Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Saturday, November 10, 2018

Berbicara Lewat Telepon, Chatting, atau Ber-SMS Apakah Termasuk Zina?

Berbicara Lewat Telepon, Chatting, atau Ber-SMS Apakah Termasuk Zina?
Berbicara lewat media chat, telepon, IM, dengan lawan jenis karena niat serius (menuju, red.) jenjang pernikahan apakah diperbolehkan?

Apriz (uni@.co.id)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Hal tersebut tidak layak dilakukan. Bila memang Saudara benar-benar ingin menikahi wanita tersebut, berlakulah sewajarnya, sebagaimana yang seharusnya dilakukan lelaki muslim yang bertanggung jawab, yaitu dengan langsung melamar. Adapun upaya perkenalan via telepon atau lainnya, itu dapat menjerumuskan kepada perzinaan.

Wassalamu‘alaikum.

👤 Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive