Apakah yang dimaksud dengan zina di dalam hadis tersebut, sebab kalau kita definisikan berdasarkan bahasa Indonesia, zina adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan?
Mohon penjelasannya, Ustadz. Syukran. Jazakumullahu khairan katsira.
Anwar (rheeplus@.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari, no. 5889 dan Muslim, no. 6925. Untuk penjelasannya, kami bawakan perkataan Ibnu Baththal, “Melihat dengan syahwat, berbicara secara vulgar, dan membayangkan sesuatu disebut ‘zina’ karena semua perbuatan di atas merupakan faktor pendorong terjadinya zina yang hakiki. Terkadang, penyebab suatu perbuatan itu diberi nama dengan perbuatan itu sendiri karena keduanya memiliki keterkaitan.” (Syarh Bukhari oleh Ibnu Batthal, 19:414)
Allahu a’lam.
👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
===============================
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.