Asy Syaikh Sholeh Al Fauzan رحمه الله berkata dalam kitabnya Al muntaqo 433 :
Mempercantik yang digunakan dalam kedokteran itu terbagi menjadi dua bagian :
1. Mempercantik dalam rangka menghilangkan aib ( cacat, kerusakan .. pent ) yang terdapat pada seseorang dikarenakan kecelakaan atau selainnya, maka ini tidak mengapa dan tidak berdosa, karena Nabi صلى الله عليه وسلم pernah mengizinkan seseorang yang terpotong ( putus .. ) hidungnya ketika perang untuk membuat hidung dari emas
2. Bentuk rupanya telah sempurna dan rata, tidak ada kerusakan padanya dan tidak ada aib, maka ini tidak boleh, karena itu termasuk merubah ciptaan Allah, yang hal tersebut merupakan perintah syaithon, sebagaimana Allah berfirman tentangnya ( syaithon ) :
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
"dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya". ( QS Annisa 119 )
Dan bagian ini ( yaitu yang kedua .. pent ) bukanlah mempercantik pada hakikatnya, tapi itu hanyalah merusak.
Selesai diterjemahkan oleh Saudaramu La Ode Abu Hanafi dari kitab 500 jawab fii ahkaamil mar'ah hal 301 karya Ahmad Bin Abdillah Asy Syafi'i. Cetakan Dar Ibnul Jauzi Kairo
_________________________________________________
https://t.me/joinchat/-vI7te0yyQFkZDJl
https://t.me/joinchat/TBy3LmAjigbiQgtF
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.