Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Tuesday, November 27, 2018

Wanita I'tikaf di Mushola Rumah

Wanita I'tikaf di Mushola Rumah
Bolehkah wanita I'tikaf d mushola rumah? Bukankah utk wanita shalat lebih baik dkerjakan d rumah? Apakah berarti I'tikaf jg bs dikerjakan d mushola rumah? Trim’s

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Perbedaan yang menjadi pertimbangan antara lelaki dan wanita adalah status wanita yang tidak wajib shalat berjamaah 5 waktu. Berangkat dari sini, para ulama mengatakan bahwa wanita tidak harus I'tikaf di masjid jami’ atau masjid jamaah. Hanya saja mereka berbeda pendapat, apakah wanita boleh I'tikaf di mushola rumahnya atau bagaimana?

Wanita boleh I'tikaf di mushola rumahnya, di sana ada 2 pendapat,

🔘 Pertama, wanita boleh I'tikaf di mushola apapun di luar rumahnya – sekalipun tidak ada jamaah shalat 5 waktu –, namun tidak boleh I'tikaf di mushola rumahnya.

Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari madzhab malikiyah, hambali (al-Mughni, 4/464), dan pendapat yang shahih dalam madzhab syafiiyah.

Dalam Mawahib al-Jalil – kitab fikih Maliki – dikutip keterangan Ibnu Rusyd,

قال ابن رشد وأما الاعتكاف في مساجد البيوت فلا يصح عند مالك لرجل ولا امرأة خلاف قول أبي حنيفة في أن المرأة تعتكف في مسجد بيتها

Ibnu Rusyd mengatakan, ’I'tikaf di mushola rumah, tidak sah menurut Imam Malik. Baik bagi lelaki, maupun wanita. Berbeda dengan pendapat Abu Hanifah yang membolehkan wanita I'tikaf di mushola rumahnya.’ (Mawahib al-Jalil, 6/448).

Sementara Imam as-Syafii memiliki dua pendapat dalam hal ini. Antara membolehkan dan melarang. Dan pendapat beliau yang terbaru (qoul jadid), I'tikaf di mushola rumah tidak boleh. Kita simak keterangan dalam kitab al-Muhadzab dan penjelasan an-Nawawi,

لا يصح الاعتكاف من الرجل ولا من المرأة إلا في المسجد ولا يصح في مسجد بيت المرأة ولا مسجد بيت الرجل وهو المعتزل المهيأ للصلاة

Tidak sah I'tikaf lelaki maupun wanita kecuali di masjid. Tidak sah I'tikaf di mushola rumah bagi wanita maupun lelaki. Mushola rumah adalah tempat yang disediakan khusus untuk shalat (di rumah).

Selanjutnya an-Nawawi menegaskan,

هذا هو المذهب وبه قطع المصنف والجمهور من العراقيين وحكى الخراسانيون وبعض العراقيين فيه قولين (أصحهما) وهو الجديد هذا

Inilah pendapat resmi madzhab Syafiiyah, sebagaimana yang ditegaskan penulis al-Muhadzab dan mayoritas ulama syafiiyah dari iraq. Menurut ulama khurasan dan sebagian ulama iraq, ada 2 pendapat Syafii. Yang lebih kuat, adalah melarang, dan ini pendapat terakhir. (al-Majmu’, 6/480)

🔘 Kedua, wanita boleh I'tikaf di mushola rumah

Ini merupakan  pendapat lama dari Imam as-Syafii, dan pendapat resmi hanafiyah. Bahkan mayoritas hanafiyah menilai makruh ketika wanita I'tikaf di masjid luar rumah.

Dalam kitab al-Mabsuth – kitab madzhab hanafi – dinyatakan,

وأبو حنيفة  قال : ولا تعتكف المرأة إلا في مسجد بيتها

Abu Hanifah mengatakan, ”Wanita tidak boleh I'tikaf kecuali di mushola rumahnya.”

Penulis al-Mabsuth – as-Sarkhasi – memberi alasan,

ولنا أن موضع أداء الاعتكاف في حقها الموضع الذي تكون صلاتها فيه أفضل كما في حق الرجال وصلاتها في مسجد بيتها أفضل

Kami beralasan bahwa tempat pelaksanaan I'tikaf bagi wanita adalah tempat paling afdhal bagi mereka untuk shalat. Sementara shalat wanita di mushola rumahnya lebih afdhal. (al-Mabsuth, 4/175).

Tarjih

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat pertama, bahwa wanita boleh I'tikaf di mushola manapun, tapi TIDAK BOLEH di mushola rumahnya.

Ada bebrapa alasan yang mendukung hal ini,

✔ Pertama, Allah tetapkan tempat I'tikaf adalah di masjid. Dan ulama sepakat, I'tikaf hanya boleh di masjid.

Allah berfirman,

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Janganlah kalian menggauli istri kalian ketika kalian sedang I'tikaf di masjid.” (QS. al-Baqarah: 187).

Ibnul Qatthan mengatakan,

أجمعوا على أن الاعتكاف لا يكون إلا في المسجد

Ulama sepakat bahwa I'tikaf hanya bisa dilakukan di masjid.” (al-Iqna fi Masail Ijma’, Ibnul Qatthan, 1/242)

Sementara mushola rumah bukan termasuk masjid. Dengan alasan,
  • Mushola ini milik pribadi tuan rumah. Sementara masjid milik umat.
  • Pemilik rumah boleh saja melakukan aktivitas jual beli, tidur dalam keadaan junub di mushola rumahnya. Yang ini tidak boleh dilakukan di masjid.
  • Boleh saja mushola rumah dibongkar dan difungsikan yang lain.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

مسجد البيت ليس بمسجد حقيقةً ولا حكماً ، فيجوز تبديله ، ونوم الجنب فيه

Masjid rumah (tempat shalat di rumah), bukan masjid yang hakiki, tidak pula dihukumi masjid. Sehingga boleh diubah menjadi ruang lainnya atau boleh juga orang junub tidur di dalamnya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/212)

✔ Kedua, alasan terbesar hanafiyah adalah qiyas (analogi) antara I'tikaf dengan shalat. Dan qiyas (analogi) yang dilakukan Hanafiyah ini jelas analogi yang tidak benar. Karena jelas beda antara shalat dengan I'tikaf. Ini qiyas ma’al fariq (analogi dua hal yang beda).

Shalat memiliki aturan sendiri, sementara I'tikaf memiliki aturan sendiri.

Shalat sunah bagi lelaki lebih afdhal dikerjakan di rumah. Meskipun demikian, ulama sepakat, lelaki tidak boleh melakukan I'tikaf yang sunah di rumah.

✔ Ketiga, para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin kepada beliau untuk I'tikaf di masjid.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menganjurkan agar wanita shalat wajib 5 waktu di rumah. Karena itu lebih utama bagi mereka.

Ketika para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin I'tikaf di masjid, beliau tidak menyarankan mereka untuk I'tikaf di rumah. Padahal waktu I'tikaf lebih lama.

Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ذَكَرَ أَنْ يَعْتَكِفَ العَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ، فَأَذِنَ لَهَا، وَسَأَلَتْ حَفْصَةُ عَائِشَةَ أَنْ تَسْتَأْذِنَ لَهَا، فَفَعَلَتْ، فَلَمَّا رَأَتْ ذَلِكَ زَيْنَبُ ابْنَةُ جَحْشٍ أَمَرَتْ بِبِنَاءٍ

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melakukan I'tikaf di 10 hari terakhir ramadhan. Lalu Aisyah minta izin kepada beliau untuk I'tikaf, dan beliau mengizinkannya. Kemudian Hafshah meminta agar Aisyah memohonkan izin untuknya agar bisa ikut I'tikaf. Aisyah pun melakukannya. Ketika Zainab melihat hal ini, beliaupun meminta dibuatkan kemah I'tikaf. (HR. Bukhari 2045 & Muslim Muslim 1173).

Demikian, Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive