Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Tuesday, December 4, 2018

Hukum Hubungan Suami-Istri Malam Hari Raya

Hukum Hubungan Suami-Istri Malam Hari Raya
Ass. Wr. Wb.

Saya mau menanyakan kepastian hukum mengenai boleh atau tidak jika pasangan suami istri berhubungan badan dimalam takbir menjelang hari raya idul fitri, apakah haram atau tidak? Mohon dijelaskan. Terimakasih atas perhatiannya.

Dari: Ibu Nunik

(nuXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salam ‘ala Rasulillah

Pertanyaan semacam ini juga pernah disampaikan kepada rubrik Fatwa Islam (no. 38224),

Isi pertanyaan:

Apa hukum hubungan badan pada malam hari raya atau siang harinya? (hukum hubungan pada dua hari raya: Idul Fitri dan Idul Adha). Di mana saya mendengar dari sebagian rekan bahwa itu tidak boleh.

Jawaban Syaikh Muhamamad Sholeh Munajed,

‎ما سمعته من بعض الإخوة الأصدقاء غير صحيح ، فالجماع ليلة العيد ويومه مباح ، ولا يحرم الجماع إلا في نهار رمضان ، وحال الإحرام بحج أو عمرة ، أو كانت المرأة حائضاً أو نفساء

Apa yang anda dengar dari sebagian teman anda itu tidak benar. Hubungan intim pada malam hari raya atau siang harinya hukumnya mubah. Dan tidak ada larangan hubungan intim kecuali ketika siang hari ramadhan (bagi yang wajib puasa), atau ketika ihram pada saat menjalankan haji atau umrah, atau ketika sang istri dalam kondisi haid atau nifas. [Fatwa Islam, no. 38224]

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive