Dari: Sdr. Muhaimin
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Allah membolehkan kaum muslimin untuk melakukan segala yang membatalkan puasa di malam hari sampai masuk subuh. Baik makan, minum, maupun hubungan badan.
Allah berfirman,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu terbit fajar. (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menegaskan bahwa Allah memberikan izin untuk makan, minum, atau melakukan hubungan badan sampai kita benar-benar YAKIN, fajar telah terbit. Dan ini ditandai dengan masuknya waktu subuh.
An-Nawawi mengatakan,
إذا طلع الفجر وهو مجامع إن نزع في الحال صح صومه وإلا فسد
“Apabila fajar terbit ada orang yang masih melakukan hubungan badan, jika dia lepas seketika maka puasanya sah. Jika tidak, puasanya batal.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 7/400).
Bagaimana Dengan Mandinya?
Mandi junub bisa ditunda setelah masuk subuh, karena bukan syarat sah puasa, harus suci hari hadats.
Dan jika dia hendak shalat subuh, dia harus mandi terlebih dahulu.
Allahu a’lam
👤 Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
===============================
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.