Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah
Showing posts with label qurban dan aqiqah. Show all posts
Showing posts with label qurban dan aqiqah. Show all posts

Tuesday, June 27, 2023

Amalan Bagi Yang Tidak Mampu Berqurban

Amalan Bagi Yang Tidak Mampu Berqurban
Bismillah...

Bulan Dzulhijjah adalah satu diantara empat bulan yang diagungkan Allah ﷻ. Selain puasa sunnah dan menunaikan Haji, umat Islam juga diperintahkan untuk menyembelih hewan kurban pada hari Raya Idul Adha.

Menyembelih hewan kurban merupakan ibadah yang sangat dicintai Allah ﷻ. Banyak dalil dan riwayat Nabi ﷺ yang menganjurkan ibadah kurban ini. Bahkan saking mulianya ibadah berkurban, syariat memberi ancaman kepada mereka yang enggan berkurban ketika memiliki kelapangan rezeki.

• Rasulullah* ﷺ *bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَ

Barang siapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad no. 8273, Ibnu Majah no. 2123 dan al-Hakim II/389, hadis dari Abu Hurairah, Shahiihul Jaami’ ash-Shaghiir no. 6490)

Maka tidak selayaknya bagi seseorang muslim yang mampu atau memiliki kelapangan rezeki kemudian ia meninggalkan ibadah kurban, karena ia berdosa dan banyak meninggalkan kesempatan untuk mendapatkan pahala besar dari ke istimewaan ibadah kurban.

Dan sebaliknya, bagi mereka yang benar-benar ingin berkurban namum ia tidak mampu berkurban, maka ia tidak berdosa dan hendaknya jangan berkecil hati, karena ada amalan lain yang juga bisa mereka lakukan untuk mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah ﷻ.

• Dari Ummu Hani (Fakhitah) رضي الله عنها, ia mengatakan,

أتيتُ إلى رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ ، فقُلتُ : يا رسولَ اللَّهِ ، دُلَّني على عملٍ فإنِّي قد كَبِرْتُ وضعفتُ وبدَّنتُ ، فقالَ : كبِّري اللَّهَ مائةَ مرَّةٍ ، واحمَدي اللَّهَ مائةَ مرَّةٍ ، وسبِّحي اللَّهَ مائةَ مرَّةٍ خيرٌ من مائةِ فرَسٍ مُلجَمٍ مُسرَجٍ في سبيلِ اللَّهِ ، وخيرٌ من مائةِ بدَنةٍ ، وخيرٌ من مائةِ رقب

Aku datang menemui Rasulullah ﷺ lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, ajarkan kepadaku suatu amalan. Karena aku ini sudah tua, dan badan aku sudah lemah.."

Maka Rasulullah ﷺ bersabda, Bertakbirlah seratus kali, Bertahmidlah seratus kali, dan Bertasbihlah seratus kali. Sesungguhnya zikir-zikir tersebut lebih baik dibandingkan menyiapkan 100 ekor kuda pilihan untuk jihad di jalan Allah, dan lebih baik dibandingkan dengan menyembelih 100 ekor unta yang dagingnya dibagikan kepada fakir miskin, dan lebih baik dibandingkan membebaskan 100 budak.” (HR. Ibnu Majah no. 3810, lihat Sahih Ibnu Majah 3087 & Silsilah ash-Shahiihah 1316)


📝 CATATAN :

Amalan diatas bukanlah untuk menggantikan syariat kurban atau sebanding dengan pahala penyembelihan kurban, tetapi sebagai alternatif saja dari sekian banyak amalan shaleh yang dapat dilakukan untuk mendapatkan pahala dari Allah ﷻ.


Semoga Allah ﷻ mudahkan kita untuk berkurban, Aamiin..


✍🏼 Habibi Quotes

www.instagram.com/habibiequotes_

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Monday, June 26, 2023

Qurban Lebih Dari Satu Ekor, Bagaimana Hukumnya?

Qurban Lebih Dari Satu Ekor, Bagaimana Hukumnya?
Bismillah...

Dalam sejarah, Nabi Muhammad ﷺ pernah berqurban dengan dua ekor kambing kibas. Satu kambing diperuntukkan untuk dirinya dan satu lagi diperuntukkan bagi umat beliau ﷺ.

Dalam kitab Hasyiyatul Baijuri, M. Ibrahim Baijuri menerangkan tentang qurban seekor sapi namun hanya diperuntukkan oleh satu orang saja, padahal aslinya, pahala dan kepemilikan untuk seekor sapi bisa mencakup untuk tujuh orang. Beliau menjelaskan bahwa hal itu tidak ada masalah.

ولو ضحى واحد ببدنة أو بقرة بدل شاة فالزائد على السبع تطوع يصرفه مصرف التطوع إن شاء

Kalau seseorang berqurban seekor unta atau sapi sebagai penganti kambing, maka selebihnya yang sepertujuh adalah sedekah sunnah biasa yang ia boleh distribusikan dagingnya kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah sunnah jika ia berkenan”.

Itu tadi merupakan contoh qurban menggunakan sapi, jika diterapkan pada qurban menggunakan hewan kambing, kira-kira hampir sama. Seseorang tersebut yang memang mampu berqurban lebih dari satu ekor boleh saja dan tidak ada masalah, namun nilai pahalanya yang satu untuk berqurban dan sisanya untuk bersedekah..

Atau jika mau mengikuti teladan Nabi Muhammad ﷺ saat berqurban dua ekor kambing kibas, satu untuknya dan yang satu untuk umatnya. Maka, seseorang yang memiliki kelebihan harta atau kambing banyak tersebut, bisa juga diatas namakan untuk sanak familinya..


Wallahu a’lam...

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Hukum Shohibul Qurban Tidak Menyaksikan Penyembelihan Qurban

Hukum Shohibul Qurban Tidak Menyaksikan Penyembelihan Qurban
Bismillah...

Apakah wajib shohibul kurban menghadiri prosesi penyembelihan jika ia telah wakilkan pada suatu panitia kurban? Bagaimana jika ia tidak menghadirinya?

Dalam Fatwa Islam Web disebutkan, "Menghadiri prosesi penyembelihan bukanlah syarat keabsahan kurban. Bahkan jika seseorang mewakilkan kurbannya pada suatu kepanitiaan misalnya lantas ia tidak menghadiri penyembelihannya, maka kurbannya tetap sah. Menghadiri prosesi tersebut hanyalah sunnah, bukan wajib".

Al Bahuti dalam Ar Roudh berkata,

ويتولاها أي الأضحية صاحبها إن قدر أو يوكل مسلما ويشهدها، أي يحضر ذبحها إن وكل فيه. انتهى.

Hendaklah shohibul kurban mengurus kurbannya sendiri. Namun ia boleh pula mewakilkan muslim yang lain dan ia menyaksikan prosesi penyembelihan ketika diwakilkan".

Wallahu a’lam, hanyalah Allah yang memberi taufik.


🌐 http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=149443

🌐 https://rumaysho.com/3682-hukum-shohibul-qurban-tidak-menyaksikan-penyembelihan-kurban.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Saturday, June 24, 2023

Qurban Adalah Realisasi Takwa, Bukan Ajang Mencari Status

Qurban Adalah Realisasi Takw
Bismillah...

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman

لن ينال الله لحومها ولا دماؤها ولكن يناله التقوى منكم

Daging-daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu.” (QS. Al-Hajj: 37)

Syaikh Al-'Allamah Abdurrahman bin Nashir As-Si’di rahimahullah menjelaskan,

ليس المقصود منها ذبحها فقط ولا ينال الله من لحومها ولا دمائها شيء لكونه الغني الحميد وإنما يناله الإخلاص فيها والاحتساب والنية الصالحة، ولهذا قال: { وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ }

Bukanlah yang menjadi tujuan dari ibadah qurban itu hanya sekedar penyembelihan semata. Karena daging dan darah yang dialirkan itu tidak akan sampai kepada Allah sedikitpun, Dia Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Akan tetapi yang sampai kepada-Nya hanyalah niat yang ikhlas, ihtisab (mengharap pahala) serta kesalehan hati. Oleh sebab itu Allah mengatakan, “Tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu”. 

ففي هذا حث وترغيب على الإخلاص في النحر وأن يكون القصد وجه الله وحده لا فخرا ولا رياء ولا سمعة ولا مجرد عادة 

Ayat ini sebagai dorongan untuk ikhlas dalam berqurban yang diharapkan hanya wajah Allah semata dari ketaatannya, BUKAN DIJADIKAN AJANG GENGSI, RIYA’ (NIAT INGIN DILIHAT), SUM’AH (NIAT INGIN DIDENGAR) ATAU RUTINITAS TAHUNAN BELAKA.

وهكذا سائر العبادات إن لم يقترن بها الإخلاص وتقوى الله كانت كالقشور الذي لا لب فيه والجسد الذي لا روح فيه

Dan demikian pula seluruh amalan ibadah bila tidak dilandasi niat yang ikhlas dan takwa maka ibadahnya itu laksana kulit tanpa isi, jasad tanpa ruh.” (Taisirul Karim hlm. 538)


https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid0mrfgZWUfvjDxCDt3ZiXdnVAb8Z1fvBgeWZLazuFAg9gAPMjJkbRFv93X5pwMvPnBl&id=100001764454087


https://t.me/manhajulhaq

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Wednesday, June 21, 2023

Berkurban, Wujud Syukur Dan Ketaqwaan Kepada Allah

Berkurban, Wujud Syukur Dan Ketaqwaan Kepada Allah
Bismillah...

Allah سبحانه وتعالى berfirman,

وَٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ فِيهَا خَيۡرٞۖ فَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَا صَوَآفَّۖ فَإِذَا وَجَبَتۡ جُنُوبُهَا فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرۡنَٰهَا لَكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ

"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur."

(Qs. Al Hajj ; 36)

لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقۡوَىٰ مِنكُمۡۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمۡ لِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُحۡسِنِينَ

"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik."

(Qs. Al Hajj ; 37)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Monday, June 12, 2023

Berkurban Dengan Hewan Yang Tidak Cacat dan Memperhatikan Kesehatan Hewan Kurban

Berkurban Dengan Hewan Yang Tidak Cacat dan Memperhatikan Kesehatan Hewan Kurban
Bismillah...

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ وَأَنْ لَا نُضَحِّيَ بِمُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا شَرْقَاءَ وَلَا خَرْقَاءَ

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ شُرَيْحِ بْنِ النُّعْمَانِ عَنْ عَلِيٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ وَزَادَ قَالَ الْمُقَابَلَةُ مَا قُطِعَ طَرَفُ أُذُنِهَا وَالْمُدَابَرَةُ مَا قُطِعَ مِنْ جَانِبِ الْأُذُنِ وَالشَّرْقَاءُ الْمَشْقُوقَةُ وَالْخَرْقَاءُ الْمَثْقُوبَةُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ قَالَ أَبُو عِيسَى وَشُرَيْحُ بْنُ النُّعْمَانِ الصَّائِدِيُّ هُوَ كُوفِيٌّ مِنْ أَصْحَابِ عَلِيٍّ وَشُرَيْحُ بْنُ هَانِيءٍ كُوفِيٌّ وَلِوَالِدِهِ صُحْبَةٌ مِنْ أَصْحَابِ عَلِيٍّ وَشُرَيْحُ بْنُ الْحَارِثِ الْكِنْدِيُّ أَبُو أُمَيَّةَ الْقَاضِي قَدْ رَوَى عَنْ عَلِيٍّ وَكُلُّهُمْ مِنْ أَصْحَابِ عَلِيٍّ فِي عَصْرٍ وَاحِدٍ قَوْلُهُ أَنْ نَسْتَشْرِفَ أَيْ أَنْ نَنْظُرَ صَحِيحًا

Dari Ali bin Abu Thalib ia berkata, "Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk memperhatikan baiknya mata dan telinga (hewan kurban). Beliau ﷺ juga melarang kami untuk berkurban dengan hewan yang cacat telinga bagian depannya, dan tidak pula cacat telinga bagian belakangnya, tidak yang terbelah daun telinganya dan tidak pula yang terdapat lubang bundar pada daun telinganya."

Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali berkata, telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa berkata, telah mengabarkan kepada kami Isra'il dari Abu Ishaq dari Syuraih bin Nu'man dari Ali dari Nabi ﷺ, seperti hadits tersebut. Ia menambahkan, Ali berkata, "Muqabalah adalah hewan yang terpotong pada sisi ujungnya, Mudabarah hewan yang terpotong pada sisi telinganya, Syarqa` hewan yang telinganya terbelah; dan Kharqa hewan yang telinganya berlubang."*

Abu Isa berkata, 'Hadits ini derajatnya hasan shahih."

Dan Syuraih bin An Nu'man Ash Sha`idi berasal dari Kufah, dan termasuk dari sahabat Ali. Syuraih bin Hani juga dari Kufah, bapaknya termasuk sahabat Ali. Syuraih Ibnul Harits Al Kindi Abu Umayyah Al Qadhi telah meriwayatkan dari Ali, mereka semua masih sahabat Ali yang hidup dalam satu masa. Perkataan Ali 'memperhatikan baiknya' maksudnya adalah memperhatikan kesehatan hewan kurban."

(HR. Tirmidzi no. 1418 derajat hadits Hasan Shahih, Kitab : Hewan Kurban)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Sunday, June 11, 2023

Ayo Berqurban

Ayo Berqurban
Bismillah...

Hendaklah seorang berusaha semampu mungkin untuk melaksanakan ibadah yang besar dan agung ini. Bahkan Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ وَجَدَ مِنْكُمْ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Siapa yang mendapatkan kelebihan harta tapi dia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati mushola kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah no. 3123)

Ancaman dari Rasulullah ﷺ bagi orang yang diberikan kemampuan untuk berqurban, tapi dia tidak melaksanakan ibadah yang agung ini..

Bagaimana tidak, saudaraku?

Ini adalah sebuah ibadah yang besar sekali di sisi Allah ﷻ. Dan yang akan sampai kepada Allah ﷻ adalah ketakwaan. Allah ﷻ berfirman,

لَن يَنَالَ اللَّـهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَـٰكِن يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنكُمْ

Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darah qurban. Akan tetapi yang sampai kepada Allah adalah ketakwaan diantara kalian”. (QS. Al-Hajj[23]: 37)

Na’am.. Ketakwaan, keikhlasan, ketundukan, kesabaran dalam melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan Allah Rabbul ‘Alamin..

Sesungguhnya dalam kejadian ini terdapat pelajaran buat orang yang mau berpikir. Sesungguhnya dalam penyembelihan hewan qurban ini terdapat pelajaran yang sangat agung yang bisa kita petik darinya. Ia adalah merupakan pentauhidan Allah yang merupakan inti dakwah seluruh Nabi dan Rasul..


https://rodja.id/2fj

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Qurban Minimalis

Qurban Minimalis
Bismillah...

Bagaimana cara qurban yang paling murah untuk mereka yang dananya terbatas? Mencari paling murah krn pertimbangan dana, tapi ingin qurban…

🟩✅ Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Jawaban ini bukan mengajak anda untuk mengambil langkah paling hemat dalam berqurban. Namun sebagai solusi bagi mereka yang ingin berqurban, sementara dananya terbatas.

Dalam ibadah maliyah (ibadah yang bentuknya mengeluarkan harta), semakin besar pengorbanan, semakin besar nilai pahalanya.

Qurban termasuk ibadah yang menjadi syiar islam. Allah berfirman,

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta sembelihan itu bagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.. (QS. al-Hajj: 36)

Dan semakin maksimal dalam mewujudkan syiar agama Allah maka semakin dekat dengan taqwa. Allah berfirman,

وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. al-Hajj: 32)

Ibn Abbas mengatakan, “Mengagungkan syiar Allah (dalam berkurban) adalah dengan mencari yang paling gemuk dan paling bagus.” (Tafsir Ibn Katsir, 5/421)

Sehingga, semakin besar perjuangan yang kita lakukan dalam berqurban maka semakin sempurna amal qurban kita.

⬛️⬛️ Qurban Minimalis

Berapa harga qurban paling murah, namun memenuhi standar sah secara syariah? 

Barangkali bisa dijadikan solusi bagi mereka yang hendak melakukan qurban dengan anggaran terbatas.

Ada beberapa kriteria hewan qurban, yang secara umum itu lebih murah,

▶️ 1. Pertama, qurban kambing betina

Dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو إناثا

Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 dan Nasa’i 4218 dan dishahihkan al-Albani).

Berdasarkan hadis ini, as-Syairazi as-Syafi’i mengatakan,

وإذا جاز ذلك في العقيقة بالخبر دل على جوازه في الأضحية

Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (al-Muhadzab, 1/74).

▶️ 2. Kedua, domba usia 6 bulan

Berqurban dengan domba, boleh di usia jadza’ah menurut pendapat jumhur ulama.

Berapa usia jadza’ah untuk domba?

Para ahli bahasa berbeda pendapat dalam memahami batasan usia jadza’ah.

✅ [1] Domba usia jadza’ah adalah domba yang sudah genap 1 tahun. Ini merupakan pendapat mayoritas ahli bahasa. Dan ini merupakan pendapat Malikiyah, dan pendapat yang lebih shahih menurut Syafiiyah, dan yang dipilih oleh Ibnu Hazm. (al-Muhalla, 7/361)

✅ [2] Domba usia jadza’ah adalah domba yang sudah genap 6 bulan, jalan 7 bulan.

Ini merupakan pendapat Hanafiyah (Bada’i as-Shana’i, 6/299), Hambali (al-Inshaf, 9/337), dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafiiyah (Raudhah at-Thalibin, hlm. 433).

Selanjutnya anda bisa memperkirakan harganya,

✅ [1] Domba – umumnya lebih murah dibandingkan kambing jawa

✅ [2] Betina – umumnya lebih murah dibandingkan jantan

✅ [3] Usia genap 6 bulan – lebih murah dibandingkan usia setahun

Bagi anda yang mau berqurban sementara dananya terbatas, bisa menggunakan hewan dengan kriteria diatas. 

Namun bagi yang bisa lebih baik, hendaknya memilih yang lebih baik.


Demikian, Allahu a’lam.


Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/LbbpmCmupLTBzKFHG2jkW4

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Tuesday, September 3, 2019

Qurban ataukah Donasi Gempa?

Qurban ataukah Donasi Gempa?
Dalam kondisi seperti sekarang, gempa di lombok, mana yang lebih baik menurut pertimbangan syariat, berqurban ataukah mengalihkan dananya untuk donasi gempa?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Bagian dari kadiah dalam ibadah bahwa ibadah yang dilakukan pada waktunya (ibadah al-haal) lebih utama dibandingkan amal selainnya.

Misalnya, ketika adzan berkumandang, ibadah yang paling utama adalah menjawab adzan. Menjawab adzan ketika itu lebih utama dibandingkan membaca al-Quran atau membaca dzikir lainnya. Karena ibadah ini adalah ibadah yang dikerjakan pada waktunya.

Ketika awal dzulhijjah, diantara ibadah yang disyariatkan bagi kaum muslimin adalah berqurban. Sehingga ibadah ini menjadi ibadah al-haal (ibadah sesuai waktu). Karena itu, berqurban ketika itu lebih afdhal dibandingkan sedekah dengan nilai yang sama atau bahkan dengan yang lebih banyak.

Ibnul Qayim menjelaskan,

الذبح في مَوضِعه أفضَلُ من الصدقة بثمنه ولو زاد؛ كالهدايا والضحايا، فإنَّ نفس الذبح وإراقة الدم مقصودةٌ

Menyembelih hewan ketika musim penyembelihan lebih afdhal dibandingkan sedekah dengan nilai yang sama atau bahkan lebih banyak. Seperti ketika qurban atau membayar hadyu. Karena ketika itu, ibadah yang menjadi tujuan utama adalah menyembelih dan mengalirkan darah. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 65)

Ada banyak pertimbangan, bahwa berqurban ketika musim qurban, merupakan amal yang lebih utama dibandingkan selainnya,

1. Ibadah qurban digandengkan dengan perintah shalat dalam satu ayat,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Kerjakanlah shalat dan sembelihlah hewan dengan ikhlas karena rabmu. (QS. al-Kautsar: 2)

Allah juga berfirman,

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. al-An’am: 162)

Ibnul Qayim mengatakan,

ففي كُلِّ ملَّة صلاة ونَسِيكة لا يقوم غيرُهما مقامهما ولهذا لو تصدق عن دم المتعة والقران بأضعاف أضعاف القيمة لم يقم مقامه وكذلك الأضحية

Masing-masing ajaran agama memiliki ibadah shalat dan menyembalih hewan, yang ini tidak bisa disamai dengan ibadah selainnya. Karena itu, jika ada orang yang bersedekah dengan berlipat-lipat dari nilai hewan sebagai ganti dari kewajiban menyembelih ketika haji tamattu’ atau haji qiran, tentu sedekah itu tidak akan menggantikan nilai keutamaannya. Demikian pula qurban. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 65)

2. Berqurban itu lebih sesuai dengan praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Menyembelih qurban pada waktu musim qurban adalah amalan yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khulafaur rasyidin, serta kaum muslimin. Mereka menyembelih qurban. Andai sedekah dengan harta senilai hewan qurban statusnya lebih afdhal, tentu mereka akan beralih ke sedekah.

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memilih amalan yang kurang afdhal, sementara ada amal yang lebih afdhal, dan memungkinkan bagi beliau untuk melakukannya. Bahkan kita tidak menjumpai riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sesekali meninggalkan qurban, karena dananya digunakan untuk sedekah kepada orang yang membutuhkan.

3. Bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi kondisi kelaparan di tahun tertentu. Ketika itu bertepatan dengan musim qurban. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mengalihkan dana qurban untuk sedekah kepada mereka yang membutuhkan. Beliau tetap memerintahkan berqurban, hanya saja melarang para shahibul qurban untuk menyimpan hasil qurban lebih dari 3 hari. Sehingga pilihannya, dimakan sebagian dan sisanya disekedahkan.

Dari Salmah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ.” فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟ قَالَ:” كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا”

Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, pent).” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)”. (HR. Bukhari, dan Muslim 1974).

4. Mempertahankan syiar islam

Jika semua manusia dimotivasi untuk mengalihkan qurban ke sedekah, tentu syiar yang agung ini akan terabaikan. Sementara berqurban, bagian dari syiar agama Allah.

Allah berfirman,

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. (QS. al-Hajj: 36)

Jadi, mana yang lebih utama, donasi gempa atau berqurban?

Jawabannya bisa kita rinci:

1. Jika berqurban dan berdonasi bisa dilakukan keduanya, maka yang terbaik adalah dilakukan keduanya. Melakukan keduanya, nilai dananya tidak harus sama. Misalnya, berqurban 3jt, sementara donasi 1jt.

2. Jika dananya cukup untuk berqurban, maka dahulukan qurban dan hasilnya bisa dikirim ke daerah bencana.

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sunday, August 11, 2019

Menyembelih di Hari Tasyrik Terakhir (13 Dzulhijjah), Tidak Sah?

Menyembelih di Hari Tasyrik Terakhir (13 Dzulhijjah), Tidak Sah?
Bolehkah menyembelih di hari tasyrik terakhir, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah? Saya pernah dengar itu tidak sah. Apa benar?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du

Ulama berbeda pendapat tentang batas akhir waktu penyembelihan qurban. Ada dua pendapat dalam hal ini,

Pertama, waktu penyembeihan qurban hanya 3 hari, hari idul adha (10 Dzulhijjah) dan dua hari tasyrik setelahnya (11 & 12 Dzulhijjah). Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya Hanafiyah, Malikiyah, dan hambali. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, ad-Durar as-Saniyah, 2/351).

as-Sarkhasi – ulama Hanafiyah – (w. 483 H) mengatakan,

ثُمَّ يَخْتَصُّ جَوَازُ الْأَدَاءِ بِأَيَّامِ النَّحْرِ وَهِيَ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ عِنْدَنَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَيَّامُ النَّحْرِ ثَلَاثَةٌ أَفْضَلُهَا أَوَّلُهَا. فَإِذَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ مِنْ الْيَوْمِ الثَّالِثِ لَمْ تَجُزْ التَّضْحِيَةُ بَعْدَ ذَلِكَ

Menyembelih qurban hanya dibolehkan khusus pada rentang batas hari penyembelihan, yaitu 3 hari, menurut pendapat kami (Hanafiyah). Dalam hadis dinyatakan, ‘Hari penyembelihan ada 3 hari. Yang paling ulama adalah pada hari qurban.’ Apabila matahari telah tenggelam di hari ketika(12 Dzulhijjah) maka tidak boleh lagi menyembelih. (al-Mabsuth, 14/169).

Keterangan lain disampaikan Ibnu Qudamah,

وقت نحر الأضحية والهدي ثلاثة أيام يوم النحر ويومان بعده نص عليه أحمد

Waktu penyembelihan qurban dan hadyu (penyembelihan di Mekah) adalah 3 hari. Hari qurban (10 Dzulhijjah) dan dua hari setelahnya (11 & 12 Dzulhijjah). Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad.” (al-Mughni, 3/462).

Diantara dalil pedapat pertama,

Dalil pertama, larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyisakan daging qurban lebih dari 3 hari. Larangan ini pernah beliau sampaikan, ketika daerah di sekitar Madinah mengalami kekurangan bahan makanan. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الأَضَاحِى بَعْدَ ثَلاَثٍ. قَالَ سَالِمٌ فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ لاَ يَأْكُلُ لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ

Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan daging qurban lebih dari 3 hari. Kata Salim (putra Ibnu Umar), ‘Ibnu Umar tidak pernah makan daging qurban lebih dari 3 hari.’ (HR. Ahmad 5013, Muslim 5214, Nasai 4423 dan yang lainnya).

Dalam riwayat lain, dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan sebab larangan ini,

« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »

Barangsiapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari 5569 dan Muslim 1974).

Yang dipahami para ulama dari hadis ini, bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengizinkan makan daging qurban selama 3 hari (10, 11, dan 12 Dzulhijjah) menunjukkan bahwa hari keempat (13 Dzulhijjah) bukan hari penyembelihan. Andai tanggal 13 Dzulhijjah adalah hari penyembelihan qurban, tentu beliau tidak akan memberikan batas sampai tanggal 12 Dzulhijjah.

Kemudian larangan ini dihapus oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan alasan bahwa tahun itu terjadi musim kurang makanan. Kemudian beliau izinkan untuk menyimpan daging qurban.

Ibnu Qudamah menjelaskan alasan pendapatnya,

ولنا أن النبي صلى الله عليه و سلم نهى عن الأكل من النسك فوق ثلاث وغير جائز أن يكون الذبح مشروعا في وقت يحرم فيه الأكل ثم نسخ تحريم الأكل وبقي وقت الذبح بحاله ولأن اليوم الرابع لا يجب فيه الرمي فلم يجز فيه الذبح كالذي بعد

Kami (hambali) memiliki dalil bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan qurban lebih dari 3 hari. Dan tidak mungkin dibolehkan menyembelih qurban di hari larangan makan daging qurban (13 Dzulhijjah). Kemudian larangan makan ini dihapus, sementara waktu penyembelihan masih tetap seperti semula. Disamping itu, padda hari keempat (13 Dzulhijjah) bukan waktu wajib melempar jumrah, sehingga ketika itu tidak boleh menyembelih sebagaimana hari sebelumnya. (al-Mughni, 3/462, Simak juga Majalah al-Buhuts al-Islamiyah, volume 4, hlm. 201).

Dalil kedua, terdapat beberapa riwayat dari para sahabat bahwa mereka membatasi hari penyembelihan hanya sampai hari tasyrik kedua (12 Dzulhijjah). Diantaranya Umar, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhum. Dan semacam ini tidak mungkin mereka sampaikan tanpa bimbingan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, ad-Durar as-Saniyah, 2/351).

Ibnu Qudamah menukil keterangan Imam Ahmad,

وقال : هو عن غير واحد من أصحاب الرسول الله صلى الله عليه و سلم ورواه الأثرم عن ابن عمر وابن عباس وبه قال مالك و الثوري و الأوزاعي و الشافعي و ابن المنذر

Imam Ahmad mengatakan, pendapat ini diriwayatkan lebih dari satu sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Atsram meriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, at-Tsauri, al-Auza’i, as-Syafi’i, dan Ibnul Mundzir. (al-Mughni, 3/462).

Kedua, waktu penyembelihan qurban ada 4 hari

Dimulai sejak hari qurban (10 Dzulhijjah), hingga akhir hari tasyriq ketiga (13 Dzulhijjah). Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali dan  yang dinilai kuat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyim, as-Syaukani, Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin rahimahumullah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, ad-Durar as-Saniyah, 2/351).

Imam an-Nawawi mengatakan,

وأما آخر وقتها فاتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على أنه يخرج وقتها بغروب شمس اليوم الثالث من أيام التشريق واتفقوا على أنه يجوز ذبحها في هذا الزمان ليلا ونهارا

Akhir waktu penyembelihan, keterangan Imam as-Syafii sama dengan keterangan para ulama syafiiyah bahwa batas waktu penyembelihan sampai terbenam matahari di hari tasyriq ketiga (13 Dzulhijjah). Mereka sepakat, boleh menyembelih qurban di selama rentang waktu ini, siang maupun malam. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8/388).

Dalam al-Fatawa al-Kubro, Syaikhul Islam mengatakan,

وَآخِرُ وَقْتِ ذَبْحِ الْأُضْحِيَّةِ آخِرُ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ، وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَأَحَدُ الْقَوْلَيْنِ فِي مَذْهَبِ أَحْمَدَ

Akhir waktu penyembelihan qurban adalah sampai hari tasyriq terakhir. Ini adalah pendapat ‘alaihis salam-Syafii dan salah satu pendapat dalam madzhab hambali. (al-Fatawa al-Kubro, 5/385).

Pendapat ini juga diriwayatkan dari sebagian sahabat, diantaranya Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Ibnu Qudamah mengatakan,

وروي عن علي : آخر أيام التشريق وهو مذهب الشافعي وقول عطاء و الحسن

Dan diriwayatkan dari Ali, bahwa batas waktu penyembelihan adalah akhir hari tasyriq. Ini merupakan pendapat as-Syafii, dan pendapat Atha serta Hasan al-Bashri. (al-Mughni, 11/113).

Diantara dalil pendapat ini adalah hadis dari Jubair bin Muth’im Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

Di setiap hari tasyriq adalah penyembelihan. (HR. Ahmad 17207, Ibnu Hibban 3854, ad-Daruquthni dalam Sunannya 4821 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’).

Dalil lainnya, bahwa semua hari tasyriq adalah hari di mina, hari melempar jumrah, hari untuk memperbanyak takbiran, dan hari makan minum dan haram berpuasa. Sehingga hukum yang berlaku bagi ketiga hari tasyriq adalah sama. Lalu bagaimana mungkin dibedakan dengan hari tasyrik lainnya. (Zadul Ma’ad, 2/319).

Sementara larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyisakan daging qurban lebih dari 3 hari, telah beliau jelaskan sebabnya. Karena ketika itu, masyarakat mengalami kekurangan makanan. Sehinggi semua hewan qurban, harus habis sebelum tanggal 13 Dzulhijjah. Dan ini tidaklah menunjukkan larangan menyembelih di hari tasyriq ketiga.

Dengan memperhatikan semua pendapat, insyaaAllah pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat kedua, bahwa batas akhir penyembelihan sampai hari tasyriq terakhir, tanggal 13 Dzulhijjah. Hanya saja, kita sarankan agar sohibul qurban tidak menunda penyembelihan tanpa sebab. Dalam rangka menghindari perbedaan pendapat ulama. Artinya, ketika hewan qurban itu disembelih sebelum tanggal 13 Dzulhijjah, akan lebih tenang, karena semua ulama sepakat, statusnya sah sebagai qurban.

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
🌐 Sumber: https://konsultasisyariah.com/23590-menyembelih-di-hari-tasyrik-terakhir-13-dzulhijjah-tidak-sah23590.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Bolehkah Memberikan Hasil Sembelihan Qurban pada Orang Kafir?

Memberikan Hasil Sembelihan Qurban pada Orang Kafir
Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah diajukan pertanyaan: Bolehkah daging qurban hasil sembelihan atau sesuatu yang termasuk sedekah diserahkan pada orang kafir?

Jawaban ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Da-imah: “Orang kafir boleh diberi hewan hasil sembelihan qurban, asalkan ia bukan kafir harbi (yaitu bukan kafir yang diajak perang). Dalil dalam hal ini adalah firman Allah Ta’ala:

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8).

Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan pada Asma’ binti Abi Bakr agar menyambung hubungan baik dengan ibunya padahal ibunya adalah seorang musyrik sebagaimana diriwayatkan oleh Al Bukhari[8].”[9]

Kesimpulan: Memberikan hasil hewan qurban kepada orang kafir (asalkan bukan kafir harbi) dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah. Dan kita diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada siapa saja termasuk orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.

Wallahu 'alam

👤 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
🌐 Sumber: https://konsultasisyariah.com/236-jual-beli-kulit-hewan-qurban.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tuesday, August 6, 2019

Lebih Baik Berqurban atau Donasi Untuk yang Membutuhkan?

Lebih Baik Berqurban atau Donasi Untuk yang Membutuhkan?
Assalamu’alaikum. Mhn jawaban Ustadz:
Ada orang yang mampu secara ekonomi tetapi dia tidak mau ibadah qurban dengan alasan lebih baik untuk membantu orang2 di sekitarnya yang membutuhkan.
Bagaimana hukumnya njih?
Matursuwun wassalam,

Bpk Syaiful RK, Yogyakarta

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du.

Saat mensifati orang-orang beriman, Allah ‘azza wa jalla berfirman,

أُوْلَٰٓئِكَ يُسَٰرِعُونَ فِي ٱلۡخَيۡرَٰتِ وَهُمۡ لَهَا سَٰبِقُونَ

Mereka itu bergegas dalam melakukan kebajikan dan merekalah orang-orang yang paling dahulu memperolehnya. (QS. Al-Mu’minun : 61)

Bergegas dan selalu ingin terdepan dalam ibadah, artinya mereka punya ambisi besar meraih pahala Allah ‘azza wa jalla. Inilah sifat para penduduk surga.

Saat kita bertemu sebuah keadaan, dimana di dalamnya berkumpul banyak ibadah, maka langkah yang tepat seorang mukmin adalah mengikuti kaidah berikut :

Pertama, Al-Jam’u aula minat tarjih.

الجمع أولى الترجيح

Artinya, menggabungkan selama itu mungkin, lebih baik daripada memilih salah satu.

Misal, pada saat tiba moment berkurban, kita mampu berkurban, dan mampu juga bersedekah. Maka selama kita mampu melakukan keduanya, mengapa tidak? Jika kita bisa memborong pahala, kenapa tidak kita lakukan? Karena Allah telah memotivasi kita untuk terdepan dan menjadi juara dalam ibadah.

فَٱسۡتَبِقُواْ ٱلۡخَيۡرَٰتِۚ

Berlomba-lombalah meraih kebaikan. (QS. Al-Baqarah : 148)

Dalam hal duniawi saja, seorang pengusaha saat dia mendapatkan dua proyek dengan profit yang besar, kemudian dia mampu menggarap keduanya dalam satu waktu, tanpa ragu dia akan memilih langkah itu. Karena sadar keuntungan besar yang akan dia dapatkan. Mengapa dalam hal akhirat, ketika kita mampu melakukan langkah ini, tidak kita upayakan?

Kedua, Idza Tazaahamat al-Masholih quddimal a’la ‘alal adna.

إذا تزاحمت المصالح قُدِّم الأعلى على الأدنى

Artinya, jika berkumpul dalam satu waktu beberapa kebaikan/ibadah (maslahat), maka dahulukan kebaikan yang paling afdhol.

Kaedah ini bisa kita terapkan saat kita tidak mampu mengkompromikan ibadah-ibadah yang berkumpul dalam satu kesempatan.

Contohnya ketika bertemu dengan hari raya Qurban, kita memiliki kemampuan untuk berqurban. Di sisi lain, uang untuk membeli hewan qurban itu juga bisa disalurkan sebagai bantuan kepada kaum fakir. Ingin mengupayakan kedua ibadah itu, yaitu : berqurban dan bersedekah, tidak mampu. Maka kita pilih ibadah yang paling afdhol.

Manakah yang lebih afdhol yang layak kita prioritaskan?

Kita dapat ketahui ini dengan melihat jenis waktu pelaksanaan dua ibadah tersebut. Karena waktu ibadah ada dua macam:

[1] Muwassa’ (Ibadah yang waktunya longgar)

[2] Mudhoyyaq (Ibadah yang waktunya sempit)

Ibadah yang waktunya sempit / terbatas (Mudhoyyaq), tentu lebih layak kita prioritaskan. Berqurban misalnya, waktunya sangat terbatas. Hanya di 10 Dzulhijjah saja. Hanya sekali dalam satu tahun. Maka ibadah ini lebih layak kita utamakan. Adapun menyantuni orang-orang yang membutuhkan, waktunya longgar (Muwassa’), bisa dilakukan di selain 10 Dzulhijjah, kapan saja bisa.

Dengan demikian, seorang telah memilih langkah yang bermaslahat. Karena ada kemungkinan dia dapat melakukan kedua ibadah tersebut. Di hari raya Qurban dia berqurban, kemudian di luar hari raya Qurban, dia bisa bersedekah. Berbeda jika dia tinggalkan berqurban di hari raya Qurban, kemudian lebih memilih berderma, maka dia akan kehilangan kesempatan mendapatkan pahala berqurban, dan hanya bisa melakukan satu ibadah saja diantara dua ibadah harta ini, yaitu bersedekah, yang mana waktunya longgar.

Wallahua’lam bis showab.

-------------------------

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

Read more https://konsultasisyariah.com/35257-lebih-baik-berqurban-atau-donasi-untuk-yang-membutuhkan.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sunday, July 28, 2019

Kaya Tapi Tidak Berqurban, Berdosa?

Kaya Tapi Tidak Berqurban, Berdosa?
Assalamualaikum,

Bertanya Ustadz, orang yang mampu qurban tetapi tidak mau qurban, apa hukumnya?

Dari : Atiek Hartono.

Jawaban :

Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah. Wassholatu was salam ‘ala Rasulillah wa ba’d.

Hukum berqurban adalah sunah muakkadah menurut pendapat yang kuat (rajih). Inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur). Sehingga orang yang meninggalkannya tidak berdosa. Hanya saja, para ulama mewanti-wanti kepada mereka yang mampu kemudian tidak berqurban, bahwa mereka telah melakukan perbuatan yang sangat makruh.

Sebagian ulama berpandangan wajib untuk yang berkemampuan. Mereka berdalil dengan hadis,

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi.

Namun pendapat kedua ini dipandang lemah karena :

[1] hadis di atas dinilai lemah (dha’if) oleh para ulama hadis. Karena diantara perawinya terdapat Abdullah bin ‘Ayyas, yang dinilai sebagai perawi yang lemah.

Sebagaimana keterangan dari Syaikh Syu’aib al Arnauth rahimahullah, “Sanad hadis ini lemah. Abdullah bin ‘Ayyas (salah seorang rawinya) dinilai lemah. Dia juga mengalami kekacauan dalam periwayatan hadis ini. Keterangan selanjutnya akan dipaparkan di pembahasan takhrij.” Kemudian beliau melanjutkan, “Syaikh Albani menilai hadis ini hasan dalam Takhrij Musykilah al Faqr. Namun beliau keliru dalam penilaian tersebut.”

(Ta’liq Musnad Imam Ahmad 2/321).

[2] terdapat riwayat shahih, bahwa Abu Bakr, Umar, Ibnu Abbas, dan beberapa sahabat lainnya tidak berqurban. Karena mereka khawatir kalau berqurban dianggap suatu yang wajib.

Imam Thahawi menyatakan,

وروى الشعبي عن أبي سريحة قال رأيت أبا بكر وعمر ـ رضي الله عنهما ـ وما يضحيان كراهة أن يقتدى بهما.

Asy-Sya’bi meriwayatkan dari Suraihah, beliau berkata, “Saya melihat Abu Bakr dan Umar -semoga Allah meridhoi keduanya- tidak berqurban. Karena tidak ingin orang mengikutinya (pent. menganggapnya wajib).” (Mukhtashor Ikhtilaf al-Ulama 3/221).

Abu Mas’ud al Anshori pernah mengatakan

إني لأدع الأضحى وأنا موسر مخافة أن يرى جيراني أنه حتم علي.

Sungguh saya pernah tidak berqurban padahal kondisi saya mampu. Karena saya khawatir tetanggaku akan berpandangan bahwa berqurban itu kewajiban. (Ahkam al Quran, al Jasshos, 5/85).

Ibnu Umar menegaskan,

ليست بحتم ـ ولكن سنة ومعروف

Berqurban bukan sebuah kewajiban. Namun hanya sunah yang ma’ruf. (Ahkam al Quran, al Jasshos, 5/85).

Oleh karenanya yang lebih tepat, hukum berqurban adalah sunah mu-akkadah. Sementara makna sunah dari sudut pandang fikih adalah, perbuatan yang bila dikerjakan berpahala, bila ditinggalkan tidak berdosa. Sehingga meninggalkannya tidak berdosa meskipun kondisinya mampu. Hanya saja hukumnya sangat makruh.

Wallahua’lam bis showab.

👤 Dijawab oleh ustadz Ahmad Anshori (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, Mahasiswa Universitas Islam Madinah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Hukum Mengulang Sembelihan Dua Kali, Sembelihan Pertama Hewan Tidak Mati

Hukum Mengulang Sembelihan Dua Kali, Sembelihan Pertama Hewan Tidak Mati
Assalamualaikum admin, apa hukum menyembelih hewan 2 kali, karena sembelihan pertama tidak mati, sebab salah satu dari dua jalurnya tidak putus, terus disembelih lagi ?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam, bismillah walhamdulillah wassholatu wassalamu ala Rasulillah, amma ba’du.

Saudara-saudari yang kami cintai karena Allah ﷻ, perlu kita ketahui bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan kita agar melakukan proses sembelihan dengan sebaik-baiknya, sebagaimana sabda beliau ﷺ:

وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح واليحد أحدكم شفرته فليرح ذبيحته

Dan jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu, dan senangkanlah hewan sembelihanmu” (HR. Muslim: 3615).

Sehingga, perintah beliau pada dasarnya merupakan kewajiban yang harus kita taati. Di antara syarat sah sembelihan adalah dengan menumpahkan darahnya yaitu memotong urat/saluran yang terdapat pada leher hewan tersebut, Rasulullah ﷺ bersabda:

ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكلوه ليس السن والظفر

Setiap yang ditumpahkan darahnya dengan disebut nama Allah maka makanlah, kecuali yang disembelih dengan menggunakan gigi dan kuku” (HR. Bukhari: 2308).

Urat yang terdapat pada leher hewan ada 4 jenis: Tenggorokan (Saluran Pernafasan), Kerongkongan (Saluran pencernaan), dan 2 urat besar di sisi samping leher. Sehingga Para Ulama sepakat jika salah satu dari 4 urat tersebut tidak ada yang terpotong maka sembelihan tidak sah dan dagingnya tidak halal dimakan, sebagaima perkataan syaikh Utsaimin rahimahullah:

فإن لم يقطع االودجين, ولا المريئ, ولا الحلقوم تكون الذبيحة حراما بإجماع العلماء, لأنه ما حصل المقصود من إنهار الدم

Maka jika 2 urat besar di sisi leher tidak terpotong, begitu juga kerongkongan dan tenggorokan semuanya tidak terpotong, maka hukum daging sembelihannya menjadi haram sesuai dengan kesepakatan para ulama; karena maksud dari menumpahkan darah di sini tidak tercapai“. (As-syarhul Mumti’: 7/457).

Kemudian para ulama berbeda pendapat mengenai batasan minimal pada urat leher yang harus terpotong saat melakukan proses penyembelihan:

ويرى الحنفية الاكتفاء بقطع الثلاث منها, ويرى المالكية صحة قطع الحلقوم والودجين دون المريء, ويرى الشافعية والحنابلة صحة قطع الحلقوم والمريء

Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa dicukupkan dengan memotong 3 urat/saluran dari 4 saluran tersebut, dan ulama mazhab Maliki berpendapat sahnya sembelihan dengan memotong tenggorokan (saluran pernafasan) dan 2 urat di sisi leher tanpa harus memotong kerongkongan (Saluran makanan/minuman, dan Ulama mazhab Syafi’I dan Hambali berpendapat bahwa sah nya sembelihan dengan memotong Tenggorokan dan Kerongkongan.” (Al-Fiqh Al-Muyassar: 4/18).

Sehingga sebaik-baik sembelihan adalah yang memotong 4 urat/saluran yang terdapat pada leher hewan tersebut seluruhnya, karena terbebas dari perselisihan pendapat para ulama (As-Syarhul Mumti’: 7/457). Dan Hendaklah dilakukan dengan kuat dan cepat, yaitu satu kali proses penyembelihan.

أن يمر السكين أو الآلة بقوة وسرعة ليكون أسرع, ولأن فيه إراحة للذبيح لقوله صلى الله عليه وسلم: (إذا ذبح أحدكم فليجهز)

Dan Hendaklah ia mengayunkan pisau atau alat sembelih secara kuat dan cepat agar mempercepat proses sembelihan, dan supaya menenangkan hewan sembelihan, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ (Jika seseorang di antara kalian menyembelih hendaklah ia mempercepat proses sembelihan).“ (HR. Ahmad: 5864) (Al-Fiqh Al Muyassar: 4/21).

Namun, pada sebagian kasus karena kurang hati-hati dalam menyembelih, atau pisau/golok yang digunakan tidak tajam, maka setelah proses penyembelihan ternyata urat-urat leher yang seharusnya putus malah tidak putus, sehingga membutuhkan penyembelihan untuk kedua kalinya, dalam hal ini Imam An-Nawawi berkata:

قال أصحابنا: ولو ترك من الحلقوم والمريء شيئا ومات الحيوان فهو ميتة, وكذا لو انتهى إلى حركة المذبوح فقطع بعد ذلك المتروك فهو ميتة

Para Ulama dari Mazhab Syafi’I berkata: dan jika tertinggal sesuatu dari tenggorokan dan kerongkongan (tidak terputus sempurna) dan hewan tersebut mati, maka hukum dagingnya adalah bangkai (haram), dan begitu juga apabila proses sembelihan seperti ini (tidak memutus tenggorokan dan kerongkongan secara sempurna) namun hewan tersebut hampir mati kemudian diulangi menggorok tenggorokan dan kerongkongan yang tersisa setelah itu, maka hukum dagingnya adalah bangkai (haram).“ (Al-Majmu’: 10/123).

Kemudian Para Ulama Mazhab Syafi’I menjelaskan, bahwa hewan sembelihan yang halal dagingnya adalah apabila ketika awal melakukan sembelihan hewan tersebut masih segar-bugar yang mereka istilahkan “hayah mustaqirroh” yaitu dalam keadaan hidup yang tidak terlihat tanda-tanda akan segera mati (lihat: Al-Majmu’: 10/119-126)

Sehingga dengan demikian, Menyembelih hewan sebanyak 2 kali perlu dilihat keadaannya secara rinci:

1. Jika hewan telah disembelih dengan tidak memutus kerongkongan dan tenggorokan secara sempurna, namun hewan tersebut terlihat kesakitan dan mendekati kematiannya, kemudian dilakukan penyembelihan untuk kedua kalinya maka hukum dagingnya haram dimakan

2. Jika hewan telah disembelih dengan tidak memutus kerongkongan dan tenggorokan secara sempurna, namun masih terlihat segar-bugar (tidak ada tanda-tanda akan mati), kemudian dilakukan penyembelihan untuk kedua kalinya, maka hukumnya sah dan dagingnya halal.

Namun jika sembelihan untuk yang kedua kalinya dilakukan segera, tanpa jeda waktu yang cukup lama, maka hal ini diperbolehkan, sebagimana yang dikatakan oleh Syaikh Abu Abdillah al-Malikiy:

فإن عاد عن قرب أكلت سواء رفع اضطرارا أو اختيارا

JIka melakukan sembelihan untuk kedua kalinya dalam waktu yang dekat (segera), apakah karena terpaksa ataupun sengaja, maka daging hewan tersebut boleh dimakan” (Minahul Jalil: 2/408)

Wallahu A’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom (Alumni Lipia, Fakultas Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Monday, July 22, 2019

Jamaah Haji Tidak Boleh Berqurban di Tanah Air?

Jamaah Haji Tidak Boleh Berqurban di Tanah Air?
Apakah jamaah haji juga dianjurkan berqurban di tanah air.. krn di sana mereka jg menyembelih kambing..

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Sebelum kita membahas qurban bagi jamaah haji, ada bagian yang perlu kita pahami, bahwa ketika idul adha, ada 2 sembelihan yang dilakukan kaum muslimin,

[1] Berqurban (al-Udhiyah). Kegiatan ini dilakukan oleh kaum muslimin sedunia. Sesuai dengan aturan sebagaimana yang telah dipahami.

[2] al-Hadyu adalah sembelihan yang dihadiahkan untuk tanah suci Mekah dalam rangka beribadah kepada Allah. Dagingnya dibagikan ke fakir miskin di sekitar kota Mekah. Tidak semua jamaah haji disyariatkan menyembelih hadyu. Diantara yang diwajibkan menyembelih hadyu adalah jamaah haji tamattu’ atau qiran. Seperti jamaah haji Indonesia, yang umumnya mengikuti program tamattu’.

Ulama berbeda pendapat, apakah jamaah haji disyariatkan untuk berqurban ataukah tidak?

Pendapat pertama, jamaah haji, meskipun diwajibkan menyembelih hadyu, dia juga boleh berqurban. Baik qurbannya disembelih di tanah haram atau di tanah air. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.

An-Nawawi menyebutkan,

قال الشافعي رحمه الله في كتاب الضحايا من البويطي الاضحية سنة على كل من وجد السبيل من المسلمين من أهل المدائن والقرى وأهل السفر والحضر والحاج بمنى وغيرهم من كان معه هدى ومن لم يكن معه هدى

Imam as-Syafii mengatakan dalam Bab ad-Dhahaya dalam kitab Mukhtashar al-Buthi, ‘Berqurban itu sunah bagi mereka yang memiliki kelonggaran diantara kaum muslimin, baik dia tinggal di perkotaan, desa, yang sedang safar maupun tidak safar, para jamaah haji di Mina maupun di tempat lainnya yang menyembelih al-Hadyu atau yang tidak menyembelih hadyu.‘ (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 8/383).

Pendapat kedua, jamaah haji tidak disyariatkan untuk berqurban.

Semua kaum muslimin disyariatkan berqurban kecuali jamaah haji. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan pandapat al-Abdari dari kalangan Syafiiyah.

An-Nawawi mengatakan,

وأما قول العبدري الاضحية سنة مؤكدة على كل من قدر عليها من المسلمين من أهل الامصار والقرى والمسافرين الا الحاج

Adapun pendapat al-Abdari, berqurban hukumnya sunah muakkad bagi setiap muslim yang memilki kemampuan, yang tinggal di perkotaan, pedesaan, maupun musafir, kecuali jamaah haji. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 8/383).

Sementara pendapat Imam Malik dinyatakan dalam al-Mudawwanah.

Syahnun bertanya kepada Ibnul Qasim,

قلت: أرأيت المسافر هل عليه أن يضحي في قول مالك؟ قال: قال مالك: المسافر والحاضر في الضحايا واحد.
قلت: أفعلى أهل منى أن يضحوا في قول مالك؟ قال: قال لي مالك: ليس على الحاج أضحية وإن كان من ساكني منى بعد أن يكون حاجا.
قلت: فالناس كلهم عليهم الأضاحي في قول مالك إلا الحاج؟ قال: نعم

Syahnun: “Apakah musafir juga disyariatkan untuk berqurban menurut Imam Malik?”

Ibnul Qasim: “Imam Malik mengatakan, musafir dan bukan musafir, hukum berqurban statusnya sama.”

Syahnun: “Apakah penduduk Mina juga berqurban, menurut Imam Malik?”

Ibnul Qoasim: “Imam Malik berkata kepadaku, ‘Jamaah haji tidak disyariatkan berqurban, meskipun dia penduduk Mina, setelah dia menjadi jamaah haji.”

Syahnun: “Semua orang disyariatkan berqurban menurut Imam Malik, kecuali jamaah haji?”

Ibnul Qoasim: “Benar.” (al-Mudawwanah, 1/550).

Dan ada hadis yang bisa kita jadikan acuan untuk menentukan pendapat yang lebih kuat,

Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau bercerita pengalamannya melaksanakan haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mengalami haid di daerah Sarof. Beliau bercerita ketika di Mina,

فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ

Ketika kami di Mina, saya diberi daging sapi. Saya bertanya, ‘Ini apa?’ Mereka menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban sapi atas nama para istri-istrinya.” (HR. Bukhari 5548 & Ahmad 24109).

Karena itu, insyaaAllah pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama.

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyaria)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Friday, January 4, 2019

Jagal yang Tidak Shalat, Sembelihannya Haram

Jagal yang Tidak Shalat, Sembelihannya Haram
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Pastikan, jagal yang akan menyembelih hewan qurban anda melaksanakan shalat.

Seperti yang pernah kita bahas, para ulama menegaskan, tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik, dari pada meninggalkan shalat.

Dalam dialog dengan penduduk neraka, mereka mengatakan bahwa sebab mereka masuk neraka adalah karena mereka tidak shalat. Allah berfirman,

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ . وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ

Apa yang menyebabkan kalian masuk ke Saqar (neraka). Mereka menjawab, “dulu kami tidak shalat” ( ) dan kami tidak mau memberi makanan kepada orang miskin… (QS. Al-Muddatsir: 42 – 44)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadisnya, menyebut tindakan meninggalkan shalat sebagai perbuatan kekufuran.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kekafiran adalah meninggalkan shalat. (HR. Muslim 82).

Dalam hadis lain, dari sahabat Buraidah al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, dia telah kafir. (HR. Ahmad 22937, Tirmidzi 2621; dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Masih banyak dalil lain yang menunjukkan betapa bahayanya orang yang meninggalkan shalat.

Ibrahim an-Nakhai mengatakan,

من ترك الصلاة فقد كفر

Orang yang meninggalkan shalat, berarti telah kafir.

Keterangan lain dari Imam Ishaq bin Rahuyah, beliau mengatakan,

صح عن النبي صلى الله عليه وسلم أن تارك الصلاة كافر، وكذلك كان رأي أهل العلم أن تارك الصلاة عمداً من غير عذر حتى يذهب وقتها كافر

Terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang meninggalkan shalat, dia kafir. Demikian yang dipahami para ulama, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tanpa udzur, sampai habis waktunya, maka dia kafir. (Ta’dzim Qadri as-Shalah, 2/929)

Jagal Tidak Shalat, Tidak Sah Sembelihannya

Bagian dari syarat halal hewan sembelihan, status agama penyembelih harus memenuhi kriteria yang diizinkan syariat. Dalam al-Quran, Allah sebutkan, bahwa orang yang sembelihannya halal, hanya ada 3,
  • Muslim
  • Yahudi
  • Nasrani
Allah berfirman,

أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Sembelihan orang-orang yang diberi al Kitab itu halal bagimu, dan sembelihan kamu halal (pula) bagi mereka. (QS. al-Maidah: 5)

Dan ahli kitab yang disebutkan dalam al-Quran adalah mereka yang beragama yahudi dan nasrani. Bukan hanya ahli kitab yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun semua ahli kitab yang mengikuti agama yahudi atau nasrani. Karena sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yahudi dan nasrani telah berbuat syirik dan mengatakan Allah punya anak.

Selain dari 3 jenis manusia di atas, sembelihannya tidak halal, seperti sembelihan orang hindu, budha, atheis, termasuk orang muslim yang  murtad. Karena orang murtad dihukumi tidak beragama.

Termasuk bentuk murtad, melakukan tindakan yang menyebabkan dirinya keluar dari islam.

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut meninggalkan shalat sebagai tindakan kekufuran, maka orang meninggalkan shalat dihukumi murtad. Dan sembelihan orang murtad tidak sah dan tidak halal.

Imam Ibnu Utsaimin menegaskan,

الرجل الذي لا يصلي إذا ذبح لا تؤكل ذبيحته ، لماذا ؟ لأنها حرام ، ولو ذبح يهودي أو نصراني فذبيحته يحل لنا أن نأكلها ، فيكون – والعياذ بالله – ذبحه أخبث من ذبح اليهود والنصارى

Orang yang tidak shalat, apabila menyembelih, dagingnya tidak boleh dimakan. Mengapa? Karena hasil sembelihannya haram. Andai yang menyembelih itu beragama yahudi atau nasrani, maka sembelihannya halal bagi kita untuk kita makan. Sehingga sembelihan orang yang tidak shalat, lebih buruk dari pada sembelihan yahudi dan nasrani. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 12/45)

Allahu a’lam.

👤 Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Bersedekah Karena Tidak Mampu Qurban

Bersedekah Karena Tidak Mampu Qurban
Assalaamu’alaikum

Saya mau tanya, “Saya seorang mahasiswa belum punya perkerjaan tetap dan sekarang ini saya belum mampu untuk berqurban dengan membeli hewan qurban apakah boleh saya menggantinya dengan bersedaqah kepada panitia qurban?

Apakah syariat islam membolehkan hal demikian, apa ada ayat Alqur’an atau Sunnah Rasul yg menjelaskan hal tersebut?

Jazakumullahu khairan

Dri: Ihsan Twoone

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

✔ Pertama, Ibadah qurban tidak bisa semata diukur berdasarkan materi. Karena tujuan utama qurban adalah menegakkan syiar islam, dengan menyembelih hewan qurban, mengawal kegembiraan kaum muslimin dengan menikmati hewan yang Allah halalkan.

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al-Haj: 36)

Kita perhatikan, Allah akhiri ayat di atas dengan pernyataan, ’Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur’ secara fisik, onta jauh lebih besar dan lebih kuat dari pada manusia. Namun mereka bisa menjadi jinak dan dengan mudah dimanfaatkan manusia. Dengan menjadikan onta tersebut sebagai hewan qurban karena Allah, merupakan bentuk syukur terhadap nikmat Allah tersebut.

Karena itu, sejatinya qurban tidak hanya dinilai dari banyak dagingnya, darahnya, tetapi bagaimana seseorang menghadirkan sikap ikhlas, mengagungkan Allah, semangat syiar islam, yang ini semua bagian dari taqwa seseorang kepada Allah. Pada ayat berikutnya, Allah berfirman,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapat sampai kepada-Nya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu.” (QS. Al-Haj: 37)

Karena alasan ini, para ulama menegaskan bahwa dalam kondisi normal, menyembelih qurban, pahalanya lebih besar dan lebih afdhal dari pada sedekah senilai hewan qurban. Anda menyembelih kambing seharga 2 juta, pahalanya besar dibandingkan bersedekah senilai harga itu kepada fakir miskin. Karena qurban, ukurannya bukan hanya sebatas materi.

Syaikhul Islam (w. 728 H) dalam Majmu’ Fatawa menjelaskan,

والأضحية والعقيقة والهدي أفضل من الصدقة بثمن ذلك فإذا كان معه مال يريد التقرب به إلى الله كان له أن يضحي به والأكل من الأضحية أفضل من الصدقة

Qurban, aqiqah, dan hadyu (menyembelih ketika haji), lebih afdhal dari pada sedekah senilai hewan itu. Jika ada orang yang memiliki uang, yang ingin dia gunakan untuk beribadah kepada Allah, maka selayaknya dia gunakan untuk berqurban dan makan hewan qurbannya, itu lebih afdhal dari pada mensedekahkannya. (Majmu’ Fatawa, 26/304).

Bahkan ketika nilai sedekah lebih besar dari pada nilai hewan qurban, menyembelih hewan qurban pahalanya lebih besar dibandingkan sedekah dalam bentuk uang.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

لو اشتريت بها لحماً كثيراً أكثر من قيمة الشاة أربع مرات، أو خمس مرات، فهل هذا أفضل أو أن أضحي؟ قلنا: الأفضل أن تضحي، فذبحها أفضل من الصدقة بثمنها، وأفضل من شراء لحم بقدرها أو أكثر ليتصدق به؛ وذلك لأن المقصود الأهم في الأضحية هو التقرب إلى الله ـ تعالى ـ بذبحها لقول الله تعالى: {لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلاَ دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ}، كما أن عتق العبد أفضل من الصدقة بثمنه

Jika saya membeli daging yang sangat banyak, melebihi harga 4 kambing atau 5 kambing, apakah ini lebih afdhal dari pada saya gunakan untuk berqurban? Kita jawab, yang lebih afdhal saya berqurban. Menyembelih hewan qurban lebih afdhal dari pada bersedekah senilai harga hewan qurban itu, dan juga lebih afdhal dari pada membeli dagingnya seharga hewan itu atau lebih banyak dari itu untuk saya sedekahkan. Karena maksud terpenting berqurban adalah beribadah kepada Allah ta’ala dengan menyembelihnya. Berdasarkan firman Allah (yanga artinya), ‘Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapat sampai kepada-Nya’. Sebagaimana membebaskan budak lebih afdhal dari pada bersedekah senilai harga budak. (Syarhul Mumthi’ 7/480).

✔ Kedua, keterangan di atas sama sekali tidak menunjukkan bahwa sedekah yang anda berikan menjadi tidak berarti. Keterangan di atas hanya menyimpulkan bahwa ibadah qurban, tidak bisa disetarakan dengan sedekah uang senilai hewan qurban.

Sedekah yang anda sumbangkan, merupakan amal yang sangat bernilai dan berpahala. Hanya saja, semata dengan sedekah ini tidak bisa dinilai sebagai qurban atau mendapat pahala qurban. Meskipun sedekah ini disalurkan dalam rangka membantu kegiatan qurban. Dengan sedekah ini, insyaaAllah Anda tetap mendapat pahala membantu kegiatan qurban. Tidak ada amal kita yang disia-siakan oleh Allah,

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ ( ) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَه

Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya. ( ) dan Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya pula. (QS. Az-Zalzalah: 7 – 8)

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Mendapat Syafaat dari Hewan Qurban di Hari Kiamat

Mendapat Syafaat dari Hewan Qurban di Hari Kiamat
Salamun alaikum

Apa benar, nanti nanti kalo hari kiamat hewan yang kita qurbankan, bulunya, tanduknya, dan kukunya hewan qurban itu akan didatangkan dan akan menolong orang yang berqurban? Matur nuwun

Dari: Cs Solo

Jawaban:

Wa alaikumus salam wa rahmatullah

Terdapat sebuah hadis dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، إِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ القِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا، وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ، فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Tidak ada amalan manusia yang lebih dicintai oleh Allah untuk dilakukan pada hari Nahr (Idul Adha), melebihi amalan mengalirkan darah (qurban). Karena qurbannya akan datang pada hari kiamat dengan tanduknya, bulunya, dan kukunya. Dan darahnya akan menetes di tempat yang Allah tentukan, sebelum darah itu menetes di tanah. Untuk itu hendaknya kalian merasa senang karenanya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Turmudzi no 1493, Ibn Majah 3126, al-Hakim dalam al-Mustadrak 7523. Dalam sanad hadis ini terdapat perawi bernama Abdullah bin Nafi’ dan Sulaiman bin Yazid (Abul Mutsanna), dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya Urwah bin Zubair.

Tentang Abdullah bin Nafi’, Ibnul Jauzi (w. 597 H) menyatakan,

قال يحيى عبد الله بن نافع ليس بشيء وقال النسائي متروك وقال البخاري منكر الحديث وقال أبن حبان لا يحتج بأخباره

Yahya bin Main mengatakan, ’Abdullah bin Nafi tidak teranggap.’ Nasai menyebutnya, ’Perawi yang ditinggalkan.’ Sementara Bukhari menegaskan, ’Munkarul Hadis.’ Dan Ibnu Hibban mengatakan, ’Beritanya tidak diterima sebagai dalil.” (al-Ilal al-Mutanahiyah, 3/569).

Imam adz-Dzahabi (w. 748 H) mengatakan: “Sulaiman orang yang lemah dan sebagian ahli hadits meninggalkannya.” al-Baghawi (w. 317 H) mengatakan: “Hadits ini dinilai sangat dhaif oleh Abu Hatim.” (Silsilah Ahadits ad-Dhaifah, no. 526).

Dengan demikian, keterangan yang tersebar di masyarakat bahwa hewan qurban akan datang pada hari kiamat, bersama tanduk, bulu, dan kukunya adalah keterangan yang bersumber dari hadist dhaif, yang tidak bisa dipertanggung jawabkan keabsahannya.

Kita bisa memotivasi diri kita atau orang lain untuk berqurban, tanpa harus menyebutkan hadis yang tidak bisa dipertanggung jawabkan keshahihannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَدّثَ عَنِّي بِحَديثٍ يُــرَي أَنّه كَذِبٌ فَهو أَحَدُ الكَاذِبِين

Barangsiapa yang menyampaikan suatu hadis dariku, sementara dia menyangka bahwasanya hadis tersebut dusta maka dia termasuk diantara salah satu pembohong.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahihnya, 1/7).

Imam Ibn Hibban dalam Al-Majruhin (1/9) mengatakan: “Setiap orang yang ragu terhadap hadis yang dia riwayatkan, apakah hadis tersebut shahih ataukah dhaif, tercakup dalam ancaman hadis ini.” (Ilmu Ushul Bida’, hlm. 160).

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tidak Ada Amil untuk Qurban

Tidak Ada Amil untuk Qurban
Apakah amil qurban berhak mendapat jatah khusus…? Jk boleh, maks. berapa?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kesalahan dalam definisi, bisa menyebabkan kesalahan dalam amal. Karena itulah, bagian dari adab dalam belajar, ketika kita menemukan suatu istilah, kita harus mengembalikan definisi itu kepada pejelasan sesuai ruang lingkupnya.

Sebagai contoh, istilah amil. Istilah ini Allah sebutkan dalam al-Quran, ketika Allah membahas masalah zakat. Untuk itu, ketika kita hendak memahami istilah amil, kita kembalikan definisi istilah ini dalam kajian fiqh zakat. Agar kita tidak membuat definisi sendiri yang tidak didukung referensi.

Mengenai definisi amil zakat, As-Syaukani mengatakan,

“والعاملين عليها”: أي السعاة والجباة الذين يبعثهم الإمام لتحصيل الزكاة

‘Amil zakat’ adalah petugas yang diutus oleh pemimpin (imam) untuk menarik zakat. (Fathul Qadir, 2/531)

Berdasarkan definisi di atas, istilah amil hanya berlaku untuk pengelolaan zakat. Sementara qurban, tidak ada istilah amil.

Lalu posisi panitia qurban sebagai apa?

Ketika sohibul qurban menyerahkan uang untuk dibelikan hewan qurban atau menyerahkan hewan qurban ke panitia, akad yang terjadi adalah akad wakalah. Dimana panitia diberi amanah untuk menangani hewan qurban milik sohibul qurban. Selanjutnya, panitia menjadi wakil bagi sohibul qurban.

Apakah panitia boleh meminta upah?

Panitia boleh meminta upah dari pemilik hewan, atas jasanya menangani hewan qurban. Karena wakil, boleh mendapatkan upah untuk tugas yang diwakilkan kepadanya (wakalah bil ujrah).

Hanya saja, ada persyaratan yang harus dipenuhi,

1. Upah untuk panitia, tidak boleh diambilkan dari hasil qurban.

Jika upahnya diambilkan dari hasil qurban, berarti sohibul qurban mendapatkan sebagian manfaat berupa keuntungan secara finansial, dan ini tidak diperbolehkan.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk menangani onta qurbannya, mensedekahkan dagingnya, kulitnya, dan asesoris onta. Dan saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi. (HR. Bukhari 1717 & Muslim 1317).

Karena itu, upah diberikan dari uang pribadi sohibul qurban, di luar harga hewan qurban.

2. Upah nilainya harus tertentu, jelas di depan

Misal, untuk pengelolaan seekor kambing upahnya 100rb. insyaaAllah praktek di masyarakat kita benar.

Hanya bagian ini yang menjadi hak panitia. Karena itu, mereka tidak boleh meminta jatah daging khusus sebagai tambahan upah. Tidak ada istilah jatah amil, karena panitia bukan amil.

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Qurban untuk Orang Tua yang Pikun

Qurban untuk Orang Tua yang Pikun
Ibu sy sdh pikun, msh punya tabungan dan cukup u qurban. Sah nggak kalo sy anaknya ngeluarin uang dr ibu u qurban a.n beliau?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ulama berbeda pendapat, apakah sohibul qurban disyaratkan harus dalam kondisi baligh dan berakal, ataukah tidak?

Disebutkan dalam Ensiklopedi Fiqh,

الشرطان الرابع والخامس: البلوغ والعقل، وهذان الشرطان اشترطهما محمد وزفر، ولم يشترطهما أبو حنيفة وأبو يوسف، فعندهما تجب التضحية في مال الصبي والمجنون إذا كانا موسرين

Syarat qurban keempat dan kelima, baligh dan berakal. Dua syarat ini merupakan pendapat Muhammad bin Hasan dan Zufar. Sementara Abu Hanifah dan Abu Yusuf tidak mensyaratkan harus baligh dan berakal. Menurut mereka (Abu Hanifah dan Abu Yusuf), wajib qurban untuk harta anak kecil dan orang gila, jika keduanya memiliki kelonggaran.

Juga dinyatakan,

وقال المالكية: لا يشترط في سنية التضحية البلوغ ولا العقل، فيسن للولي التضحية عن الصغير والمجنون من مالهما، ولو كانا يتيمين

Menurut Malikiyah, tidak disyaratkan baligh dan berakal untuk amalan qurban. Karena itu, dianjurkan bagi wali untuk berqurban atas nama anak kecil dan orang gila, dari harta mereka (anak kecil & orang gila), meskipun mereka yatim. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/80)

Sementara Syafiiyah memiliki pendapat yang berbeda,

وقال الشافعية: لا يجوز للولي أن يضحي عن محجوريه من أموالهم، وإنما يجوز أن يضحي عنهم من ماله إن كان أبا أو جدا، وكأنه ملكها لهم وذبحها عنهم، فيقع له ثواب التبرع لهم، ويقع لهم ثواب التضحية

Syafi’iyah mengatakan, tidak boleh bagi wali untuk berqurban atas nama orang yang kurang normal dari harta mereka. Namun boleh berqurban atas nama mereka dari uang pribadi si wali, jika bapaknya atau kakeknya. Ini seperti si wali memberikan seekor hewan qurban kepada ayah atau kakek, lalu disembelih atas nama mereka. sehingga pahala wali adalah pahala sedekah, sementara pahala ayah dan kakeknya adalah pahala qurban. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/80).

Dan pendapat yang kuat, pemilik ibadah qurban tidak harus baligh atau berakal. Karena qurban adalah ibadah maliyah (ibadah harta), sehingga pelaku tidak disyaratkan harus baligh dan berakal, sebagaimana zakat.

Karena itu, selama ibu anda mampu berqurban karena dia punya tabungan, silahkan tabungannya digunakan untuk berqurban.

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive