Hukum nonton bioskop dan teater perlu dirinci:
Pertama:
Jika dalam teater dan bioskop ada hal yang manfaat bagi kaum muslimin dan sesuai syariat seperti teater yang ada penampilan yang menampilkan kebenaran dan menyebarkan kebenaran dan juga menjelaskan perjalanan salafush shalih, atau ada tayangan yang menerangkan hal-hal penting bagi kaum muslimin selama di dalamnya tidak ada gambar buka-bukaan aurat, tidak ada kerusakan, tidak ada iktilath (campur baur), tidak ada musik, dan kemungkaran semacamnya, selama di dalamnya ada maslahat bagi kaum muslimin, maka tidaklah masalah.
Kedua:
Adapun bioskop dan teater yang saat ini ada semuanya di dalamnya ada ikhtilath (campur baur) laki-laki dan perempuan, atau di dalamnya ada musik dan alat musik, juga nampak wanita yang buka-bukaan aurat, serta hal mungkar lainnya, maka tidaklah boleh masuk ke dalamnya dan juga mendatanginya, tidak boleh meridainya, bahkan wajib mengingkarinya.
👤 Muhammad Abduh Tuasikal
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.