Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Monday, December 31, 2018

Qurban atau Aqiqah Dulu

Qurban atau Aqiqah Dulu
Pertanyaan, “Assalamu’alaikum Ustadz. Tahun ini insyaAllah saya akan qurban, tapi orang tua saya mengatakan bahwasanya saya belum diaqiqahi oleh orang tua. Menurut mereka hendaknya saya mendahulukan aqiqah terlebih dahulu. Bagaimana pandangan syariat mengenai hal ini?”

Andi (ibnXXXXXXXX@gmail.com)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam

Aqiqah dan qurban, mana yang lebih didahulukan?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah maupun qurban hukumnya sunah muakkad (yang sangat ditekankan). Disebutkan dalam riwayat Muslim dari sahabat Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره

Apabila kalian melihat hilal bulan dzulhijah dan kalian hendak berqurban maka jangan menyentuh rambut dan kukunya.”

Kalimat: ‘hendak berqurban’ menunjukkan bahwa qurban hukumnya sunah dan tidak wajib.

Berdasarkan hal ini, yang terbaik adalah seseorang melaksanakan kedua sunah tersebut bersamaan. Karena keduanya dianjurkan untuk dilaksanakan. Jika tidak mampu melakukan keduanya dan waktu aqiqah berbeda di selain hari qurban, maka hendaknya mendahulukan yang lebih awal waktu pelaksanaannya. Akan tetapi jika aqiqahnya bertepatan dengan hari raya qurban, dan tidak mampu untuk menyembelih dua ekor kambing untuk aqiqah dan satunya untuk qurban, pendapat yang lebih kuat, sebaiknya mengambil pendapat ulama yang membolehkan menggabungkan aqiqah dan qurban.

Allahu a’lam

📚 Disadur dari: Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, fatwa no. 44768

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive