Suatu hari Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberi harta kepada sahabat Umar bin Al Khatthab, namun sahabat sahabat Umar menolaknya dan berkata: Wahai Rasulullah, berikan saja harta itu kepada orang yang lebih membutuhkannya dibanding aku.
Mendengar jawaban itu Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
خذه، وتموله، أو تصدق به، وما جاءك من هذا المال وأنت غير مشرف، ولا سائل؛ فخذه، وما لا فلا تتبعه نفسك
"Terimalah harta ini, belanjakanlah atau sedekahkanlah. Dan bila engkau diberi harta sedangkan engkau tidak berambisi mendapatkannya tidak pula memintanya maka terimakah, namun bila engkau tidak diberi maka janganlah engkau mengharapkan untuk mendapatkan pemberian harta". ( Muslim )
Jadi meminta tidak, mengharap juga kagak, mengapa anda sensi melihatnya, dia yang diberi ya biarkan saja, urusan anda tidak diberi ya lapangkan hati saja.
Yang memberi rela bahkan merasa berhutang budi, yang diberi juga tidak menanti nanti untuk diberi, bahkan berharap untuk bisa tidur nyenyak bersama sang istri, di serpihan waktu yang ia miliki.
Awas ya, su’uzon itu haram,
Semoga membuka wawasan anda dan melapangkan hati anda.
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.