Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Monday, June 26, 2023

Qurban Lebih Dari Satu Ekor, Bagaimana Hukumnya?

Qurban Lebih Dari Satu Ekor, Bagaimana Hukumnya?
Bismillah...

Dalam sejarah, Nabi Muhammad ﷺ pernah berqurban dengan dua ekor kambing kibas. Satu kambing diperuntukkan untuk dirinya dan satu lagi diperuntukkan bagi umat beliau ﷺ.

Dalam kitab Hasyiyatul Baijuri, M. Ibrahim Baijuri menerangkan tentang qurban seekor sapi namun hanya diperuntukkan oleh satu orang saja, padahal aslinya, pahala dan kepemilikan untuk seekor sapi bisa mencakup untuk tujuh orang. Beliau menjelaskan bahwa hal itu tidak ada masalah.

ولو ضحى واحد ببدنة أو بقرة بدل شاة فالزائد على السبع تطوع يصرفه مصرف التطوع إن شاء

Kalau seseorang berqurban seekor unta atau sapi sebagai penganti kambing, maka selebihnya yang sepertujuh adalah sedekah sunnah biasa yang ia boleh distribusikan dagingnya kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah sunnah jika ia berkenan”.

Itu tadi merupakan contoh qurban menggunakan sapi, jika diterapkan pada qurban menggunakan hewan kambing, kira-kira hampir sama. Seseorang tersebut yang memang mampu berqurban lebih dari satu ekor boleh saja dan tidak ada masalah, namun nilai pahalanya yang satu untuk berqurban dan sisanya untuk bersedekah..

Atau jika mau mengikuti teladan Nabi Muhammad ﷺ saat berqurban dua ekor kambing kibas, satu untuknya dan yang satu untuk umatnya. Maka, seseorang yang memiliki kelebihan harta atau kambing banyak tersebut, bisa juga diatas namakan untuk sanak familinya..


Wallahu a’lam...

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive