Orang-orang munafik, melakukan suatu perbuatan yang merusak, namun mereka mengira, itu suatu kebaikan.
Sama seperti nyanyian, mendengarkan nyanyian itu merusak hati, namun sebagian orang menyangka bahwa itu sebagai kebaikan, bahkan ada yang mengatakan itu wasilah dakwah yang bisa membuat orang dapat hidayah.
Berkata Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu,
الْغِنَاءُ يُنْبِتُ النِّفَاقَ فِى الْقَلْبِ
"Nyanyian menumbuhkan kemunafikan di dalam hati". (Riwayat Abu Daud).
Berkata Ibnu Qayyim rahimahullah,
أن المنافق يفسد من حيث يظن أنه يصلح كما أخبر الله سبحانه بذلك عن المنافقين وصاحب السماع يفسد قلبه وحاله من حيث يظن أنه يصلحه.
"Bahwasanya orang-orang munafik mereka berbuat kerusakan, namun banyak yang menyangka telah berbuat kebajikan, sebagaimana yang telah dikabarkan Allah Ta'ala, tentang orang-orang munafik, dan orang-orang yang mendengarkan nyanyian MERUSAK HATI dan KEADAANNYA, dan mereka menyangka telah berbuat baik".
أن الغناء يفسد القلب وإذا فسد القلب هاج فيه النفاق
"Sesungguhnya nyanyian itu merusak hati dan apabila hati telah rusak, timbul kemunafikan padanya". (Ighotsatul Lahfan).
Sumber : https://al-badr.net/muqolat/5086
Allah Ta'ala berfirman :
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ
Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi!” Mereka menjawab, “Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan.” (Surat Al-Baqarah, Ayat 11).
Dulu ada namanya NADA dan DAKWAH, berdakwah dengan lagu, gamelan atau musik. Apa yang terjadi, syair lagunya tentang haramnya judi, minuman keras dan zina , namun para penonton berjoget dengan mabuk-mabukan dan permainan judi begitu marak dan berkeliaran ditempat itu. Serta praktek zina merajalela ditengah pagelaran musik. Syairnya jangan begadang, namun semalam suntuk para penonton masih memadati konser musik.
Maka dari itu, yang haram tidak bisa dijadikan wasilah kebaikan atau wasilah hidayah, yang ada hanya wasilah kebatilan dan kerusakan.
Al Lajnah Ad Daimah ditanya :
كيف تكون الدعوة بالغناء؟
"Bagaimana hukum dakwah dengan nyanyian?"
Mereka Menjawab :
اعتبار الغناء من وسائل الدعوة من اصطلاح الصوفية الضلال، لا من عمل أهل السنة، والغناء حرام، ولا يجوز أن تكون الدعوة بوسيلة محرمة، والله أعلم. وبالله التوفيق،
"Anggapan bahwasanya nyanyian termasuk dari wasilah dakwah adalah termasuk istilah orang-orang sufi yang sesat, itu bukan termasuk perbuatan ahlussunnah. Hukum nyanyian adalah haram. Tidak boleh dakwah dilakukan dengan wasilah yang diharamkan. Wallahu a’lam, wabillahi at-taufiq. Wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wasahbihi wa sallam". (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 26/223).
AFM
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.