Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah
Showing posts with label Riba. Show all posts
Showing posts with label Riba. Show all posts

Thursday, May 11, 2023

Jenis Maksiat Apakah yang Allah Nyatakan akan di-PERANGI?

Riba, Jenis Maksiat yang Allah Nyatakan akan di-PERANGI
Bismillah...

Jawabnya? RIBA (Bunga bank, bunga kredit, dan sejenisnya). WaiyyadzuBillah.

🔻 Ibnu Mas’ud meriwayatkan:

Rasulullah Shallallahu alaihi Wa Sallam melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).

🔻 Firman Allah Tabaraka Wata’ala:

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu, Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279). 

Diperangi manusia, hamba yang lemah saja kita tidak mau, apalagi jika diperangi oleh Pencipta & Pemilik seluas2 alam semesta. Wal’ iyyadzubillah. 

Semoga kita dijauhkan dari segala bentuk urusan dengan maksiat bunga bank dan sejenisnya. Aamiin. 


Barakallah Fiikum. 

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/JNP3KymgvUY80H9bOoIBTW

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Wednesday, May 3, 2023

Maha Dahsyatnya Bahaya Riba!

Maha Dahsyatnya Bahaya Riba!
Bismillah...

- Anda kagum pada orang yang punya rumah mewah..?

- Anda takjub pada orang yang punya kantor megah..?

- Jangan buru-buru kagum, terkesima, kesengsem atau takjub.  

Kenapa..?

Pesan Rasulullah :

"Janganlah kalian takjub kepada seseorang yang memperoleh harta dari cara yang haram.." (HR Thabrani)

Mari kita hitung..!

Jika rumah yang dianggap mewah itu seharga Rp. 1 Milyar (padahal saat ini rumah 1 milyar sudah bukan kategori mewah lagi, apalagi ruko) 

Maka, berikut adalah itung-itungannya jika seseorang memperolehnya via KPR perbankan ribawi.

Jumlah utang pokok = Rp. 1.000.000.000

Tingkat suku bunga = 13%

Lama pinjaman = 15 tahun

Maka, Angsuran per bulan (pakai rumus) = Rp. 12.652.422,-

Total selama 180 bulan atau 15 tahun = Rp. 2.277.435.000,-

Artinya total bunga ribanya saja sebesar Rp 1.277.435.000,-

▶️ Mari kita hitung besar DOSANYA..!

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Jika 1 dirham hari ini adalah Rp. 70.000, maka:  

Rp. 1.277.435.000/Rp. 70.000 = 18.249 dirham

Jika 1 dirham riba = 36x zina, maka :

18.249 dirham x 36 zina = 656.966 zina.

Jika 15 tahun itu ada 5.475 hari, maka :

656.966 zina/5475 hari = 119 zina per hari.

✔ "Berapa..?"

✔ "119x berzina setiap hari..!"

✔ "Apa..?"

✔ "119x berzina setiap hari..!"

✔ "Dengan siapa..?"

✔ "Dengan ibumu..!"

✔ "Ngapain..?"

✔ "Berzina..!"

✔ #istighfar

Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.” (HR. Muslim no. 1598)

Riwayat Hakim dari Ibnu Mas’ud:

الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا؛ أَيْسَرُهَا مِثلُ أَن يَنْكِحَ الرَّجُل أُمَّه، وَإنّ أَربَى الرِّبَا عِرضُ الرَّجُل الـمُسْلِم

"Riba itu ada 73 pintu, yang paling ringan, seperti orang yang berzina dengan ibunya. Dan riba yang paling riba adalah kehormatan seorang muslim". (HR. Hakim 2259 dan dishahihkan ad-Dzahabi).


🌎 safprosyariah.com

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/LbbpmCmupLTBzKFHG2jkW4

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Saturday, October 22, 2022

Apakah Membeli Rumah dengan Kredit Riba Termasuk Darurat?

Bismillah...

Pertanyaan:

Izin bertanya ustadz, sebagian kawan kami membeli rumah dengan cara kredit riba. Mereka beralasan dengan kaidah “kondisi darurat membolehkan hal yang haram”. 

Mereka mengatakan jika tidak dengan cara kredit riba, maka mereka tidak akan bisa memiliki rumah sendiri padahal rumah adalah kebutuhan pokok. Apakah alasan ini dapat dibenarkan?

✅ Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du.

Tentu itu alasan yang tidak dibenarkan, yang hanya datang dari hawa nafsu semata. Dan ini adalah syubhat yang mencampuradukkan antara hak dan batil, dan menyamarkan kebenaran. Demikian juga ini termasuk penempatan kaidah bukan pada tempatnya

Kita jawab syubhat ini dalam beberapa poin:

▶️ 1. Pertama, tidak ada orang yang jatuh dalam kemiskinan atau berada dalam bahaya karena enggan melakukan riba. 

Tidak mungkin Allah jadikan kebutuhan pokok manusia satu-satunya cara mendapatkannya hanya dengan cara haram. 

Satu sisi ini kebutuhan yang pokok dan mendesak, tapi Allah haramkan cara mendapatkannya. Ini mustahil. 

Allah ta’ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya.” (QS. al-Baqarah: 286)

Dan semua yang dilarang oleh syariat justru untuk kemaslahatan manusia. Tidak mungkin syariat melarang sesuatu yang sangat urgen dibutuhkan manusia sehingga membuat manusia menjadi miskin papa dan terkena bahaya jika ditinggalkan. 

Para ulama menyebutkan sebuah kaidah fiqhiyyah,

الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً

Islam tidak memerintahkan sesuatu, kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikannya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu, kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan.

▶️ 2. Kedua, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara. Memang benar, rumah adalah salah satu kebutuhan pokok. Karena rumah adalah salah satu nafkah yang wajib ditunaikan kepala keluarga. 

Dan semua manusia tentu membutuhkan rumah sebagai tempat berlindung dari dingin dan panas serta untuk menutup aurat mereka. 

Allah ta’ala berfirman:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ

Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (QS. ath-Thalaq: 6)

Dalam al-Fiqhul Muyassar (1/337) disebutkan:

وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها

Secara syar’i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal, dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut.”

Maka, berusaha menyediakan tempat tinggal itu boleh saja, bahkan wajib bagi para kepala keluarga. Namun, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara. Menyediakan rumah tidak boleh dengan cara-cara haram. 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَأْتي علَى النَّاسِ زَمانٌ، لا يُبالِي المَرْءُ ما أخَذَ منه، أمِنَ الحَلالِ أمْ مِنَ الحَرامِ

Akan datang suatu zaman yang ketika itu manusia tidak lagi peduli dengan harta yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?” (HR. Bukhari no. 2059)

▶️ 3. Ketiga, perlu memahami dengan baik bagaimana penerapan kaidah “kondisi darurat membolehkan yang dilarang”. Kaidah ini tidak boleh serampangan digunakan

Diantara yang perlu dipahami adalah apa itu kondisi darurat? Darurat adalah kondisi yang jika tidak dilakukan maka seseorang akan jatuh pada kebinasaan. 

Abu Abdillah az-Zarkasyi menjelaskan:

فالضرورة : بلوغه حدّاً إن لم يتناول الممنوع هلك أو قارب كالمضطر للأكل ، واللبس بحيث لو بقي جائعاً أو  عرياناً لمات ، أو تلف منه عضو ، وهذا يبيح تناول المحرم .والحاجة : كالجائع الذي لو لم يجد ما يأكل لم يهلك ، غير أنه يكون في جهد ومشقة ، وهذا لا يبيح المحرَّم

Darurat itu jika kondisinya seseorang tidak mengerjakan hal yang haram tersebut, maka ia akan binasa (mati) atau hampir mati. Seperti orang yang butuh makan hingga hampir mati, atau orang yang tidak punya pakaian, sehingga jika ia kelaparan atau tidak pakai pakaian maka ia akan mati. Atau akan rusak anggota badannya. Dalam kondisi ini barulah ia boleh melakukan yang haram. Sedangkan kondisi hajat adalah seperti orang yang lapar tapi jika ia tidak mendapati makanan ia tidak mati, walaupun ia dalam kesulitan dan kesusahan karena laparnya. Kondisi seperti ini tidak membolehkan yang haram.” (Al-Mantsur fil Qawa’id, 2/319)

Allah ta’ala berfirman:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

Siapa yang dalam kondisi darurat (lalu makan bangkai) tanpa zalim dan berlebihan, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. al-Baqarah: 173)

Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan ayat ini:

وَمَنْ اُضْطُرَّ إلَى الْمَيْتَةِ، فَلَا يَأْكُلْ مِنْهَا إلَّا مَا يَأْمَنُ مَعَهُ الْمَوْتَ

Siapa yang dalam kondisi darurat untuk makan bangkai, tidak boleh memakannya kecuali dalam kondisi ia khawatir akan mati.” (Al-Mughni, 9/415)

Dan kita ketahui bersama bahwa orang yang tidak membeli rumah dengan cara kredit riba tidak sampai pada kondisi demikian. Mereka tidak akan binasa jika tidak membeli rumah dengan cara kredit riba. Sehingga kondisi demikian tidak termasuk kondisi darurat yang membolehkan untuk melakukan transaksi riba. 

Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ketika ditanya, “Bolehkah berhutang riba ke bank untuk membangun sekedar rumah yang kecil saja?” 

Mereka menjawab:

يحرم أخذ قرض من البنوك وغيرها بربا، سواء كان أخذه القرض للبناء أم للاستهلاك في طعام أو كسوة أو مصاريف علاج، أم كان أخذه للتجارة به وكسب نمائه، أم غير ذلك؛ لعموم آيات النهي عن الربا، وعموم الأحاديث الدالة على تحريمه

Diharamkan berhutang riba kepada bank atau kepada lembaga lainnya, baik untuk membangun rumah, atau untuk keperluan makanan, atau pakaian, atau pengobatan, ataukah untuk modal usaha dan pengembangan usaha, atau keperluan yang lainnya. Berdasarkan keumuman ayat-ayat larangan riba dan keumuman hadits-hadits yang mengharamkan riba.” (Fatawa al-Lajnah, 13/385)

Selain itu, masih banyak solusi lain untuk menyediakan rumah untuk keluarga, salah satunya dengan cara menyewa rumah

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid mengatakan:

وشراء السكن ليس من باب الضروروات ولا الحاجات الملحة، مادام الإنسان يجد مخرجا حيث يتمكن من الحصول على المسكن على وجه الكراء، فمازال الناس يعيشون بالكراء طوال حياتهم ولا يعد هذا حرجا تباح لأجله المحرمات

Membeli rumah bukan termasuk bab darurat dan bukan kebutuhan yang mendesak. Selama seseorang bisa mencari solusi lain seperti ia bisa menyediakan tempat tinggal dengan cara menyewa. Jika seseorang menyewa rumah sepanjang hidupnya ini pun tidak mengapa, tidak sampai membolehkan ia melakukan yang haram (dengan berhutang riba).” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.373322)

▶️ 4. Keempat, kewajiban memberikan nafkah berupa tempat tinggal tidak mengharuskan seorang kepala keluarga membeli rumah sendiri. Karena yang dituntut adalah MENYEDIAKAN BUKAN MEMILIKI

Maka boleh saja ia menyediakan tempat tinggal dengan cara menyewa, atau meminjam, atau menumpang orang tua, atau cara-cara lainnya yang tidak melanggar syariat. Ini sudah memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah tempat tinggal. 

Syaikh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syanqithi menjelaskan:

فيجب على الزوج أن يسكن زوجته ويكون السكن بالمعروف فإن كان غنياً أسكنها سكن ذوي الغني وان كان فقيراً أسكنها على قدر حاله من الفقر ولا حرج أن يسكنها في سكن يملكه أو يستأجره أو يسكنها في رباط أو نحو ذلك إن كان ضيق الحال كما ذكر العلماء-رحمهم الله- 

Wajib bagi suami untuk menyediakan tempat tinggal bagi istrinya. Tempat tinggal ini tentunya yang ma’ruf (baik). Jika si suami adalah orang kaya, maka hendaknya ia menyediakan tempat tinggal yang memadai. Namun jika si suami fakir, maka hendaknya ia menyediakan tempat tinggal sesuai kemampuannya. Tidak mengapa tempat tinggal yang disediakan itu milik sendiri ataupun menyewa atau rumah di daerah perbatasan atau semacamnya, jika memang kondisinya susah, sebagaimana disebutkan oleh para ulama.” (Transkrip muhadharah berjudul “Haqquz Zaujah” di shankeety.net)

Sehingga semakin jelaslah bahwa kebutuhan akan rumah atau tempat tinggal tidak membuat seseorang boleh untuk melakukan transaksi riba yang diharamkan oleh Allah ta’ala. 

Hendaknya kita semua bertakwa kepada Allah dan meninggalkan segala bentuk transaksi riba. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.


Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

------------------------------

🟩 Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

🟩 Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA ▶️ Click  https://chat.whatsapp.com/FMoCjNYpVRnEl81yyKtjMl

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Monday, August 22, 2022

Bunga Bank BUKAN Riba, Karena Nasabah Ikhlas?

Bunga Bank BUKAN Riba, Karena Nasabah Ikhlas?
Bismillah...

Semua utang yang menuntut adanya kelebihan adalah riba.

Ibnu Qudamah mengatakan,

كل قرض شرط به أن يزيده فهو حرام بغير خلاف

Semua utang yang mempersyaratkan harus dilebihkan (pelunasannya) hukumnya haram tanpa ada perbedaan (sepakat ulama). (al-Mughni, 4/390).

Keterangan lain disampaikan Ibnul Mundzir,

أجمعوا على أن المسلف إذا شرط على المستسلف زيادة أو هدية فاسلف على ذلك أن أخذ الزيادة على ذلك ربا

Ulama sepakat bahwa apabila orang yang memberi utang mempersyaratkan pihak yang dihutangi harus memberi tambahan atau hadiah, kemudian dilakukan transaksi utang piutang dengan kesepakatan itu, maka mengambil tambahan tadi statusnya riba. (al-Ijma’ , hlm. 90).

Semua pengajuan kredit di bank, ada ketentuan harus membayar bunga sekian persen perbulan. Dan sangat jelas ini riba, berdasar sepakat ulama. 

Bunga atas pinjaman ini adalah manfaat yang didapatkan pihak bank karena memberikan dana utangan ke nasabah.

Kita memang tidak bisa mendapatkan keterangan tentang bunga bank di buku-buku klasik. Karena ketika itu belum ada bank. Tapi bisa kita dapatkan dari pernyataan ulama kontemporer yang menjumpai bank. 

Salah satu kesepakatan mereka dinyatakan dalam kitab Ahkam al-Mal al-Haram,

Muktamar Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah di Kairo, tahun 1965, hingga muktamar tertinggi di Mekah, yang dihadiri lebih dari 300 ulama besar, menetapkan bahwa semua bunga bank adalah haram.” (Ahkam al-Mal al-Haram, hlm. 168).

Bukankah Bunga itu Saling Ridha?

Benar, riba itu saling ridha. Dan saling ridha dalam hal ini tidak mengubah hukum riba menjadi halal.

Sahabat Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu pernah berpesan kepada Abu Burdah ketika beliau berkunjung ke rumahnya Abdullah,

إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا

Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (HR. Bukhari 3603)

Judi juga saling ridha… sebelum bermain, para penjudi bersepakat, siapa yang kalah, harus menyerahkan hartanya. Tapi saling ridha tidak menyebabkan judi menjadi halal.

Sogok dan gratifikasi juga saling ridha… sebelum menang tender, vendor sudah mengikat perjanjian dengan oknum pejabat, akan ada bagi hasil setelah proyek selesai.

Tidak semua akad menjadi halal karena saling ridha. 

Yang dipersyaratkan saling ridha adalah jual beli atau perdagangan. Agar hasilnya halal, disyaratkan pelaku akad harus saling ridha.

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta orang lain diantara kalian dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan yang saling ridha diantara kalian. (QS. an-Nisa: 29)

Dalam ayat di atas, ada 2 syarat agar harta yang kita makan tidak terhitung sebagai harta yang bathil:

  1. Didapatkan dari hasil perdagangan atau jual beli
  2. Dilakukan saling ridha.

Demikian. Allahu a’lam.

Ustadz Ammi Nur Baits

------------------------------

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Monday, August 8, 2022

Pemakan Riba Lebih Buruk dibanding Pecandu Khamar

Pemakan Riba Lebih Buruk dibanding Pecandu Khamar
Bismillah...

Ada kisah menarik yang menunjukkan bagaimana ngerinya RIBA dibanding miras.

Ibnu Bakir menceritakan bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Imam Malik bin Anas rahimahullah.

Ia berkata, “Wahai Abu ‘Abdillah, aku pernah melihat seseorang mabuk lalu dia menjadi pecandu dan ingin bermain judi.” Lalu ia menyatakan, “(Kalau engkau bisa buktikan), istriku jadi tertalak jika memang ada yang masuk dalam rongga anak Adam yang lebih buruk daripada khamar.”

Imam Malik menjawab, “Pulanglah sampai aku cari dahulu jawaban pertanyaanmu!

Keesokan harinya orang tersebut datang dan Imam Malik mengatakan jawaban seperti diatas.

Setelah beberapa hari, orang tersebut mendatangi Imam Malik, lalu Imam Malik memberikan jawaban, “Istrimu jadi tertalak. Aku telah mencari dari seluruh ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah kutemukan sesuatu yang lebih parah yang masuk dalam rongga anak Adam selain riba.” Karena Allah telah menyatakan akan memerangi pemakan riba. (Tafsir Al-Qurthubi, 2: 237)

Yang dimaksud oleh Imam Malik rahimahullah adalah ayat berikut,

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa *Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu*. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)

Moga jadi renungan!

Sore hari di Panggang, Gunungkidul, 18 Jumadal Ula 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

------------------------------

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Riba Lebih Buruk Daripada Zina

Riba Lebih Buruk Daripada Zina
Bismillah...

22008- حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ – يَعْنِى ابْنَ حَازِمٍ – عَنْ أَيُّوبَ عَنِ ابْنِ أَبِى مُلَيْكَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَنْظَلَةَ غَسِيلِ الْمَلاَئِكَةِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دِرْهَمُ رِباً يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً ».

Dari Hanzhalah, Rasulullah bersabda, “Satu dirham yang didapatkan dari transaksi riba lantas dimanfaatkan oleh seseorang dalam keadaan dia mengetahui bahwa itu berasal dari riba dosanya lebih ngeri dari pada berzina sebanyak tiga puluh enam kali” [HR Ahmad no 22008].

Sanggahan terhadap orang yang menilai dhaif hadits di atas:

Hadits di atas juga diriwayatkan oleh Daruquthni 3/16.

Hadits di atas juga dibawakan oleh al Haitsami dalam Majmauz Zawaid diiringi komentar, “Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani dalam Mu’jam Kabir dan Mu’jam Ausath dan para perawi yang ada dalam riwayat Imam Ahmad adalah para perawi yang dipakai dalam shahih Bukhari dan atau shahih Muslim”.

Hadits di atas dinilai shahih oleh Suyuthi. 

Namun dinilai sebagai hadits palsu oleh Ibnul Jauzi sehingga beliau muat dalam buku beliau yang khusus mengumpulkan hadits hadits palsu yang berjudul ‘al maudhuat’.

Tindakan Ibnul Jauzi ini disanggah oleh Ibnu Hajar al Asqalani dalam kitabnya ‘al Qoul al Musaddad fi Dzabb ‘an al Musnad’ setelah beliau membawakan hadits di atas dalam kitab tersebut dengan sanad beliau sendiri.

Daruquthni menilai bahwa yang tepat teks hadits di atas hanyalah perkataan Kaab al Ahbar, seorang tabiin, bukan sabda Nabi.

Alasan Daruquthni adalah karena Ayub dan Laits bin Abi Sulaim keduanya meriwayatkan hadits di atas dari Ibnu Abi Mulaikah dari Abdullah bin Hanzhalah secara marfu [sebagai sabda Nabi]. 

Sedangkan di sisi lain Abdul Aziz bin Rafi’ meriwayatkannya dari Ibnu Abi Mulaikah dari Abdullah bin Hanzhalah dari Kaab al Ahbar sebagai perkataan beliau.

Yang lebih tepat sanad versi Ayub itu lebih kuat terutama dikarenakan Ayub mendapat dukungan dari riwayat Laits. 

Sehingga hadits di atas adalah hadits yang shahih dari Nabi [al Mujtaba fi Ahkam wa Akhthar Riba karya Abdurraqib bin Ali bin Hasan al Ibi hal 58, Dar Atsar Shan’a Yaman].

Kandungan hadits

Hadits ini menunjukkan bahwa dosa riba adalah dosa yang sangat ngeri karena dia adalah kejahatan yang senilai dengan kejahatan zina tiga puluh enam kali, padahal zina sekali saja adalah kejahatan yang sangat jelek bagaimana lagi jika sampai berkali kali.

Jika demikian dosa dari satu dirham uang riba bagaimana lagi dengan uang ratusan ribu rupiah yang didapatkan dari riba. Tidak diragukan tentu lebih jelek lagi.

Tentu kita sepakat bahwa seorang wanita itu tidak boleh melacurkan diri alias berzina untuk mendapatkan uang meski dengan alasan keterpaksaan ekonomi. 

Jika demikian yang kita katakan mengenai dosa zina maka bisa tegas kita katakan bahwa keterpaksaan ekonomi bukanlah alasan yang bisa dibenarkan untuk terlibat dalam dosa riba.


Oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI

------------------------------

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Bolehkah Menggunakan Uang Riba Dalam Keadaan Darurat?

Menggunakan Uang Riba Dalam Keadaan Darurat
Bismillah...

Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah :

Pertanyaan :

Apakah hukum riba dalam keadaan darurat, seperti orang yang berdalih dengan keadaan darurat untuk membangun tempat tinggal atau untuk biaya pengobatan orang yang sakit?

Jawaban :

Tidak ada darurat di sini, riba hukumnya tetap haram

Allah Ta’ala berfirman :

يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِيْ الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ.

Allah melenyapkan riba dan mengembangkan sedekah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang kafir dan banyak berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276)

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda sebagaimana disebutkan dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah :

اجْتَنِبُوْا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ.

Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan…”  [1]

Diantara yang beliau sebutkan adalah riba.

Jadi riba tidak boleh digunakan. 

Orang yang sakit akan disembuhkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan rumah juga akan dimudahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hanya kepada Allah saja kita memohon pertolongan.

Al-Bukhary telah meriwayatkan di dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

يَأْتِيْ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ، لاَ يُبَالِيْ المَرْءُ مِنْ أَيْنَ دَخَلَ عَلَيْهِ الْمَالُ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنَ حَرَامٍ.

Akan datang kepada manusia suatu zaman di mana seseorang tidak lagi mempedulikan dari manakah dia mendapatkan harta, apakah dari sesuatu yang halal ataukah dari sesuatu yang haram.” [2]

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda sebagaimana disebutkan dalam Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa Fish Shahihain :

مَنْ تَرَكَ شَيْئًا لِلَّهِ عَوَّضَهُ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ.

Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, pasti Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya.”


------------------------------

[1] HR. Al-Bukhary no. 2766 dan 6857 serta Muslim no. 89.

[2] Lihat : Shahih Al-Bukhary no. 2059 dan 2083. (pent)


===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Wednesday, January 29, 2020

Ancaman Bagi Pelaku Riba

Ancaman Bagi Pelaku Riba
Renungan ayat kali ini akan diterangkan mengenai ancaman bagi pelaku riba. Ada yang diancam perang, sampai diingatkan dengan siksaan pada hari kiamat.

Beramal Shalih, Menunaikan Shalat, Mengeluarkan Zakat

Sebelumnya Allah ingatkan bahwa riba itu hanya memusnahkan harta dan menghilangkan barakah harta. Hal ini berbeda jauh dengan sedekah, di mana sedekah dapat mengembangkan harta dan menambah berkahnya. Lalu disebutkanlah pujian bagi orang yang beriman, beramal shalih, menunaikan shalat dan membayar zakat. Mereka akan mendapatkan pahala dari Allah,

إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 277)

Lihatlah balasan bagi mereka adalah akan mendapatkan pahala di sisi Allah. Mereka tidak khawatir dengan alam akhirat di hadapan mereka. Mereka pun tidak bersedih hati dengan dunia dan berbagai kenikmatan yang luput dari mereka.

Tinggalkan Riba

Perintah selanjutnya adalah meninggalkan sisa riba. Dalam ayat disebutkan,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278)

Mereka yang beriman pada Allah dan mengikuti Rasul-Nya pasti akan takut pada Allah sehingga akan menjalankan perintah dan menjauhi larangan.

Kalau memang benar beriman pada Allah, maka tinggalkanlah riba yang belum dipungut dan yang jadi miliknya hanyalah utang yang pokok (tidak berlaku tambahannya).

Itulah orang yang benar beriman pada Allah dan benar-benar menjauhi larangan Allah berupa riba.

Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, “Tinggalkanlah tambahan dalam pokok utang setelah peringatan pada ayat di atas.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 286)

Para Pemakan Riba (Rentenir) Diancam Akan Diperangi

Diancamlah pelaku riba dengan perang,

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)

Maksudnya jika tetap mengambil riba, maka Allah mengancam perang. Jika bertaubat, maka harta pokoknya saja yang diambil, tambahan riba tidak boleh diambil.

Janganlah berbuat zalim dengan mengambil lebih dari harta pokok. Jangan pula dizalimi dengan mengambil kurang dari harta pokok tadi.

Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Jika ada yang tidak mau berhenti dari memakan riba, maka pemimpin kaum muslimin wajib memintanya untuk bertaubat. Jika tidak mau meninggalkan, maka dipenggal lehernya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 286)

Tolonglah Orang yang Berutang, Bukan Mempersulit

Di sini adalah ayat yang menunjukkan dorongan pada kreditur (pihak yang memiliki tagihan pada pihak lain) agar memberikan kemudahan pada orang yang sulit (melunasi utang).

Kemudahan yang diberikan bisa jadi diberi penundaan sampai memiliki harta. Kemudahan lain bisa jadi pula bersedekah dengan cara memutihkan utang atau menggugurkan sebagiannya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).

Dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –Abul Yasar-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ

Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad, 3: 427. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ibnu Katsir mengatakan, bersabarlah pada orang yang susah yang sulit melunasi utang. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 287).

DI HALAMAN YANG SAMA, IBNU KATSIR JUGA MENYATAKAN BAHWA JANGAN SEPERTI ORANG JAHILIYAH, DI MANA KETIKA SUDAH JATUH TEMPO DISEBUTKAN PADA PIHAK YANG BERUTANG (DEBITUR), “LUNASILAH. KALAU TIDAK, UTANGMU AKAN DIKEMBANGKAN.”

Kalau disuruh bersabar, maka tidak boleh kenakan riba. Riba di masa dulu seperti dicontohkan oleh Ibnu Katsir, ketika tidak mampu melunasi saat jatuh tempo barulah ada riba.

KALAU RIBA MASA KINI, SEJAK AWAL MEMINJAMKAN SUDAH DIKENAKAN BUNGA (RIBA) DAN KALAU TELAT ADA DENDA.

Lihat bahasan: Mudahkanlah Orang yang Berutang Padamu

Ingat Hari Kiamat

Setelah diingatkan masalah riba dan bahayanya utang riba, maka diingatkan tentang keadaan hari kiamat,

وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 281). Maksud mereka tidak dizalimi adalah mereka tidak dikurangi pahalanya dan mereka tidak ditambahi dosa.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:
Al-Mukhtashor fii At-Tafsir. Penerbit Muassasah Syaikh ‘Abdullah bin Zaid Al-Ghanim Al-Khairiyah.

Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Disusun di malam hari ke-6 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal.

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/13642-renungan-05-ancaman-bagi-pelaku-riba.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tuesday, October 15, 2019

Riba Pada Jual Beli Dengan Cicilan 0%

Riba Pada Jual Beli Dengan Cicilan 0%
Contohnya adalah beli HP dengan harga 2,4 juta dan jika dengan kartu kredit cicilan 0% diubah menjadi cicilan menjadi 400 ribu dibayar enam kali. Apa memang masih termasuk riba?

Ternyata kalau ditelusuri, tetap ada denda untuk transaksi krediti cicilan 0%. Jika melewati jatuh tempo lalu telat membayar, tetap dikenai denda. Namun kalau membayar tepat waktu, cicilan 0% akan tetap jadi 0%.

Hal seperti ini bermasalah karena adanya akad menyetujui transaksi riba.

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa tetap tidak dibolehkan mengikuti transaksi kredit yang ada dendanya ketika telat bayar, walaupun pembeli bertekad untuk melunasi angsurannya tepat waktu. Ada dua alasan terlarangnya:

Ini sama saja menyetujui syarat riba, itu haram.

Bisa jadi ia tetap terjatuh dalam riba karena telat saat punya udzur yaitu karena lupa, sakit, atau pergi safar. (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, 101384)

Dan perlu dipahami bahwa denda ketika ada keterlembatan pembayaran termasuk riba jahiliyah dan disepakati haramnya.

Ibnu Katsir menyatakan bahwa jangan seperti orang jahiliyah yang akan berkata kepada pihak yang berutang (debitor) ketika sudah jatuh tempo, “Lunasilah! Kalau tidak, utangmu akan dibungakan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:287)

Karena sikap yang tepat untuk menyikapi orang yang telat dalam melunasi utang sebagai disebutkan dalam ayat,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang yang berutang itu) berada dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia lapang. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)

Berarti kalau transaksi cicilan 0% tidak dikenakan denda ketika telat membayar, bisa selamat dari riba. Wallahu a’lam.

Sumber: https://rumaysho.com/16124-cicilan-0-masih-bermasalah.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Friday, April 5, 2019

Bunga Di Koperasi Simpan Pinjam

Bunga Di Koperasi Simpan Pinjam
Saya berkerja di sebuah koperasi yang salah satu usahanya adalah simpan pinjam uang, namun dalam meminjamkan uang itu ada jasa/bunga bagi anggota yang meminjam.

Apakah itu juga termasuk riba? Sebaiknya saya berhenti atau bagaimana baiknya?

Terima kasih.

Dari: Khairuddin

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du

Koperasi simpan pinjam yang berjalan di tempat kita, masih menerapkan transaksi riba. Karena setiap anggota yang meminjam, dipersyaratkan memberikan bunga beberapa persen dari nilai pinjamannya meskipun sangat kecil. Dan itu 100% riba, tanpa ragu.

Karena setiap transaksi utang piutang, yang sejatinya adalah transaksi sosial, sama sekali tidak boleh diubah menjadi transaksi komersial.

Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan,

كل قرض جر منفعة فهو ربا

Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.

Keterangan sahabat ini menjadi kaidah sangat penting dalam memahami riba. Setiap keuntungan yang didapatkan dari transaksi utang piutang, statusnya riba. Keuntungan yang dimaksud mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan sampai bentuk keuntungan pelayanan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,

إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله

Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya.” (HR. Ibnu Majah; hadits ini memiliki beberapa penguat)

Dalam riwayat yang lain, dari Abdullah bin Sallam, bahwa beliau mengatakan,

Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (HR. Bukhari)

Demikian nasihat sahabat, yang menunjukkan semangat mereka dalam menghindari riba.

Kami yakin, mungkin diantara kita ada yang menyanggah: Mana ada koperasi yang bersedia memberi utang tanpa keuntungan?

Memang ini bisa jadi sangat memberatkan. Karena itu, jika belum siap dengan konsekuensi ini, sebaiknya tidak memberanikan diri untuk memberikan pinjaman.

Secara perhitungan kasar, ini bisa jadi sangat membantu ekonomi anggota. Dari pada dia menjadi mangsa “Bank Plecit” (bank rentenir – dan semua bank rentenir), lebih baik keuntungan untuk bersama. Terbukti banyak koperasi jaya, karena simpan pinjam.

Itulah perhitungan manusia. Standar sukses hanya ada pada yang nampak di hadapannya. Tentang konsekuensinya, itu urusan belakangan. Tapi tidak demikian menurut mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Anda bisa renungkan hadis berikut:

Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ما أحد أكثر من الربا إلا كان عاقبة أمره إلى قلة

Tidak ada seorang pun yang memperbanyak harta dari riba, kecuali urusannya akan berujung pada kemiskinan.” (HR. Ibn Majah dan dinilai shahih oleh al-Albani).

Bukankah ini ancaman yang sangat menakutkan. Mereka yang saat ini bekerja di dunia riba, bisa jadi sekarang bisa tersenyum dan tertawa. Bergembira menghabiskan jatah rezekinya. Untuk masa penantian menuju ancaman kehancuran dunia dan akhiratnya. Karena itu, bagi Anda yang bekerja di koperasi simpan pinjam, ada dua opsi: bebaskan bunga peminjam atau resign.

Solusi yang Bisa Ditawarkan

Koperasi merupakan wujud dari respon kebersamaan anggota. Kita berharap bisa menjadi salah satu alternatif solusi bagi ekonomi umat. Cukup buang jauh-jauh sistem simpan pinjam yang menodai kehalalan koperasi. Selanjutnya anggota bisa berkreasi untuk melakukan model usaha yang lain. Semacam berjualan atau bisnis lainnya. Selanjutnya, SHU (Sisa Hasil Usaha) bisa dijadikan tembolok, untuk melayani anggota yang membutuhkan pinjaman TANPA BUNGA. Insya Allah, bisa menjadi koperasi yang berkah.

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Notaris dan Riba

Notaris dan Riba
Jika notaris menerima klien yang mengajukan kpr di bank, apakah dia termasuk mencatat riba yang dilaknat oleh Rasul?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Fungsi notaris di tempat kita tidak hanya pencatatan. Mereka memiliki latar belakang ilmu hukum, dan bukan seorang akuntan. Sehingga fungsi notaris tidak sebatas mencatat, namun juga sekaligus sebagai saksi.

Kaitannya dengan pencatat dan saksi riba, sebagaimana dinyatakan dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaknat 5 orang, karena mereka bekerja sama dalam masalah riba: Pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua orang yang menjadi saksi.

Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anha pernah mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, yang menulis transaksi, dan dua saksi transaksi riba. Beliau mengatakan, “Mereka semua sama.” (HR. Muslim 4177, Abu Daud 3335 dan yang lainnya).

Siapa Pencatat Riba yang Terkena Laknat?

Ketika seseorang berurusan dengan rekening bank, dalam rekening ada ribanya, sementara dia harus memasukkannya ke dalam pembukuan dan laporan keuangan.

Apakah ini termasuk mencatat riba yang terkena laknat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Kita bisa lihat penjelasan al-Hafidz Ibnu Hajar. Beliau mengutip keterangan Ibnu Tin,

ذكرهما على سبيل الإلحاق لإعانتهما للآكل على ذلك وهذا إنما يقع على من واطأ صاحب الربا عليه فأما من كتبه أو شهد القصة ليشهد بها على ما هي عليه ليعمل فيها بالحق فهذا جميل القصد لا يدخل في الوعيد المذكور وإنما يدخل فيه من أعان صاحب الربا بكتابته وشهادته

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan saksi dan pencatat dimasukkan dalam laknat, karena mereka berdua membantu orang untuk makan riba. Ini terjadi pada orang yang setuju dengan pemakan riba. Sementara orang yang menulis riba atau mendengar kisah tentang pelaku riba, untuk melihat kasusnya dan mengamalkan yang benar, maka yang semacam ini niatnya baik, tidak termasuk dalam ancaman. Yang masuk dalam ancaman adalah orang yang membantu pemakan riba, dengan mencatat transaksinya atau menjadi saksinya. (Fathul Bari, 4/314).

Berdasarkan penjelasan di atas, pencatat riba ada 2,

1. Pencatat transaksi riba.

Merekalah yang mencatat terjadinya transaksi riba. Merekalah yang mendapatkan laknat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

2. Mencatat hasil transaksi riba, seperti yang dilakukan bagian laporan keuangan, mereka mencatat hasil transaksi dan bukan transaksinya. Transaksi riba dilakukan di bank. Mereka sama sekali tidak terlibat dalam transaksi. Mereka hanya memindahkan angka di rekening, ke pembukuan.

Untuk tugas yang kedua, TIDAK masuk hadis laknat di atas.

Memahami keterangan di atas, keterlibatan notaris dalam transaksi kpr bank atau jual beli kredit, termasuk transaksi utang piutang dengan bank, mereka berada di posisi pencatat riba dan sekaligus saksi atas transaksi riba. Dan keterlibatan orang sebagai pencatat dan saksi atas transaksi riba, diancam laknat oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Karena itu, tidak ada plihan bagi notaris selain harus memberanikan memilih klien. Berani menolak jika harus dilibatkan dalam trasaksi riba. Saya pernah mendengar seorang notaris mengeluhkan, jadi notaris kalau hanya lurus itu sulit. Dia bisa kehilangan banyak klien..

Namun bagi notaris mukmin, ini bukan masalah besar baginya. Karena cita-citanya, bukan sebatas mengumpulkan dunia, namun mereka juga memastikan bahwa penghasilannya adalah penghasilan yang halal. Para notaris perlu meyakini, meninggalkan sesuatu yang haram karena Allah, akan diganti dengan yang lebih baik.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلَّا بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

Tidaklah anda meninggalkan sesuatu karena Allah, kecuali Allah akan menggantikan untuk anda yang lebih baik dari pada itu. (HR. Ahmad 23074 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Rizki ada di tangan Allah, yang dibagikan kepada para hamba-Nya. Dan apa yang ada di tangan kita akan kita pertanggung jawabkan di hadapan Allah.

Dengan membangun kesadaran akan akhirat, seorang notaris mukmin akan lebih teratur dalam mencari dunia. Mereka tidak liar, menelan apa saja layaknya binatang. Itulah yang membedakan kita sebagai orang mukmin dengan orang kafir. Orang kafir ketika mencari dunia, mereka tidak kenal halal haram, tidak pernah peduli dengan riba, tidak perhatian dengan transaksi bermasalah. Bagi mereka, selama itu menguntungkan, itu adalah peluang yang tidak boleh disia-siakan.

Karena itulah, dalam al-Quran, Allah memisalkan semangat orang kafir dalam mencari dunia, layaknya binatang. Mereka makan, mereka menikmati dunia, tanpa pernah peduli, apakah itu rumput miliknya atau rumput milik tetangganya.

Allah berfirman,

وَالَّذِينَ كَفَرُوا يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الْأَنْعَامُ وَالنَّارُ مَثْوًى لَهُمْ

Orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang. Dan jahannam adalah tempat tinggal mereka. (QS. Muhammad: 12)

Tentu saja, kita sebagai muslim tidak ingin seperti mereka. Meniru karakter manusia yang Allah sebut seperti binatang.

Semoga Allah – ta’ala – memberikan hidayah bagi kaum muslimin untuk bersabar mencari yang halal, apapun profesinya. Tak terkecuali para notaris di sekitar kita.

Allahu a’lam

📚 Referensi: Buku “Ada Apa dengan Riba?”

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Thursday, April 4, 2019

Free-Ongkir di Market-Place itu Riba?

Free-Ongkir di Market-Place itu Riba?
Apakah fasilitas free-ongkir yang diberikan oleh MP kepada konsumen, termasuk riba?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada beberapa catatan tentang marketplace yang kami pahami,
  1. Marketplace tidak memiliki barang, sehingga pihak marketplace tidak menjual barang.
  2. Marketplace adalah wadah yang mempertemukan penjual dengan pembeli di mall online.
  3. Marketplace tidak hanya tempat, tapi lembaga yang memiliki wewenang membuat kebijakan di pasarnya
  4. Umumnya pihak marketplace memberi jaminan keamanaan bagi pengunjung dengan sistem rekber (rekening bersama)
  5. Konsumen yang beli tidak pernah bertemu dengan pemilik barang. Semua transaksi dilayani dengan mesin
  6. Tidak berwenang menetapkan harga terhadap barang yang dijual
  7. Tidak mendapat keuntungan atau profit sharing dari merchant ketika ada barang yang terjual
  8. Tidak menanggung resiko terhadap barang
  9. Terkadang menyewakan fitur iklan untuk beberapa merchant, seperti diiklankan atau dipajang di depan
  10. Dana yang mengendap di rekber, diatur oleh OJK dan tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak marketplace – menurut info yang saya dengar –.
Kesimpulan yang ingin kami garis bawahi, bahwa marketplace bukan penjual, bukan pula wakil dari penjual, marketplace hanya media yang mempertemukan antara penjual dan pembeli dengan aturan tertentu.

Sebelum lebih jauh memahami marketplace, terlebih dahulu kita akan mempelajari 2 hal:

☑ Pertama, konsekuensi akad jual beli.

Ketika dilakukan akad jual beli, akan terjadi perpindahan hak milik. Ketika si A menjual Hp kepada si B seharga 3jt, maka terjadi perpindahan hak milik, HP berpindah hak milik dari si A kepada si B, dan uang 3jt berpindah hak milik dari si B kepada si A.

☑ Kedua, rekening bersama dan escrow

Keberadaan escrow di MP pada hakekatnya adalah untuk menjamin keamanan bagi semua pihak. Terutama para konsumen. Terlebih transaksi via online di masa sekarang, sangat rentan dengan penipuan. Ketika perusahaan MP membuat pasar, tentu saja dia ingin agar pasarnya aman dari keberadaan penipu. Intensitas penipuan tidak hanya merugikan semua pihak, termasuk kepercayaan orang terhadap pasarnya juga akan menjadi hilang. Dan ketika pasar sepi dari pengunjung, lama-kelamaan akan ditinggalkan pula oleh para penjual. Modal besar perusahaan MP dalam membuat sistem dan mesin transaksi, nyaris tidak ada harapan untuk bisa kembali.

Bukan karena masalah membangun suudzan, namun memilih posisi aman dalam hal ini dianjurkan. Para sahabat membiasakan tindakan ini, dalam rangka untuk menghindari setiap peluang munculnya sengketa.

Imam al-Bukhari dalam Adabul Mufrad menyebutkan judul Bab,

باب من عد على خادمه مخافة الظن

Bab tentang orang yang menghitung jumlah kiriman yang dibawa pembantunya, karena khawatir ada sangkaan yang tidak diinginkan.

Kemudian beliau membawakan riwayat dari Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu,

إِنِّي لَأَعُدُّ العُرَّاقَ عَلَى خَادِمِي مَخَافَةَ الظنِّ

Saya menghitung jumlah tulang kering (al-Urraq) yang dikirim oleh pembantuku, karena khawatir muncul sangkaan yang tidak diinginkan. (al-Adab al-Mufrad, no. 168 dan dishahihkan al-Albani).

Al-Urraq adalah tulang yang sudah dibersihkan dagingnya, dan masih tersisa sedikit daging yang menempel. Di masa silam, ini laku dan dijual bijian. Salman memiliki pembantu yang bertugas sebagai kurir antar-jemput tulang ini. Ketika beliau mengirim dan menerima, selalu dihitung terlebih dahulu.

Alasan Salman adalah karena itu lebih menenangkan bagi hati.

Anda tentu saja tidak akan merasa nyaman ketika transaksi yang anda lakukan dipenuhi dengan kecurigaan. Anda beli secara online dan anda dipenuhi kekhawatiran, jangan-jangan ditipu.. karena itu, membuat suasana nyaman ketika transaksi, dengan menutup semua celah yang bisa memicu sengketa, dalam islam dianjurkan.

Skema Transaksi di MP

Penjual mendaftarkan dirinya untuk membuka lapak di MP, selanjutnya dia memasang foto barang di sana. Kemudian si A berminat untuk membelinya, lalu si A memasukkan barang itu ke keranjang belanja. Setelah diperiksa dan benar-benar telah sesuai, si A membeli barang itu dengan mentransfer harga barang + biaya ongkir (jika tidak gratis).

Uang yang ditransfer konsumen tidak langsung diterima oleh penjual, namun ditahan di rekber sampai ada notifikasi bahwa barang telah tiba di tempat pembeli dengan selamat. Lalu nominal itu masuk ke dompet virtual penjual, dan selanjutnya penjual memiliki hak untuk mencairkannya.

Jika kita buat diagram alir, urutannya sebagai berikut:

Penjual memajang barang A => konsumen memilih barang => Konsumen memasukkan barang ke keranjang belanja => konsumen membeli dengan mentransfer senilai harga barang dan ongkir => penjual mendapat notifikasi dari MP untuk mengirim barang => penjual mengirim barang => barang sampai di konsumen.

Yang menjadi pertanyaan, milik siapakah uang yang tersimpan di rekber?

Setiap property online, tentu saja ada pemiliknya. Dengan melihat skema MP di atas, milik siapakah uang itu?

Karena yang terlibat transaksi ada 3 pihak, maka jawabannya ada 3 kemungkinan,
  1. Milik MarketPlace
  2. Milik Penjual
  3. Milik Konsumen
Dan setiap jawaban tentu saja membawa konsekuensi.

Jika kita jawab, uang itu milik MP. Pertanyaan selanjutnya, atas dasar apa pihak MP memiliki uang itu?

Apakah dia penjual? Jawabannya: bukan.

Apakah dia penerima utang dari konsumen?

Sejak kapan konsumen berkeinginan memberi uang pihak MP?

Karena itu, jika uang ini kita pahami sebagai milik pihak MP, kita kesulitan untuk memberikan alasan atas dasar apa MP memiliki uang itu.

Jawabannya tinggal dua kemungkinan, antara milik konsumen atau milik penjual.

Untuk menentukan ini, anda bisa gunakan teori konsekuensi akad. Jika sudah terjadi akad, berarti telah terjadi perpindahan hak milik antara penjual dan konsumen. Dimana uang itu sudah menjadi milik penjual, dan barang menjadi hak konsumen.

Pertanyaan selanjutnya, ketika si A belanja di marketplace, kapan akad jual beli itu terjadi? Lihat skema dan diagram alir di atas. Ada 3 kemungkinan, kapan akad itu terjadi?
  1. Ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja
  2. Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber
  3. Ketika konsumen menerima barang.
Untuk yang pertama, ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja, jelas ini bukan akad. Karena itu, sebatas menaruh di keranjang belanja, sama sekali tidak ada ikatan apapun.

Untuk yang ketiga, Ketika konsumen menerima barang, ini juga tidak mungkin. Karena di sini konsumen hanya menerima barang dan tidak melakukan akad. Sehingga akad sudah terjadi sebelumnya. Karena itu, jawaban yang paling tepat adalah yang kedua, Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber.

Untuk itulah, sudah menjadi aturan dalam transaksi online, ketika konsumen dinyatakan telah deal transaksi jika dia telah melakukan pembayaran dengan cara transfer atau lainnya.

Sehingga uang yang mengendap di rekber adalah uang milik penjual dan bukan lagi milik konsumen. Namun penjual belum bisa mencairkan haknya, sampai ada kepastian bahwa barang telah tiba dengan selamat di tempat konsumen. Sehingga uang ini hakekatnya dijadikan jaminan atas transaksi jual beli antara penjual dengan konsumen di MP tersebut.

Kesimpulannya, uang yang mengendap di rekber itu bukan dana pinjaman konsumen ke MP. Sehingga jika konsumen mendapatkan hadiah apapun dari MP, tidak termasuk keuntungan karena transaksi utang piutang.

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Bunga Bank BUKAN Riba, Karena Nasabah Ikhlas?

Bunga Bank BUKAN Riba, Karena Nasabah Ikhlas?
Melalui videonya, Cak N** menganggap bunga bank bukan riba, tapi ucapan terima kasih. Karena bank telah memberi utangan. Apakah jika saling ikhlas itu bukan riba? maaf, jk ini sya angkat, meskipun sudah basi..

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Dalam setiap perseteruan antara kebenaran dan kebatilan, setan turut bermain di sana. Setan jin dan setan manusia, bekerja sama saling membisikkan kalimat indah, alibi-alibi, upaya pembenaran, untuk dijadikan senjata agar orang yang bersalah, bisa tetap bertahan dalam kesalahan dan penyimpangannya.

Dalam Al-Quran Allah menceritakan, bahwa setan membisikkan kalimat indah, namun menipu. Allah berfirman,

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا

Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia).” (QS. al-An’am: 112)

Dalam al-Quran Allah bercerita, ketika Iblis diusir oleh Allah dari surga karena tidak mau sujud kepada Adam, Iblis dendam dan dia berjanji dengan bersumpah atas nama Allah, akan mengajak semua keturunan Adam ke Neraka. Namun anehnya, sewaktu Iblis menggoda Adam agar juga diusir dari Surga, Iblis datang tidak dengan wajah garang, tidak menampakkan wajah permusuhan. Tapi dia datang dengan wajah pertemanan, bahkan dia sebut dirinya pemberi nasehat bagi Adam dan Hawa.

فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطَانُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وُورِيَ عَنْهُمَا مِنْ سَوْآَتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ إِلَّا أَنْ تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ  وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ

Syaitan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu auratnya dan syaitan berkata: “Tuhan kamu tidak melarangmu dan mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (dalam surga)”. Dan dia (syaitan) bersumpah kepada keduanya. “Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasehat kepada kamu berdua.” (QS. al-A’raf: 20 – 21)

Seperti itu pula yang dilakukan orang munafik. Mereka membagun prinsip besar, yaitu prinsip serba boleh (permisif) di tengah kaum Muslimin. Mereka memberikan sejuta alasan agar sesuatu yang dilarang dalam al-Quran, menjadi boleh. Allah Ta’ala befirman,

الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنْكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ

Orang munafik lelaki dan orang munafik perempuan, satu sama lain saling memerintahkan yang munkar dan mencegah yang makruf.” (QS. At-Taubah: 67).

Bunga Bank Bukan Riba?

Semua utang yang menuntut adanya kelebihan adalah riba.

Ibnu Qudamah mengatakan,

كل قرض شرط به أن يزيده فهو حرام بغير خلاف

Semua utang yang mempersyaratkan harus dilebihkan (pelunasannya) hukumnya haram tanpa ada perbedaan (sepakat ulama). (al-Mughni, 4/390).

Keterangan lain disampaikan Ibnul Mundzir,

أجمعوا على أن المسلف إذا شرط على المستسلف زيادة أو هدية فاسلف على ذلك أن أخذ الزيادة على ذلك ربا

Ulama sepakat bahwa apabila orang yang memberi utang mempersyaratkan pihak yang dihutangi harus memberi tambahan atau hadiah, kemudian dilakukan transaksi utang piutang dengan kesepakatan itu, maka mengambil tambahan tadi statusnya riba. (al-Ijma’ , hlm. 90).

Semua pengajuan kredit di bank, ada ketentuan harus membayar bunga sekian persen perbulan. Dan sangat jelas ini riba, berdasar sepakat ulama. Bunga atas pinjaman ini adalah manfaat yang didapatkan pihak bank karena memberikan dana utangan ke nasabah.

Kita memang tidak bisa mendapatkan keterangan tentang bunga bank di buku-buku klasik. Karena ketika itu belum ada bank. Tapi bisa kita dapatkan dari pernyataan ulama kontemporer yang menjumpai bank. Salah satu kesepakatan mereka dinyatakan dalam kitab Ahkam al-Mal al-Haram,

“Muktamar Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah di Kairo, tahun 1965, hingga muktamar tertinggi di Mekah, yang dihadiri lebih dari 300 ulama besar, menetapkan bahwa semua bunga bank adalah haram.” (Ahkam al-Mal al-Haram, hlm. 168).

Bukankah Bunga itu Saling Ridha?

Benar, riba itu saling ridha. Dan saling ridha dalam hal ini tidak mengubah hukum riba menjadi halal.

Sahabat Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu pernah berpesan kepada Abu Burdah ketika beliau berkunjung ke rumahnya Abdullah,

إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا

Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (HR. Bukhari 3603)

Judi juga saling ridha… sebelum bermain, para penjudi bersepakat, siapa yang kalah, harus menyerahkan hartanya. Tapi saling ridha tidak menyebabkan judi menjadi halal.

Sogok dan gratifikasi juga saling ridha… sebelum menang tender, vendor sudah mengikat perjanjian dengan oknum pejabat, akan ada bagi hasil setelah proyek selesai.

Tidak semua akad menjadi halal karena saling ridha. Yang dipersyaratkan saling ridha adalah jual beli atau perdagangan. Agar hasilnya halal, disyaratkan pelaku akad harus saling ridha.

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta orang lain diantara kalian dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan yang saling ridha diantara kalian. (QS. an-Nisa: 29)

Dalam ayat di atas, ada 2 syarat agar harta yang kita makan tidak terhitung sebagai harta yang bathil:
  1. Didapatkan dari hasil perdagangan atau jual beli
  2. Dilakukan saling ridha.
Demikian…

Semoga anda tidak menjadi pengikut preman…

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Wednesday, April 3, 2019

Riba dalam Kegiatan Makan Bersama

Riba dalam Kegiatan Makan Bersama
Langsung saja saya berikan Ilustrasi

Ali: ”Assalamu ‘alaykum..adi lagi dimana?”

Adi : wa ‘alaykum salam warahmatullah Lagi dipasar ni

Ali : Oya kebetulan..beliin rambutan 1kg, ntr sampai rumah diganti uangnya.

Adi : Ok.. deh

Ali :ya udah itu aja saja. Assalamu ‘alaykum…

Adi : wa ‘alaykum salam warahmatullah

(sudah sampai rumah Ali)

Adi : Assalamu ‘alaykum

Ali : Wa’alaykum salam

Adi : ini pesenannya.

Ali : syukron.. Ayo kita makan sama-sama, tenang saja nanti diganti uangnya..

kemudian adi dan ali makan rambutan bersama-sama. Maka Adi telah makan riba …

Apakah ini benar?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Mengambil keuntungan sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dilarang dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu,

‎كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba” (HR. al-Baihaqi dengan sanadnya dalam al-Kubro)

Termasuk diantaranya adalah hadiah dan pemberian sebelum utang lunas. Meskipun bentuknya jasa.

Sahabat Abdullah bin Sallam pernah mengatakan,

‎إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ ، أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ ، فَلاَ تَأْخُذْهُ ، فَإِنَّهُ رِبًا

Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (HR. Bukhari 3814).

Dalam riwayat lain, nasehat Abdullah bin Sallam ini beliau sampaikan kepada Abu Burdah, yang ketika itu tiba di Iraq. Dan di sana ada tradisi, siapa yang berutang maka ketika melunasi, dia harus membawa sekeranjang hadiah.

‎إِنَّكَ فِى أَرْضٍ الرِّبَا فِيهَا فَاشٍ وَإِنَّ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا أَنَّ أَحَدَكُمْ يَقْرِضُ الْقَرْضَ إِلَى أَجْلٍ فَإِذَا بَلَغَ أَتَاهُ بِهِ وَبِسَلَّةٍ فِيهَا هَدِيَّةٌ فَاتَّقِ تِلْكَ السَّلَّةَ وَمَا فِيهَا

Saat ini kamu berada di daerah yang riba di sana tersebar luas. Diantara pintu riba adalah jika kita memberikan utang kepada orang lain sampai waktu tertentu, jika jatuh tempo tiba, orang yang berhutang membayarkan cicilan dan membawa sekeranjang berisi buah-buahan sebagai hadiah. Hati-hatilah dengan keranjang tersebut dan isinya.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Kubro).

Hanya saja, ada catatan yang perlu kita perhatikan, bahwa

Utang tidak memutus silaturrahmi

Utang tidak memutus hubungan baik seseorang dengan kawannya

Dst…

Karena itu, siapa yang punya kebiasaan baik dengan saudaranya, seperti saling memberi hadiah atau saling membantu dalam berbagai urusan, jangan sampai kebiasaan ini dihentikan gara-gara utang.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎تَهَادُوا تَحَابُّوا

Lakukanlah saling menghadiahilah, niscaya kalian saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad 594 dan dihasankan al-Albani).

Karena itulah, kaitannya hadiah dengan akad utang piutang dibagi menjadi 2:

1. Hadiah yang diberikan karena latar belakang akad utang piutang. Andai tidak berlangsung akad utang-piutang tentu tidak akan akan ada hadiah.

2. Hadiah yang tidak ada hubungannya dengan akad utang piutang, meskipun keduanya kadang melakukan akad utang piutang. Misalnya, kakak adik, mereka sudah terbiasa saling memberi hadiah ketika lebaran. Suatu ketika adik utang ke kakak. Dan ketika lebaran, mereka saling memberi hadiah. Meskipun utang adik belum lunas.

Tapi kita bisa memahami, hadiah yang ada dalam hal ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan transaksi utang piutang. Hadiah yang sudah terjadi karena kebiasaan sebelumnya.

Hadiah ini diperbolehkan, meskipun utang belum lunas. Karena sudah menjadi kebiasaan sebelumnya sehingga tidak ada hubungannya dengan utang piutang.

Dari Anas bin Malik,

‎إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا فَأَهْدَى لَهُ أَوْ حَمَلَهُ عَلَى الدَّابَّةِ فَلاَ يَرْكَبْهَا وَلاَ يَقْبَلْهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ

“Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya. Kecuali jika sudah terbiasa mereka saling memberikan hadiah sebelumnya.” (HR. Ibnu Majah 2432)

Karena sekali lagi, utang tidak memutus silaturrahmi… jangan sampai gara-gara utang, justru mereka saling tegang, tidak bisa cair, tidak semakin akrab, dan kaku terhadap jamuan…

Bagaimana dengan Kasus Talangan Jajan?

Kasus di atas, seperti yang umum di masyarakat kita, tidak ada kaitannya dengan utang piutang. Dalam arti, mereka sudah terbiasa melakukannya meskipun mereka tidak terlibat dalam akad utang piutang. Sehingga makan bersama di sini, sama sekali tidak ada hubungannya dengan utang.

Insya Allah dibolehkan, dan bukan riba…

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Jika Calon Suami Kerja di Bank

Jika Calon Suami Kerja di Bank
Ada seorang wanita yang dilamar seorang pegawai bank. Apa yang harus dia lakukan. Sementara pihak orang tua si wanita sangat setuju dan berharap putrinya bersedia untuk menerimanya. Dengan pertimbangan kesejahteraan hidup.

Dilihat dari kepribadiannya, dia lelaki yang baik, tangung jawab, dewasa, bukan tipe emosional, dan royal.

Terima kasih

Dari: Nuw

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,

Hidup serba kecukupan adalah dambaan setiap wanita. Dengan segala fasilitas yang lengkap, memudahkan dirinya untuk melakukan berbagai aktivitasnya. Terlebih sang suami adalah sosok yang bertanggung jawab, baik hati, tidak tempramental, dan royal kepada keluarga. Bak seorang permaisuri di istana keluarga yang mendampingi sang raja.

Namun perlu diingat, semua itu hanya standar dunia. Standar yang hanya kembali pada kebahagiaan lahiriyah, yang tentu saja itu bukan segala-galanya. Karena kita tetap harus mempertimbangkan standar yang utama, yaitu standar syariah.

Sejatinya, semua informasi yang Anda sampaikan, sudah menunjukkan tipe lelaki ideal, selain satu batu besar yang mengganjal, dan menurunkan derajatnya, dia seorang pegawai bank. Ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan untuk menerima calon suami dengan status pegawai bank.

✅ Pertama, pegawai bank adalah pemakan riba

Bisa dikatakan 99% pengahasilan bank adalah riba. Dengan toleransi 1% sebagai asumsi penghasilan dari biaya administrasi nasabah. Sehingga Anda bisa memastikan, gaji yang diterima pegawai bank, sejatinya adalah uang riba. Dengan demikian, seorang pagwai bank bisa dipastikan semua harta yang dia miliki adalah harta riba. Dia makan minum dari riba, dia kenyang dengan riba, tidur nyenyak karena riba, dia berpakaian dengan riba, dan dia hidup dengan bergumul riba. Dan tidak lupa ada toleransi 1% yang bukan riba.

Bisa Anda bayangkan, akumulasi dosa riba yang dia kantongi. Tidakkah dia sadar, Allah menantang perang dengan pemakan riba, sebagaimana firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba, jika kalian beriman. Jika kalian tidak melaksanakannya maka umumkanlah untuk berperang dengan Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 278 – 279)

Tidakkah dia sadar bahwa dosa riba lebih kejam dibanding zina? Dari Ibn Handzalah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

درهم ربا يأكله الرجل وهو يعلم أشدُّ من ستٍّ وثلاثين زنية

Satu dirham riba itu lebih berat dari pada 36 wanita pelacur.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth)

Tidakkah dia sadar, pintu riba yang paling ringan sama dengan memperkosa ibunya? Dari Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الربا ثلاثة وسبعون باباً أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه

Riba ada 73 pintu, yang paling ringan seperti orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Hakim dan disahihkan ad-Dzahabi dan Syua’ib al-Arnauth)

Bukankah mereka termasuk manusia yang dilaknat? Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: آكل الربا، وموكله، وكاتبه، وشاهديه”، وقال: “هم سواء”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, yang mencatat, dan dua saksi” (HR. Muslim).

Lantas apa yang bisa dibanggakan dengan lelaki model seperti ini?

✅ Kedua, menikah dengan orang fasik

Seorang pegawai bank dengan berbagai pelanggaran di atas, merupakan pelaku dosa besar. Rutinitas dia makan harta riba sudah cukup menjadi alasan mendasar untuk itu. Dengan kata lain, sejatinya seorang pegawai bank adalah orang fasik. Dia pelaku dosa besar dan bahkan itu menjadi bagian penting hidupnya.

Dengan demikian, menikah dengan pagawai bank sama dengan menikah dengan orang fasik. Para ulama melarang wanita yang baik, ataupun walinya, menerima lamaran lelaki yang fasik. Karena pernikahan semacam ini tidak sekufu (sepadan) dalam agama.

Ibnu Rusyd mengatakan,

ولم يختلف المذهب – المالكية – أن البكر إذا زوجها الاب من شارب الخمر، وبالجملة من فاسق، أن لها أن تمنع نفسها من النكاح، وينظر الحاكم في ذلك، فيفرق بينهما، وكذلك إذا زوجها ممن ماله حرام، أو ممن هو كثير الحلف بالطلاق

Ulama madzhab Malikiyah tidak berselisih pendapat bahwa seorang gadis yang dinikahkan ayahnya denagn lelaki peminum khamr atau lelaki fasik secara umum, dia berhak untuk menolak lamaran nikah, sementara hakim menimbang masalah dan memisahkan keduanya. Demikian pula jika dia dinikahkan dengan orang yang hartanya haram atau lelaki yang suka mengancam talak (Bidayatul Mujtahid, Hal. 404).

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang seorang wanita yang menerima lamaran dari lelaki peminum khamr, bolehkah walinya menolak lamarannya?

إذا رضيت البنت شخصاً ليس بكفءٍ في دينه، فإنه يجب على ولي أمرها أن يمنعها منه ولا يجوز أن يوافقها؛ لأنه ولي يجب عليه فعل الأصلح وهذا من الحكمة في أن النكاح لا يصح إلا بولي ، لئلا تختار البنت من ليس بكفءٍ لها في دينه ولكنه خدعها حتى وافقت عليه

Jika ada seorang wanita yang bersedia menikah dengan lelaki yang tidak sekufu dalam agama, maka wajib bagi walinya untuk menolaknya, dan tidak boleh merestuinya. Karena wajib bagi wali untuk melakukan yang terbaik. Inilah diantara hikmah bahwa nikah tidak boleh kecuali dengan restu wali. Agar sang anak tidak memilih lelaki yang tidak sekufu dengannya dalam masalah agama. Karena si wanita ditipu sehingga mau menikah dengan lelaki fasik itu (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb).

✅ Ketiga, sang istri dan keluarga makan harta haram

Bagian ini penting untuk anda renungkan. Konsekuensi menikah dengan pegawai bank, berarti siap untuk makan harta haram. Rela untuk berbahagia dengan riba, di atas penderitaan banyak orang.

Dari Ka’ab bin Ujrah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتْ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Tidak ada daging yang tumbuh dari as-suht, kecuali neraka lebih layak baginya.” (HR. Turmudzi 614 dan dishahihkan al-Albani).

Dalam riwayat dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma,

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ ، النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Tidak akan masuk surga, daging yang tumbuh dari as-suht, maka neraka lebih layak baginya.” (HR. Ahmad 14032 dengan sanad jayid sebagaimana keterangan al-Albani).

As-suht: semua harta haram, baik riba, suap, atau lainnya.

Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita untuk bersabar di atas jalan kebenaran.

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tuesday, April 2, 2019

Hadiah Riba dari Bank Syariah

Hadiah Riba dari Bank Syariah
Bank mumlt menawarkan tabungan yg hadiahnya di awal.

Contoh mau ambil hadiah HP seharga 2 juta dengan cara nabung di bank.

ini lg marak di purbalingga tadz

Jadi setor pertama 12.080.000 langsung dapat hadiah HP samsung S8…trus tiap bulan nabung 11.000.000 setiap bulan ..x 24 =264.000.000. Total uang = 12.080.000 + 264.000.000 = 276.080.000.

Begitu tadz…sepertinya nabung tapi hadiah di awal….mohon jawaban hukum nya dari masalah tsb tadz.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Izinkan kami menyimpulkan, inti dari kasus yang anda sampaikan adalah, bolehkah mendapatkan hadiah ketika kita menabung di bank?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita akan melihat lebih rinci, bagaimana status akad, nasabah yang menabung di bank, dengan melihat konsekuensinya.

Ketika kita menyerahkan uang ke bank dengan maksud menabung, di sana ada beberapa kemungkinan bentuk akad, dengan konsekuensi berbeda:

1. Wadiah (titipan)

Konsekuensi dari posisinya sebagai wadiah, uang itu tidak boleh dimanfaatkan karena tidak pindah hak milik, dan harus dijaga oleh pihak yang dititipi dengan penjagaan normal. Jika bank menggunakan uang itu, berarti bank telah menyalahi amanah.

Rumus Wadiah = harus dijaga + tidak boleh dipakai

2. Investasi (mudharabah)

Konsekuensi dari posisinya sebagai modal, uang itu tetap milik pemodal, yang boleh digunakan untuk penyertaan modal dalam usaha yang dijalankan oleh bank. Penerima tidak boleh menggunakan dana itu, kecuali untuk kepentingan bisnis yang disepakati. Dan investor berhak mendaapatkan bagi hasil sesuai kesepakatan. Namun dia juga harus menanggung resiko jika ada kerugian. Sehingga dana investasi tidak boleh dijamin, dalam arti bisa saja dana itu berkurang jika terjadi resiko kerugian.

Rumus mudharabah = boleh dipakai + tidak boleh dijamin

3. Utang (Qardh)

Konsekuensi dari posisinya sebagai utang, uang itu telah pindah hak milik ke penerima. Hanya saja dia harus menjamin bahwa uang itu akan dikembalikan dalam bentuk yang sama ke pemilik, dan penerima dibenarkan menggunakan uang itu sesuai yang dia inginkan.

Rumus qardh = boleh dipakai + wajib dijamin

Realita di Bank

Pada saat nasabah menyerahkan uang tabungannya di bank, secara aturan, bank dibenarkan untuk menggunakan uang itu sekalipun tanpa meminta izin nasabah. Bahkan nasabah tidak boleh membatasi bank untuk menggunakan uang itu. Sehingga dengan kenyataan ini, uang yang diserahkan nasabah ke bank bukan wadiah. Jika tetap disebut wadiah, berarti bank menyalah gunakan amanah, sebagaimana keterangan di atas.

Dana dari nasabah juga dijamin oleh bank. Dalam arti, resiko apapun yang terjadi pada uang itu, akan diganti oleh bank. Bahkan dana ini dijamin oleh negara, tepatnya oleh LPS (lembaga penjamin simpanan). Berdasarkan kenyataan ini berarti dana tabungan di bank tidak bisa disebut sebagai modal mudharabah. Karena modal mudharabah tidak boleh dijamin. Berdasarkan hadis,

وَلاَ رِبْحَ مَا لَمْ يُضْمَنْ

Tidak boleh ada keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian.” (HR. Ahmad 6671, Nasa’i 4647 dan dishahihkan Syua’ib al-Arnauth).

Dalam hadis lain, dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

Hasil keuntungan itu sebagai ganti dari resiko yang dia tanggung.” (HR. Ahmad 24224, Nasai 4507, dan yang lainnya).

Sehingga akad yang paling tepat untuk kegiatan menabung di bank adalah utang. Dana itu dimanfaatkan oleh bank, dan bank siap menanggung resiko apapun terhadap uang nasabah. Karena itu, ketika nasabah menabung di bank, hakekatnya dia sedang memberi utang ke bank.

Di bank-bank Saudi, produk tabungan diistilahkan dengan al-Hisab al-Jari (Rekening giro). Dan secara status, sama persis seperti skema rekening bank di Indonesia. Dan para ulama memahami, al-Hisab al-Jari (Rekening giro) hakekatnya adalah utang.

Dalam juklak panduan perbank-kan syariah yang dikeluarkan AAOIFI (lembaga internasional standardisasi produk perbankan syariah) dalam Bab: Al-Qardh, dinyatakan,

حقيقة الحسابات الجارية أنها قروض؛ فتتملكها المؤسسة ويثبت مثلها في ذمتها

Al-Hisabat Al-Jariyah (Rekening giro), hakikatnya adalah qardh, di mana Lembaga keuangan syariah memiliki dana yang disimpan dalam rekening giro dan menjamin dana tersebut dalam tanggungannya.” (al-Ma’ayir Asy-Syar’iyyah, hlm. 271)

Mengingat rekening tabungan yang ada di bank adalah utang maka hadiah yang diberikan bank statusnya hadiah karena utang. Dan itu termasuk riba yang terlarang. Karena dalam islam, kita tidak diizinkan untuk mendapat manfaat dari utang sedikitpun.

Al-Baihaqi menyebutkan riwayat pernyataan sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu,

كُلُّ قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً

Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” (Sunan as-Sughra, 4/353).

Al-Khalil mengatakan,

“وحرم هديته”، والمعنى أن من عليه الدين يحرم أن يهدي لصاحب الدين هدية ويحرم على صاحب الدين قبولها

Dalam Mkhtashar Khalil dinyatakan, “Haram menerima hadiah dari debitor ke kreditor”

Maknanya, bahwa siapa yang memiliki utang ke orang lain (misal, ke si A), maka terlarang baginya memberikan hadiah kepada kreditor (si A), dan haram bagi si A untuk menerimanya. (Syarh Mukhtashar Khalil – al-Kharsyi, 16/301).

Keterangan lain, disampaikan Syaikhul Islam,

فنهى النبي صلى الله عليه وسلم المقرض عن قبول هدية المقترض قبل الوفاء، لأن المقصود بالهدية أن يؤخر الاقتضاء وإن كان لم يشترط ذلك

Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang menghutangi untuk menerima hadiah sebelum pelunasan, karena tujuan memberi hadiah adalah agar masa pelunasan bisa ditunda, meskipun dia tidak mempersyaratkan hal itu.” (al-Fatawa al-Kubro, 6/160).

Kita sangat memahami, bank memberikan hadiah semacam ini, sebagai bentuk terima kasih atas dana yang disetorkan nasabah kepadanya. Dengan demikian, HP dari bank atau merchandise lainnya, jika diberikan karena anda menjadi nasabah yang menabung di bank, TIDAK boleh diterima.

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive