Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Saturday, November 5, 2022

10 Catatan Penting Seputar Tahdzir

10 Catatan Penting Seputar Tahdzir
Bismillah...

1). Tahdzir artinya memperingatkan orang dari sesuatu yang dibenci. Sebagaimana dalam ilmu nahwu dikenal uslub tahdzir. Adapun dalam istilah syariat, tahdzir artinya memperingatkan manusia dari bahaya syirik, bid'ah, kesalahan atau penyimpangan yang tersebar, buruknya akhlak dan kekurangannya serta para pelakunya. Tahdzir termasuk praktek nahi munkar.

2). Tahdzir dalam Al-Qur'an was Sunnah. 

Allah ta'ala berfirman,

فَأَمَّا ٱلَّذِينَ فِى قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَٰبَهَ مِنْهُ ٱبْتِغَآءَ ٱلْفِتْنَةِ وَٱبْتِغَآءَ تَأْوِيلِهِۦ ۗ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُۥٓ إِلَّا ٱللَّهُ ۗ 

"Adapun orang-orang yang di dalam hatinya condong kepada kesesatan maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat mutasyabihat daripadanya demi menginginkan fitnah dan mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah." (QS. Ali-Imran: 7)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada Aisyah mengenai ayat ini, "Jika engkau melihat ada orang-orang yang mencari-cari pembenaran dengan ayat-ayat yang samar maknanya (tidak diketahui kecuali orang yang kokoh ilmunya), merekalah yang Allah maksud dalam ayat tersebut فاحذروهم maka berhati-hatilah dari mereka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

3). Tahdzir termasuk ghibah yang diperbolehkan sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Imam Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf An-Nawawi dalam kitab beliau "Riyadhus Shalihin, "Tahdzir (memperingatkan) kaum muslimin dari kejelekan, bahaya penyimpangan dan kesesatan."

4). Tujuan tahdzir adalah mencegah kemudharatan dari penyimpangan, rusaknya pemahaman, buruk atau kurangnya akhlak.

5). Tahdzir tidak hanya berlaku bagi ahli bid'ah tetapi juga berlaku bagi Ahlussunnah sebagaimana nahi munkar.

6). Tahdzir seorang alim kedudukannya sama seperti fatwa yang mungkin benar dan mungkin salah sehingga perlu ditimbang dengan dalil dan bimbingan para ulama. Karena itu tahdzirnya Al-Imam Muhammad bin Yahya Adz-Dzuhli terhadap Al-Imam Al-Bukhari adalah fatwa yang tidak diterima.

7). Tidak setiap orang yang ditahdzir dianggap keluar dari Ahlussunnah atau langsung divonis mubtadi'. Perlu dilihat siapa yang mentahdzir? Siapa yang ditahdzir? Dan tahdzir dalam hal apa? Namun jika yang bersangkutan telah terbukti keluar dari ushul ahlissunnah maka tidak disangsikan lagi bahwa dia ahli bid'ah.

8). Tidak disyaratkan menyebutkan kebaikan-kebaikan orang yang ditahdzir karena tujuan tahdzir agar orang mendapatkan faedah dari peringatannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika didatangi seorang wanita yang dilamar oleh Mu'awiyah dan Abul Jahm maka beliau memperingatkan wanita tersebut dari kekurangan Mu'awiyah dan Abul Jahm dan menyuruhnya untuk menikah dengan Usamah. Meski Mu'awiyah punya kebaikan sebagai penulis wahyu, demikian pula Abu Jahm, tetapi kebaikan keduanya sama sekali tidak disinggung oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Demikian pula tahdzir Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Abu Sanabil, beliau mengatakan, "Telah berdusta Abu Sanabil!" Karena ia berfatwa iddahnya wanita hamil yang ditinggal mati oleh suaminya tidak cukup sampai melahirkan melainkan harus menunggu empat bulan sepuluh hari. Ini adalah fatwa yang salah karena iddahnya wanita yang hamil sampai melahirkan. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyebut kebaikan-kebaikan Abu Sanabil sekalipun dia seorang shahabat yang tidak sengaja berdusta.

9). Tahdzir tidak selalu berkonsekuensi hajr (isolir), begitupula hajr tidak selalu berawal dari tahdzir. Sebagaimana perbuatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para shahabat yang meng-hajr Ka'ab bin Malik dan dua orang kawannya selama 50 hari 50 malam karena tidak samar lagi kesalahan mereka yaitu tidak berangkat ke medan jihad hingga mereka bertaubat dan Allah menerima taubat mereka.

10). Para ulama mengingatkan sikap ghuluw (melampaui batas) dalam tahdzir yang dapat mengundang fitnah dan mafsadah disebabkan cara dan tujuannya yang salah, demikian pula bermudah-mudahan mengkerdilkan peran tahdzir yang merupakan prinsip syariat juga dapat membuka pintu fitnah dan kerusakan.


https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid024cQ2zmGWNxXPhp24886TCjGxjWUFnp8ZGYkP6oLQwjVeKtzef2Ca5H8oCckLbgasl&id=100001764454087

https://t.me/manhajulhaq

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive