Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Monday, August 8, 2022

Bolehkah Menggunakan Uang Riba Dalam Keadaan Darurat?

Menggunakan Uang Riba Dalam Keadaan Darurat
Bismillah...

Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah :

Pertanyaan :

Apakah hukum riba dalam keadaan darurat, seperti orang yang berdalih dengan keadaan darurat untuk membangun tempat tinggal atau untuk biaya pengobatan orang yang sakit?

Jawaban :

Tidak ada darurat di sini, riba hukumnya tetap haram

Allah Ta’ala berfirman :

يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِيْ الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ.

Allah melenyapkan riba dan mengembangkan sedekah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang kafir dan banyak berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276)

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda sebagaimana disebutkan dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah :

اجْتَنِبُوْا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ.

Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan…”  [1]

Diantara yang beliau sebutkan adalah riba.

Jadi riba tidak boleh digunakan. 

Orang yang sakit akan disembuhkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan rumah juga akan dimudahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hanya kepada Allah saja kita memohon pertolongan.

Al-Bukhary telah meriwayatkan di dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

يَأْتِيْ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ، لاَ يُبَالِيْ المَرْءُ مِنْ أَيْنَ دَخَلَ عَلَيْهِ الْمَالُ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنَ حَرَامٍ.

Akan datang kepada manusia suatu zaman di mana seseorang tidak lagi mempedulikan dari manakah dia mendapatkan harta, apakah dari sesuatu yang halal ataukah dari sesuatu yang haram.” [2]

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda sebagaimana disebutkan dalam Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa Fish Shahihain :

مَنْ تَرَكَ شَيْئًا لِلَّهِ عَوَّضَهُ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ.

Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, pasti Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya.”


------------------------------

[1] HR. Al-Bukhary no. 2766 dan 6857 serta Muslim no. 89.

[2] Lihat : Shahih Al-Bukhary no. 2059 dan 2083. (pent)


===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive