمر فإنه بركة ليكون المبدوء به والمنتهى إليه البركة

Dianjurkan menggunakan kurma di waktu sahur, karena sahur sendiri adalah keberkahan. Dan dikhususkan kurma, sehingga menjadi keberkahan bertumpuk keberkahan. Apabila kalian berbuka, hendaknya dia berbuka dengan kurma, karena kurma itu berkah. Sehingga mengawali buka dengan berkah, dan ujungnya juga berkah. (Mirqah al-Mafatih, 6/306).

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sunday, November 11, 2018

Benarkah Inti Puasa Adalah Sahur?

Benarkah Inti Puasa Adalah Sahur?
Assalamu’alaikum

Saya ingin bertanya, saya pernah mendengar sebuah pernyataan bahwa inti dari ibadah puasa adalah sahur.

Apakah memang ada pernyataan seperti itu? Dan apakah benar begitu?

Terima kasih

Wassalamu’alaikum

Dari: Akta

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Wa ba’du

Kami belum pernah mendengar keterangan semacam ini. Tidak dari buku maupun ceramah. Karena inti puasa bukan sahur. Jika inti puasa adalah sahur, berarti sahur adalah syarat sah puasa. Artinya, ketika ada orang yang berpuasa tapi tidak sahur maka puasanya batal.

Karena itu, sekali lagi kami ingin tegaskan, sahur BUKAN syarat sah puasa. Artinya, puasa tanpa sahur tetap sah.

Dalil tegas yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari ummul mukminin Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan:

دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم ذات يوم فقال: «هل عندكم شيء؟» فقلنا: لا، قال: «فإني إذن صائم»

Suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui kami, dan bertanya, ‘Apakah kalian punya makanan?‘ Kami menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian beliau bersabda: “Kalau begitu, saya akan puasa.” (HR. Muslim 1154, Nasai 2324, Turmudzi 733).

Pada hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi istrinya di pagi hari. Beliau menanyakan kepada istrinya, apakah di rumah  ada makanan untuk sarapan. Artinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memliki niat puasa pada malamnya. Kemudian ketika Aisyah menjawab bahwa beliau tidak memiliki makanan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan puasa. Ini menunjukkan bahwa pada malam harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan sahur, karena pada malam itu, tidak ada keinginan dari beliau untuk berpuasa. Beliau baru menyatakan berpuasa di pagi harinya.

Sahur memang dianjurkan ketika hendak puasa, namun itu bukan inti puasa.

Apa Inti Puasa?

Inti puasa sebagaimana definisi puasa, menahan diri dari segala yang bisa membatalkan puasa, dari sejak terbit fajar di waktu subuh sampai terbenam matahari di waktu maghrib dengan didahului niat untuk beribadah kepada Allah, sambil menghiasi diri dengan berbagai ketaatan dan menghindari maksiat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ

Sejatinya puasa bukan semata meninggalkan makan dan minum. Nmaun puasa sejati adalah meninggalkan tindakan sia-sia dan kejelekan.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 1996 al-Baihaqi dalam al-Kubra 8312 dan Sanadnya dishahihkan oleh al-A’dzami).

Allahu a’lam

👤 Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Cara Membangunkan Sahur yang Benar

Cara Membangunkan Sahur yang Benar
Assalaamu’alaikum

Ustadz, bagaimana hukum memutar kaset muratal Alquran atau lagu-lagu religi di pengeras suara masjid sekitar pukul 02.00 sampai masuk waktu subuh, dengan tujuan membangunkan orang-orang untuk sahur?

Mohon disertakan dalil-dalil dari Alquran dan hadis yang shahih, serta perkataan para ulama.

Terima kasih

Jazakumullah khairan

Dari: Ibnu Dars

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Bismillah was shalatu was salam ‘ala rasulillah

Cara membangunkan orang untuk sahur atau shalat tahajud yang dilakukan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan demikian. Bukan dengan teriak-teriak ngundang orang: Sahuuuurr!!!, sahuuuurrr!!, atau menabuh kentongan, atau menyalakan murattal di masjid, atau bahkan lagu ‘religi’ nan penuh musik, yang justru mengotori masjid. Bukan demikian cara yang tepat. Justru ini semua akan sangat mengganggu orang yang shalat malam atau orang yang sedang istirahat.

Bagaimana dengan bacaan Alquran? Bukankah ini satu hal yang baik?

Benar, bacaan Alquran adalah satu hal yang baik, namun bukankah ketika Alquran diperdengarkan kita disyariatkan untuk mendengarkannya? Allah berfirman:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Apabila dibacakan Alquran, perhatikanlah dan diamlah, agar kalian diberi rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204).

Apa yg bisa Anda bayangkan ketika diperdengarkan Alquran kemudian malah ditinggal tidur? Bukankah hal yang bijak, ketika kita tidak memaksa masyarakat untuk bangun demi mendengarkan Alquran?

Hal ini pernah terjadi di zaman sahabat, mereka tahajud dengan mengeraskan bacaan Alquran. Kemudian dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena ini mengganggu.

Bagaimana Cara Membangunkan Sahur Benar?

Cara yang benar adalah dengan adzan awal.

Adzan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di waktu pagi ada :

🅰 Adzan awal. Dilakukan sebelum terbit fajar shodiq oleh Bilal bin Rabah.

🅱 Adzan subuh. Dilakukan setelah terbit fajar subuh oleh sahabat Abdullah bin Ummi Maktum.

Jarak antara adzan Bilal dan Ibnu Ummi Maktum tidak terlalu jauh. Karena itu, para sahabat yang mengakhirkan makan sahur masih bisa menjumpai adzannya Bilal.

Beliau bersabda:

إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ لِيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ وَيُرْجِعَ قَائِمَكُمْ

Sesungguhnya Bilal melakukan adzan di malam hari (sebelum subuh), untuk membangunkan orang yang tidur diantara kalian dan orang yang tahajud bisa kembali istirahat (untuk persiapan subuh).” (HR. Nasai, 2170)

Dalam riwayat yang lain:

لاَ يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَذَانُ بِلاَلٍ مِنْ سَحُورِهِ

Jangan sampai adzan Bilal membuat kalian untuk menghentikan makan sahurnya…” (HR. Bukhari 7247).

Dalam riwayat yang lain:

“إن بلالا يؤذن بليل، فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم”

Sesungguhnya Bilal melakukan adzan di malam hari (sebelum subuh). Makan dan minumlah kalian, sampai Ibnu Ummi Maktum Adzan.” (HR. Muslim 1092).

Itulah yang sesuai sunah. Adzan dua kali, menjelang subuh dan ketika subuh dengan dua orang yang berbeda. Agar orang bisa perhatian dengan sahur atau shalat malam.

Allahu a’lam

👤 Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Dahsyatnya TV Indonesia Kelabui Puasa

Dahsyatnya TV Indonesia Kelabui Puasa
Ada suatu waktu yg mustajab unt berdo'a, dimana do'a tsb tidak akan ditolak oleh Allaah SWT, yaitu berdo'a saat "menjelang berbuka puasa" dan "menjelang makan sahur", namun sayang banyak kaum muslimin tidak mengetahuinya.

Di Mekkah & Madinah, satu jam sebelum adzan maghrib orang-orang sudah menengadahkan tangan ke langit berdo'a untuk kemudahan dari segala hajat, baik hajat dunia maupun akhirat, mereka berdo'a dengan syahdu sepenuh keyakinan, sampai air mata mereka mengalir deras.

Ya, berdo'a meminta kpd Allaah Yang Maha Kaya.

Kesalahan yg dilakukan kaum muslimin kita di sini (Indonesia) yaitu dgn menyia-nyiakan waktu yg sangat mustajab ini dgn cara ngabuburit menjelang adzan maghrib!!! Kemudian berkumpul menghadapi hidangan berbuka dan mereka sudah merasa cukup dgn hanya membaca, "Allaahumma lakasumtu... atau dzahaba zhoma'u...", padahal itu hanya mencakup maknanya berupa laporan dan ucapan syukur.

Setelah kita memahaminya, hendaknya minimal 10 ~ 15 menit sebelum adzan maghrib (sudah dalam keadaan berwudhu) kemudian berdo'a meminta apa saja (adabnya dgn didahului puji-2 an kepada Allaah dan bershalawat atas Nabi Muhammad SAW, karena Allaah SWT menggaransi bahwa do'a-2 tsb akan dikabulkan) Allaah, sesuai prasangka hamba kepada-Nya".

Manfa'atkanlah waktu kita, bukan hanya demi santapan atau berburu makanan sa'at jelang buka.

Berdo'alah untuk diri kita, keluarga kita, orangtua kita, sahabat kita, negeri kita.

Musuh-2 Islam tahu betapa hebat ummat Muhammad SAW bila mereka berdo'a kepada Rabb nya disa'at menjelang berbuka.

Karena itu, mereka buat tipu daya untuk melalaikannya dengan program-2 TV dan media lainnya di waktu-2 yg mustajab yaitu "menjelang berbuka dan menjelang sahur"(2/3 malam).

Sehingga ummat ini, mereka makan-minum, berpuasa, namun tak sempat untuk berdo'a.

Semoga share yang singkat ini bermanfa'at unt saling mengingatkan bagi kita semua yang belum mengetahuinya.

‎أمـــــين يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ

Copas oleh : Alwi bin Ali Alhabsyi

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Amalan Terlupakan di Waktu Sahur

Amalan Terlupakan di Waktu Sahur
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Umumnya orang menggunakan waktu sahurnya hanya untuk makan, minum, nonton TV, dst. padahal waktu sahur adalah waktu yang sangat istimewa untuk beribadah.

Mengapa istimewa, karena Allah mendekat ke seluruh hamba-Nya, menawarkan kepada semua hamba-Nya yang hendak bersimpuh di hadapan-Nya.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ

Pada setiap malam, Allah Ta’ala turun kelangit dunia, ketika tersisa sepertiga malam terakhir, Allah berfirman:’ Siapa yang berdoa kepada-Ku akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku akan Aku beri. Dan Siapa yang memohon ampunan kepada-Ku akan aku ampuni.” (HR. Bukhari 1145 dan Muslim 758).

Di saat itulah, Allah menyebarkan rahmat, dan ampunan-Nya bagi umat manusia. Selayaknya kita manfaatkan untuk bersimpuh di hadapan Allah dan tidak hanya dihabiskan untuk menyantap makanan.

Imam Nawawi mengatakan,

وفيه تنبيه على أن آخر الليل للصلاة والدعاء والاستغفار وغيرها من الطاعات أفضل من أوله

Dalam hadis ini terdapat pelajaran bahwa waktu akhir malam lebih afdhal digunakan untuk shalat, berdoa, beristighfar, dan melakukan ketaatan lainnya, dari pada waktu awal malam. (Syarh Shahih Muslim, 6/38).

Ibnu Hajar juga menjelaskan hadits di atas,

أن آخر الليل أفضل للدعاء والاستغفار ويشهد له قوله تعالى والمستغفرين بالأسحار وأن الدعاء في ذلك الوقت مجاب

Bahwa akhir malam sangat afdhal untuk berdoa dan beristighfar. Dalilnya firman Allah (yang artinya) ‘yaitu orang-orang yang rajin beristighfar di waktu sahur.’ Dan bahwa doa di waktu sahur itu mustajab.” (Fathul Bari, 3/31).

Oleh karena itu, kebiasaan orang soleh di masa silam, mereka banyak memanfaatkan waktu sahur untuk semakin mendekat Allah, bersimpuh di hadapan-Nya, berdoa dan memohon ampunan kepada-Nya. Allah berfirman, menceritakan tentang sifat ahli surga

الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَالْقَانِتِينَ وَالْمُنْفِقِينَ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ

Merekalah orang-orang yang penyabar, jujur, tunduk, rajin berinfak, dan rajin istighfar di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17)

Ibnu Katsir mengatakan:

دل على فضيلة الاستغفار وقت الأسحار. وقد قيل: إن يعقوب، عليه السلام، لما قال لبنيه: {سَوْفَ أَسْتَغْفِرُ لَكُمْ رَبِّي} [يوسف:98 ] أنه أخرهم إلى وقت السحر

Ayat ini menunjukkan keutamaan memperbanyak istighfar di waktu sahur.

Diriwayatkan, bahwa Nabi Ya’qub ‘Alaihissalam menasehati anaknya:

Saya akan memohonkan ampun kepada Rabbku untuk kalian.” (QS. Yusuf: 98)

Kemudian Nabi Ya’kub mengakhirkan permohonan ampun itu di waktu sahur. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/23)

Kaum muslimin pembaca yang budiman, jangan sia-siakan kesempatan besar ini. Allah telah menawarkan diri-Nya kepada para hamba-Nya untuk memberikan ampunan kepada siapa yang memohon ampun kepada-Nya di waktu sahur. Sungguh sangat disayangkan jika kesempatan ini hanya kita habiskan untuk menyantap makanan atau menonton televisi. Lebih-lebih menghabiskan sebatang rokok yang itu akan memakan waktu cukup lama. Gunakan sisa waktu anda setelah sahur untuk banyak memohon ampunan kepada Allah. Semoga dengan ini Allah mengampuni kita semua.

Allahu a’lam.

👤 Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive