Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah
Showing posts with label zina. Show all posts
Showing posts with label zina. Show all posts

Sunday, March 12, 2023

Jauhi Circle Pertemanan Yang Cowo Cewenya Campur Baur

Jauhi Circle Pertemanan Yang Cowo Cewenya Campur Baur
Bismillah...

Berkumpulnya laki-laki dan wanita di satu tempat dan bersampur baurnya mereka serta sebagian mereka berinteraksi dengan sebagian lainnya, lalu sang wanita menyingkap wajahnya dihadapan laki-laki, semua itu merupakan perkara yang DIHARAMKAN dalam syariat, karena hal itu termasuk sebab FITNAH dan MEMBANGKITKAN SYAHWAT serta faktor pencetus perbuatan ZINA dan KEMUNGKARAN.

Dalil tentang haramnya ikhtilath dalam Al-Quran dan Sunah banyak, di antaranya;

Firman Allah Taala,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ (سورة الأحزاب: 53)

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)

Ibnu Qayyim al Jauziyyah Rahimahullah berkata :

"Diantara sebab terjadinya kematian massal, adalah banyaknya zina. Ini karena para wanita dibiarkan bercampur baur dengan pria, dan berjalan di tengah tengah mereka dalam memamerkan kecantikan dan berdandan." (Ath Thuruq Al Hukmiyyah hlm 239)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Monday, August 8, 2022

Riba Lebih Buruk Daripada Zina

Riba Lebih Buruk Daripada Zina
Bismillah...

22008- حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ – يَعْنِى ابْنَ حَازِمٍ – عَنْ أَيُّوبَ عَنِ ابْنِ أَبِى مُلَيْكَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَنْظَلَةَ غَسِيلِ الْمَلاَئِكَةِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دِرْهَمُ رِباً يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً ».

Dari Hanzhalah, Rasulullah bersabda, “Satu dirham yang didapatkan dari transaksi riba lantas dimanfaatkan oleh seseorang dalam keadaan dia mengetahui bahwa itu berasal dari riba dosanya lebih ngeri dari pada berzina sebanyak tiga puluh enam kali” [HR Ahmad no 22008].

Sanggahan terhadap orang yang menilai dhaif hadits di atas:

Hadits di atas juga diriwayatkan oleh Daruquthni 3/16.

Hadits di atas juga dibawakan oleh al Haitsami dalam Majmauz Zawaid diiringi komentar, “Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani dalam Mu’jam Kabir dan Mu’jam Ausath dan para perawi yang ada dalam riwayat Imam Ahmad adalah para perawi yang dipakai dalam shahih Bukhari dan atau shahih Muslim”.

Hadits di atas dinilai shahih oleh Suyuthi. 

Namun dinilai sebagai hadits palsu oleh Ibnul Jauzi sehingga beliau muat dalam buku beliau yang khusus mengumpulkan hadits hadits palsu yang berjudul ‘al maudhuat’.

Tindakan Ibnul Jauzi ini disanggah oleh Ibnu Hajar al Asqalani dalam kitabnya ‘al Qoul al Musaddad fi Dzabb ‘an al Musnad’ setelah beliau membawakan hadits di atas dalam kitab tersebut dengan sanad beliau sendiri.

Daruquthni menilai bahwa yang tepat teks hadits di atas hanyalah perkataan Kaab al Ahbar, seorang tabiin, bukan sabda Nabi.

Alasan Daruquthni adalah karena Ayub dan Laits bin Abi Sulaim keduanya meriwayatkan hadits di atas dari Ibnu Abi Mulaikah dari Abdullah bin Hanzhalah secara marfu [sebagai sabda Nabi]. 

Sedangkan di sisi lain Abdul Aziz bin Rafi’ meriwayatkannya dari Ibnu Abi Mulaikah dari Abdullah bin Hanzhalah dari Kaab al Ahbar sebagai perkataan beliau.

Yang lebih tepat sanad versi Ayub itu lebih kuat terutama dikarenakan Ayub mendapat dukungan dari riwayat Laits. 

Sehingga hadits di atas adalah hadits yang shahih dari Nabi [al Mujtaba fi Ahkam wa Akhthar Riba karya Abdurraqib bin Ali bin Hasan al Ibi hal 58, Dar Atsar Shan’a Yaman].

Kandungan hadits

Hadits ini menunjukkan bahwa dosa riba adalah dosa yang sangat ngeri karena dia adalah kejahatan yang senilai dengan kejahatan zina tiga puluh enam kali, padahal zina sekali saja adalah kejahatan yang sangat jelek bagaimana lagi jika sampai berkali kali.

Jika demikian dosa dari satu dirham uang riba bagaimana lagi dengan uang ratusan ribu rupiah yang didapatkan dari riba. Tidak diragukan tentu lebih jelek lagi.

Tentu kita sepakat bahwa seorang wanita itu tidak boleh melacurkan diri alias berzina untuk mendapatkan uang meski dengan alasan keterpaksaan ekonomi. 

Jika demikian yang kita katakan mengenai dosa zina maka bisa tegas kita katakan bahwa keterpaksaan ekonomi bukanlah alasan yang bisa dibenarkan untuk terlibat dalam dosa riba.


Oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI

------------------------------

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Sunday, February 24, 2019

Cara Taubat dari Zina

Cara Taubat dari Zina
Dulu aku pernah pacaran dan akhirnya berzina, bagaimana cara taubat dari zina? Mohon bimbingannya, Trimakasih

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Semua orang yang pernah berbuat dosa, punya kesempatan untuk mendapatkan ampunan ketika bertaubat kepada Allah. Apapun bentuk dosanya, sebesar apapun kualitas dosanya.

Allah berfirman,

‎قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“. (QS. Az-Zumar: 53)

Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan, ayat ini memberikan harapan terbesar bagi para hamba.

Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan,

‎هذه الآية الكريمة دعوة لجميع العصاة من الكفرة وغيرهم إلى التوبة والإنابة، وإخبار بأن الله يغفر الذنوب جميعا لمن تاب منها ورجع عنها، وإن كانت مهما كانت وإن كثرت وكانت مثل زبد البحر

Ayat mulia ini merupakan ajakan bagi semua tukang maksiat, baik orang kafir maupun yang lainnya untuk bertaubat dan kembali kepada Allah. Dan berisi informasi bahwa Allah mengampuni semua dosa bagi siapa yang mau bertaubat dan kembali ke jalan Allah. Apapun bentuk dosanya, meskipun sangat banyak, sebanyak buih di lautan. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/106)

Tak terkecuali dosa zina. Allah membuka kesempatan bagi pelaku untuk bertaubat.

Cara Taubat dari Zina

Lalu bagaimana cara taubat dari zina?

Ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan,

1. Menyesali dengan sungguh-sungguh terhadap kesalahan yang dia lakukan

Dan bahkan itulah inti taubat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎النَّدَمُ تَوْبَةٌ

Penyesalan adalah hakekat taubat. (HR. Ahmad 3568, Ibn Majah 4252 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Untuk bisa menyesal, anda tidak harus menunggu ketangkap basah atau ketahuan orang yang anda segani atau dipermalukan di depan orang lain. Penyesalan bisa dilakukan ketika dia merasa telah bertindak sangat bodoh, dengan kemaksiatan yang dia lakukan.

Bayangan kenikmatan maksiat bisa jadi tetap terngiang. Tapi harus dia lawan dengan kesedihan.

2. Meninggalkan dosa zina dan semua pemicu zina

Konsekuensi dari dosa zina adalah meninggalkan dosa zina dan semua pemicunya. Dia harus menghindari jauh dari pasangan zinanya, kecuali setelah menikah.

3. Bertekad untuk tidak mengulangi dosa zina

Tanamkan bahwa dosa ini berbahaya. Karena bisa menghalangi anda untuk mendapatkan apa yang anda inginkan, cepat atau lambat.

4. Dekatkan diri dengan banyak beribadah kepada Allah

Semoga ini bisa membantu untuk menggugurkan dosa. Karena ketaatan bisa menghapus dosa maksiat.

Allah berfirman,

‎وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ

Dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114)

5. Carilah lingkungan yang baik

Cari teman yang baik yang bisa membimbing Anda untuk menjadi muslim yang baik. Karena lingkungan bisa menjadi pengaruh terbesar bagi kehidupan kita. Anda bisa sibukkan diri anda dengan belajar agama. Semoga ini bisa menguras suasana kotor yang timbul tenggelam dalam pikiran anda.

Termasuk mencoba menghafal al-Quran. Ini bisa menjadi cara yang paling efektif untuk membuang pikiran kotor.

Setiap manusia, jika tidak disibukkan dengan hal baik, dia akan memilih kesibukan di hal-hal yang buruk.

Sibukkan diri dengan kebaikan, semoga bisa menjadi benteng bagi anda untuk melakukan maksiat.

6. Rahasiakan… Rahasiakan…

Rahasiakan dosa ini kepada siapapun sampai mati… Rahasiakan sekalipun dengan orang terdekat anda.

Menceritakan hal ini kepada orang lain justru akan menimbulkan masalah baru. Simpan kejadian ini untuk diri anda sendiri, karena orang lain tidak memiliki kepentingan dengannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ

Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508)

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

‎ويؤخذ من قضيته – أي : ماعز عندما أقرَّ بالزنى – أنه يستحب لمن وقع في مثل قضيته أن يتوب إلى الله تعالى ويستر نفسه ولا يذكر ذلك لأحدٍ . . .

Berdasarkan kasus ini – Sahabat Maiz yang mengaku berzina – menunjukkan bahwa dianjurkan bagi orang yang terjerumus ke dalam kasus zina untuk bertaubat kepada Allah – Ta’ala – dan menutupi kesalahan dirinya, dan tidak menceritakannya kepada siapapun.

Lalu beliau mengatakan,

‎وبهذا جزم الشافعي رضي الله عنه فقال : أُحبُّ لمن أصاب ذنباً فستره الله عليه أن يستره على نفسه ويتوب..

Dan ini juga yang ditegaskan as-Syafii Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Saya menyukai bagi orang yang pernah melakukan perbuatan dosa, lalu dosa itu dirahasiakan Allah, agar dia merahasiakan dosanya dan serius bertaubat kepada Allah… (Fathul Bari, 12/124).

Apakah harus dihukum rajam dan cambuk?

Hukuman di dunia, seperti cambuk atau rajam, bisa menjadi kaffarah bagi pelaku zina. Namun hukuman ini hanya mungkin ditegakkan oleh negara. Sementara individu atau lembaga swasta tidak memiliki wewenang untuk melaksanakannya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ، إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ

Siapa yang pernah melakukan perbuatan maksiat ini kemudian dia mendapatkan hukuman di dunia, maka hukuman itu akan menjadi kaffarah baginya. Dan siapa yang pernah melakukannya, lalu Allah tutupi maksiatnya, maka urusannya kembali kepada Allah. Allah bisa mengampuninya atau menghukumnya sesuai kehendak-Nya. (HR. Bukhari 18).

Hadis ini menunjukkan bahwa mereka yang pernah melakukan dosa zina, agar taubatnya diterima, tidak disyaratkan harus dihukum rajam atau cambuk. Karena dosa zina bisa tertutupi dengan hukuman, bisa juga dengan taubat. Dan di negara kita, yang memungkinkan hanya yang kedua.

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Saturday, November 10, 2018

Menikah Dengan Orang yang Pernah Berzina

Menikah Dengan Orang yang Pernah Berzina
Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh

Sehubungan dengan An Nuur ayat 3, apakah dibolehkan seseorang yang tidak pernah berzina menikahi laki-laki/perempuan yang sering berzina di masa lalunya (sekarang sudah bertaubat). Saya ambil contoh secara ekstrim, ada seorang laki-laki beriman ingin menikahi mantan pelacur (sudah bertaubat tapi belum berpakaian secara syar’i), apakah hal itu diperbolehkan? Atau sebaiknya laki-laki itu mencari yang lebih baik? Trim’s.

Ahmad

Jawaban Ustadz:

Ibnu Katsir mengatakan,

ومن هاهنا ذهب الإمام أحمد بن حنبل، رحمه الله، إلى أنه لا يصح العقد من الرجل العفيف على المرأة البغي ما دامت كذلك حتى تستتاب، فإن تابت صح العقد عليها وإلا فلا وكذلك لا يصح تزويج المرأة الحرة العفيفة بالرجل الفاجر المسافح، حتى يتوب توبة صحيحة

Dari ayat ini (An-nur: 3), Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa akad nikah antara laki-laki yang menjaga kehormatan dan pelacur itu tidak sah selama dia (perempuan tersebut -ed) masih melacur dan belum bertaubat. Jika perempuan tersebut sudah bertaubat maka akad nikah sah, dan sebaliknya jika belum bertaubat maka tidak sah. Demikian juga akad nikah wanita merdeka yang menjaga kehormatan dengan laki-laki hidung belang itu tidak sah, kecuali jika orang tersebut (laki-laki tersebut -ed) sudah bertaubat dengan benar.” (Tafsir Ibnu Katsir 3/352).

Di samping itu, laki-laki tersebut harus bisa menjaga lisan agar jangan sampai mengungkit-ungkit masa lalu isterinya saat terjadi pertengkaran. Meskipun demikian, mencari yang lebih baik itu jelas lebih baik ditinjau dari banyak sisi.

👤 Dijawab Oleh: Ustadz Aris Munandar, MA. (muslim.or.id)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Berbicara Lewat Telepon, Chatting, atau Ber-SMS Apakah Termasuk Zina?

Berbicara Lewat Telepon, Chatting, atau Ber-SMS Apakah Termasuk Zina?
Berbicara lewat media chat, telepon, IM, dengan lawan jenis karena niat serius (menuju, red.) jenjang pernikahan apakah diperbolehkan?

Apriz (uni@.co.id)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Hal tersebut tidak layak dilakukan. Bila memang Saudara benar-benar ingin menikahi wanita tersebut, berlakulah sewajarnya, sebagaimana yang seharusnya dilakukan lelaki muslim yang bertanggung jawab, yaitu dengan langsung melamar. Adapun upaya perkenalan via telepon atau lainnya, itu dapat menjerumuskan kepada perzinaan.

Wassalamu‘alaikum.

👤 Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Thursday, November 8, 2018

Nauzubillah, Masih SMA Pernah Berzina

Nauzubillah, Masih SMA Pernah Berzina
Saya seorang pelajar SMA, sekarang duduk di kelas 3. Saya telah berbuat zina dengan pacar saya. Apakah dosa zina tak dapat diampuni?

I di L

Jawaban:

Taubat Dari Zina

Ananda I di L, dosa zina termasuk dosa yang dapat diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, berdasarkan firman-Nya dalam Surat An-Nisaa’, ayat ke-48 dan ke-116:

إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya…

Berkaitan dengan penjelasan ayat di atas, Syekh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengatakan, “(Dalam ayat ini) Allah mengabarkan kepada kita bahwa orang yang berbuat syirik kepada-Nya (menyekutukan-Nya dengan sesuatu) tidak akan diampuni oleh-Nya.[1] Allah akan mengampuni dosa-dosa lainnya selain syirik, baik itu dosa besar ataupun dosa kecil. Itupun, jika Allah menghendakinya” (Taisirul Karimirrohman fi Tafsir Kalami Al-Mannan, 1: 425-426).

Itu pun dengan catatan, jika si pelaku dosa (maksiat) tersebut tidak istihlaal (menganggap atau berkeyakinan bahwa perbuatan haram tersebut boleh atau halal dilakukan). Karena orang yang melakukan perbuatan yang haram (maksiat) dengan berkeyakinan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang boleh dan halal dilakukan, maka orang ini kafir berdasarkan kesepakatan para ulama (Al Hukmu bi Ghairi Maa Anzalallaahu wa Ushuulut Takfiir, Hal. 28).

Kami yakin insyaAllah Ananda bukan termasuk orang yang menganggap dan berkeyakinan bahwa perbuatan zina merupakan perbuatan yang halal atau boleh dilakukan. Namun perlu Ananda ketahui pula, bahwa syarat agar dosa zina tersebut diampuni oleh Allah, Ananda harus segera bertaubat dan berdoa memohon ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita semua untuk bertaubat kepada-Nya. Allah berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا تُوبُوا إِلَى اللهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ

Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya. Mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai…” (QS. At Tahriim:8).

Dan Allah berfirman:

زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

…dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur:31).

Allah Ta’ala mencintai orang-orang yang mau bertaubat kepada-Nya. Allah berfirman,

…إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

…Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah:222).

Dan Allah Maha Penerima taubat, terlebih lagi jika pelaku dosa tersebut benar-benar dan sungguh-sungguh ingin bertaubat dari maksiat yang pernah ia lakukannya. Allah berfirman,

فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا

Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhan-mu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat” (QS. An Nashr:3).

Bahkan kita diperintahkan oleh Allah agar tidak berputus asa dari ampunan-Nya, sebanyak apapun dosa kita, Allah berfirman,

قُلْ يَاعِبَادِي الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لاَتَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللهِ إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Az Zumar:53).

Allah pun sangat gembira dengan taubat seorang hamba-Nya, bahkan kegembiraan Allah terhadap taubat seorang hamba melebihi kegembiraan orang yang mendapatkan kembali barang-barangnya yang sebelumnya telah hilang lenyap darinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,

((لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحاً بِتَوْبَةِ أَحَدِكُمْ مِنْ أَحَدِكُمْ بِضَالَّتِهِ إِذَا وَجَدَهَا)).

Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih bergembira dengan taubat salah seorang dari kalian, daripada kegembiraan salah seorang dari kalian terhadap barang-barangnya yang hilang ketika ia mendapatkannya kembali” (HR. Muslim 4:20102 no.2675).

Dan perlu Ananda juga ketahui, bahwa orang yang benar-benar bertaubat kepada Allah dari dosa-dosanya yang pernah ia lakukan, maka ia akan bersih kembali bagaikan orang yang tidak pernah berdosa. Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,

((اَلتَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ)).

Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, bagaikan orang yang tidak pernah berdosa” (HR. Ibnu Majah 2:1419 no.4250).

Agar dosa Ananda diampuni Allah Subhanahu wa Ta’ala, Ananda harus benar-benar bertaubat dengan taubat nashuha (taubat yang semurni-murninya). Dan taubat itu dinyatakan benar oleh para ulama, jika terpenuhi syarat-syaratnya.
  • Pertama, harus ikhlas kepada Allah, karena taubat adalah salah satu bentuk ibadah.
  • Kedua, harus merasa sedih dan menyesali perbuatan dosa (maksiat) yang pernah ia lakukannya.
  • Ketiga, harus benar-benar meninggalkan kemaksiatan (perbuatan dosa) tersebut dengan segera.
  • Keempat, harus bertekad penuh dari dalam hatinya untuk tidak akan mengulanginya kembali.
  • Dan kelima, taubat tersebut dilakukan sebelum waktu taubat ditutup oleh Allah.
Kemudian, di antara upaya agar senantiasa istiqamah (konsisten) dengan taubat, hendaknya Ananda selalu ingat bahwa perbuatan zina adalah dosa besar yang menjijikkan dan sangat buruk akibatnya. Allah berfirman,

وَلاَتَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلاً

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Israa’:32).

Dan Ananda pun harus benar-benar meninggalkan sesuatu yang kini sudah sangat popular dan biasa terjadi, dan merupakan hal yang lumrah di kalangan para remaja yang jauh dari tuntunan dan bimbingan agama yang benar, yang biasa dikenal dengan istilah “pacaran”.

Karena, dari ayat di atas, Ananda dapat pahami bahwa berpacaran adalah perbuatan haram dan merupakan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena pacaran merupakan sarana terbaik dan jalan yang sangat ampuh untuk mengantarkan pelakunya kepada perbuatan zina.

Perhatikan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berikut,

((لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ…)).

Janganlah seorang berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita, kecuali jika wanita tersebut disertai mahramnya…” (HR. Bukhari, no. 2844).

Dan beliau bersabda pula,

((…أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثُهُمَا الشَيْطَانَ…)).

…Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita, melainkan yang ketiga dari mereka adalah setan…” (HR. Tirmidzi, no.2165)

Dari kedua hadis di atas, dapat Ananda pahami bahwa berpacaran hukumnya haram dalam Islam. Karena tidaklah dua insan yang berlainan jenis kelamin dan bukan mahram[2] berdua-duaan, melainkan dapat dipastikan bahwa yang ketiga dari mereka adalah setan. Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Sedangkan setan merupakan musuh yang amat nyata bagi manusia. Ia tidak akan meninggalkan manusia selamat bagitu saja dari perbuatan dosa. Ia berusaha agar manusia tinggal pula bersamanya di neraka kelak na’uudzu billaah.

Oleh karena itu, Allah memerintahkan kita untuk menjadikan setan sebagai musuh kita. Sebagaimana firman-Nya:

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُوا حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ

Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Fathir:6).

Dan cobalah Ananda juga renungkan, perhatikan, dan pahami penjelasan para ulama berikut ini.

Al Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Saya tidak tahu dosa yang paling besar setelah membunuh melainkan zina”.

Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

Dan kerusakan yang dihasilkan dari perbuatan zina dapat memporak-porandakan kemaslahatan umum. Sesungguhnya tatkala seorang wanita berzina, berarti ia telah memasukkan aib dan hal yang memalukan ke dalam rumah suaminya, atau keluarganya, atau kerabatnya. Mereka semua akan menundukkan kepala mereka karena menanggung malu, (terlebih) jika wanita tersebut hamil dari hasil perbuatan zinanya.

Maka, jika wanita tersebut sampai membunuh bayinya (karena malu), sungguh ia telah menggabungkan antara dua perbuatan dosa besar sekaligus, yaitu berzina dan membunuh. Jika ia sampai hamil dan akhirnya melahirkan, berarti ia telah membawa anak tersebut ke dalam rumah suaminya atau keluarganya, sedangkan anak tersebut sesungguhnya adalah orang asing. Anak tersebut akhirnya mewarisi, padahal dia bukan ahli waris mereka. Anak tersebut bergabung dan menasabkan dirinya kepada mereka, padahal ia bukan keturunan mereka. Dan seterusnya dari kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh perbuatan zina wanita tersebut.

Adapun jika yang berzina seorang laki-laki, maka hal itu mengakibatkan bercampur-baurnya nasab pula. Dan sekaligus ia telah merusak istrinya yang baik-baik. Ia akan membawanya kepada kerusakan-kerusakan lainnya.

Sehingga, perbuatan dosa besar ini benar-benar merusak dunia dan agama, walaupun alam barzakh dan neraka dipenuhi dan subur dengan dosa besar ini! Betapa banyak kerusakan yang dihasilkan dari zina, berupa pelecehan hak-hak dan kezhaliman-kezhaliman lainnya!

Di antara ciri-ciri khas zina; ia mengakibatkan kemiskinan, memperpendek umur, membuat hitam wajah pelakunya, dan menimbulkan kebencian orang-orang kepada pelakunya.

Zina membuat hati pelakunya tercabik-cabik, membuatnya sakit, kalau pun tidak membuatnya mati. Zina mengakibatkan kegundahan, kesedihan, dan ketakutan. Zina menjauhkan pelakunya dari para malaikat, sekaligus mendekatkannya kepada setan-setan.

Oleh karena itu, tidak ada dosa yang paling besar kerusakannya setelah membunuh, melainkan zina! Oleh karena itu pula, disyariatkan rajam dalam bentuk yang sangat menyakitkan dan menghinakan.

Jika seseorang mendapat kabar bahwa istrinya atau saudarinya terbunuh, dia akan merasa lebih mudah menerimanya daripada ia mendapat kabar istrinya atau saudarinya berzina!.

Ananda renungkanlah baik-baik! Segeralah bertaubat kepada Allah, terlebih lagi umur Ananda masih sangat belia. Janganlah Ananda isi masa muda Ananda dengan kemaksiatan dan perbuatan dosa. Isilah lembaran-lembaran putih masa muda Ananda dengan memperbanyak ibadah dan ketaatan kepada Allah, menuntut ilmu agama yang bermanfaat, dan berusaha untuk berprestasi di sekolah Ananda. Ingatlah selalu bahwa kita tidak tahu kapan kita akan mati, di mana kita akan mati, dan dalam keadaan bagaimana kita mati. Ingatlah pula bahwa kehidupan di dunia hanyalah sebentar dan sementara. Kehidupan di dunia bukan untuk bersenang-senang dan berfoya-foya. Kesempatan hidup di dunia hanyalah sekali saja. Oleh karena itu, gunakanlah kesempatan ini untuk mencari bekal dalam menghadap Allah kelak, dengan beribadah dengan baik sesuai dengan tuntunan syariat-Nya dan ajaran Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam. Kehidupan yang hakiki dan abadi hanyalah di akhirat kelak.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

((لاَ تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيْمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيْمَ أَبْلاَهُ)).

Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat, sampai ia ditanya tentang; umurnya untuk apa ia habiskan, ilmunya untuk apa ia gunakan, hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia keluarkan, dan tubuhnya untuk apa ia binasakan” (HR. Tirmidzi, no.2471).

Sekali lagi! Renungkanlah nasehat di atas dan praktekkan segera. Semoga Ananda dimudahkan oleh Allah dalam melakukan hal-hal yang diridhai-Nya. Amin.

👤 Dijawab oleh Abu Abdillah Arief B. bin Usman Rozali (Majalah As-Sunnah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Syarah Hadis Tentang Zina

Syarah Hadis Tentang Zina
Assalamu ‘alaikum warahmatullah, Ustadz. Bagaimana sababul wurud dan syarah hadis berikut, “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu, kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (H.R. Muslim, no. 6925)

Apakah yang dimaksud dengan zina di dalam hadis tersebut, sebab kalau kita definisikan berdasarkan bahasa Indonesia, zina adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan?

Mohon penjelasannya, Ustadz. Syukran. Jazakumullahu khairan katsira.

Anwar (rheeplus@.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari, no. 5889 dan Muslim, no. 6925. Untuk penjelasannya, kami bawakan perkataan Ibnu Baththal, “Melihat dengan syahwat, berbicara secara vulgar, dan membayangkan sesuatu disebut ‘zina’ karena semua perbuatan di atas merupakan faktor pendorong terjadinya zina yang hakiki. Terkadang, penyebab suatu perbuatan itu diberi nama dengan perbuatan itu sendiri karena keduanya memiliki keterkaitan.” (Syarh Bukhari oleh Ibnu Batthal, 19:414)

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Menggauli Istri yang Telah Berzina

Menggauli Istri yang Telah Berzina
Bagaimana jika istri melakukan zina, kemudian hamil. Bolehkah suami jima’ (berhubungan suami-istri) dengannya?

Jawaban:

Jika istri berbuat zina, suami boleh berkumpul dengan istrinya. Demikian pula sebaliknya, bila suami berbuat zina, istrinya pun tidak mengapa bila dikumpuli oleh suaminya. Karena perbuatan zina tidaklah membatalkan pernikahan, dan juga tidak membatalkan iman apabila pelakunya tidak menghalalkannya, hanya saja mengurangi kesempurnaan iman. Syaikh Muhammad Ibrahim At-Tuwajiri berkata, “Apabila seorang laki-laki berbuat zina padahal ia telah menikah, maka tidak haram baginya mengumpuli istrinya. Demikian juga sebaliknya, bila istri berbuat zina tidak haram pula berkumpul dengan suaminya. Akan tetapi dia telah melakukan dosa besar, maka pelaku tersebut hendaknya bertaubat dan meminta ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Allah berfirman,

وَلاَتَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلاً

Dan janganlah kamu mendekati zina: sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Dari Abdullah bin Mas’ud, ia mengatakan, “Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau menjawab, “Apabila engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia yang telah menciptakan dirimu.” Aku berkata, “Sesungguhnya yang demikian itu sungguh amat besar dosanya.” Lalu aku bertanya, “Apa lagi?” Beliau menjawab, “Apabila kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu.” Aku bertanya, “Apa lagi?” Beliau menjawab, “Apabila kamu menzinai istri tetanggamu.” (HR. Bukhari, no. 4117. Mukhtashor Fiqhul Islam, 1:907-908)

Fatwa Lajnah Da’imah menjelaskan:

Soal No. 2788:

Saya sudah menikah, istri saya tinggal di negeri saya sedangkan saya bekerja di Brazil untuk mencari nafkah dan untuk membiayai pendidikan anak. Akan tetapi saya telah berbuat zina, sungguh saya menyesali perbuatan saya dan saya bertaubat. Cukupkah dengan taubat ataukah harus disertai dengan hukum had? Kami berharap nasihatnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmatimu.

Jawaban:

Tidaklah diragukan bahwa zina termasuk dosa besar. Di antara penyebabnya karena wanita membuka aurat, pergaulan bebas dengan wanita yang bukan mahramnya, hilangnya akhlak, serta kebejatan moral secara umum. Jika Anda berbuat zina karena jauh dari istri dan bergaul dengan orang yang rusak akhlak dan moralnya, kemudian menyesal atas perbuatan dosa tersebut dan bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenarnya. Kami berharap Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni dosa Anda karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ لاَيَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَيَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَيَزْنُونَ وَمَن يَّفْعَلْ ذَلِكَ يَلقَ أَثَامًا {68} يُضَاعَفُ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا {69} إِلاَّ مَنْ تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا {70}

Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipatgandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman, dan mengerjakan amal sholih; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan: 68-70)

Ubadah bin Shamit berkata, “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu majelis. Lalu beliau bersabda, ‘Berbaiatlah kalian kepadaku, agar kamu tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah, tidak mencuri, dan tidak berzina.’ Lalu beliau membacakan ayat ini semuanya. (Lantas beliau melanjutkan), ‘Maka barangsiapa di antara kamu menunaikan (janjinya), maka dia akan mendapatkan pahala di sisi Allah. Barangsiapa melanggar sedikit saja dari ketentuan itu lalu dia dihukum, maka hukumannya sebagai kaffarahnya (penebus dosanya pen.). Dan barangsiapa melanggar sedikit saja dari yang demikian itu, lalu Allah menutupi kesalahannya, jika Allah menghendakinya maka dia diampuni dan jika Dia menghendakinya maka dia di adzab.” (HR. Bukhari, no.6286)

Akan tetapi wajib bagimu menjauhi pergaulan yang jelek yang mengakibatkan kamu terjerumus ke dalam kemaksiatan, dan hendaknya mencari nafkah di tempat lain yang lebih ringan kejahatannya, agar agamamu terpelihara, karena bumi Allah itu luas. Di manapun manusia tinggal di bumi Allah untuk mencari rezeki, niscaya Allah menentukan rezekinya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan mengadakan baginya jalan keluar, dan akan memberi rezeki dari arah mana saja yang tiada disangkanya. (Fatawa Lajnah Da’imah, 22:41-42)

Keterangan dari Penjelasan di Atas:

🔘 Bolehnya seorang suami yang terlanjur berbuat zina mengumpuli istrinya, dan begitu pula sebaliknya.

🔘 Zina termasuk perbuatan dosa besar, dihukum di dunia dengan dirajam sampai meninggal dunia bila dia pernah menikah, dan dicambuk seratus kali dan diusir dari negerinya selama satu tahun apabila pelakunya masih berstatus single. Hal ini apabila diketahui oleh hakim atau dilaporkan kepadanya. Jika tidak dilaksanakan di dunia karena negara tidak menegakkannya, keputusannya di sisi Allah.

🔘 Pelaku zina hendaknya segera bertaubat dan menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi lagi. Hendaknya pelaku meutupi aibnya dengan tidak menceritakan kepada orang lain, kecuali kepada orang alim yang ditubuhkan nasihatnya.

🔘 Hendaknya wanita menjauhi kebiasaan yang jelek, misalnya gampang memasukkan laki-laki yang bukan mahramnya ke dalam rumah, terutama pada saat tidak ada suami, bepergian tanpa mahram, bepergian tanpa izin suami, memakai parfum dan berhias diri saat keluar rumah, bergaul bebas dengan lain jenis yang tidak halal baginya, berjabat tangan dengan yang bukan mahramnya, bergaul dengan orang yang jahat moralnya, bertempat tinggal di tempat yang rusak aqidah dan moralnya, karena ini semua bisa menjadi sebab terjatuhnya seseorang dalam perbuatan zina. Na’udzu billahi min dzalik.

🔘 Hendaknya segera menikah bila sudah mampu dan tidak menunda pinangan. Hal ini dapat meminimalisir gangguan pikiran dan boleh jadi mengganggu ibadahnya.

🔘 Bagi yang belum mampu menikah, hendaknya bersabar dan berpuasa serta meningkatkan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَيَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ

Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)

Abdullah mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Wahai kelompok pemuda! Barangsiapa di antara kamu mampu menikah maka hendaknya menikah, dan barangsiapa tidak mampu maka hendaknya berpuasa, karena puasa baginya adalah penjaga dari perbuatan keji.” (HR. Bukhari 4677)

🔘 Zina merupakan perbuatan yang sangat berbahaya, merusak martabat manusia, keturunan, pikiran, dan menimbulkan penyakit jiwa dan juga penyakit fisik, bahkan mengurangi kesempurnaan iman.

🔘 Berusaha semaksimal mungkin menjauhi zina mata, telinga, lisan, tangan, dan kaki, agar terhindar dari puncaknya zina.

Abu Huroiroh berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah dituliskan untuk anak Adam bagiannya dari zina, pasti menjumpainya, tidak mungkin tidak. Maka dua mata zinanya memandang (yang haram), dua telinga zinanya mendengarkan (yang haram), lisan zinanya bercakap-cakap (yang haram), tangan zinanya dengan menyentuh (yang haram), kaki zinanya berjalan (menuju yang haram), sedangkan hati condong dan mengangan-angan, maka farji yang membenarkan dan mendustakannya.” (HR. Muslim, no.4802)

🔘 Jika bepergian jauh untuk mencari nafkah atau berdakwah yang dirasa waktunya lama, sebaiknya istrinya diajak jika memungkinkan, jika tidak memungkinkan dan khawatir berbuat zina maka hendaknya menikah lagi bila mampu. Jika tidak mungkin, carilah pekerjaan yang dekat dengan istri, setiap orang yang beriman yang ingin cari ridha Allah, dia akan dimudahkan urusannya.

🔘 Suami hendaknya sering menasihati istrinya, terutama yang berkenaan dengan penyebab zina, jika dia bertaubat karena mengakui kesalahannya atau dia berbuat karena tidak mampu menolaknya, padahal sudah berusaha untuk menjaga diri, suami hendaknya memaklumi dan memaafkannya dan berdoalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar diampuni dosanya dan menjadi wanita yang sholihah, demikian pula suami bila berbuat zina karena khilafnya hendaknya istri menasehatinya dengan baik.

🔘 Suami hendaknya mencegah istrinya bekerja di luar rumah, apalagi ke luar negeri. Hal ini sangat berbahaya, tidak sedikit kasus wanita yang hamil karena bekerja di luar rumah. Ketahuilah, suami yang berkewajiban mencarikan nafkah, bukan sebaliknya.

Mu’awiyah bin Haidah berkata, “Saya bertanya, ‘Wahai Nabi! Apakah hak istri kami?’ Beliau menjawab, “Hendaknya kamu memberi makan dia (istrimu) jika kamu makan, dan hendaknya kamu memberi pakaian dia bila kamu berpakaian.” (HR. Abu Dawud, no.1830, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Targhib wa Tarhib, 1929)

📚 Sumber: Majalah Al-Furqon, Edisi 7 Tahun 6 1428 H

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Berzina dengan Dukun Supaya Dagangan Laris

Berzina dengan Dukun Supaya Dagangan Laris
Assalamu’alaikum

Saya buka usaha makanan di rumah. Usaha saya laris. Melihat usaha saya laris tetangga saya mencoba membuka usaha tersebut, tapi setelah dia membuka usahanya, semua pelangan saya pindah kepadanya.

Awalnya saya anggap hal biasa, tapi makin lama warung saya makin sepi. Saya coba pergi ke paranormal katanya warung saya kena guna-guna, dan dia coba menghilangkan pengaruh jahat itu.

Pertama ada hasilnya tapi setelah itu sepi lagi, saya coba pergi ke sana lagi. Kata orang itu obatnya bersetubuh dengannya. Awalnya saya tak mau, tapi entah kenapa lama-kelamaan akhirnya saya melakukannya tanpa sepengetahuan suamiku. Aku menyesal melakukan itu.

Yang saya tanyakan, apakah saya harus beritahu suamiku tentang ini?

Apa Allah akan ampuni aku bila aku bertaubat?

Dari: Fulanah

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Allahu akbar

Dosa yang Anda lakukan bertumpuk-tumpuk:
  1. Kesyirikan dengan mempercayai dukun.
  2. Berzina setelah menikah.
  3. Selingkuh dan mengkhianati rumah tangga.
  4. Mengikuti ajakan setan, dengan bermaksiat untuk melariskan dagangan.
Bertaubatlah dengan sangat sungguh-sungguh, sebisa yang Anda lakukan. Karena maksiat Anda sangat besar.

Terkait hak suami Anda, jangan ceritakan kejadian ini sedikit pun. Rahasiakan kejadian ini kepada siapa pun sampai mati.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ

Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508)

Selanjutnya, baktikan diri Anda dengan maksimal kepada suami. Lakukan apa yang bisa Anda lakukan untuk menarik ridha suami, memberikan pelayanan yang maksimal kepada suami.

Buang jauh-jauh bayangan guna-guna itu. Itu hanya tipuan dukun untuk bisa menghancurkan diri Anda dan keluarga. Betul apa yang dilakukan Islam, dukun semacam ini hukumannya adalah pancung di depan umum. Manusia yang paling nista di dunia dan akhirat. Kami berdoa, ya Allah hancurkan para dukun dan tukang ramal. Lindungi umat manusia dari kejahatan mereka.

Selanjutnya, kembalilah kepada Allah dan Islam. Baca Alquran di rumah Anda jika memang ada setan yang mengganggu.

Terkait usaha Anda, Anda bisa gunakan trik halal untuk menarik pelanggan. Misalnya dengan menjaga kualitas produk atau teknik marketing lainnya. Berdoalah kepada Allah, semoga Allah memberikan jalan keluar terbaik bagi Anda.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Wednesday, November 7, 2018

Lelaki Berzina, Terancam Tidak Dapat Bidadari di Surga

Lelaki Berzina, Terancam Tidak Dapat Bidadari di Surga
Assalamu’alaikum..

Saya pernah membaca bahwa pezina tidak akan menikahi bidadari di surga, apakah laki2 pezina yang sudah bertaubat masih punya kesempatan untuk menikahi bidadari surga?

Dari M. Zaki

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Dunia ini ibarat surga bagi orang kafir, dan penjara bagi mukmin. Banyak hal, yang itu bisa dinikmati nafsu manusia, namun dilarang dalam islam. Khamr, babi, darah, zina, sutera bagi lelaki, yang itu dinikmati orang kafir, namun haram bagi mukmin.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَ جَنَّةُ الْكَافِرِ

Dunia itu penjara bagi orang mukmin dan surga bagi orang kafir.” (HR. Ahmad 8512, Muslim 7606 dan yang lainnya).

Karena itulah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan janji, bahwa siapa saja yang sanggup berpuasa di dunia, menahan diri dari hal yang diharamkan, dia akan mendapatkan gantinya yang jauh lebih indah di akhirat.

Sebaliknya, mereka yang tidak bersabar ketika di dunia, dan tetap nekad melanggar apa yang diharamkan, akan diancam tidak mendapatkan gantinya di akhirat.

Dalam hadis dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا ، ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا ، حُرِمَهَا فِي الآخِرَةِ

Siapa yang minum khamr di dunia dan dia tidak bertaubat, maka dia diharamkan di akhirat.” (HR. Bukhari 5575 & Muslim 2003)

Ancaman yang lain juga berlaku untuk sutera. Dalam hadis dari Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ

Janganlah kalian memakai sutera, karena siapa yang memakai sutera di dunia, dia tidak akan memakainya ketika di akhirat.” (HR. Bukhari 5834& Muslim 2069)

Berdasarkan beberapa dalil di atas, para ulama menetapkan satu kaidah fikih,

مَنِ اسْتَعْجَلَ الشَّيْءَ قَبْلَ أَوَانِهِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ

Orang yang terburu-buru melakukan sesuatu sebelum waktunya, akan diharamkan untuk mendapatkannya (setelah tiba waktunya).”

Dari sini, sebagian ulama melakukan qiyas (analogi), untuk semua pelanggaran syariat, bisa mengancam orang itu tidak mendapatkan janji kenikmatan yang semisal kelak di surga.

Diantaranya Imam Ibnul Qoyim. Dalam kitabnya Raudhatul Muhibbin (taman orang jatuh cinta) beliau menyebutkan berbagai dampak buruk zina mata dan anggota badan lainnya. Beliau menyatakan,

ومنها أنه يعرض نفسه لفوات الاستمتاع بالحور العين في المساكن الطيبة في جنات عدن

Diantara dampak buruk zina, ini akan menghalangi dirinya untuk bisa berbagi cinta dengan bidadari di kemah-kemah yang indah di surga nan abadi..

Kemudian Ibnul Qoyim menyebutkan alasannya,

والله سبحانه وتعالى إذا كان قد عاقب لابس الحرير في الدنيا بحرمانه لبسه يوم القيامة وشارب الخمر في الدنيا بحرمانه إياها يوم القيامة ، فكذلك من تمتع بالصور المحرمة في الدنيا . بل كل ما ناله العبد في الدنيا من حرام فاته نظيره يوم القيامة

Karena ketika Allah menghukum orang yang memakai sutera di dunia dengan Allah haramkan dia untuk memakainya di akhirat, juga menghukum peminum khamr di dunia, dengan Allah haramkan untuk meminumnya di akhirat. Demikian pula ketika seseorang menikmati gambar yang haram di dunia, bahkan semua hal yang haram, yang dilanggar oleh hamba di dunia, dia bisa tidak mendapatkan yang semisal ketika di akhirat. (Raudhatul Muhibbin, 1/362).

Saatnya Waspada

Saatnya kita mulai waspada, karena semua pelanggaran yang kita lakukan, mengancam kesejahteraan masa depan kita di akhirat. Orang cerdas tidak akan mengorbankan kenikmatan akhirat yang abadi dengan kenikmatan dunia yang fana.

Imam an-Nawawi dalam syairnya di Riyadhus Sholihin, beliaua menuliskan,

إِنَّ لِلهِ عِبَادًا فُطَنَا  طَلَّقُوْا الدُّنْيَا وَ خَافُوْا الْفِتَنَا

نَظَرُوْا فِيْهَا فَلَمَّا عَلِمُوْا  أَنَّهَا لَيْسَتْ لِحَيٍّ وَطَنَا

جَعَلُوْهَا لُجَّةً وَ اتَّخَذُوْا  صَالِحَ الْأَعْمَالِ فِيْهَا سُفَنَا

Sesungguhnya Allah memiliki beberapa hamba yang cerdik,

Mereka menanggalkan dunia karena khawatir siksa

Mereka merenungkan isi dunia, ketika mereka sadar, dunia bukanlah negeri orang yang hidup

Mereka pun menjadikannya laksana samudera dan amal shalih sebagai bahteranya…

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Calon Istri Pernah Berzina

Calon Istri Pernah Berzina
Assalamu’alaikum,

Ustadz, saya mau bertanya, teman saya sedang menjalin hubungan dengan seorang wanita, mereka sekarang sudah ada rencana untuk menikah.

Sebelum mereka memutuskan untuk menikah, sang wanita bercerita bahwa pernah berhubungan suami-istri dengan pacarnya dulu. Namun si wanita bilang kalau dia sudah berusaha bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (semoga Allah menerima taubatnya).

Teman saya ini bisa terima kekurangan itu. Bagaimanakah hukumnya menikahi wanita seperti itu?

Terima kasih. Wassalamu’alaikum,

Dari: Fahmi Prasetya

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Seorang laki-laki muslim tidak boleh menikahi Wanita yang pernah berzina sampai dia bertaubat. Demikian pula sebaliknya, seorang wanita muslimah tidak boleh menikah dengan lelaki yang pernah berzina sampai dia bertaubat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ

Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3).

Orang yang pernah melakukan perbuatan zina, dia berhak untuk digelari sebagai pezina. Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh, maka gelar pezina akan senantiasa melekat pada dirinya. Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan pasangannya, sampai dia bertaubat.

Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, Firman Allah, “Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman” maksudnya, haram baginya untuk menikah dengan wanita pelacur, atau menikahkan wanita yang baik dengan lelaki hidung belang. (Tafsir Ibnu Katsir, 6:9)

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tuesday, November 6, 2018

Berzina, Haruskah Dihukum Rajam atau Cambuk?

Berzina, Haruskah Dihukum Rajam atau Cambuk?
Assalamualaikum Warohmatuallahi wabarokatuh konsultasi syariah yg saya hormati saya memohon penjelasan tentang apa yg pernah saya alami saat ini, saya mempunyai rencana untuk menikah dengan seseorang, tapi ada yg menjadi kebimbangan bagi saya, setelah kami menjalani hubungan pacaran kami sepakat untuk saling terbuka dan saya jujur kalau saya pernah Melakukan zina dengan seseorang perempuan dan itu saya lakukan sebelum saya menikah, dan akhirnya saya menikah dengan perempuan tersebut, tapi pernikahan Saya dengan istri saya hanya berlangsung selama 3 tahun dan istri Saya minta cerai dengan alasan sudah tidak suka dengan Saya, akhirnya saya dan istri saya cerai dan sekarang saya sudah menemukan seseorang yg akan saya jadikan istri saya dia seorang gadis tapi dia jujur kepada saya kalau dia juga pernah melakukan zina dengan pacar nya dulu, yg saya pertanyakan adalah bagaimana hukumnya atas apa yg saya perbuat sebelum saya menikah telah melakukan zina, dan bagaimana hukumnya setelah pertemuan yg saya zinahi itu saya nikahi, apakah hukuman bagi saya menurut syariat islam, apakah saya harus di cambuk karena Melakukan zina tersebut apakah hanya cukup dengan taubat nasuha saja, trus bagaimana hukumnya bagi seseorang yang akan saya nikahi sekarang karena dia jg pernah Melakukan zina dengan pacarnya apakah harus di rajam atau cukup dengan taubat nasuha saja dan Bagaimana menurut syariat islam yg benar dan baik jika saya akan menikahi perempuan yg pernah berzina, begitupun dengan saya yg pernah melakukan zina apakah kami bisa melangsungkan pernikahan jika kami sudah Sama-sama taubat dan bolehkah saya melangsungkan pernikahan karena kami Sama-sama pezina, bagaimana hukumnya kalau kami menikah, terima kasih sebelumnya besar harapan Saya untuk bisa menikah dengan dia dan saya mohon tolong dijelaskan dengan jelas karena saya pribadi masih belum begitu paham dan masih awam akan hal ini terima kasih assalamualaikum Warohmatuallahi wabarokatuh

Dari Seseorang

Jawaban:

Wa’alaikumus salam Warohmatuallahi wabarokatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

☑ Pertama, tidak semua orang bisa menerapkan hukuman had (potong tangan, cambuk, rajam, atau pancung). Pihak yang berhak menegakkan hukuman had adalah pemerintah. Rakyat sama sekali tidak memiliki wewenang untuk itu, apapun statusnya, bahkan sekalipun dia tokoh agama di masyarakat.

Dalam Mausu’ah al-Fiqh al-Islami dinyatakan,

يتولى إقامة الحد إمام المسلمين، أو من ينيبه، بحضرة طائفة من المؤمنين، فلا يجوز لفرد أن يتولى إقامة الحد بنفسه، إلا السيد فيجوز له أن يقيم حد الجلد على مملوكه

Yang berwenang menyelenggarakan penegakan hukuman had adalah pemimpin kaum muslimin atau orang yang mewakilinya, dengan disaksikan sekelompok kaum muslimin. Seseorang tidak boleh menerapkan hukuman had sendiri, kecuali seorang tuan, dia boleh menerapkan hukuman cambuk untuk budaknya. (Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, 5/108).

Syaikhul Islam menjelaskan kaidah penting tentang hukuman had,

Allah menjelaskan tentang hukuman had dan masalah hak dengan penjelasan umum. Seperti firman Allah,

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا

Pencuri laki-laki dan pencuri wanita, potonglah kedua tangannya..”

Atau firman Allah,

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ

Pezina lelaki dan pezina perempuan cambuklah masing-masing 100 kali cambukan..”

Atau firman Allah

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً

Orang yang menuduh wanita baik-baik berzina dan dia tidak bisa mendatangkan 4 saksi, pukullah dia 80 kali…

Dan kita tahu bahwa orang yang diperintahkan untuk melakukan suatu perbuatan, dia orang yang mampu melakukan perbuatan itu, sementara orang yang tidak mampu, tidak wajib melakukannya… dan perintah semacam ini sifatnya fardu kifayah bagi yang mampu. Bentuk kemampuan itu adalah keterlibatan sultan (penguasa). Oleh karena itu, wajib menegakkan had bagi penguasa atau wakilnya. (Majmu’ Fatawa, 34/175).

☑ Kedua, di negara kita, pemerintah tidak menyelenggarakan hukuman had. Sementara rakyat tidak boleh proaktif dengan melaksanakan hukuman had sendiri. Sehingga mereka yang melakukan pelanggaran dengan ancaman hukuman had, tidak bisa ditegakkan hukuman had untuknya.

☑ Ketiga, bukan syarat diterimanya taubat zina, dia harus dihukum had, baik cambuk maupun rajam. Dan bagian paling penting bagi mereka yang melakukan maksiat semacam ini adalah bertaubat. Memohon ampunan kepada Allah Ta’ala.

Jika seseorang serius bertaubat, dan Allah mengampuninya, statusnya sebagaimana orang yang tidak memiliki dosa.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ، كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ

Orang yang bertaubat dari dosa, seperti orang yang tidak memiliki itu dosa.” (HR. Ibnu Majah 4250, baihaqi dalam al-Kubro 20561 dan dihasankan al-Albani)

Dan ketika seseorang tidak lagi dianggap memiliki dosa, tidak ada hukuman baginya.

☑ Keempat, Jangan ceritakan hal ini kepada siapa pun, termasuk orang yang ingin menikah dengan Anda. Bahkan termasuk kepada lelaki yang nantinya akan menjadi suami anda. Menceritakan hal ini kepada orang lain justru akan menimbulkan masalah baru. Simpan kejadian ini untuk diri Anda sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ

Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508)

Bahkan jika ada seseorang yang berzina di negara yang menyelenggarakan hukuman had, namun dia rahasiakan dosanya, dan tidak melaporkannya ke hakim, maka tidak ada hukuman had baginya.

Dalam hadis lain dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merajam al-Aslami (seseorang dari bani Aslam), beliau bersabda,

اجْتَنِبُوا هَذِهِ الْقَاذُورَةَ الَّتِي نَهَى اللَّهُ عَنْهَا فَمَنْ أَلَمَّ فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ وَلْيُتُبْ إِلَى اللَّهِ فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِلْنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Jauhilah perbuatan menjijikkan yang Allah larang ini. Siapa yang pernah melakukannya, hendaknya dia merahasiakannya dengan tabir yang Allah berikan kepadanya, dan bertaubat kepada Allah. Karena siapa yang kesalahannya dilaporkan kepada kami, maka kami akan tegakkan hukuman seperti dalam kitab Allah. (HR. Hakim 3/272, al-Baihaqi dalam as-Shughra 2719 dan dishahihkan ad-Dzahabi).

Oleh karena itu, yang paling penting bagi orang yang pernah melakukan dosa zina, baik setelah menikah maupun sebelum menikah, bukan ditegakkannya hukuman had baginya. Namun yang paling penting adalah semangat dia untuk bertaubat. Bahkan dianjurkan baginya untuk merahasiakan dosa ini, sehingga hanya menjadi masalah antara dia dengan Allah.

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Monday, November 5, 2018

Menikahi Wanita Hamil Karena Zina

Menikahi Wanita Hamil Karena Zina
Mau tanya, saya seorang suami dengan usia pernikahan baru 1 tahun lebih. Istri saya pergi meninggalkan saya karena tidak mencintai saya. Dan pergi memilih laki-laki lain. Saya menikahi istri saya untuk menutup aibnya karena sudah hamil 3 bulan dengan pacarnya yang tidak mau bertanggung jawab.

Apakah saya bisa menikah lagi dan apakah saya yang harus menuntut cerai?

Dari: Ray

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Diantara nikmat besar yang Allah berikan kepada umat manusia adalah Allah halalkan mereka untuk menikah. Allah yang Maha Tahu sangat memahami karakter hamba-Nya yang membutuhkan pasangan dalam hidupnya. Di surat Ar-Rum, Allah menyebutkan sederet kenikmatan yang Dia berikan kepada hamba-Nya, salah satunya,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

Diantara tanda kekauasan-Nya, Dia ciptakan untuk kalian pasangan dari diri kalian (jenis manusia), agar kalian merasakan ketenangan dengannya, dan Dia menjadikan rasa cinta dan kasih sayang diantara kalian.” (QS. Ar-Rum: 21).

Namun tentu saja untuk mewujudkan hal ini ada syaratnya. Ketenangan yang Allah ciptakan pada pasangan suami-istri akan terwujud, jika pernikahan yang dilangsungkan adalah pernikahan yang sah, memenuhi syarat-syarat nikah. Terlebih jika syarat ini dilengkapi dengan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai suami-istri oleh calon pengantin, surga dunia dalam berkeluarga akan bisa Anda nikmati.

Menyadari hal ini, setiap muslim yang ingin membangun bahtera keluarga, dintuntut untuk memahami aturan syariah terkait pernikahan yang akan dia langsungkan. Jika tidak, bisa jadi keluarga yang akan dia jalani, justru menjadi sumber masalah baru bagi hidupnya.

Terkait pernikahan yang anda sampaikan dalam pertanyaan, ada beberapa catatan yang bisa Anda perhatikan:

🔘 Pertama, menikahi wanita hamil

Menikahi wanita hamil, karena perbuatan zina dengan lelaki lain, statusnya pernikahan yang batal. Para lelaki dilarang melakukan hubungan dengan wanita yang hamil dengan mani orang lain. Dari Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يسقي ماءه زرع غيره

Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia menuangkan air maninya pada tanaman orang lain.” (HR. Ahmad 16542)

Yang dimaksud tanaman orang lain adalah janin yang disebabkan air mani orang lain. Ancaman dalam hadis ini menunjukkan larangan.

Karena itu, tidak ada istilah menolong wanita hamil korban hasil zina dengan bentuk menikahinya. Menikahi wanita hamil, justru menjerumuskannya pada perbuatan zina yang dilegalkan dengan pernikahan yang batal.

🔘 Kedua, tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali dia telah bertaubat

Dalam pernikahan, Islam memperhatikan adanya kesepadanan dalam kehormatan. Orang yang menjaga kehormatan, hanya akan dipasangkan dengan pasangan yang juga juga menjaga kehormatan. Untuk itulah, Islam melarang lelaki yang baik, menikahi wanita pezina, atau sebaliknya, wanita yang baik, menikah dengan lelaki pezina. Allah berfirman,

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Lelaki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Wanita pezina tidak boleh dinikahi kecuali oleh lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan untuk orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3)

Seseorang disebut pezina, ketika dia pernah berzina meskipun sekali, sementara dia belum bertaubat. Dan selama belum bertaubat, predikat sebagai pezina akan senantiasa melekat pada dirinya.

Sebagai regulasi yang diberikan dalam Islam terhadap keutuhan sebuah keluarga, Islam melarang lelaki atau wanita yang baik, menikah dengan model pasangan pezina.

Karena dikhawatirkan, orang yang pernah berzina, sementara dia belum bertaubat, kemudian dia menikah, bisa jadi penyakit zinanya akan kambuh, dan terjadilah luka mengerikan, yang kita kenal dengan istilah ‘selingkuh’.

Sebagai nasihat kepada para pemuda, ketika Anda hendak menikah dengan pasangan yang pernah terjebak dalam perbuatan nista berupa zina, pastikan dulu bahwa pasangan Anda telah bertaubat. Pastikan bahwa dia telah menjadi sosok yang berbeda dari pada sebelumnya. Jika dia wanita, pastikan bahwa dirinya telah menutup aurat dengan sempurna dan berusaha menjaga pergaulannya. Jika dia lelaki, pastikan bahwa dirinya telah bergaul dengan komunitas yang baik, dan tidak pergaul dengan wanita yang bukan mahramnya.

🔘 Ketiga, pernikahan yang batal

Mengingat pernikahan Anda tidak memenuhi syarat yang berlaku, maka status pernikahan Anda batal. Wanita itu bukan istri Anda, demikian pula si anak yang dia lahirkan, juga bukan anak Anda. Kami sarankan, lepaskan wanita itu bersama anaknya, karena mereka bukan keluarga Anda. Dengan demikian, Anda bisa menikah dengan wanita yang lebih baik agama dan akhlaknya.

Untuk itu, berusahalah untuk menjadi lelaki yang baik, karena Allah memberikan jaminan bahwa lelaki yang baik, yang menjaga kehormatannya akan dipasangkan dengan wanita yang baik, yang menjaga kehormatannya. Sebaliknya, wanita yang buruk, yang tidak menjaga kehormatannya, akan dipasangkan dengan lelaki yang sama karakternya. Allah berfirman:

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ

Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)…” (QS. An-Nur: 26)

Ketika Anda berharap untuk mendapatkan pasangan yang baik, istri yang sholihah atau suami yang sholih, jadilah manusia yang baik, yang sholih, menjaga kehormatan, menjaga aturan Allah Ta’ala.

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sunday, November 4, 2018

Makna Kalimat: Zina tidak Mengharamkan yang Halal

Makna Kalimat: Zina tidak Mengharamkan yang Halal
Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh. Ustadz, bgmn derajat hadis berikut: ”Haramnya (pernikahan) tidak mengharamkan yang halal (pernikahan).” (HR Ibn Majah dan al-Bayhaqi). Apa maksud isi hadits tsb?

Mr. Tom

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Redaksi kalimat yang kami jumpai,

لاَ يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلاَلَ

Sesuatu yang haram tidaklah mengharamkan yang halal.

Kalimat ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam sunannya dari Ibnu Umar, dan ad-Daruquthni dari Aisyah, keduanya secara marfu’ dan dinilai dhaif oleh al-Albani. Karena dalam sanadnya terdapat perawi Abdullah al-Umari al-Mukabbar dan dia dhaif. (Silsilah ad-Dhaifah, no. 385).

Kemudian disebutkan dalam riwayat lain dari A’isyah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لا يحرم الحرام، إنما يحرم ما كان بنكاح حلال

Sesuatu yang haram tidak menyebabkan yang lain jadi haram. Yang bisa menjadikan mahram adalah yang dilakukan dengan nikah yang halal.

Hanya saja, hadis ini termasuk hadis batil, karena ada perawi bernama Utsman bin Abdurrahman al-Waqqasi yang dinilai kadzab (pendusta). (As-Silsilah ad-Dhaifah, no. 388).

Kaidah Sahabat & Jumhur Ulama

Al-Jasshas menyebutkan riwayat dari Ibnu Abbas, bahwa beliau ditanya tentang seorang lelaki yang berzina dengan ibu mertuanya. Jawab Ibnu Abbas,

تخطى حرمتين ولم تحرم عليه امرأته

“Dia melakukan dua larangan, meskipun tidak menyebabkan istrinya menjadi mahram baginya.”

Dalam riwayat lain, beliau mengatakan,

لا يحرم الحرام الحلال

Yang haram tidaklah mengharamkan yang halal.”

Maksudnya, zina adalah sesuatu yang haram. Namun bukan berarti, ketika seseorang berzina dengan ibu mertua, menyebabkan istrinya menjadi anak tirinya, sehingga istrinya menjadi haram baginya.

Keterangan Ibnu Abbas ini menjadi pendapat a-Zuhri, Rabi’ah ar-Ra’yi, Imam Malik, dan Imam as-Syafii. Al-Jasshas melanjutkan,

وقال الزهري وربيعة ومالك والليث والشافعي: “لا تحرم أمها ولا بنتها بالزنا”

Az-Zuhri, Rabi’ah, Malik, dan as-Syafii berpendapat, ‘Ibu tidak pula anak menjadi mahram gara-gara berzina.’ (Ahkam al-Quran, al-Jasshas, 2/162 – 163)

Maksudnya:

Zina seorang lelaki dengan wanita x, tidaklah menyebabkan ibunya menjadi mertuanya atau mennjadikan anak wanita itu menjadi anak tirinya, yang itu statusnya mahram baginya.

Demikian pula sebaliknya, ketika suami berzina dengan ibu mertuanya, tidaklah menyebabkan istrinya menjadi anak tirinya, yang statusnya mahram baginya.

Pendapat Lain

Al-Jasshas juga menyebutkan adanya pendapat lain. Bahwa zina bisa menjadikan ibu dan anak si wanita, menjadi mahram baginya. Al-Jasshas mengatakan,

روى سعيد بن أبي عروبة عن قتادة عن الحسن عن عمران بن حصين في رجل زنى بأم امرأته: “حرمت عليه امرأته”, وهو قول الحسن وقتادة; وكذلك قول سعيد بن المسيب وسليمان بن يسار وسالم بن عبد الله ومجاهد وعطاء وإبراهيم وعامر وحماد وأبي حنيفة وأبي يوسف

Said bin Abi Arubah meriwayatkan dari Qatadah dari Hasan dari sahabat Imran bin Hushain. Beliau ditanya tentang seorang lelaki yang berzina dengan ibu mertuanya. Jawaban beliau, ‘Istrinya menjadi mahram baginya.’

Dan ini merupakan pendapat Hasan al-Bashri, Qatadah, demikian pula Said bin Musayib, Sulaiman bin Yasar, Salim bin Abdillah, Mujahid, Atha, Ibrahim, Amir, Hammad, Imam Abu Hanifah, dan Abu Yusuf. (Ahkam al-Quran, al-Jasshas, 2/162 – 163)

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Makna Zina Hati

Makna Zina Hati
Apa yang dimaksud zina hati ?

Dari: Eka

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، والقلب تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

Sesungguhnya Allah menetapkan jatah zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis di atas menjelaskan kepada kita hakikat zina hati yang dilakukan manusia. Membayangkan melakukan sesuatu yang haram, yang membangkitkan syahwat, baik dengan lawan jenis maupun dengan sejenis, itulah zina hati.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat yang lain bersabda:

الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina hati dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad)

Bagaimana jika yang dibayangkan adalah suami atau istrinya?

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

Jika seseorang membayangkan melakukan hubungan dengan suaminya atau istrinya maka tidak masalah. Karena pada asalnya dia dibolehkan untuk bersentuhan, melihat tubuhnya. Sementara membayangkan jelas lebih ringan dibanding itu semua, namun jika yang dibayangkan adalah selain suami atau istri, hukumnya terlarang.

(Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 72166)

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Jangan Ceritakan Dosa Zina Kepada Siapapun Sampai Mati!!

Jangan Ceritakan Dosa Zina Kepada Siapapun Sampai Mati!!
Saya telah melakukan dosa zina sewaktu kecil, tapi saya tidak tahu itu dosa tpi saat bersamaan saya takut ketahuan, saya saat ini ingin menikah tapi saya tidak mau mengatakan dosa zina tersebut kepada calon suami saya karena ini bersangkutan nanti dengan keluarga besar, bagaimana saya harus bersikap secara islam?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Bukan syarat taubat dari zina harus menceritakan dan melaporkan dosa zina itu kepada orang lain, siapapun dia. Baik calon suaminya, orang tuanya, saudaranya, ustadnya, gurunya, bahkan termasuk pemimpin yang ada di negerinya.

Buraidah bin Hashib Radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita,

Suatu ketika Maiz bin Malik datang menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

‎يَا رَسُولَ اللهِ، طَهِّرْنِي

Ya Rasulullah, sucikan aku…

Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

‎وَيْحَكَ، ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرِ اللهَ وَتُبْ إِلَيْهِ

Jangan lancang…, pulang dan memohon ampun kepada Allah, taubat kepada-Nya.”

Pulanglah Maiz. Tidak berselang lama, dia datang lagi. Dia tetap melaporkan,

‎يَا رَسُولَ اللهِ، طَهِّرْنِي

Ya Rasulullah, sucikan aku…

Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

‎وَيْحَكَ، ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرِ اللهَ وَتُبْ إِلَيْهِ

Jangan lancang…, pulang dan memohon ampun kepada Allah, taubat kepada-Nya.

Pulanglah Maiz. Tidak berselang lama, dia datang lagi. Dia tetap melaporkan yang sama dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban yang sama sampai 3 kali. Hingga di kedatangan yang keempat, baru Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima pengaduan Maiz. (HR. Muslim 1695 dan Nasai dalam al-Kubro 7125)

Hadis ini dengan tegas menunjukkan bahwa BUKAN syarat taubat harus mengaku. Karena inti dari taubat adalah memohon ampun kepada Allah karena menyesali perbuatannya. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan sebisa mungkin dirahasiakan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ

Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508)

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

‎ويؤخذ من قضيته – أي : ماعز عندما أقرَّ بالزنى – أنه يستحب لمن وقع في مثل قضيته أن يتوب إلى الله تعالى ويستر نفسه ولا يذكر ذلك لأحدٍ . . .

Berdasarkan kasus ini – Sahabat Maiz yang mengaku berzina – menunjukkan bahwa dianjurkan bagi orang yang terjerumus ke dalam kasus zina untuk bertaubat kepada Allah – Ta’ala – dan menutupi kesalahan dirinya, dan tidak menceritakannya kepada siapapun.

Lalu beliau mengatakan,

‎وبهذا جزم الشافعي رضي الله عنه فقال : أُحبُّ لمن أصاب ذنباً فستره الله عليه أن يستره على نفسه ويتوب..

Dan ini juga yang ditegaskan as-Syafii Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

Saya menyukai bagi orang yang pernah melakukan perbuatan dosa, lalu dosa itu dirahasiakan Allah, agar dia merahasiakan dosanya dan serius bertaubat kepada Allah… (Fathul Bari, 12/124)

Orang lain tidak memiliki kepentingan dengan maksiat kita yang sifatnya pribadi. Sehingga sekalipun dia tidak tahu, tidak akan memberikan pengaruh apapun bagi kehidupannya. Sebaliknya, ketika dia tahu, tidak akan semakin memperbaiki dirinya. Apalagi ketika maksiat itu dilakukan saat belum baligh, yang tidak ada nilai dosa sama sekali.

Karena itu, bertaubatlah dan jangan ceritakan dosa zina kepada siapapun sampai mati!!

Demikian. Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Binatang pun Mengutuk Zina

Binatang pun Mengutuk Zina
Imam Bukhari bercerita sebuah kisah dari Amr bin Maimun, ia mengatakan,

قَالَ الإِمَامُ الْبُخَارِيُّ : حَدَّثَنَا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ حُصَيْنٍ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ : رَأَيْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اجْتَمَعَ عَلَيْهَا قِرَدَةٌ قَدْ زَنَتْ فَرَجَمُوهَا فَرَجَمْتُهَا مَعَهُم

Saya pernah melihat pada masa jahiliah ada seekor kera yang berzina. Lalu beberapa kera berkumpul untuk merajamnya, aku pun ikut merajam bersama mereka.

Mutiara Hadits

Kisah ini mengandung beberapa pelajaran berharga, di antaranya:

1. Kejinya Perbuatan Zina

Zina adalah perbuatan seorang lelaki menggauli wanita di luar pernikahan yang sah atau perbudakan. Zina termasuk dosa besar setelah syirik dan pembunuhan, sebagaimana ditegaskan dalam Alquran, hadis, ijma’, dan akal. Perhatikanlah firman Allah,

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةًۭ وَسَآءَ سَبِيلًۭا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra‘: 32)

Perhatikanlah bagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala menyifati perzinaan dengan perbuatan keji dan buruk karena memang dalam perzinaan terdapat beberapa dampak negatif yang banyak sekali seperti hancurnya keutuhan keluarga, bercampurnya nasab, merebaknya penyakit-penyakit berbahaya, menimbulkan permusuhan, kehinaan, keruwetan hati, dan sebagainya.

Jika binatang saja merasa jijik dan mengutuk perbuatan zina dan pelakunya padahal mereka tiada berakal, lantas bagaimana dengan dirimu wahai manusia?! Sungguh menyedihkan hati kita, maraknya perzinaan, pencabulan, perselingkuhan di negeri ini, banyaknya pos-pos perzinaan yang dilindungi, dan mesin-mesin pengantar menuju perzinaan dari gambar-gambar porno dan seronok yang membanjiri internet, majalah, juga televisi!!

Maka melalui tulisan ini, kami memberikan wacana kepada pemerintah untuk menyikapi masalah ini secara tegas dan berusaha sesuai kemampuan kami untuk meminimalisir hal-hal negatif tersebut. Alangkah bagusnya ucapan Imam Al-Mawardi rahimahullah, “Adapun muamalah yang mungkar seperti zina dan transaksi jual beli haram yang dilarang syariat —sekalipun kedua belah pihak saling setuju— apabila hal itu telah disepakati keharamannya, maka merupakan kewajiban bagi pemimpin untuk mengingkari dan melarangnya serta mengganjarnya dengan hukuman yang sesuai dengan keadaan dan pelanggaran.” (Al-Ahkam as-Sulthoniyyah, Hal. 406)

Lebih parah lagi, apa yang dilakukan oleh kelompok Syiah tatkala menjadikan praktik perzinaan yang keji dengan kedok ibadah, mereka sebut zina tersebut dengan nikah mut’ah. Ini adalah perzinaan yang lebih besar dosanya karena menjadikan kemaksiatan sebagai ibadah. Hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kita mengadukan apa yang telah mereka perbuat.

2. Penegakan Hukum Rajam Bagi Pezina

Kebenaran hukum rajam bagi pezina yang muhshan (sudah menikah) dalam syari’at ini ditetapkan berdasarkan Kitabullah, sunah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta kesepakatan kaum muslimin semenjak dahulu hingga sekarang. Tidak ada yang menyelisihinya kecuali orang-orang yang mengklaim diri mereka adalah kaum moderat, yang mempertimbangkan aspek kekinian. Sebenarnya mereka lebih tepat dinamakan kaum liberal, yang berusaha mengurai tali-tali syariat Islam yang kuat. Mereka berkeyakinan hukum rajam tidaklah relevan (serasi) dengan abad modern ini, dan melakukan ijtihad di luar frame (bingkai) tuntunan syariat. Sadar atau tidak sadar mereka sebenarnya berusaha menghilangkan tuntunan agama Islam itu sendiri.

Mirip dengan kisah kera ini, sebuah kisah yang diceritakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau berkata, “Sebagian syaikh terpercaya bercerita kepadaku bahwa dia melihat di masjid suatu jenis burung bertelur, lalu ada seorang mengambil telurnya dan menggantinya dengan telur jenis burung lainnya. Tatkala telur burung itu menetas, maka yang keluar adalah jenis lain. Mengetahui hal itu, maka sang jantan langsung memanggil kawan-kawannya untuk menghakimi si betina sampai mati. Seperti ini sangatlah populer dalam kebiasaan binatang.” (Majmu’ Fatawa, 15:147).

3. Belajar dari Kecerdikan Sebagian Hewan

Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan, “Banyak manusia berakal yang belajar dari binatang mengenai beberapa perkara yang bermanfaat dalam mencari rezeki, akhlak, produksi, peperangan, kesabaran, dan sebagainya.” (Syifa‘ul Alil, 1:252).

Terlebih lagi kera, ia adalah binatang yang cukup cerdas. Oleh karenanya, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Disebut secara khusus kera dalam hadis ini karena ia memiliki kecerdasan lebih dibandingkan dengan hewan lainnya dan cepat belajar menirukan. Hal yang jarang dijumpai pada kebanyakan hewan lainnya.” (Fathul Bari, 7:202)

Di antara kecerdasan kera adalah apa yang diceritakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Dahulu ada seorang yang menjual khamr di kapal bersama kera. Apabila dia menjual khamr maka dia campuri dengan air. Maka kera mengambil kantong uang lalu naik di kayu (tiang) layar kapal seraya membagi uang, sebagian dinar ia lempar ke laut dan sebagian dinar ia lempar ke kapal.” (HR. Ahmad, 2:306, An-Naqqasy dalam Funun Ajaib Hal.78–79, Abu Syaikh dalam Thabaqat Muhadditsin, 2:104, Abu Nu’aim dalam Akhbar Ashbahan 2:28 dengan sanad shahih)

Hadis ini menunjukkan kecerdikan sebagian hewan. Al-Munawi rahimahullah berkata dalam Faidhul Qodir 1:491, “Telah shahih bahwa sekelompok orang pernah melihat kera bisa menjahit dan kera yang digaji untuk menjaga sawah.” Lalu beliau berkata, “Cerita seperti ini banyak sekali.”

Adakah manusia yang dapat mengambil pelajaran dari semua ini?! Apakah mereka akan sombong dari menuntut ilmu sehingga kalah dengan hewan?!!

4. Sifat Cemburu

Cemburu merupakan sifat yang mulia. Dengannya terjaga kehormatan seorang dan keluarganya. Adapun bila sifat cemburu telah hilang maka akan terkoyak pula kehormatan seorang dan keluarganya. Anehnya, sifat yang mulia ini sangat jarang kita jumpai pada zaman sekarang dengan alasan kebebasan dan perkembangan zaman. Orang yang cemburu dianggap kampungan, kolot, dan ketinggalan zaman!! Oleh karenanya, sering kita dengan dengar ucapan sebagian orang, “Ini zaman modern, bukan zaman Siti Nurbaya lagi”!!!

Subhanallah!!, apakah kita tidak mengambil pelajaran dari binatang yang masih memiliki kecemburuan?!! Imam Abu Ubaidah Ma’mar bin Mutsanna rahimahullah menyebutkan dalam Kitabul Khoil dari jalur Al-Auza’i bahwa ada seekor kuda diperintah untuk menggauli ibunya maka dia enggan. Akhirnya, ibu kuda tadi dimasukkan ke rumah dan ditutupi kain lalu perintahkan kepada anaknya untuk menggaulinya. Karena dia tidak tahu, maka ia pun menggaulinya. Tatkala ia mencium aroma ibunya serta-merta ia menggigit dzakarnya sendiri dengan giginya sampai putus. (Fathul Bari, 7:203)

Kisah yang mirip juga adalah kisah kecemburuan seekor sapi yang bunuh diri karena dia telah menggauli ibunya sendiri. Alkisah, sapi tersebut ditutup matanya lalu diseret ke ibunya agar menggaulinya. Setelah proses pengawinan selesai, dibukalah mata sapi tadi, dan ketika dia tahu bahwa yang ia gauli adalah ibunya sendiri maka serta-merta sapi tersebut langsung lari terbirit-birit menghantamkan kepalanya ke tembok sehingga berlumuran darah. Lalu lari dengan gila menuju sungai kemudian menenggelamkan dirinya hingga mati!! Subhanallah, jika binatang saja memiliki cemburu seperti itu, lantas bagaimana dengan dirimu wahai manusia?!!! (Hal Ataka Hadits Rofidhah, Hal. 125)

5. Inilah Makna “Jahiliyyah”

Jahiliyyah (jahiliah) adalah masa sebelum datangnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang penuh dengan kejahilan dan kesesatan. Jahiliah secara mutlak adalah masa sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Maka termasuk kesalahan apabila menyifati masa diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jahiliah secara mutlak. Dari sini pula dapat kita ketahui kesalahan sebagian tokoh pergerakan yang mencuatkan sebuah istilah “Jahiliah Abad 20”.

🌐 Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi, abiubaidah.com

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive