Di berbagai masjid, ada orang orang yang berdzikir atau membaca Al Qur’an dengan suara keras bahkan dengan pengeras suara, di saat ada orang lain yang sedang shalat sunnah atau shalat fardhu.
Tentu suara yang keras dapat mengganggu orang orang yang sedang shalat tersebut.
Abu Sa'iid radhiallahu ‘anhu mengisahkan bahwa di saat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedang beri'tikaf di masjid, beliau shallallahu alaihi wa sallam mendengar sebagian sahabat mengeraskan bacaan (Al-Qur'an)-nya.
Mendengar bacaan mereka yang keras, beliau shallallahu alaihi wa sallam membuka tirai seraya bersabda :
أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ، أَوْ قَالَ: فِي الصَّلَاةِ
"Ketahuilah, sesungguhnya kalian semua tengah bermunajat dengan Rabbnya. Oleh karena itu janganlah sebagian dari kalian mengganggu konsentrasi sebagian yang lain, dan jangan pula kalian saling mengeraskan suara bacaannya (Al-Qur'an) atau beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda : bacaan dalam shalatnya’" [Ahmad & Abu Daawud]
Kasus ini berkaitan dengan sesama orang yang sedang shalat. Bagaimana bila yang mengeraskan suaranya adalah orang yang berzikir bukan sedang shalat, atau mambaca al Qur’an di luar shalat, tanpa peduli dengan saudara saudaranya yang sedang shalat?
Semoga mencerahkan.
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.