Semula utusan Negeri Najran tampil percaya diri, menguji pengetahuan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan beberapa pertanyaan yang mustahil dijawab oleh manusia biasa.
Bahkan semula mereka hendak meladeni tantangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk bermubahalah.
Namun, akhirnya mereka ciut nyali, sadar diri bahwa bila beliau adalah seorang raja, maka tidak akan lama lagi raja itu akan menyerang negeri Najran dengan bala tentaranya..
Namun bila beliau adalah benar-benar seorang nabi, maka meladeninya bermubahalah sama saja menyegerakan kebinasaan bagi seluruh penduduk negrei Najran.
Mereka menyadari hal itu karena mereka menemukan data dalam kitab suci mereka bahwa Allah telah berjanji akan mengutus seorang rasul dari keturunan nabi Isma'il, dan mereka mengawatirkan kalau-kalau Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah perwujudan dari rasul yang dijanjikan tersebut .
Sebagai solusinya, mereka pasrah dan menyerahkan nasib seluruh penduduk negeri Najran beserta kekayaan negeri Najran kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan Nabi-pun kemudian menuliskan satu surat keputusan yang berisi beberapa poin berikut:
1. Penduduk Najran harus setor jizyah (upeti sebesar 2000 setel pakaian), setiap satu setel pakaian senilai satu uqiyah (ons perak). 1000 setel pakaian dibayarkan pada bulan Rajab, dan 1000 lainnya dibayarkan pada setiap bulan Safar.
2. Penduduk Najran wajib menjamu setiap utusan Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam maksimal selama 20 hari, dan mereka tidak dibolehkan menahan utusan Nabi shallallahi wa sallam lebih dari satu bulan.
3. Penduduk Najran wajib meminjamkan sebanyak 30 perisai, 30 kuda, 30 onta, kepada kaum muslim bila terjadi perlawanan/gejolak di negri Yaman.
Sebagai imbalannya, maka beliau berjanji kepada penduduk negeri Najran untuk:
1. Memberi perlindungan kepada jiwa, harta, masyarakat negeri Najran, baik yang hadir atau yang sedang bepergian.
2. Melindungi tempat tempat ibadah mereka.
3. Tidak merubah status para pendeta dan ahli ibadah dari penduduk negeri Najran.
4. Tidak ada seorangpun dari penduduk negeri Najran yang dihukumi atas perbuatan dosa orang lain.
Kemudian pada akhir surat tersebut, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menegaskan bahwa: Allah dan Rasul-Nya menjamin pelaksanaan kandungan perjanjian ini selamanya hingga ALLAH MENDATANGKAN KETENTUANNYA. DAN DENGAN SYARAT BILA MEREKA JUJUR DAN KOOPERATIF (BERSIKAP BAIK) DALAM MENUNAIKAN KEWAJIBAN MEREKA tanpa boleh ada tindakan yang dapat memberatkan mereka secara lalim. (At Tabaqat Al Kubra oleh Ibnu Sa'ad dan Dalail An Nubuwah oleh Al Baihaqy).
Pada perjanjian ini nampak jelas bahwa kaum Nasrani Najran harus bayar upeti, dan perjanjian ini berlaku bila kaum Nasrani Najran kooperatif dan menunaikan kewajibannya secara baik pula.
Dengan demikian jelaslah bahwa bila mereka tidak kooperatif apalagi tidak menunaikan kewajibannya, maka perjanjian ini tidak berlaku.
Ditambah lagi ada catatan penting pada perjanjian ini, yaitu berlakunya perjanjian sampai batas waktu datangnya perubahan dari Allah Ta'ala.
Dan telah dijelaskan dalam banyak riwayat, adanya perubahan dalam syari'at Islam perihal menyikapi Ahlul Kitab (Ahluzzimmah). Salah satunya kewajiban mengeluarkan seluruh orang kafir dari Jazirah Arab, beliau bersabda:
لأُخْرِجَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ حَتَّى لاَ أَدَعَ إِلاَّ مُسْلِمًا ».
"Sungguh aku akan mengeluarkan/memindahkan orang orang Yahudi dan Nasrani dari seluruh bumi Jazirah Arab, sehingga aku tidak menyisakan di jazirah Arab selain orang Islam". (Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan riawat ini Khalifah Umar bin Al Khatthab radhiallahu 'anhu memindahkan Yahudi dan Nasrani dari negri Najran.
Semoga membawa manfaat dan meluruskan pemahaman yang menyimpang.
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.