Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Friday, September 20, 2019

Mengunjungi Orang Yang Meninggalkan Sholat

Mengunjungi Orang Yang Meninggalkan Sholat
Apa hukum mengunjungi orang yang meninggalkan shalat ketika dia sakit atau membantu kesembuhannya dan berupaya melakukannya atau mengiringi jenazahnya jika dia sudah meninggal dunia?

Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah[1] menjawab:

Masalah mengunjungi dan mengusahakan pengobatannya, jika ada harapan kunjungan kita akan menjadi sebab yang bisa mendatangkan hidayah untuknya, atau menjadi sebab yang bisa mendorongnya untuk bertaubat, maka kunjungan itu bagus untuk dilakukan. Artinya, kalian bisa mengunjunginya, menasehatinya, serta mengajaknya bertaubat. Semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan hidayah kepadanya dengan sebab itu dan semoga kalian menjadi sebab dia mendapatkan hidayah. Sehingga, jika dia meninggal dunia, berarti hidupnya diakhiri dengan kebaikan. Dan jika Allâh Azza wa Jalla menyembuhkan dia dari penyakitnya, berarti kalian menjadi sebab dia bisa istiqamah dan berjalan di atas hidayah pada sisa umurnya.

Begitu juga masalah hukum usaha mengobatinya atau mengusahakan kesembuhannya. Artinya, jika usaha yang kita lakukan itu bisa menyebabkan dia bertaubat atau ada harapan usaha yang kita lakukan bisa mendatangkan pengaruh positif pada prilakunya, atau diharapkan bisa mendorongnya untuk mendatangi pintu taubat dan meninggalkan hal-hal buruk yang selama ini dia lakukan, maka usaha pengobatan itu bagus untuk dilakukan.

Sedangkan masalah mengiringi atau mengantarkan jenazahnya ke pemakaman jika dia sudah meninggal, sementara kita tahu pasti bahwa orang tersebut tidak pernah menunaikan shalat atau kita tahu pasti bahwa dia dengan sengaja meninggalkan semua shalat, maka dalam kondisi seperti ini, kalian tidak boleh mengiringi atau mengantarkan jenazahnya. Karena orang itu meninggal dalam keadaan kufur dengan sebab perbuatannya di atas. Seorang Muslim tidak boleh mengiringi jenazah orang kafir serta tidak boleh menshalatinya, bahkan dia tidak boleh dikuburkan di pemakaman Muslim. Sekali lagi, jika terbukti benar bahwa orang itu tidak pernah melakukan shalat selama hidupnya, atau terbukti dia sengaja meninggalkan ibadah shalat lalu dia meniggalkan dalam keadaan seperti itu, berarti dia mati dalam keadaan kafir, dan tidak boleh mengiringi jenazahnya. –Semoga Allâh melindungi kita–

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo]

Sumber: https://almanhaj.or.id/11518-mengunjungi-orang-yang-meninggalkan-shalat.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive